Ekonomi

Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

fungsi dan peran pajak
Written by Rosyda

Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi – Grameds tentu sering mendengar kata pajak, Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan penghasilan negara. Biasanya pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar yang dapat diperoleh pemerintah dari suatu negara.

Lalu apa sih peran serta fungsi pajak dan mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan untuk memungut pajak?

Nah, artikel satu ini akan menjelaskan kepada Grameds mengenai peran serta fungsi pajak dalam pembangunan ekonomi. Agar lebih jelas, Grameds perlu mengetahui pengertian pajak terlebih dahulu.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan pembayaran atau dapat dikatakan pula sebagai iuran oleh perseorangan (individu atau pribadi) maupun oleh suatu kelompok usaha yang dibayarkan kepada negara dan dapat dihitung sebagai hutang serta dapat dilakukan dengan paksaan.

Pajak telah diatur dalam undang-undang dan akan diwajibkan kepada orang tertentu yang kategorinya masuk dalam peraturan undang-undang tersebut, dapat disebut pula sebagai wajib pajak.

Di Indonesia sendiri, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak mencapai sekitar 12 hingga 13 persen. Angka tersebut menunjukan bahwa tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat Indonesia berada di angka rendah, bahkan berada di peringkat terendah di Asia Tenggara.

Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan serta membiayai pengeluaran pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di negara tersebut.

Untuk lebih memahami apa itu pajak, hukum pajak, dan masih banyak lagi. Grameds dapat membaca buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak oleh Alexander Hery, S.E., MSi.

beli sekarang

Secara luas itulah pengertian pajak yang dapat Grameds ketahui, namun menurut ahli yaitu Brotodiharjo mengemukakan bahwa ada lima ciri yang melekat pada pengertian pajak, apa saja kelima ciri tersebut?

  1. Pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada masyarakatnya berdasarkan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang.
  2. Dalam pembayaran pajak tersebut, tidak ada kontraprestasi yang dapat ditunjukan kepada individu oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pihak berwenang yang dapat memungut pajak.
  3. Pajak hanya dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah domisili individu tersebut.
  4. Pajak digunakan untuk memenuhi pembiayaan pengeluaran pemerintah. Apabila telah digunakan untuk pengeluaran pemerintah dan masih ada surplus atau sisa dana, maka surplus tersebut dapat digunakan untuk membiayai investasi publik.
  5. Pajak juga dapat digunakan untuk alat mengatur atau regulerend.

Grameds, itulah pengertian dari pajak secara luas serta menurut para ahli. Setelah mengetahui pengertian pajak, Grameds perlu tahu pula peran dari pungutan individu dan kelompok ini agar Grameds semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk dapat membantu pembangunan ekonomi negara. Selain itu, buku Perpajakan, Suatu Pengantar juga dapat Grameds jadikan referensi panduan yang dapat membantu lebih memahami baik teori maupun pengaplikasiannya.

beli sekarang

Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

Menurut ahli, Edwin R.A Seligman pada tulisannya dalam Essays in Taxation, banyak masyarakat yang tidak memahami peranan dari pajak. Bahkan ia juga berpendapat bahwa tak sedikit pula masyarakat yang berpikir bahwa pemungutan pajak tidak memiliki manfaat.

Namun benarkah asumsi dari masyarakat tersebut? Menurut Brotodiharjo, uang dari pungutan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dari suatu negara yang melakukan pungutan pajak tersebut.

Artinya, masyarakat yang membayar pajak atau pembayar pajak secara tidak langsung juga mendapatkan manfaat dari pajak yang ia bayarkan. Contohnya pembangunan yang terus berkembang di negara tersebut hingga kondisi perekonomian yang stabil. Manfaat-manfaat tersebut kemungkinan tidak disadari oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang berpikiran bahwa pungutan pajak tidak memberikan manfaat.

Selain manfaat tersebut, pajak juga memiliki peran dalam pembangunan ekonomi lho Grameds. Berikut adalah peran-peran pajak dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa.

1. Sebagai Anggaran (Budgeter)

Pungutan pajak merupakan salah satu sumber pemasukan untuk keuangan negara yang kemudian digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara tersebut.

Penerimaan keuangan oleh negara dari sector perpajakan tersebut kemudian dimasukan dalam anggaran pendapatan negara serta belanja negara ke komponen penerimaan di dalam negeri.

Fungsi dari penerimaan atau dapat disebut pula sebagai budgeter tersebut merupakan fungsi utama dari pungutan pajak. Namun, fungsi penerimaan tersebut dapat digunakan pula sebagai sebuah alat untuk memasukan dana negara dengan optimal ke kas negara tersebut berdasarkan undang-undang pajak yang telah berlaku di negara tersebut.

2. Sebagai Regulator

Peranan pajak yang kedua adalah untuk mengatur. Maksudnya, pajak digunakan sebagai sebuah alat untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang-bidang khusus, seperti bidang ekonomi serta bidang sosial.

Peranan ini disebut pula sebagai fungsi tambahan serta fungsi pelengkap dari peran penerimaan sebelumnya. Peran pajak yang kedua ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai alat guna mencapai tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.

Contohnya adalah pajak untuk barang mewah serta minuman keras biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pajak untuk barang-barang yang biasa ditemui dan tidak dijual dengan harga yang mahal.

3. Menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara

Pajak dapat berperan pula sebagai stabilitas, artinya pajak dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara. Dalam peranan yang ketiga ini, pajak memiliki fungsi yang dapat digunakan pula sebagai stabilitas keuangan negara.

Peranan pajak yang ketiga ini dapat dicapai dengan cara mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat melalui pungutan serta penggunaan pajak yang digunakan menjadi lebih efisien serta lebih efektif.

Contoh peran pajak sebagai stabilitas adalah dengan mengerahkan kebijakan stabilitas harga untuk mencapai tujuan dari menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut.

4. Sebagai redistribusi pendapatan

Peranan pajak yang terakhir adalah sebagai redistribusi pendapatan, artinya pajak memiliki peran sebagai penerimaan negara melalui pajak yang telah digunakan untuk membiayai pengeluaran serta pembangunan negara tersebut. Sehingga, dapat membuka kesempatan kerja guna meningkatkan pendapatan masyarakat yang tinggal di negara itu.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar yang dapat diperoleh suatu negara. Oleh karena itu, pajak ini digunakan sebagai modal guna membuka lapangan pekerjaan yang baru. Sehingga kecil masyarakat pengangguran yang bertempat tinggal di negara tersebut.

Sehingga dari pengeluaran yang digunakan untuk membuka lapangan kerja serta membayar gaji karyawan tersebut berputar secara terus menerus. Dari masyarakat kembali lagi untuk masyarakat.

Untuk lebih memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara mengenai perpajakan, buku Catatan Tentang Beberapa Hak Dan Kewajiban Perpajakan hadir dengan pokok bahasan seperti catatan atas Surat Pemberitahuan,mengenai Surat Ketetapan Pajak, dan masih banyak lagi.

beli sekarang

Itulah keempat peranan pajak yang harus Grameds ketahui, selain peranan pajak dalam pembangunan ekonomi pajak juga memiliki fungsi penting demi terbangunnya pembangunan ekonomi suatu negara.

Pungutan pajak ini erat hubungannya dengan pembangunan ekonomi suatu negara. Negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia menempatkan pajak sebagai salah satu sumber penting untuk dapat membiayai pembangunan negara, seperti pembangunan ekonomi.

Selain itu, pajak juga memiliki fungsi dalam pembangunan ekonomi, seperti yang dijelaskan oleh Spiegelberg, ia mengemukakan bahwa pajak memiliki fungsi lain seperti :

  1. Pajak berfungsi untuk mengatur tingkat pendapatan yang ada di sektor swasta.
  2. Pajak memiliki fungsi untuk mengadakan redistribusi pendapatan.
  3. Pajak berfungsi untuk mengatur volume dari pengeluaran swasta.

Selain ketiga fungsi yang disampaikan oleh Spiegelberg tersebut, pajak juga memiliki fungsi utama yang harus Grameds pahami.

Fungsi Pajak Menurut Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak, ada dua fungsi utama dari pajak dalam pembangunan ekonomi dari suatu negara, berikut penjelasannya.

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Fungsi pertama dari pajak adalah untuk dapat menjalankan tugas rutin negara serta untuk melaksanakan pembangunan. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka negara membutuhkan pembiayaan.

Sumber pembiayaan yang dapat diperoleh pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut salah satunya adalah melalui pungutan pajak.

Singkatnya, fungsi pajak sebagai budgeter adalah pajak digunakan sebagai alat maupun sumber pemasukan dana yang kemudian dimasukan ke dalam kas negara itu dan digunakan secara rutin untuk dapat membiayai pengeluaran negara tersebut.

Pemerintah dapat menggunakan pendanaan dari pajak sebagai investasi pemerintah apabila terdapat sisa atau surplus dari pengeluaran rutin negara. Namun apabila sisa atau surplus tersebut tidak cukup untuk membiayai pembangunan negara, maka negara tersebut dapat berhutang dari pihak luar negeri sebagai salah satu alternatif untuk membiayai pendanaan.

Pada fungsi pertama tersebut, terdapat pula fungsi demokrasi. Apa itu fungsi demokrasi?

Fungsi demokrasi merupakan salah satu perwujudan dari sistem kekeluargaan maupun gotong royong rakyat yang menyadari kesetiaannya pada negaranya.

Dalam fungsi demokrasi ini, rakyat akan secara sukarela memberikan beberapa penghasilannya untuk membiayai pengeluaran negara untuk kepentingan umum. Penghasilan yang disumbangkan oleh rakyat tersebut berbentuk uang.

Sebagai panduan keilmuan mengenai pajak yang membahas mengenai perpajakan baik dari aspek pengertian, fungsi, dasar falsafah, asas pemungutan, hukum pajak, dan masih banyak lagi. Buku Ilmu Hukum Pajak oleh Tunggul Anshari bisa kamu dapatkan hanya di Gramedia!

beli sekarang

2. Fungsi Mengatur atau Regulator

Fungsi utama pajak dalam pembangunan ekonomi yang kedua adalah sebagai regulating atau memiliki fungsi mengatur.

Maksudnya, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Pajak memiliki peranan yang penting dalam fungsi satu ini, yaitu untuk mendorong penyaluran dana dari simpanan pribadi menjadi investasi pribadi.

Contohnya, pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak agar dapat mendorong investor-investor untuk dapat menyalurkan dananya yang ia simpan ke bentuk investasi atau dapat disebut sebagai penanaman modal.

Bentuk dari fasilitas pajak tersebut dapat berupa tax holliday serta tax allowance, fasilitas pajak yang dimaksud dapat disebut pula sebagai insentif pajak.

Fungsi mengatur ini dapat disebut pula sebagai fiscal policy atau kebijakan fiskal, dalam fungsi mengatur ini terdapat fungsi fiskal yang terdiri dari tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi.

Berikut adalah penjelasan dari ketiga fungsi fiskal tersebut.

a. Fungsi alokasi

Fungsi alokasi ini merupakan fungsi untuk melakukan alokasi sumber dana yang akan atau telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat negara tersebut.

Contohnya, pajak dapat digunakan untuk menambah jumlah polisi yang terkadang tidak memadai apabila melihat dari pertumbuhan jumlah penduduk pada negara tersebut..

Fungsi alokasi ini digunakan oleh pemerintah apabila pasar tidak memproduksi barang maupun jasa, sehingga pemerintah perlu melakukan intervensi dengan cara menyediakan barang publik, contohnya seperti membangun jembatan, Pelabuhan maupun pembangunan lain dan pengeluaran yang dilakukan demi kepentingan publik.

Dalam fungsi alokasi ini, pungutan pajak merupakan sumber dana yang dinilai paling efektif untuk membiayai pengadaan barang publik. Selain itu pengadaan barang publik yang didanai oleh pajak memiliki kelebihan-kelebihan, seperti cetak uang, pinjaman dari luar negeri, pinjaman dari dalam negeri serta dapat menjual cadangan devisa negara.

b. Fungsi distribusi

Fungsi fiskal yang kedua adalah fungsi distribusi, maksudnya pajak ini dapat melakukan penyeimbangan pembagian pendapatan dari masyarakat serta kesejahteraan masyarakatnya. Karena terkadang ketidaksempurnaan yang ada di pasar dapat menyebabkan kesenjangan antar golongan menjadi semakin lebar dan dapat menyebabkan kecemburuan sosial.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, negara kemudian mengatur melalui undang-undang agar dapat memaksa masyarakat dari golongan kaya untuk menyisihkan beberapa penghasilannya dengan cara mewajibkan golongan tersebut untuk membayar pajak sesuai kemampuan.

c. Fungsi Stabilisasi

Fungsi ketiga dan terakhir dari fungsi fiskal adalah fungsi stabilisasi. Maksudnya, pungutan pajak ini dapat digunakan oleh pemerintah yang berwenang untuk menstabilkan keadaan ekonomi negaranya. Contohnya adalah dengan membuat pungutan pajak yang tinggi, sehingga dapat mengatasi inflasi.

Selain itu pemerintah juga dapat mengatasi deflasi dengan cara menurunkan pajak, dengan menurunkan pajak, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat ditambah hingga deflasi tersebut dapat diatasi. Grameds bisa mempelajari lebih dalam mengenai peran serta fungsi pajak melalui buku terkait perpajakan.

Rekomendasi Buku Tentang Pajak

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia akan senantiasa memberikan buku-buku berkualitas seperti buku -buku berikut ini :

1. Pokok – Pokok Hukum Pajak

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar 2

Beli Buku di Gramedia

2. Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XII

 

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar 3

Beli Buku di Gramedia

3. Pajak & Pendanaan Peradaban Indonesia

Pengertian Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis dan Cara Membayar 4

Beli Buku di Gramedia

4. Pajak Penghasilan (Teori, Kasus dan Praktik)

Beli Sekarang

Selain buku terkait perpajakan, Grameds juga dapat membeli buku-buku yang menarik bagi Grameds sekalian di Gramedia.com, mari belajar dan membaca bersama Gramedia dan beli bukunya sekarang juga! Baca artikel lainnya berikut :

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Penulis : Khansa Amira

Daftar Pustaka :

  • Mardiasmo. 2011. Perpajakan edisi revisi. Yogyakarta. Andi Yogyakarta, hlm 1

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah