Ekonomi

Memahami Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Tugas Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia
Written by Rosyda

Bursa Efek Indonesia – Saat ini, investasi telah menjadi kegiatan yang sangat umum dilakukan oleh masyarakat masa kini. Hal ini disebabkan karena terjadinya perputaran dana yang memungkinkan seorang investor mendapatkan keuntungan yang berlimpah, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka Panjang.

Sebenarnya, ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh para investor untuk menanamkan modal mereka. Misalnya, saham, obligasi, crypto, dan lain-lain. Nah, salah satu tempat yang menjadi wadah untuk penanaman modal para investor (khususnya Indonesia) itu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Gampangnya, bursa efek dapat disebut sebagai pasar dalam berinvestasi. Lalu, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan bursa efek? Untuk memahami lebih lanjut tentang bursa efek, berikut merupakan penjelasan mengenai pengertian hingga tugas-tugas bursa Bursa Efek Indonesia.

Apa Itu Bursa Efek?

Pada umumnya, bursa efek itu merupakan pasar yang bergerak di bidang jual beli efek atau bisa dibilang sebagai tempat yang menyediakan suatu sarana dan sistem untuk membuat suatu perdagangan terjadi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bursa efek adalah pusat perdagangan surat-surat berharga dari perusahaan umum. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa bursa efek dapat diartikan sebagai tempat jual beli surat berharga.

Selain itu, ada juga yang menyebutkan bahwa bursa efek itu sama seperti sebuah pasar, yang merupakan tempat untuk melakukan transaksi seperti pertukaran, pembelian, penjualan, bahkan hingga pencetakan saham perusahaan secara publik

Dengan adanya bursa efek, maka pelaku pasar, baik penjual maupun pembeli, dapat melakukan transaksi saham atau instrumen investasi lainnya dengan sangat minim resiko.

Bursa efek ini juga termasuk badan hukum yang mempunyai tugas sebagai sarana dalam melaksanakan dan mengatur jalan kegiatan perdagangan efek yang ada di pasar modal. Sedangkan jika dilihat dari segi perekonomian mikro bagi para anggota emiten, bursa efek ini sangat berfungsi untuk mendapatkan sebuah modal yang dapat digunakan untuk melakukan ekspansi pada usaha.

Sementara itu, jika dari segi perekonomian makro, bursa efek ini memiliki peran yang penting untuk menggerakkan perekonomian negara. Jika dalam perdagangan, bursa efek menunjukkan nilai yang positif, maka gambaran tersebut akan terlihat telah mencapai kinerja yang positif dalam perekonomian negara, demikian sebaliknya.

Pada kenyataannya bursa efek merupakan suatu pasar konvensional yang mempertemukan antara pembeli dan penjual dan dapat didefinisikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh bursa efek itu menyelenggarakan dan menyediakan sarana perdagangan bagi anggotanya.

Lalu, untuk Bursa Efek Indonesia sendiri dapat dikatakan bahwa bursa efek yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam suatu negara, biasanya sudah ada bursa efeknya masing-masing.

Pengertian Bursa Efek Menurut Para Ahli dan UU Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia

money.kompas.com

1. Marzuki Usman

Menurut Marzuki Usman, Bursa Efek adalah suatu wadah atau titik pertemuan antara bróker dan reseller untuk melakukan transaksi jual beli sekuritas (saham dan obligasi). Dikarenakan pertukaran mata uang asing itu, biasanya dipegang oleh sektor swasta, pemiliknya juga merupakan bróker dan reseller yang sama.

2. Husnan

Menurut Husnan, Bursa Efek adalah perusahaan yang peran utamanya adalah melakukan segala aktivitas perdagangan efek di pasar sekunder.

3. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah bagian yang mengatur dan menyediakan suatu sistem atau sarana untuk menggabungkan penawaran untuk melakukan transaksi jual dan beli di bagian lain yang bertujuan untuk bertukar sekuritas di antara mereka.

Bursa Efek Indonesia

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia

kompas.id

Pada dasarnya, berdasarkan sejarah, Bursa Efek ini sudah ada saat pemerintahan kolonial Belanda pada abad ke- 19. Indonesia pun masih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Saat itu, pemerintahan Hindia Belanda membuat sebuah usaha besar-besaran di bidang perkebunan. Sumber dana tersebut dalam membangun perkebunan didapatkan dari orang eropa lainnya, dan banyak dari perusahaan asing tersebut melakukan transaksi menggunakan saham.

Transaksi pertama kali menggunakan saham tercatat pada tahun 1892. Lalu, setelah memikirkan persiapan yang sangat matang, didirikanlah pasar modal yang pertama di Indonesia (Hindia Belanda) bertempat di Batavia ( Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 yang diberi nama dengan Vereniging voor de Effectenhandel atau untuk sekarang bisa disebut Bursa Efek dan setelah itu langsung memulai aktivitas perdagangannya.

Saham yang diperjualbelikan ini merupakan saham atau obligasi perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia dan rupanya obligasi yang diterbitkan, diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kota praja (untuk zaman sekarang dikenal dengan nama kabupaten) yang memiliki sertifikat saham perusahaan, diterbitkan oleh kantor administrasi di Belanda dan perusahaan efek Belanda lainnya. Perkembangan ini sangatlah pesat, sehingga mulai ada ketertarikan oleh masyarakat lainnya.

Setelah hampir setengah abad berlalu sejak Bursa Efek dibuat pertama kali di Batavia pada tahun 1912, pembuatan Bursa Efek ini dilakukan karena pemerintahan Belanda membuat dan menerapkan kebijakan “Politik Etis” pada tahun 1901. Pemerintah Belanda sangat meyakini dengan kebijakan tersebut, dikarenakan adanya pembangunan yang bisa berjalan dengan baik dan mayoritas investor tersebut berasal dari orang-orang Eropa yang penghasilan mereka diatas rata-rata. Namun, terjadi perang dunia pertama yang membuat aktivitas perdagangan saham ini jadi terhenti pada tahun 1914-1918.

Namun, pada tahun 1925, Bursa Efek ini mulai kembali dibuka dengan membentuk dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Semarang. Tetapi tidak berlangsung lama karena Bursa Efek ini mengalami Resesi Ekonomi pada tahun 1929 dan terjadinya perang dunia kedua. Diikuti juga oleh Bursa Efek Jakarta pada tahun 1940.

Pada 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Namun, keberadaan Bursa Efek ini kembali tidak aktif karena adanya program nasionalisasi perusahaan Eropa yaitu Belanda pada tahun 1956 sampai dengan 1977.

Dibukanya kembali Bursa efek ini karena untuk menampung sebuah obligasi pemerintah yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya. Lalu, kepengurusan Bursa Efek ini diserahkan ke perserikatan perdagangan uang dan terdiri atas 3 bank besar dan Bank Indonesia. Perkembangan Bursa Efek ini dilakukan dengan baik walaupun surat berharga tersebut sebenarnya obligasi dari perusahaan Belanda dan obligasi pemerintah Indonesia lewat Bank pembangunan di Indonesia.

Melalui industri Bank Negara pada tahun 1954, 1955, dan 1958 penjualan obligasi ini sangatlah meningkat, sehingga memicu terjadinya suatu konflik karena adanya perselisihan kekuasaan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Belanda mengenai Irían Barat, maka semua bisnis Belanda dinasionalisasikan melalui UU No. 86 tahun 1958. Perselisihan ini mengakibatkan sekuritas Belanda tidak diperdagangkan kembali di Bursa Efek Jakarta.

Lalu, pada Orde baru, Investasi di Indonesia semakin berkembang, dimana pada tahun 1966, masuknya investasi dari luar negeri dan munculnya beberapa investasi di dalam negeri. Investasi ini sangatlah berperan dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Orang yang melakukan kegiatan investasi ini sering disebut dengan sebutan investor pada waktu itu.

Perkembangan investasi pada Orde baru sangatlah membaik karena adanya penanaman modal yang dilakukan oleh negara asing maupun dalam negeri. Pemerintah Indonesia memulai kembali pasar modal pada tahun 1977. BEJ dijalankan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal atau dikenal dengan sebutan BAPEPAM. Dimulai kembali pasar modal ini ditandai oleh perusahaan yang go public sebagai emiten pertama yaitu PT Semen Cibinong. Pada masa Orde Baru pasar modal dikenal dengan tiga periode yang diantaranya yaitu periode tidur yang panjang, bangun tidur yang panjang, serta otomatisasi.

Lalu setelah banyak terjadi di orde baru seperti période tidur yang panjang, bangun tidur yang panjang, serta otomatisasi, pada tanggal 30 November 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya akhirnya sekian lamanya digabungkan dan namanya diubah menjadi Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange yang kita kenal dengan sebutan BEI dan IDX, yang berkantor di jakarta dan memiliki kantor cabang di kota lainnya.

Tugas dari Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia

money.kompas.com

Menurut Tjiptono Darmadji (2001:95) dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020:185), Bursa Efek ini memiliki dua tugas utamanya, yaitu sebagai fasilitator atau penyedia dan pengawas.

1.  Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator

  1. Menyediakan sarana perdagangan efek.
  2. Membuat likuiditas suatu instrumen itu dapat mengalir dana secara cepat pada efek yang telah dijual.
  3. Membuat dan menyebarkan suatu informasi bursa kepada seluruh lapisan di masyarakat.
  4. Melakukan promosi pasar modal untuk akuisisi calon investor ataupun perusahaan baru yang sudah go public atau dikenal dengan nama IPO.
  5. Membuat suatu instrumen alat atau layanan baru.

2. Tugas Bursa Efek Sebagai SRO

  1. Menetapkan akan suatu peraturan yang berkaitan dengan kegiatan pertukaran.
  2. Dapat mencegah suatu praktik transaksi yang sangat mengikat bagi pelaksana pasar modal.
  3. Membuat suatu peraturan yang relevan dengan kegiatan pertukaran.

Bursa Efek Indonesia

Jenis Instrumen dalam Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa Efek Indonesia

kompasiana.com

Sekarang pembahasan mengenai Bursa Efek Indonesia selanjutnya adalah membahas terkait jenis instrumen. Jenis instrumen yang terdapat dalam Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:
1. Saham
Pada umumnya, saham merupakan surat tanda penyertaan modal seseorang atau pihak dalam suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Selama ini, instrumen saham masih menjadi yang paling banyak diperjualbelikan dalam Bursa Efek.
2. Obligasi
Obligasi merupakan sebuah surat utang negara baik dengan jangka waktu menengah maupun panjang yang dapat diperjualbelikan di Bursa.
3. Reksadana
Reksadana adalah produk investasi yang menjadi tempat pengumpulan ataupun pengelolaan dana investor. Dana ini kemudian dikelola oleh para manajer investasi yang dibagi menjadi beberapa instrumen, seperti obligasi, saham, pasar uang,atau efek lainnya.
4. ETF
Singkatan dari Exchange Traded Fund yang kurang lebih hampir sama dengan reksadana dan dijual melalui Bursa Efek bukan lewat dari manajer investasi selayaknya reksadana pada umumnya. ETF ini sendiri merupakan sebuah instrumen pasar modal yang diperjualbelikan di Bursa Efek.
5. Derivatif
Surat berharga ini banyak sekali dikenal sebagai bentuk lain dari saham. Namun, terdapat dua jenis derivatif yang bisa ditemui pada pasar modal, yaitu warrant dan right. Derivatif yang ada pada Bursa Efek merupakan variabel yang didasari oleh instrumen keuangan yang dapat berupa saham, obligasi, tingkat suku bunga dan instrumen keuangan lainnya.
6. Efek Beragun Aset (EBA)
Efek Beragun Aset ini merupakan efek yang dicetak oleh sebuah kontrak investasi kolektif. Pada EBA ini terdapat beberapa aset yang kurang lebih portofolionya terdiri dari beberapa aset keuangan yang terbentuk dari tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang tumbuh di kemudian hari, pemberian kredit pemilikan rumah, efek yang bersifat utang yang dijamin oleh pemerintahan, Arus kas /cash flow dan sarana peningkatan kredit/credit enhancement.

Cara Kerja Bursa Efek

Bursa Efek Indonesia

sonora.id

Sebagai tempat untuk melakukan transaksi efek, Bursa Efek memiliki beberapa cara kerja sebagai berikut:

1. Prioritas Harga dan Waktu

Prioritas harga dan waktu ini merupakan cara kerja Bursa Efek dalam menjalankan suatu aktivitas dalam perdagangan obligasi atau surat berharga. Pada umumnya, Bursa Efek melakukan suatu analisis yang berdasarkan hukum penawaran dan permintaan, serta memberikan prioritas waktu bagi Anda yang ingin membeli atau menjual dengan harga yang sama.

2. Sistem dalam Pembelian Saham

Cara kerja Bursa Efek selanjutnya ialah sistem dalam pembelian saham. Dalam hal ini, Bursa Efek menggunakan satuan saham atau yang sering disebut dengan lot (round lot). Satu lot itu setara dengan 100 lembar saham.

3. Penyelesaian Transaksi Saham

Bursa Efek memiliki ketentuan durasi penyelesaian transaksi, yaitu transaksi penjualan maupun pembelian harus selesai dalam waktu maksimal 3 hari setelah transaksi dilakukan.

4. Jam operasional

Sesuai dengan aturan pemerintah yang ada, transaksi Bursa Efek ini hanya beroperasi pada hari senin hingga jumat pada pukul 09.00- 12.00 WIB untuk sesi pertama, lalu dilanjutkan pukul 14.00-16.00 WIB pada sesi kedua.

5. Pengawasan Transaksi

Pada sistem kerja Bursa Efek yaitu mengenai proses pengawasan pada transaksi, yang meliputi penjaminan keamanan terkait pada informasi perusahaan, melakukan pengawasan transaksi secara langsung, menelusuri transaksi yang tidak wajar, pengajuan klarifikasi terhadap isu dalam suatu perusahaan, dan pemberian sanksi kepada pelaku pasar modal yang melakukan sebuah pelanggaran.

Jenis-Jenis Pasar Saham di Bursa Efek

Terdapat beberapa jenis pasar saham yang bisa anda temukan di Bursa Efek sebagai berikut:

1. Pasar Regular

Pasar ini dimana suatu perdagangan efek yang berjalan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkelanjutan oleh anggota Bursa Efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System). Penyelesaian ini dilakukan pada hari Bursa kedua setelah melakukan transaksi Bursa. Hari Bursa hanya dari hari senin sampai jumat, maka penyelesaian pada hari Bursa minggu selanjutnya adalah hari selasa.

2. Pasar Negosiasi

Pasar ini dijalankan berdasarkan sistem tawar menawar secara langsung, baik individual maupun secara lelang yang hasil penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan para anggota Bursa Efek. Perdagangan Efek di pasar ini dilakukan melalui proses tawar menawar dengan beberapa pihak yang bersangkutan, antara lain:

  • Anggota Bursa
  • Nasabah melalui satu anggota Bursa
  • Nasabah dengan anggota bursa
  • Anggota bursa dengan KPEI

Lalu kemudian, hasil dari kesepakatan proses penawaran itu dilanjutkan oleh JATS anggota Bursa yang dapat menyampaikan berupa penawaran penjualan dan permintaan pembelian melalui periklanan dan dapat berubah ataupun dibatalkan sebelum kesepakatan JATS dijalankan.

3. Pasar Tunai

Lalu, yang terakhir ini, pasar yang dilaksanakan berdasarkan dari hasil proses tawar menawar secara berkelanjutan oleh anggota bursa melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T + 0).

Kewajiban Bursa Efek

Berikut ini merupakan kewajiban yang harus Bursa Efek lakukan yaitu:

  1. Bursa Efek harus memiliki aturan dari keanggotaan, pendaftaran, ataupun perdagangan.
  2. Bursa Efek harus memiliki sebuah unit kontrol yang dapat bertanggung jawab untuk dapat melakukan inspeksi reguler atau berkala terhadap para anggotanya dan kegiatan pertukaran.
  3. Bursa Efek juga melakukan kerja sama dengan DSN-MUI untuk dapat merencanakan investasi Syariah di pasar modal syariah.
  4. Bursa efek merupakan salah satu sedikit dari penyelenggara perdagangan yang ada di Indonesia.

Demikian pembahasan tentang pengertian Bursa Efek, sejarah Bursa Efek Indonesia hingga tugas Bursa Efek Indonesia. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus bisa menambah wawasan kamu.

Jika kamu ingin mencari buku tentang saham, maka bisa menemukannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Dennis Tan Kurniawan

BACA JUGA:

  1. Pengertian Bursa Efek: Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas, dan Instrumen Pasar Modal
  2. Mengenal Pasar Perdana (IPO) dan Pasar Sekunder
  3. Pengertian IHSG: Fungsi dan Cara Hitungnya
  4. Pengertian Emiten: Tujuan, Jenis, Syarat, serta Tugasnya
  5. Pengertian RUPS: Jenis, Tata Cara Pelaksanaan, dan Tujuannya 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah