Agama Islam

Pengertian Wakaf: Hukum dan Benda-Benda yang Dapat Diwakafkan

barang yang diwakafkan disebut
Written by Yufi Cantika

Barang yang Diwakafkan Disebut – Bagi sebagian orang mungkin sudah sering kali mendengar istilah wakaf, tetapi hanya sedikit saja yang mengetahui sebutan dari barang yang diwakafkan. Adapun barang yang diwakafkan disebut dengan mauquf. Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan wakaf dan hukum wakaf. Untuk mengetahui lebih jelas tentang wakaf, maka kamu bisa simak artikel ini, Grameds.

Pengertian Wakaf

barang yang diwakafkan disebut

Sumber: Kompas.com

Anda pasti sering melihat atau mendengar kata wakaf. Wakaf diartikan secara sempit sebagai salah satu bentuk sumbangan sedekah. Namun sebetulnya wakaf memiliki pengertian yang luas. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam.

Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Selain itu, wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya.

Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah pandangan dari Mazhab Hanafi seperti yang dilansir Badan Wakaf Indonesia adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu, maka kepemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan untuk menariknya kembali dan boleh menjualnya.

Jika wakif meninggal dunia, maka harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun yang akan datang.

Sedangkan definisi wakaf menurut UU Nomor 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Hukum Wakaf

barang yang diwakafkan disebut

Sumber: Pixabay

Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran Surah Al-Hajj ayat 77 yaitu :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩

Yā ayyuhallażīna āmanurka’ụ wasjudụ wa’budụ rabbakum waf’alul-khaira la’allakum tufliḥụn

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 92 yaitu:

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai’in fa innallāha bihī ‘alīm

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Berdasarkan hukum negara, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

https://www.gramedia.com/products/fiqih-wakaf?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/fiqih-wakaf?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak

barang yang diwakafkan disebut

Sumber: Pixabay

Dalam kehidupan sehari-hari agama mengajarkan untuk umatnya agar saling tolong menolong dan memberi. Dalam setiap penghasilan atau rezeki yang telah diperoleh terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan untuk disalurkan. Kegiatan amal tersebut termasuk amal sholeh.

Kegiatan amal tersebut diwujudkan dalam bentuk zakat, infaq atau wakaf. Zakat, infak, dan wakaf pada dasarnya memiliki konsep dasar yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, sebetulnya pada praktiknya ketiganya merupakan bentuk amal jariyah yang berbeda.

Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat dikeluarkan berdasarkan aturan dan standar tertentu. Zakat terbagi kedalam dua jenis, zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dan zakat mal yang dikeluarkan satu tahun sekali jika harta sudah mencapai jumlah tertentu atau nisab.

Selanjutnya, infak merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapanpun dan dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sementara itu, wakaf bersifat sunnah, merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah. Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia.

Benda-benda yang Dapat Diwakafkan

barang yang diwakafkan disebut

Sumber: Pixabay

Sebagian dari kita mengenal wakaf hanya berupa bangunan atau tanah. Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman.

Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu. Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum.

Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya, tetapi wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang. Dalam memilih rumah pun Anda pasti memikirkan sisi manfaat dan syariah,

Definisi penggunaan tanah wakaf untuk kepentingan bersama yang menjadi rujukan adalah pengertian dari Boedi Harsono, tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.

Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.

Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Tetapi sebenarnya masih banyak benda-benda yang bisa diwakafkan selain hal tersebut.

Berikut benda-benda yang bisa diwakafkan sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam, yaitu:

Benda wakaf bisa berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Barang atau benda yang diwakafkan disebut dengan istilah mauquf.

Adapun syarat benda yang dapat diwakafkan, yaitu benda milik sendiri yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah. Benda wakaf bisa digolongkan sebagai berikut:

Benda Tidak Bergerak

Benda tidak bergerak adalah benda yang sifatnya tidak bergerak atau tidak dapat digerak-gerakkan dan biasanya berkaitan dengan tanah. Adapun benda tidak bergerak menurut Pasal 16 ayat (2) UU Wakaf meliputi:

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Benda Bergerak Selain Uang

Sedangkan benda bergerak yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf Pasal 20 PP Wakaf Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:

  1. Uang;
  2. Logam dan batu mulia;
  3. Surat berharga;
  4. Kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor);
  5. Mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah
  6. Hak atas kekayaan intelektual;
  7. Hak sewa; dan/atau
  8. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

Benda Bergerak Berupa Uang

Uang bisa disebut dengan wakaf produktif karena nantinya uang tersebut akan dikelola dan disalurkan ke kegiatan yang produktif. Dengan begitu, manfaatnya bisa terasa oleh masyarakat dan bagi yang berwakaf mendapat pahala.

https://www.gramedia.com/products/wakaf-uang-pengelolaan-dalam-hukum-islam-hukum-positif-di?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/wakaf-uang-pengelolaan-dalam-hukum-islam-hukum-positif-di?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Wakaf Al-Qur’an

Wakaf Al-Quran merupakan salah satu amal jariyah dan akan menjadi sumber pahala. Hanya dengan wakaf Al-Quran dan diniatkan karena Allah, selama masih ada orang yang membacanya, maka setiap bacaan juga akan menjadi pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan Al-Quran tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih”. (HR. Muslim no. 1631).

Sedekah jariyah yang dimaksud adalah perbuatan baik yang manfaatnya dapat terus dirasakan seperti wakaf Al-Quran. Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa hal lainnya bahkan hak atas kekayaan intelektual (ilmu yang bermanfaat) seperti Al-Qur’an juga bisa diwakafkan.

Jenis-Jenis Wakaf

Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Padahal masih banyak jenis- jenis wakaf harta yang lainnya yang dapat diwakafkan. Untuk mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf :

1. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Wakaf berdasarkan peruntukannya ada dua yaitu:

Wakaf Ahli (zurri atau ’alal aulad)

Untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. Contoh Wakaf Ahli (zurri atau ’alal aulad):

Harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan.

Wakaf Khairi (kebajikan)

kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum). Contoh Wakaf Khairi:

Tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman.

2. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya

Berdasarkan jenis hartanya, dilansir dari laman Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok yang meliputi:

  • Kelompok Zakat Pertama: benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan
  • Kelompok Zakat Kedua: benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari
  • Kelompok Zakat Ketiga: benda bergerak berupa uang

3. Wakaf Berdasarkan Waktunya

Wakaf berdasarkan waktunya ada beberapa macam yaitu:

Muabbad

Diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.

Muaqqot

Diberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu.Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial.

4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya

Wakaf berdasarkan penggunaan objeknya ada dua yaitu:

Ubasyir atau Dzati

Objek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.

Mistitsmary

Objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

Syarat Sah Wakaf

barang yang diwakafkan disebut

Sumber: Liputan6.com

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

1. Al-Waqif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

2. Al-Mauquf

Syarat harta benda yang diwakafkan dianggap sah:

  • Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
  • Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
  • Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

3. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah.

Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah dan lain-lain.

4. Sighah

Sighah adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan wakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:

  • Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.

Tata Cara Melakukan Wakaf

barang yang diwakafkan disebut

Sumber: Pixabay

Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya:

  1. Wakif atau wakif (perorangan maupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
  2. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
  3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
  4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
  5. Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Adapun yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah dan lainnya).

Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas hutang dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris. Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu :

  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

https://www.gramedia.com/products/fikih-zakat-sedekah-dan-wakaf?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/fikih-zakat-sedekah-dan-wakaf?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Penutup

Demikian pembahasan tentang wakaf dan juga barang yang diwakafkan disebut dengan mauquf. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk Grameds. Kamu bisa mendapatkan informasi lebih mengenai wakaf dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Baca juga:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika