Akuntansi

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar

pengertian pajak
Written by Kamal

Pengertian Pajak – Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban untuk warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan. Dengan membayar pajak diharapkan dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya. Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Membayar pajak ini bersifat memaksa karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya dan lain-lain.

Jika seorang individu tidak mau membayar pajak, maka akan mendapatkan konsekuensinya tersendiri karena kembali lagi bahwa membayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai warga negara yang taat dan ingin membayar pajak, warga negara tersebut harus tau apa itu pajak, manfaat dan apa saja fungsinya beserta cara membayar pajak. Maka dari itu, simak tulisan berikut mengenai pajak.

A. Pengertian Pajak

Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan arti dari Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

Untuk lebih memahami apa itu pajak, hukum pajak, dan masih banyak lagi. Grameds dapat membaca buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak oleh Alexander Hery, S.E., MSi.

beli sekarang

Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.

Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya. Selain itu berikut ini adalah unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak:

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur atau regulatif).

Manfaat dari pembangunan tersebut bisa dinikmati atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Misalnya, jika kamu membayar pajak untuk jalan raya maka kamu bisa menggunakan atau menikmati manfaat dari pembangunan jalan raya.

Pembayaran pajak yang selama ini dilakukan secara manual atau hard copy yang dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos tidak diberlakukan lagi sejak 31 Desember 2015. Sejak 1 Januari 2016, pembayaran pajak telah dilakukan melalui daring menggunakan E-Billing sehingga lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama.

Dengan kemudahan seperti ini, tentunya sebagai warga negara yang bijak tidak ada alasan lagi untuk membayar pajak. Selain itu, buku Perpajakan, Suatu Pengantar juga dapat Grameds jadikan referensi panduan yang dapat membantu lebih memahami baik teori maupun pengaplikasiannya.

beli sekarang

B. Ciri-ciri Pajak

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).

2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

C. Manfaat Pajak

Pajak mempunyai fungsi yang sangat penting untuk pembangunan sebuah negara. Selain memiliki fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara, pajak juga memiliki manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut. Berikut adalah manfaat dari pajak bagi negara maupun masyarakat umum.

1. Manfaat pajak untuk negara

Berikut ini adalah beberapa manfaat pajak untuk negara yaitu:

  • Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.
  • Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.
  • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.

2. Manfaat Pajak untuk Masyarakat

Manfaat pajak untuk masyarakat yaitu:

  • Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
  • Pajak digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
  • Pajak digunakan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.
  • Pajak digunakan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.

3. Pengalokasian Dana Pajak

Adapun beberapa rincian pengalokasian dana pajak yang dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018 yaitu;

  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi dengan 623 IP.
  • Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi dengan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di 581 Ip.
  • Mengelola jumlah Pegawai Negeri Sipil mulai dari perekrutannya hingga pembayaran upah.
  • Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional
  • Mengembangkan fasilitas matra laut melalui pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan.
  • Membangun jalur kereta api sepanjang 639 kilometer.
  • Membangun LRT atau Light Rail Transit sepanjang 23 kilometer.
  • Membangun jalan baru sepanjang 832 kilometer.
  • Membangun 92 unit embung baru dan juga 15 bendungan baru.
  • Membangun 15.373 meter jembatan baru
  • Membangun 17 pelabuhan laut.
  • Membangun 8 bandara baru.
  • Menyediakan 70% satelit yang multifungsi.

D. Fungsi Pajak

Dengan mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya, perlu juga untuk diketahui apa saja fungsi dari pajak. Selain untuk pembangunan, pajak juga memiliki manfaat untuk pembiayaan penegak hukum, keamanan negara, pekerjaan publik, subsidi dan biaya operasional lainnya. Fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu:

1. Fungsi Anggaran atau budgeter

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Sumber pemasukan ini dilakukan dengan cara pengumpulan dana dari Wajib Pajak ke kas negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara yang lainnya. Negara harus memastikan bahwa pengeluaran dan pendapatan negara dari uang pajak seimbang.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Selain fungsi anggaran, pajak juga memiliki fungsi regulasi, fungsi yang mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan dari pemerintah, dana dari pajak digunakan untuk membantu perekonomian negara.

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Dengan demikian, masyarakat tidak khawatir lagi dengan kompetisi harga dengan produk-produk luar negeri.

Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi

Pajak juga digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan melalui bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum. Pajak juga bisa digunakan untuk membiayai kepentingan umum sehingga bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru yang di mana akan berakhir dalam meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Fungsi stabilisasi

Selain tiga fungsi di atas, pajak memiliki fungsi sebagai stabilisasi. Stabilisasi yang dimaksud adalah untuk menstabilkan perekonomian negara. Salah satunya adalah masalah inflasi atau deflasi. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peredaran uang.

Sedangkan untuk deflasi pemerintah akan menambah peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar bisa berkurang sehingga tidak terjadi inflasi. Sedangkan di sisi lain, pemerintah akan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar meningkat dan bisa mengatasi deflasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.

Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

Untuk lebih memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara mengenai perpajakan, buku Catatan Tentang Beberapa Hak Dan Kewajiban Perpajakan hadir dengan pokok bahasan seperti catatan atas Surat Pemberitahuan,mengenai Surat Ketetapan Pajak, dan masih banyak lagi.

beli sekarang

E. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak oleh Pemerintah melalui Kantor Pajak, sehingga perlunya hukum pajak untuk mengatur hubungan tersebut. Hukum pajak yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

1. Dasar Hukum Pajak Materiil

Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (disebut obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (disebut Subyek Pajak), berapa pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara Pemerintah dengan Wajib Pajak. Contohnya:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

2. Dasar Hukum Pajak Formal

Hukum Pajak Formal adalah memuat tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Hukum Pajak Formal memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak, hak dan kewajiban fiskus dan tata cara penetapan pajak. Contoh Hukum Pajak Formal antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Dua
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

F. Asas Pemungutan Pajak

Asas pemungutan Pajak menurut Adam Smith dalam bukunya yang berjudul Wealth of Nation berpendapat bahwa adanya 4 (empat) asas dalam pemungutan pajak, meliputi Equality (keseimbangan berdasarkan kemampuan).

Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan obyek pajak dan subyek pajaknya, Certainty (kepastian) Pajak dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan, sehingga memberikan kepastian hukum, Conviniance of payment (saat dan waktu yang tepat) Pajak dikenakan pada saat diterimanya obyek pajak dan Efficiency Pemungutan pajak harus dilaksanakan dengan efisien. Asas Pemungutan Pajak di Indonesia sendiri diantaranya:

1. Asas Wilayah

Asas wilayah, hampir sama dengan asas tempat tinggal. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Sederhananya, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.

Sama halnya jika ada warga negara asing yang misal memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.

2. Asas Kebangsaaan

Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.

Untuk WNA yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak juga akan berlaku secara merata.

3. Asas Sumber

Asas sumber diartikan sebagai pemungutan pajak berdasarkan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Pada dasarnya pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Jika misal seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak. Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22.

4. Asas Umum

Asas umum diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.

Asas umum juga berarti bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum. Wujudnya beragam, seperti jalan raya, pembangunan sarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.

5. Asas Yuridis

Dasar pemberlakuan asas yuridis di Indonesia adalah Pasal 23 Ayat 2 UUD 145. Regulasi ini kemudian juga didukung dengan beberapa regulasi lain mengenai pemungutan pajak di Indonesia:

  • UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah

6. Asas Ekonomis

Diartikan bahwa pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.

7. Asas Finansial

Artinya setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan. Wajib pajak dengan pendapatan Rp5.000.000 tentu akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp1.000.000.000. Asas pemungutan pajak yang terakhir ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki.

Sebagai panduan keilmuan mengenai pajak yang membahas mengenai perpajakan baik dari aspek pengertian, fungsi, dasar falsafah, asas pemungutan, hukum pajak, dan masih banyak lagi. Buku Ilmu Hukum Pajak oleh Tunggul Anshari bisa kamu dapatkan hanya di Gramedia!

beli sekarang

G. Jenis-jenis Pajak

Ada bermacam-macam jenis pajak yang wajib dibayar bagi Wajib Pajak. Jenis pajak dibedakan menjadi tiga berdasarkan objek, subjek, sifat dan lokasi pemungutannya. Berikut adalah jenis-jenis pajak berdasarkan kategorinya.

Pajak berdasarkan sistem pemungutan:

1. Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung atau yang disebut dengan indirect tax adalah pajak yang hanya diberikan untuk Wajib Pajak jika melakukan perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak ini hanya bisa dipungut hanya jika sesuatu perbuatan atau peristiwa terjadi. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut ketika sedang berbelanja di supermarket atau makan di restoran. Selain itu ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Bea Masuk.

2. Pajak langsung

Pajak langsung atau biasa disebut dengan direct tax adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh Wajib pajak dan tidak bisa dialihkan untuk orang lain. Hal ini karena hak dan kewajiban pajak melekat pada si Wajib Pajak, maka dari itu pajak ini tidak bisa dialihkan. Pajak langsung bisa dibayarkan secara berkala berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak. Beberapa contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak berdasarkan sifat:

1. Pajak subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan atau kondisi si Wajib pajak. Pajak ini bersifat individu, jadi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan bergantung pada kemampuan individu Wajib Pajak.

Umumnya, setiap individu yang tinggal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis ini. Untuk Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia juga dikenakan Wajib Pajak apabila memiliki hubungan secara ekonomi dengan Negara Indonesia. Contoh dari pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Kekayaan.

2. Pajak Objektif

Pajak subjektif adalah pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya saja dalam pengenaannya. Pajak subjektif tidak memperhatikan kondisi dari Wajib Pajak itu sendiri. Ada beberapa golongan yang terkena pajak objektif yaitu WNI yang mempunyai atau menggunakan alat-alat yang dikenai pajak, pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang mewah dan juga pemakaian barang mewah, WNI yang melakukan pemindahan hartanya dari Indonesia ke negara lain. Beberapa contoh pajak subjektif adalah Pajak Impor, Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak berdasarkan instansi pemungut pajak

1. Pajak negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara juga disebut sebagai pajak pusat. Dalam hal ini yaitu Dirjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kantor Inspeksi Pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Beberapa contoh dari pajak pusat yaitu: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan Hak terhadap Tanah dan Bangunan, Pajak Migas, Bea Materai, Bea Masuk dan juga Bea cukai.

2. Pajak daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah juga bisa disebut dengan pajak lokal. Pajak lokal hanya terbatas untuk rakyat di daerah tersebut dan pemungutan dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II.

Beberapa contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Radio dan Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Rekomendasi Buku Tentang Pajak

1. Pokok – Pokok Hukum Pajak

Beli Buku di Gramedia

2. Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XII

 

Beli Buku di Gramedia

3. Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia

Beli Buku di Gramedia

H. Sanksi jika tidak Membayar Pajak

Membayar pajak merupakan kewajiban yang sudah tertulis di Undang-Undang Dasar 1945. Karena sifatnya yang memaksa, negara berhak menetapkan sanksi untuk Wajib Pajak yang tidak taat dalam membayar pajak.

Namun ada juga orang yang dibebaskan untuk tidak membayar pajak oleh peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi bisa dalam bentuk surat teguran ataupun tindakan penyanderaan. Penyanderaan ini adalah langkah terakhir dari tindakan hukum yang bisa dilakukan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak taat dalam membayar pajak.

Untuk lebih memahami megnenai konsep, teori, peraturan yang ada dan terbaru serta praktik perpajakan, Grameds dapat membaca buku Perpajaan Indonesia: Prinsip dan Praktik oleh Tmbooks.

beli sekarang

I. Cara Membayar Pajak Online

Sebagai panduan, buku Pedoman Praktik Membayar Pajak hadir untuk membantu Grameds memahami apa itu pajak, bagaimana menghitung pajak serta membayar pajak secara mandiri.

beli sekarang

1. Membuat Kode Billing

Langkah pertama untuk membayar pajak adalah membuat kode billing. Membuat kode billing bisa melalui Direktorat Jenderal Pajak atau bisa juga lewat internet banking bank tertentu dan juga bisa melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti PT Achilles Advanced System, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT CIpta Piranti Sejahtera, PT Fintek Integrasi DIgital, dan lain-lain.
Berikut adalah data-data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing;

  • NPWP penyetor pajak
  • Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis setoran Masa pajak dan tahun pajak
  • Jumlah pajak yang akan disetorkan ke kas negara

2. Akses ke E-billing Online Pajak

Langkah kedua adalah mengakses e-Billing Online Pajak.

Jika kamu belum memiliki akun sebelumnya, klik tombol ‘mulai sekarang’ untuk membuat akun e-Billing Online Pajak.
Setelah itu masukkan alamat e-mail, password dan juga nomor telepon. Jika data sudah diisi dengan benar, klik tombol ‘daftar’.

3. Klik Setor e-Billing dan PajakPay

Selanjutnya masuk ke menu ‘Setor e-Billing dan PajakPay’.

Jika belum memiliki ID Billing, kamu bisa menekan tombol ‘TAMBAH’ untuk membuat ID Billing tanpa proses hitung otomatis di OnlinePajak. Di sini kamu bisa memilih jenis-jenis pajak yang ingin dibayar seperti PPh 21, PPN, PPh 23, PPh Final. Jika tidak bisa menemukan pajak yang ingin dibayar, klik tombol ‘pajak lainnya’.

Jika sudah memilih pajak yang ingin dibayar, akan keluar dialog box untuk memasukkan nominal pembayaran. Selanjutnya, klik tombol ‘buat’ jika sudah memasukkan nominal dengan benar.

4. Pilih Metode Pembayaran

Setelah itu kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran. Kamu bisa memilih cara pembayaran dengan memilih ‘pilihan pembayaran’. Saat ini tersedia dua metode pembayaran yaitu lewat PajakPay dan metode lainnya.

5. Selesaikan Pembayaran Pajak

Selanjutnya centang semua pajak yang ingin dibayarkan. Jika semua data sudah benar, tekan ‘lanjutkan pembayaran’.

Setelah itu kamu akan diarahkan ke halaman detail pembayaran. Pada halaman ini kamu bisa menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran.

Pilih ‘tambah kontak’ pada kolom ‘pengaturan kontak’. Selanjutnya masukan nama, alamat email dan juga nomor telepon kontak yang ingin kamu tambahkan. Klik ‘tambahkan’ jika data terisi dengan benar.

Pastikan saldo Pajakpay kamu mencukupi. Jika tidak kamu bisa top up dengan kembali ke halaman utama dan pilih pilihan ‘setor’ di sebelah kiri halaman. selanjutnya pilih ‘saldo saya’. Selanjutnya pilih metode transfer dan Bank yang kamu gunakan untuk top up saldo.

Jika saldo sudah mencukupi klik ‘bayar’.

Bila pembayaran sudah berhasil, maka akan muncul ‘pembayaran berhasil’.

Setelah itu tekan OK.

6. Terima Bukti Telah Membayar Pajak

Jika sudah melakukan pembayaran, kamu akan diarahkan ke halaman awal. Bila kamu ingin mendapatkan Bukti Penerimaan Negara, Klik pilihan ‘NTPN’.

Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang bisa kamu unduh dalam format PDF.

Terimakasih sudah membaca artikel tentang Pengertian Pajak, baca juga artikel lain berikut ini :

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Kamal

Perkenalkan nama saya Kamal dan saya sangat suka menulis tentang trivia. Terlebih, tema-tema tentang akuntansi. Selain akuntasi, saya juga suka menulis tentang ilmu pengetahuan dan juga ekonomi.