Ekonomi

Pengertian Bea Cukai: Sejarah, Kebijakan, Tugas, dan Fungsinya

Pengertian Bea Cukai
Written by Rosyda

Pengertian Bea Cukai – Sebuah lembaga dari pelaku bisnis perdagangan sampai masyarakat umum tentunya mengenal jika dalam perdagangan internasional atau perdagangan ekspor atau impor barang pasti akan ada yang namanya bea cukai atau lembaga yang mengaturnya disebut dengan kepabeanan.

Bea cukai ini memiliki dua istilah yang berbeda dan memiliki pengertian yang terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada barang yang diekspor maupun diimpor. Lalu, cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada barang yang memiliki karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sangat tidak sedikit masyarakat yang berhubungan dengan bea cukai ini tapi tidak mengetahui tentang informasinya. Agar dapat mengenal lebih dalam apa itu bea cukai, maka kamu bisa simak artikel ini grameds. Pada artikel ini akan dibahas tentang pengertian bea cukai hingga fungsinya.

Apa Itu Bea Cukai?

Bea Cukai merupakan istilah yang cukup familiar untuk sebuah lembaga yang berurusan dengan ekspor impor, bahkan bagi masyarakat umum istilah bea cukai ini sangatlah sering muncul dalam pemberitaan media.

Meski begitu, bea cukai bisa diartikan sebagai pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak pemerintah kepada barang yang diekspor maupun diimpor serta barang yang memiliki karakteristik yang khusus.

Sementara itu, lembaga yang mengatur bea cukai disebut dengan kepabeanan. Kepabeanan ini memiliki fungsi untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk ataupun keluar dari daerah pabean serta melakukan pungutan bea.

Lembaga bea cukai ini merupakan salah satu lembaga yang pasti ada dalam setiap negara termasuk negara Indonesia. Selain itu, bea cukai bisa dikatakan sebagai suatu institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi inilah yang sudah pasti ada sejak negara berdiri.

Pengertian Bea Cukai Menurut Para Ahli

Pengertian Bea Cukai

pixabay.com

Berikut ini merupakan pengertian bea cukai dari beberapa ahli.

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut KBBI, bea cukai diartikan terpisah. Hal ini karena bea adalah pajak, biaya dan ongkos, sedangkan cukai adalah sesuatu yang berhubungan dengan pajak. Dari penjelasan itu, dapat disimpulkan bahwa bea cukai merupakan biaya atau ongkos yang berhubungan dengan pajak.

2. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bea cukai sudah ada sejak penjajahan Belanda, orang Belanda menyebutkan bea cukai sebagai douane. Pada zaman Majapahit, bea cukai ini sudah banyak digunakan oleh para pedagang. Karena banyaknya barang baru dari luar daerah.

Selain itu, bea cukai ini tergabung pada bidang kepabeanan. Kepabeanan ini merupakan induk dari bea dan cukai. Pada zaman yang modern ini, bea cukai lebih populer disebut dengan sebutan custom. Objek cukai sangatlah beragam, seperti cerutu, minuman keras, dan lain-lain. Masing-masing negara memiliki aturannya sendiri mengenai bea cukai.

Barang-barang tersebut dikenai biaya yang tinggi karena bertujuan agar tidak dapat masuk dan gampang dibeli oleh masyarakat Indonesia secara sembarangan. Selain itu, jika masyarakat diberi biaya yang sangat murah, maka akan banyak kerugian dalam masyarakat sendiri.

Terkadang banyak para oknum yang menyelundupkan barang tersebut, tanpa mengetahui akibat buruknya. Maka dari itu, bea cukai sangat memiliki peran yang penting dalam pengungutan biaya barang-barang apa saja.

3. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan

Bea merupakan pungutan suatu negara yang dikenakan setiap barang ekspor maupun impor. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki sifat atau kriteria yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Sifat tersebut dimaksudkan untuk beberapa hal, seperti konsumsi yang perlu pengendalian, peredaran yang diawasi keberadaannya, efek negatif penggunaan barang dari masyarakat, pengguna barang mewah juga terkena biaya cukai yang tinggi. Maka dari itu, seharusnya dipikirkan terlebih dahulu barang yang ingin dibawa. Hal tersebut terjadi karena kurang adanya sosialisasi dari pihak bea cukai terhadap kriteria barang apa saja yang terkena pajak yang murah atau tinggi.

4. Menurut Kemenkeu

Sama seperti hal yang di atas, definisi bea cukai adalah suatu pungutan negara dengan cara dibayar sesuai kebutuhan transaksi yang nantinya akan kembali lagi menjadi milik kita. Pajak juga dapat digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur umum. Lalu, bea masuk disebut juga sebagai pungutan yang diberikan kepada barang-barang yang ditujukan untuk melindungi barang yang sejenis di pasaran dalam negeri.

Pengertian Bea Cukai

Sejarah Bea Cukai

Pengertian Bea Cukai

pixabay.com

Sejarah bea cukai ini sudah ada jauh sebelum kedatangan kolonial Belanda, lebih tepatnya lagi telah ada sejak zaman kerajaan. Tetapi, belum ada bukti kuat mengenai keberadaannya.

Pada saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) masuk, dokumenter tentang lembaga ini mulai dapat terlihat.

Lalu, pada masa Hindia Belanda, Petugas bea cukai disebut dengan istilah dovane. Sementara, nama resmi dari lembaga tersebut yang terjadi pada masa itu yaitu De Dienst der Invoer en Uivoerrenchten en Accijnzen (I. U &A), jika diartikan berbunyi “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”.

Ada juga tugas yang berasal dari lembaga ini pada masa Hindia Belanda yaitu mengambil bea impor maupun ekspor dan cukai. Sementara itu, pada masa kedudukan Nippon/Jepang, lembaga ini mengalami pergantian tugas, yang urusan bea impor dan ekspor itu ditiadakan, hanya mengurusi pungutan cukai saja.

Setelah Indonesia merdeka, lembaga ini kembali dibuat pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Oleh sebab itu, pada tanggal 1 Oktober ini terkadang disebut juga sebagai hari lahir bea cukai.

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, Lembaga ini mengalami sebuah pergantian nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Setelah tahun 1965, lembaga ini mengalami kembali perubahan nama dan bertahan hingga saat ini, yang dikenal sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan Bea Cukai

Dikutip dari cermati.com, kebijakan bea cukai dibagi menjadi dua, yaitu kebijakan bidang ekspor dan kebijakan bidang cukai.

Bidang Ekspor

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang adanya Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang ditetapkan pada Nomor 55 Tahun 2008 tentang dikenakan adanya Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
  3. Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan pada Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan pada Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang adanya Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan pada Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap barang Impor atau Ekspor, barang yang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan pada Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan terhadap Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang ditetapkan pada Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang ditetapkan pada Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang adanya Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Bidang Cukai

  1. Undang-undang Republik Indonesia yang ditetapkan pada Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditetapkan pada No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai produk Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan pada Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil barang tembakau;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan pada Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil barang Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan pada Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Tugas Pokok Ditjen Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas untuk menyelenggarakan suatu rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan melakukan sebuah optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Bea Cukai

Fungsi Ditjen Bea dan Cukai

Pengertian Bea Cukai

bctemas.beacukai.go.id

Lembaga ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi negara. Berikut ini adalah fungsi utama yang dikutip dari laman Ditjen Bea Cukai:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui penerapan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif, sehingga dengan memperlancar logistik pengiriman ekspor dan impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan salah satu sistem manajemen risiko yang handal.
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional yang melalui pengawasan serta melakukan pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang bisa berdampak negatif dan berbahaya yang dibatasi oleh regulasi dari lembaga ini.
  4. Melakukan pengawasan kegiatan impor ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya sangatlah efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta adanya penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
  5. Membatasi, mengawasi, atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu dapat mempunyai sifat dan karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan segala keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang dapat memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
  6. Mengoptimalisasi sebuah penerimaan dari negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna untuk menunjang pembangunan nasional.

Realisasi Penerimaan Bea Cukai

Dikutip dari online-pajak.com, kementerian keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) mengumumkan, hingga 1 oktober 2019 penerimaan negara dari bea cukai tercatat sebesar Rp 125,22 triliun. Pencapaian penerimaan bea cukai ini mencapai 64,5% dari target penerimaan bea cukai 2018, yakni Rp 194,1 triliun.

Jika dirincikan pada penerimaan bea cukai ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp91,39 triliun. Suatu produk masuk ke dalam negeri, sehingga biaya bea masuk senilai Rp28,59 triliun sedangkan untuk penerimaan dari bea keluar senilai Rp5,24 triliun.

Dari sisi pencapaian dengan target yang ditetapkan, penerimaan cukai tercatat mencapai 58,8% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, penerimaan bea masuk tercatat 80,08% dari target. Sedangkan, penerimaan dari bea keluar justru sudah melampaui target, yakni mencapai 174,56% dari target yang ditetapkan.

Mengutip kontan.co.id, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa adanya peningkatan tentang perdagangan internasional dan adanya perbaikan dari berbagai kebijakan bea cukai (penertiban impor cukup berisiko dan penertiban cukai) berperan penting dalam mempengaruhi peningkatan penerimaan bea cukai pada tahun ini.

Sinergi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak

Sebagai dua lembaga yang berada di dalam naungan Kemenkeu-RI, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terus menerus melakukan kerjasama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara.

Untuk ditahun ini, kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terlihat pada pembukaan tiga program utama yang ditujukan untuk mempermudah aktivitas bisnis ataupun investasi di Indonesia. Berikut merupakan tiga program tersebut

  • Joint endorsement.
  • Joint assistance
  • Melakukan pelaksanaan Free trade zone di kawasan Batam.

Sebelumnya, para pelaku usaha ini harus mengurus dokumen secara terpisah dan pastinya hal tersebut membuat proses tersebut tidaklah efisien.

Jika dahulu pelaku usaha tersebut harus mendatangi kantor wilayah Bea Cukai dan KPP secara terpisah untuk mendapatkan endorsement, yang prosesnya saat ini sangatlah singkat dan sudah terintegrasi dengan elektronik.

Program tersebut wajib mengawasi pajak yang melakukan suatu kegiatan ekspor maupun impor serta wajib pajak yang berada dalam kawasan tersebut.

Penutup

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bea cukai pasti ada di setiap negara termasuk Indonesia. Adanya bea cukai pada setiap negara bukan tanpa alasan karena dengan hadirnya lembaga bea cukai ini, maka negara bisa mendapatkan pemasukan, sehingga bisa menambah cadangan devisa.

Lembaga bea cukai itu sendiri juga dikenal dengan kepabeanan. Dari pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya sejak zaman Belanda, sebenarnya sudah ada bea cukai. Sempet berganti-ganti nama dan nama terakhir yang digunakan lembaga bea cukai adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berkat adanya lembaga bea dan cukai, ini, maka negara Indonesia bisa mendapatkan pemasukan dari barang-barang yang dibeli atau dibawa dari luar negeri. Oleh sebab itu, ketika kamu pergi dari luar negeri yang kemudian membawa barang-barang atau oleh-oleh, maka harus siap-siap membayar bea cukai.

Pengertian Bea Cukai

Demikian pembahasan tentang pengertian bea cukai, sejarah bea cukai, hingga fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Semoga semua pembahasan yang ada di artikel ini bisa bermanfaat sekaligus menambah wawasan kamu.

Jika kamu ingin mencari buku tentang ekonomi, maka bisa menemukannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Dennis Tan Kurniawan

BACA JUGA:

  1. Mengenal Ekspor Impor: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Komoditasnya
  2. Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar 
  3. Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
  4. Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
  5. 4 Fungsi Pajak: Budgeting, Mengatur, Stabilitas, dan Redistribusi 
  6. Devisa: Pengertian, Fungsi, Sumber, dan Macamnya
  7. Ciri-Ciri Kebijakan Fiskal

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah