Agama Islam

Memahami Hukum Waris Islam: Syarat, Rukun, dan Cara Pembagiannya yang Adil

Written by Yufi Cantika

Memahami Hukum Waris Islam: Syarat, Rukun, dan Cara Pembagiannya yang Adil- Ketika membicarakan tentang warisan mungkin sebagian cerita yang kita dengar berkaitan dengan sengketa atau perebutan harta warisan antar sesama keluarga. Oleh karena itu pembahasan mengenai harta warisan dan pembagiannya harus dibicarakan baik-baik serta adil dalam pembagiannya.

Wasiat dan pewarisan merupakan topik yang jarang dibahas. Bahkan, orang biasanya menghindari pembicaraan tentang warisan, terutama jika orang tuanya masih hidup dan sehat. Selain dianggap tabu, seluruh rumah tangga bisa saja ragu untuk mengajukan pembagian  warisan berdasarkan hukum waris Islam Indonesia.

Di Indonesia semakin banyak yang menggunakan hukum waris Islam. Karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Selain itu, masyarakat memahami penggunaan hukum waris Islam di Indonesia karena didasarkan pada hukum Islam, yaitu Hadits dan Al-Quran. Sehingga manusia beriman kepada hukum-hukum berdasarkan syariat Islam yang mengatur kehidupan untuk mencapai kebahagiaan di dunia ini dan di dunia yang akan datang.

Memang tidak ada salahnya jika sobat grameds, orang tua dan keluarga sobat grameds sekalian memahami pengertian hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, Hukum Waris, Hukum Harta Benda, Syarat-Syarat Ahli Waris, Surat Waris dan Pembuatan Surat Waris. Daripada menimbulkan keraguan atau perselisihan, kenapa tidak dipahami dulu bagaimana pembagian warisan berdasarkan nilai-nilai Islam?

Untuk itu pada pembahasan kali ini kami telah mencoba mengumpulkan informasi mengenai syarat-syarat apa saja yang dapat dilaksanakan untuk melakukan pembagian harta warisan secara adil menurut hukum islam di Indonesia.

Selanjutnya pembahasan tersebut telah kami sajikan di bawah ini!

Pengertian Hukum Waris Islam

Hukum waris adalah  hukum yang mengatur bahwa harta peninggalan orang yang  meninggal  diberikan kepada mereka yang berhak atasnya, seperti keluarga sedarah, yang lebih berhak menurut aturan adat masyarakat setempat.

Di Indonesia dikenal tiga hukum waris, yaitu: hukum adat disebut hukum waris adat, hukum Islam disebut hukum waris Islam, dan hukum waris perdata tidak ada hukum adatnya dan hukum Islam, biasanya hukum waris perdata hanya berlaku bagi non-muslim. Di setiap daerah berlaku hukum adat  dan hukum Islam yang berbeda-beda sesuai dengan sistem informasinya, diikuti dengan budaya kekerabatan. Hukum waris islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak atas harta warisan dan siapa yang tidak serta berapa jumlah masing-masing ahli waris.

Hukum Waris Islam adalah prosedur untuk mewariskan harta orang yang  meninggal kepada ahli waris dan menerima bagian. Susunan kata-katanya tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman Al-Qur’an. Ahli waris atau pewaris adalah mereka yang berhak mewaris.

Sementara mawaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.

Warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris dapat berupa barang bergerak, seperti logam mulia  dan kendaraan, maupun barang tidak bergerak, seperti tanah dan rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris, dikurangi  biaya pemakaman, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.

Jadi buatlah daftar harta dan kewajiban almarhum. Jika seseorang menunggak hutang, maka hutang itu harus dibayar terlebih dahulu. Hartanya bisa dikurangi untuk membayar hutang.

Contoh eksekusi surat wasiat sebelumnya adalah sebagai berikut. Seseorang meninggal  dan ketika masih hidup, dia ingin sebagian dari hartanya diberikan kepada lembaga tersebut. Oleh karena itu, wasiat harus diselesaikan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.

Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Ilmu Faraidh adalah salah satu ilmu yang paling mulia, dengan tingkat bahaya yang paling tinggi, kedudukan yang paling tinggi, pahala yang paling tinggi, karena karena kepentingannya, Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri yang menentukan takarannya. Karena kekayaan dan pembagiannya adalah sumber dari keserakahan manusia, sebagian besar  warisan adalah untuk laki-laki dan perempuan, baik besar maupun kecil, mereka tidak  lemah dan kuat menurut adat dan tatanan budaya yang berlaku, sehingga dia tidak memiliki kesempatan untuk berdebat atau bersengketa, dan berbicara dengan hawa nafsu. Karena pembangunan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia didasarkan pada hukum Islam dan hukum adat. Sehingga hukum Islam dan hukum adat tidak bertentangan dengan perkembangan hukum Indonesia

Hukum yang Mengatur Hukum Waris Islam

Berbicara tentang hukum waris Islam yang memang berlandaskan pada ayat-ayat Al-Qur’an, hal-hal tentang wasiat juga ada dalam Al-Qur’an dan juga Hukum Islam Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:

Dalam surah Al-Baqarah pada ayat 180, dijelaskan bahwa wasiat merupakan sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Melihat dari gambaran tersebut, pengertian dari wasiat itu sendiri adalah sebuah pernyataan keinginan tentang harta kekayaan milik pewaris setelah meninggal nanti, yang mana hal ini dilakukan sebelum terjadinya kematian.

Tidak hanya dalam surah Al-Baqarah saja, hal-hal tentang wasiat juga tertera pada surah An-Nisa di ayat 11-12. Dalam ayat surah An-Nisa tersebut, menyatakan bahwa dalam hukum waris Islam kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.

Ada tiga jenis hukum waris di Indonesia, yaitu hukum waris yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hukum waris dan hukum waris Islam. Hukum waris Islam menggunakan batang tubuh hukum Islam dan berlaku bagi orang Indonesia yang beragama Islam.

Warisan dalam hukum Islam dan Syariah adalah aturan yang dirancang untuk mengatur pengalihan atau pengalihan harta milik orang yang meninggal kepada orang atau keluarga lain, juga dikenal sebagai ahli waris.

Dalam tata cara Hukum Islam, terdapat Pasal 171 yang menjelaskan tentang pewarisan dengan pengertian “Hukum Waris adalah hukum yang mengatur peralihan hak milik kepada ahli waris (tirkah), menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris”.

Hukum Waris Islam juga memuat aturan-aturan tentang siapa yang diberikan kepada seorang ahli waris, jumlah bagian masing-masing ahli waris, dan jenis warisan atau warisan yang diberikan ahli waris kepada ahli warisnya.

Banyak dokumen hukum waris Islam menyatakan bahwa Al-Qur’an memang menjadi dasar utama untuk menentukan pembagian harta warisan. Hal ini tercermin dari penjelasan hukum waris yang sangat rinci dan mendetail dalam Al-Qur’an.

Asas yang digunakan dalam hukum waris Islam adalah asas dualitas dan asas keturunan, yang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan. Asas ini didasarkan pada Pasal 174 tentang tata cara Hukum Islam yang menyatakan bahwa golongan ahli waris terbagi menjadi ahli waris karena darah dan perkawinan.

Syarat Ahli Waris Mendapat Warisan Berdasar Hukum Waris Islam

Menurut Hukum Waris Islam,  berdasar Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam,  kelompok ahli waris laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Kemudian ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek membentuk kelompok ahli waris perempuan.

Sedangkan ahli waris karena perkawinan terdiri dari janda dan duda.

Jika semua kelompok ahli waris ada dan masih hidup,  warisan menjadi hak anak laki-laki, ayah, ibu, janda atau duda.

Syarat pertama untuk pewarisan adalah pewaris telah meninggal  dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti (mati secara substansial) atau dengan keputusan (mati secara hukum). Kedua, pewaris masih hidup atau  putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris sah.

Sekalipun ahli waris sah masih  dalam kandungan, ia berhak atas bagiannya, jika dapat dibuktikan bahwa ia adalah ahli waris. Namun, ada juga kendala yang membuat pewarisan menjadi tidak mungkin. Misalnya, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, perbudakan dan pembunuhan.

Rukun Warisan Menurut Hukum Waris Islam

Sama dengan persoalan-persoalan lainnya, hukum waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut, harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. Untuk menghindari hal tersebut, berikut beberapa rukun waris berdasarkan hukum waris yang dilansir dari rumaysho.

  • Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
  • Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan  orang yang meninggal berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
  • Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh mayit setelah peristiwa kematiannya.

Besaran Bagian Ahli Waris

Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini:

Ahli Waris Besaran Bagian Keterangan
1 anak perempuan 1/2 Seorang diri
2 atau lebih anak perempuan 2/3 Bersama-sama
Anak perempuan bersamaan dengan anak laki-laki 2 : 1 2 untuk laki-laki, dan 1 untuk perempuan
Ayah 1/3 atau 1/6 Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan
Ibu 1/6 atau 1/3 Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
bu 1/3 Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah
Duda 1/2 atau 1/4 Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Janda 1/4 atau 1/8 Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Saudara laki-laki dan Perempuan Seibu 1/6 atau 1/3 *tidak ada keturunan dan ayahMasing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan
Saudara Kandung Seayah 1/2  atau 2/3 Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama
Saudara laki-laki Seayah 2 : 1 dengan Saudara Perempuan
Pengganti Tidak melebihi Dari ahli waris yang digantikan

Penjelasan lebih detailnya berikut ini:

  • Pembagian Warisan Kepada Anak Perempuan

Pembagian  warisan kepada anak perempuan menurut Islam  dapat dilihat dari status anak perempuan. Jika anak perempuan itu anak tunggal, maka warisannya setengah. Namun, jika Anda memiliki 2 anak perempuan atau lebih, Anda akan mendapatkan 2/3 bagian.

Menurut hukum waris Islam, jika ahli waris mempunyai anak perempuan dan anak laki-laki, maka anak laki-laki akan menerima 2 kali bagian warisan yang sama dengan masing-masing anak perempuan. Misalnya, sebuah keluarga memiliki harta warisan Rp 15 miliar untuk dibagikan kepada 3 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Jadi setiap anak perempuan mendapat Rp 3 miliar dan satu anak laki-laki mendapat Rp 6 miliar.

  • Pembagian  warisan kepada istri atau janda

Pembagian warisan ketika seorang laki-laki meninggal atas nama istri atau jandanya menurut Islam adalah istri atau janda menerima setengah  dari harta yang dibagi dengan suaminya. Lebih dari separuh harta bersama (milik suami) dibagi rata antara istri atau janda dan anak-anaknya. Namun menurut hukum waris Islam, setelah kematian suami, jika suami tidak mempunyai anak, maka istri atau janda menerima seperempat bagian. Tetapi jika laki-laki itu mempunyai anak,  istri atau janda mendapat seperdelapan bagian.

  • Pembagian Warisan Kepada Ayah

Hukum Waris Islam mengatur bahwa ayah memegang peranan penting dalam pembagian warisan. Jika ayah dari putra mahkota menerima sepertiga  dari  warisan yang ditinggalkan oleh putra mahkota (putranya). Namun, syarat ini berlaku selama pembagian warisan jika Anda tidak  memiliki anak. Jika pewaris memiliki anak, bagian ayah berkurang sekitar seperenam.

  • Pembagian warisan kepada ibu

Ibu pewaris juga berhak atas warisan. Menurut hukum waris Islam, ibu menerima sepertiga dari seluruh harta peninggalan ahli waris (anaknya) jika ia tidak memiliki anak. Jika ada keturunan,  ibu hanya mendapat seperenam. Tapi ini benar ketika ibu tidak bersama ayah. Jika mereka masih bersama,  ibu hanya menerima sepertiga  dari hak istri atau janda.

  • Pembagian Warisan Kepada Anak Laki-Laki

Menurut Hukum Islam tentang Warisan, anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan putra mahkota, yaitu dua kali lipat. Tetapi jika anak laki-laki adalah anak tunggal, maka bagiannya adalah setengah dari harta warisan putra mahkota (ayah).

  • Pewarisan Harta Dalam Hukum  Islam Pewarisan

Pewarisan Harta Dalam Hukum Pewarisan Islam tidak hanya berupa uang, perhiasan atau barang berharga lainnya. Namun bisa juga berupa harta warisan  seperti tanah, sawah/ladang dan juga rumah. Adapun pembagiannya sendiri masih berdasarkan besar kecilnya porsi yang ditentukan undang-undang.

Hukum Waris Perdata

Karena keragaman masyarakat Indonesia, hukum waris perdata belum terkodifikasi dengan baik. Salah satu hukum waris Islam yang berlaku bagi perdata adalah Hukum Waris Barat (KUHPerdata BW). Hak waris diatur bersama-sama dengan hak milik, karena dianggap sebagai hak substantif (Pasal 528) dan merupakan cara yang membatasi untuk memperoleh hak waris (Pasal 584)

Cara Pembagian Warisan Berdasar Hukum Waris Islam

Berdasarkan hukum waris Islam, contoh perhitungan atau kalkulator waris Islam adalah sebagai berikut.

  • Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 pria, 2 wanita). Maka 1/6 bagian milik ayah dan ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian pria 2 : 1 wanita.
  • Jika ayah meninggal dengan ahli waris tiga anak pria, maka 1/3 bagian untuk tiap anak, atau bisa langsung dibagi menjadi tiga.
  • Jika ibu meninggal dengan ahli waris suami, ibunya, dan anak pria, maka 1/4 bagian milik suami, 1/6 bagian milik ibunya, dan sisanya untuk anak pria pewaris.

Jadi itulah gambaran contoh perhitungan waris berdasarkan hukum waris Islam yang mungkin akan membantu bagi sobat grameds kedepannya dalam hal pembagian waris.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Pengertian Wakaf: Hukum dan Benda-Benda yang Dapat Diwakafkan

Mengenal Tari Legong Sebagai Warisan Budaya Khas Bali

11 Senjata Tradisional Jawa Barat yang Jadi Warisan Budaya Indonesia

Senjata Tradisional Betawi/DKI Jakarta Sebagai Warisan Budaya

 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika