Agama Islam

Pengertian Fidyah Hingga Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah
Written by Yufi Cantika

Pengertian Fidyah – Bagi umat Islam, melaksanakan puasa Ramadhan, hukumnya adalah wajib. Oleh sebab itu, seseorang yang meninggalkannya harus membayar puasa tersebut. Dalam membayar puasa, bisa dilakukan dengan cara mengganti puasa setelah puasa Ramadhan berakhir atau bisa juga dengan membayar fidyah. Lalu, apa yang dimaksud dengan fidyah?

Pengertian Fidyah

Pengertian Fidyah

pixabay.com

Sebagai umat Islam harus tahu tentang rukun Islam. Rukun Islam adalah lima tindakan dasar dalam Islam yang menjadi syarat untuk menjadi muslim yang sempurna. Kelima tindakan ini adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, melaksanakan puasa, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Semua rukun-rukun tersebut disebutkan dalam hadits Jibril.

Sedangkan dalam Hadits Jibril adalah sebuah hadis yang memuat definisi tentang Islam, Iman, Ihsan, dan tanda-tanda hari kiamat menurut akidah umat Islam. Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Umar bin Al-Khaththab dan Abu Hurairah. Hadis ini dapat ditemukan di kedua kitab Shahihain, Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, juga Arbain Nawawi hadits ke-2.

Puasa yang wajib dilaksanakan umat Muslim adalah puasa pada bulan Ramadhan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijriyah. Seorang muslim harus berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’ (mendatangi istri) hingga terbenamnya matahari kemudian berbuka. Semua hal itu, dikerjakan umat muslim selama bulan Ramadhan.

Oleh sebab itu ia menghendaki ridho Allah ta’ala dan beribadah kepada-Nya. Dalam puasa terdapat beberapa manfaat tak terhingga. Di antara yang terpenting, seperti merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai takwa kepada Allah ta’ala.

Manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, dan sosial sangatlah banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman. Seperti yang terdapat dalam Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

Hadits dan Ayat tentang Puasa yang Balasannya Langsung dari Allah SWT

Artinya: “Setiap amalan anak Adam itu adalah (pahala) baginya, kecuali puasa, karena puasa itu untukKu dan Akulah yang akan membalasnya,” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban).

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan memang wajib bagi setiap umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, ada kalanya suatu kondisi membuat seseorang tidak dapat berpuasa hingga harus mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.

Fidyah dapat dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa, namun bisa juga dirapel hingga akhir Ramadan agar bayarnya sekalian. Syarat utamanya, Anda harus tidak menunaikan puasa terlebih dahulu baru boleh membayar fidyah. Contohnya jika seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadhan, fidyah-nya tidak bisa dibayarkan sebelum bulan Ramadhan pada tahun yang sama.

Di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Di antaranya sakit, melahirkan dan menyusui, serta lansia. Berikut Surat Al Baqarah ayat 184 yaitu:

Artinya: “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah:184).

Secara bahasa, fidyah berarti menebus atau mengganti. Sementara itu, secara syariat, fidyah bermakna denda yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika mereka melakukan hal yang dilarang atau meninggalkan hal yang diwajibkan.

Salah satu penunaian fidyah yang paling lazim adalah sebagai penebus puasa Ramadhan. Fidyah puasa bernilai 1 mud dan wajib ditunaikan oleh mereka yang tidak dapat membayar dengan puasa atau kehabisan waktu untuk bayar puasa. Puasa hukumnya wajib dan ada pintu khusus di surga seperti hadist riwayat Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, Ibnu Majah).

Hadits tentang Puasa dan Pintu Khusus di Surga

Artinya: “Sesungguhnya di surga ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan, yang akan dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat nanti, dan tidak ada yang memasuki melaluinya kecuali mereka. Dikatakan: “Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri, dan tidak ada yang memasukinya seorang pun kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup, dan tidak ada lagi seorangpun yang masuk melaluinya.” (HR Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, Ibnu Majah).

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah

pixabay.com

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan atau beras itu disumbangkan kepada orang miskin, para janda, anak yatim piatu dan lain sebagainya.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya yaitu :

1. Orang Tua (Lansia)

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

Lansia yang sudah tidak sanggup menjalankan puasa tidak diwajibkan untuk berpuasa. Kewajiban ini digantikan dengan membayar 1 mud fidyah dikalikan jumlah puasa yang ditinggalkan.

2. Orang Sakit Parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Ibu Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir akan keselamatan janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut yaitu:

  • Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang Mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua yaitu:

  • Orang yang tidak wajib fidyah karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
  • Orang yang wajib di fidyahi tanpa uzur atau karena uzur, tetapi mempunyai kesempatan untuk meng-qadha puasa tapi tidak dilakukan. Oleh sebab itu, ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

5. Orang yang Menunda atau Mengakhiri Qadha Puasa

Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Utang puasa harus lunas sebelum Ramadhan selanjutnya tiba. Apabila Anda menundanya hingga tidak terbayar ketika Ramadhan datang, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan jumlah utang puasa.

Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Misalnya, utang puasa di tahun 2020 belum terbayarkan hingga bertemu Ramadhan 2022, maka kewajiban fidyah digandakan menjadi dua mud.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Hukum Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah

nasional.kompas.com

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000,-/hari/jiwa.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Fidyah ditunaikan dengan memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir atau miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, maka untuk menghitungnya adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah dapat ditunaikan dengan uang. Itu artinya, Anda membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin. Dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok/uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan pada satu orang, tapi satu fakir miskin bias menerima lebih dari satu fidyah. Seperti zakat, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayaran dan dibacakan saat menyerahkan beras/uang ke fakir miskin atau perwalian.

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Pengertian Fidyah

Baznas Kalbar

Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah, kemudian berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran fidyah yang wajib dibayarkan. Berikut ini perbedaan besaran fidyah:

1. Bayar Satu Mud

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni, “dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kafarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma.” Jika dihitung secara kasar, denda atau fidyah yang dilakukan dalam hadits, sebesar 1 Sha’ setara dengan 4 mud.

Dalam hadits, kurma yang didendakan jadi sebanyak 4 x 15 = 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah yang sama untuk mengganti puasa selama dua bulan (60 hari). Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter.

Jadi, pembayaran fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras. Bila harga beras sebesar Rp. 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp. 8.250.

2. Bayar Dua Mud

Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp. 8.250 sepertinya kurang layak. Apalagi mungkin saja makanan sehari-hari kita lebih dari dua puluh ribu rupiah. Oleh sebab itu, ada pendapat ulama lain seperti Abu Hanifah, berpendapat bahwa ½ sha’ atau 2 mud gandum, setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung yang dianjurkan Rasulullah.

Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin. setengah sha’ beratnya setara dengan 1,5 kg makanan pokok.

3. Bayar Satu Sha’

Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud. Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram. Bila volumenya diukur, maka 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbandingan jumlah di atas, dapat kita lihat besaran dari fidyah paling minimal untuk dibayarkan sebesar 1 mud. Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan, kepada setiap miskin.

Doa Niat Bayar Fidyah

Pengertian Fidyah

kompas.com

Pada saat mau membayar fidyah banyak orang belum mengerti kalau ada niatnya. Nah, dibawah ini akan dijelaskan niat membayar fidyah:

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

2. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhona lil khawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘shaumi ramadhani  lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah”.

4. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fityatal ‘anta khoiri qadhaa i shaumi ramadhona fardha lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, maka bagi mereka yang tidak dapat berpuasa pada bulan itu, wajib untuk menggantinya dengan berpuasa atau membayar fidyah. Dari pengertian fidyah, kita juga mengetahui bahwa fidyah tidak boleh dilakukan begitu saja. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk Grameds.

Jika kamu ingin mendapatkan buku tentang Islam atau zakat, maka bisa menemukannya di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

BACA JUGA:

  1. 5 Orang yang Dapat Membayar Fidyah
  2. Pengertian Puasa: Jenis, Syarat, Rukun, dan Ketentuannya 
  3. Apakah Menangis Membatalkan Puasa? 
  4. Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Tata Caranya
  5. Niat Puasa Ganti dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika