Pernikahan Menurut Pandangan Islam – Menghabiskan hidup dan menua bersama kekasih idaman bisa dikatakan sebagai suatu impian bagi setiap orang, sehingga sudah banyak yang melakukan pernikahan. Oleh karena itu, hampir setiap pasangan laki-laki dan perempuan ingin sekali untuk mewujudkan suatu pernikahan yang di mana pernikahan bisa membuat kedua pasangan hidup bersama. Terlebih lagi suatu pernikahan akan lebih bahagia ketika memiliki si buah hati.
Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Tidak hanya itu, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Maka dari itu, perkawinan atau pernikahan bisa dikatakan sebagai salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi. Selain itu, pernikahan yang baik juga bisa membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis dan kebahagiaan akan menghampiri.
Setiap terlaksananya suatu pernikahan pasti berdasarkan perkembangan zaman dan perkembangan budaya yang ada di dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat sederhana akan berbeda dengan masyarakat maju. Masyarakat sederhana, biasanya akan menyelenggarakan pernikahan dengan budaya pernikahan yang sederhana dan tertutup. Sementara itu, masyarakat yang lebih modern (maju) umumnya penyelenggaraan pernikahan dilakukan dengan budaya yang modern dan terbuka.
Pada dasarnya, tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan untuk untuk membangun rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah melaksanakan ibadah.
Untuk lebih jelasnya apa saja tujuan pernikahan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, kamu bisa sima artikel ini.
Table of Contents
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Terjadinya suatu pernikahan yang ditandai dengan adanya ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan. Beberapa tujuan dari pernikahan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yaitu:
1. Melaksanakan Perintah Allah
Dalam Islam, tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan. Kebahagiaan ini menyangkut semua hal termasuk rezeki, sehingga bagi Umat Muslim yang sudah menikah tak perlu khawatir tentang rezeki. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32
Artinya:
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!
2. Melaksanakan Sunah Rasul
Selain melaksanakan perintah Allah, tujuan menikah berikutnya adalah melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya:
… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’ (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Mencegah dari Perbuatan Zina
Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam. Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik.
Artinya:
Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
4. Menyempurnakan Separuh Agama
Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam. Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba. Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasullah bersabda:
Artinya:
Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi).
5. Mendapatkan Keturunan
Setiap umat Muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga. Memiliki keturunan akan menambah kebahagiaan bagi rumah tangga yang sedang dibangun. Selain itu, memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari.
Dari Anas Ibnu Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya:
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Tidak hanya memiliki keturunan saja, bagi pasangan suami istri pasti sangat menginginkan keturunan yang saleh atau salehah. Anak yang saleh bisa memberikan rezeki kepada suami istri yang telah menjadi orang tua. Rezeki itu bisa dirasakan di dunia atau di akhirat nanti setelah menghembuskan napas terakhir. Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nahl ayat 72:
Artinya:
Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?
6. Untuk Membangun Keluarga yang Bahagia
Tujuan utama menikah lainnya adalah membangun keluarga yang bahagia, sehingga bisa hidup bersama dan menua bersama hingga menghembuskan napas terakhir. Terjadinya suatu pernikahan pasti akan membuat seseorang menjadi lebih bahagia dan hati menjadi tenang. Rasa bahagia dan hati menjadi tenang membuat kehidupan seseorang menjadi lebih tentram. Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
Dalam hal ini, perjannjian suci pernikahan dapat dinyatakan ke dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab dan qabul yang merupakan bentuk dari perjanjian pernikahan ini harus dinyatakan oleh satu majelis, baik itu berasal dari langsung dari pihak yang melangsungkan pernikahan (calon suami atau calon istri) atau dapat diwalikan.
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu asas hidup yang bisa membuat umat Muslim menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya menjadi cara untuk melaksanakan ibadah saja, tetapi juga berhubungan dengan membangun kehidupan rumah tangga dan keturunan. Bahkan, dengan pernikahan, pintu silaturahmi menjadi terbuka lebar karena menjadi lebih mengenal keluarga suami dan keluarga istri, sehingga antara anggota keluarga yang satu dengan lainnya bisa saling membantu.
Oleh sebab itu, supaya tali silaturahmi menjadi lebih erat, maka suami istri dan anggota keluarga dari kedua belah pihak harus menjaga komunikasi, saling mencintai, saling memberi kasih sayang, saling mengingatkan agar tidak melakukan kejahatan, dan saling membantu satu sama lain.
Menjaga silaturahmi ada di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36:
Artinya:
Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.
Pengertian Pernikahan Menurut Ahli Ulama
Pernikahan diambil dari kata nikah yang berarti suatu akad perkawinan yang dilaksanakan berbdasarkan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku dan ajaran agama. Sedangkan kata nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu “An-nikah”. Secara bahasa, “An-nikah” memiliki arti bersatu, berkumpul, dan berhubungam. Sementara itu, secara definisi pernikahan juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama yang sering dikenal dengan empat mahzab fikih.
1. Imam Maliki
Imam Maliki mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang dapat mengubah hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi hubungan seksual yang halal dengan shighat.
2. Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan adalah seseorang yang mendapatkan hak untuk melakukan hubungan biologis seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, seorang perempuan itu merupakan perempuan dengan hukum tidak ada halangan sesuai dengan syari’i untuk dinikahi.
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’I menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan mengucapkan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain dengan makna yang sama.
4. Imam Hambali
Imam Hambali menngungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah proses terjadinya akad perkawinan dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafadz nikah atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.
Setelah mendengarkan ungkapan dari para ahli ulama, maka pernikahan adalah suatu proses akad perkawinan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan mengubah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tadinya haram menjadi hubungan seksual yang halal.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, syarat sah pernikahan terdiri dari beberapa hal, di antaranya:
1. Calon Pengantin Beragama Islam
Syarat sah pernikahan pertama adalah calon pengantin, baik itu laki-laki atau perempuan harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah. Oleh sebab itu, jika salah satu calon mempelai belum beragama Islam, ia harus beragama Islam terlebih dahulu.
2. Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan
Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada karena jika berarti pernikahan menjadi tidak sah. Dalam agama Islam, untuk memilih wali sudah ada aturannya, sehingga tidak boleh sembarangan memilih wali akad nikah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan. Jika, ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, , paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.
Wali akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadist:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.
3. Bukan Mahram
Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Dengan kata lain, pernikahan dapat dilakukan dengan bukan mahram. Dalam hal ini, bukan mahram merupakan tanda bahwa pernikahan dapat dilakukan karena tidak ada penghalangya.
Selain itu, bagi calon mempelai harus mencari jejak dari pasangannya, apakah semasa kecil diberikan oleh ASI dari ibu yang sama atau tidak. Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
4. Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram
Para ulama melarang jika sedang melaksanakan ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’I yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).”
Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari:
Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.
5. Dilakukan Atas Dasar Cinta bukan Karena Paksaan
Terjadinya pernikahan harus didasari atas dasar cinta bukan atas dasar paksaan. Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan.
Rukun Nikah dalam Islam
Di dalam Islam, rukun pernikahan terdiri dari 5, yaitu:
1. Adanya Calon Pengantin
Calon pengantin harus terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan calon pengantin perempuan tidak terhalang secara syari’i untuk menikah.
2. Adanya Wali
Bagi calon pengantin perempuan harus dihadiri oleh wali atau wali hakim.
3. Dihadiri Dua Orang Saksi
Ketika pernikahan berlangsung harus ada dua orang saksi yang adil atau yang memenuhi syarat sebagai saksi.
4. Diucapkan Ijab
Ijab diucapkan oleh wali dari calon pengantin perempuan atau yang menjadi wakilnya.
5. Diucapkan Qabul dari pengantin Laki-Laki
Calon pengantin laki-laki mengucapkan qabul di depan saksi dan wali dengan penuh keyakinan.
Baca juga;
- Macam Seserahan di Acara Pernikahan
- Tips Mempersiapkan Dana Pernikahan
- Selain Twivortiare, 3 Novel Ini Bercerita tentang Rumitnya Pernikahan
- Kado Untuk Cowok
- Kata Mutiara Islami tentang Cinta
- Persiapan Pernikahan
Sumber: Dari berbagai macam sumber
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien