Hukum

Pengertian Hukum Acara Pidana: Fungsi, Tujuan, dan Asas-asasnya

Pengertian Hukum Acara Pidana
Written by ziaggi

 Pengertian hukum acara pidana – Indonesia merupakan negara hukum. Kemudian di pengadilan juga akan ada yang namanya hukum acara. Mungkin selama ini kita hanya mengenal istilah hukum atau  rule of law, tetapi belum begitu paham apakah ada istilah hukum acara atau tidak.

Pengertian hukum acara secara sederhana adalah seperangkat aturan yang selalu mengikat dan mengatur jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dalam lembaga peradilan. Baik itu pengadilan tingkat pertama, pengadilan perdata maupun tata usaha negara.

Dalam hukum acara ada yang namanya hukum acara pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum acara pidana adalah pengaturan atau tata cara bagaimana negara dan perantara alat-alat kekuasaan menggunakan kekuasaannya untuk menjatuhkan suatu hukuman, sehingga memuat tentang acara pidana.

Untuk menambah wawasan anda tentang hukum acara pidana, berikut beberapa definisi dari sejumlah ahli tentang pengertian hukum acara pidana serta fungsi, tujuan dan asas-asasnya. Ayo Grameds, simak penjelasannya!

Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana

Sumber: Dicitio.com

Hukum Acara Pidana sering disebut juga dengan hukum pidana formil sedangkan hukum pidana disebut dengan hukum materiil. Hukum pidana materiil atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tentang orang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan, sedangkan Hukum Acara Formil mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk mempidanakan dan menjatuhkan pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana tidak secara jelas didefinisikan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya memberikan pengertian – pengertian mengenai bagian-bagian dari hukum acara pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan dan lain-lain.

Hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang dapat memberikan sebuah petunjuk apa yang harus dilakukan oleh pada penegak hukum dan pihak-pihak lain yang termasuk didalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar.

Untuk mengetahui lebih lanjut lagi tentang pengertian Hukum Acara Pidana, maka dibawah ini ada beberapa definisi menurut pandangan para ahli, diantaranya adalah :

1. Menurut Wirjono Prodjodikoro

Menurut Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung, hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana dan merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana

2. Menurut Eddy O.S. Hiariej

Menurut Eddy O.S. Hiariej, pada hakekatnya Hukum Acara Pidana memuat aturan-aturan yang mengatur mengenai penerapan atau prosedur antara lain aturan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, interogasi praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum dan penegakan keputusan atau putusan pengadilan.

Oleh karena itu pengertian pidana hukum acara dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur asas-asas acara dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari tingkat penyidikan, kejaksaan, penuntutan, dan pengadilan, hingga pengambilan keputusan pengadilan, tindakan perbaikan, dan pelaksanaan putusan atau putusan pengadilan dalam upaya untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.

KUHAP, sebagaimana ketentuan Undang-Undang KUHAP No. 8 Tahun 1981, pada hakekatnya tidak memberikan penafsiran yang baku tentang undang-undang. Namun menurut Eddy O.S. Hiariej, KUHAP memiliki tata cara atau persidangan bagi pelanggar hukum pidana. Pernyataan ini benar sekali.

Sesungguhnya seseorang yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum pidana (hukum pidana substantif) tidak hanya berakhir dengan perbuatannya, tetapi juga mempunyai proses dan prosedur hukum yang harus diikuti oleh pelaku perbuatan pidana tersebut. Proses dan prosedur ini dikenal sebagai KUHAP. Dengan demikian, hukum acara pidana bersifat pasif, tidak akan berjalan jika sebelumnya tidak ada pelanggaran hukum pidana.

Hukum acara pidana, khususnya seperangkat ketentuan hukum yang mengatur negara terhadap dugaan tindak pidana dan mencari kebenaran melalui alat-alatnya dengan diperiksa di pengadilan dan diputus oleh hakim melalui eksekusi putusan.

3. Menurut Van Apeldoorn

Hukum acara pidana, khususnya peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pemerintah dapat menjaga kesinambungan dalam penegakan hukum pidana substantif.

4. Menurut Bambang Poernomo

Dalam arti sempit hukum acara pidana adalah seperangkat peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum acara pidana dan dalam arti luas adalah seperangkat peraturan yang menerapkan hukum acara pidana beserta ketentuan-ketentuan hukum lainnya, peraturan-peraturan terkait lainnya. Dalam arti yang sangat luas, bergandengan tangan dengan ketentuan tentang alternatif jenis pidana.

5. Menurut Simon

Tugas hukum acara pidana adalah mengatur bagaimana negara dengan perlengkapannya menggunakan kewenangannya untuk menghukum kejahatan dan menjatuhkan hukuman.

6. Menurut Van Bemmelen

Sedangkan menurut Van Bemmelen yang dikutip oleh Andi Hamzah, pengertian hukum acara pidana adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara, sebagai akibat adanya dugaan pelanggaran hukum pidana, antara lain:

  1. Negara melalui alat-alatnya menyelidiki kebenaran.
  2. Jika memungkinkan, selidiki pelakunya.
  3. Ambil tindakan yang diperlukan untuk menangkap produser dan, jika perlu, tahan dia.
  4. Mengumpulkan alat bukti (bewijs material) yang diperoleh selama pemeriksaan kebenaran untuk diserahkan kepada hakim dan menghadapkan terdakwa ke muka hakim.
  5. Hakim memutuskan apakah perbuatan yang dituduhkan itu terbukti dan, untuk itu, menjatuhkan hukuman atau memerintahkan tindakan.
  6. Upaya hukum untuk menggugat putusan tersebut.
  7. Terakhir, pelaksanaan putusan pidana dan administrasi

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, penulis menyimpulkan bahwa pengertian yang diberikan oleh Van Bemmelen dapat dianggap lebih lengkap dan tepat karena dalam pengertian ini juga merinci substitusi hukum pidana jika mengacu pada tahap penyidikan, tahap penyelidikan, tahap penuntutan sampai memasuki proses pengadilan, jadi bukan hanya awal dan akhir.

Pengertian hukum acara pidana yang dikemukakan oleh para ahli di atas pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan pengertian hukum acara pidana, yaitu ketentuan-ketentuan tentang prosedur penyelenggaraan peradilan pidana yang tubuh hukum acara pidananya adalah masyarakat luas, bukan masyarakat umum dalam arti luas tidak ketinggalan pula para penegak hukum di dalamnya

Penting bahwa aturan hukum acara pidana mengacu tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada para pihak atau orang lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fungsi Hukum Acara Pidana

Setiap norma hukum buatan manusia selalu mempunyai fungsi dan tujuan tertentu, fungsi hukum pidana atau hukum acara pidana adalah untuk melaksanakan hukum pidana substantif, yaitu mengatur bagaimana negara menggunakan alat-alatnya untuk menjalankan kewenangannya menghukum atau membebaskan.

Menurut Bambang Poernomo, tugas dan fungsi hukum acara pidana melalui perangkatnya adalah:

1) Mencari dan menemukan kebenaran menurut kebenaran.

2) Menerapkan hukum dengan putusan yang berlandaskan keadilan.

3) Menegakkan keputusan secara adil.

Menurut Djisman Samosir, fungsi hukum acara pidana adalah untuk membimbing polisi dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, serta membuat berita acara interogasi, untuk membimbing kejaksaan dalam melakukan penahanan, menyiapkan surat dakwaan dan penuntutan.

Buku pedoman bagi hakim untuk melakukan interogasi dan pengambilan keputusan, bahkan nasehat bagi penasehat hukum dalam menjalankan fungsi pembelaannya. Dengan demikian, fungsi hukum acara pidana sangat penting karena mengatur perlindungan harkat dan martabat terdakwa dan tersangka, sekaligus mengatur hak dan kewajiban para penegak hukum.

Pengertian Hukum Acara Pidana

Menurut R. Abdoel Djamali, hukum acara atau hukum formil berfungsi menyelesaikan masalah yang memenuhi kriteria hukum substantif melalui proses berdasarkan aturan yang terkandung dalam hukum acara. Ini berarti bahwa hukum acara hanya bekerja ketika ada masalah yang dihadapi oleh individu. Masalah ini harus ditangani secara adil untuk mendapatkan kebenaran.

Menurut Van Bemmelen dalam bukunya “Leerboek van het Nederlandse Strafprocesrecht”, yang di kutip oleh Rd. Achmad S. Soemadipradja, berpendapat bahwa hukum acara pidan pada hakikatnya mengatur hal-hal:

  1. Menyelidiki kebenaran dugaan pelanggaran hukum acara pidana, melalui Negara yang dirancang khusus untuk itu.
  2. Upaya penindakan terhadap pelakunya.
  3. Segala upaya akan dilakukan agar pelaku perbuatan ini bisa ditangkap dan bila perlu ditahan.
  4. Alat bukti yang diperoleh dan dikumpulkan dari hasil pemeriksaan kebenaran dugaan telah diserahkan kepada hakim, serta diproses agar tersangka dapat diajukan ke hadapan hakim.
  5. Biarlah hakim yang memutuskan apakah tersangka dapat membuktikan perbuatan yang dituduhkan dan tindakan atau hukuman apa yang akan diambil atau dijatuhkan di masa lalu. 6. Mengidentifikasi sarana banding yang dapat digunakan terhadap putusan hakim.
  6. Keputusan akhir berupa kejahatan atau tindakan yang akan diambil.

Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, dapat disimpulkan bahwa tiga fungsi utama hukum acara pidana adalah:

  1. Cari dan temukan kebenarannya.
  2. Keputusan dibuat oleh hakim.
  3. Melaksanakan keputusan yang dibuat.

Demikian pula menurut Rd. Achmad S. Soema Dipradja, hukum acara pidana mencakup “menetapkan aturan-aturan yang dengannya penyidik ​​dan pada akhirnya hakim dapat berupaya menembus untuk menemukan kebenaran tentang perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga telah melakukannya”.

Tujuan Hukum Acara Pidana

Munculnya penemuan-penemuan hukum baru dan terbentuknya peraturan perundang-undangan baru, terutama sejak pemerintahan Orde Baru, cukup menggembirakan dan menjadi secercah harapan dalam kehidupan hukum di Indonesia, termasuk perkembangan KUHAP. Jika mencermati beberapa pertimbangan yang menjadi alasan dikembangkannya KUHAP, secara ringkas KUHAP memiliki lima tujuan sebagai berikut:

  1. Perlindungan martabat (tersangka dan terdakwa).
  2. Melindungi kepentingan hukum dan pemerintah.
  3. Kodifikasi dan kesatuan KUHAP.
  4. Mencapai konsistensi sikap dan tindakan penegakan hukum.
  5. Melaksanakan hukum acara pidana menurut Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Pedoman Penerapan KUHAP telah dirumuskan tujuan hukum acara pidana, yaitu

“Menemukan dan memperoleh atau setidak-tidaknya mengakses kebenaran materiil, yaitu menegakkan kebenaran perkara pidana secara keseluruhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana secara jujur ​​dan tepat untuk mengidentifikasi terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan KUHAP, dengan demikian meminta kepada pengadilan untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah suatu tindak pidana dapat dibuktikan atau tidak. kejahatan itu dilakukan dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan.”

Jika melihat susunan kata di atas, maka tujuan hukum acara pidana dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang hakiki dan utuh dari suatu perkara pidana karena penerapan ketentuan hukum acara pidana secara benar dan jujur.
  2. Identifikasi subjek hukum berdasarkan bukti yang kredibel, untuk dapat menuntut Anda melakukan kejahatan.
  3. Menjelaskan tentang peninjauan kembali dan putusan pengadilan, untuk dapat menentukan apakah dapat dibuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.

Tujuan hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dijelaskan sebagai berikut:

“Tujuan hukum acara pidana adalah untuk menemukan dan memperoleh atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang setinggi-tingginya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana secara tidak memihak secara jujur ​​dan benar untuk tujuan mencari tahu siapa yang mungkin dituduh melakukan tindak pidana, melanggar undang-undang, kemudian meminta pengadilan untuk meninjaunya dan memutuskan apakah ada bukti adanya tindak pidana dan apakah terdakwa dapat dituntut”.

pidana yaitu:

  1. Mencari dan mengemukakan kebenaran.
  2. Pemberian keputusan oleh hakim.
  3. Pelaksanaan keputusan.

Dari ketiga tujuan tersebut, yang terpenting karena merupakan dasar dari dua tujuan terakhir, adalah pencarian kebenaran. Fungsi menelusuri dan menemukan kebenaran adalah menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, tujuan hukum acara pidana adalah untuk mengetahui hakikat suatu hal, pantas atau tidak? “mendekati kebenaran material” atau bahkan lebih “setidaknya mendekati kebenaran material”.

Pengertian Hukum Acara Pidana

Setelah mengetahui fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti dan bahan bukti, hakim akan mengambil keputusan (adil dan benar) dan kemudian akan dilaksanakan oleh jaksa. Tercapainya ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Untuk mencapai tujuan melindungi keluhuran martabat manusia, maka asas-asas  penegakan hukum dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang ketentuan-ketentuan pokok peradilan yang ditegaskan kembali dalam KUHAP untuk menghidupkan setiap pasal atau alinea agar senantiasa mencerminkan perlindungan hak asasi manusia. Asas-asas ini adalah:

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2(4) UU Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: “Keadilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan dengan biaya lebih rendah.” “Sederhana” di sini berarti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien. “Biaya rendah” berarti bahwa biaya suatu kasus dapat ditanggung oleh masyarakat umum.

10 Istilah “cepat” sendiri berarti “segera”. Secara khusus, peradilan yang cepat diperlukan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum putusan hakim diambil, yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan hak asasi manusia. Begitu pula dengan peradilan yang bebas, adil dan tidak memihak bagi semua pihak, sebagaimana ditegaskan oleh undang-undang.11 Namun dalam prakteknya, prinsip ini sulit dicapai. Berikut adalah contoh kasusnya:

Umumnya, orang yang memiliki kasus di pengadilan buta secara hukum, sehingga mereka sering menyerahkan kasusnya kepada pengacara untuk menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan kasusnya di pengadilan. Jika ini terjadi, biaya perkara yang ditanggung tidak murah, sehingga asas “biaya rendah” tidak akan tercapai.

2. Asas in praesentia

Pada dasarnya pengadilan memeriksa terdakwa di hadapan hakim, namun dengan syarat dan pertimbangan tertentu, pengadilan dapat memeriksa terdakwa tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

3. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Prinsip ini menyatakan bahwa pada hakikatnya masyarakat dapat mengunjungi pengadilan. Artinya, masyarakat dapat mengikuti setiap proses persidangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan putusan hakim. Ini juga memastikan kemampuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bermasalah.

Namun, dalam beberapa kasus atau keadaan, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum. Kasus yang diperiksa di kamera melibatkan pertanyaan tentang moralitas atau peristiwa yang dituduhkan oleh anak-anak.

4. Asas Persamaan di Muka Hukum (equality before the law)

Hukum memberikan jaminan dan kepastian tentang hak dan kewajiban warga negara. Hukum juga tidak bisa membedakan warga kaya dan miskin, berkuasa atau tidak, namun di mata hukum, semua warga negara memiliki hak yang sama.

Karena itu, lambang keadilan adalah dewi dengan mata tertutup. Artinya, seorang dewi harus menghakimi tanpa harus mempertimbangkan keadaan warga negara yang bermasalah. Sama halnya dengan seorang hakim tidak boleh membeda-bedakan orang.

Dalam Ayat 1 Pasal 5 Undang-Undang Pokok Keadilan No. 4 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.

5. Asas Pengawasan

Interogasi publik di persidangan bersifat akuator, artinya terdakwa menempati posisi “berpihak” sejajar dengan pihak lawan, yaitu Jaksa Penuntut Umum. Seolah-olah kedua belah pihak sedang “berdebat” di hadapan seorang hakim, yang akan memutuskan “perselisihan” itu nanti. Kejaksaan di sini adalah untuk mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan dalam perkara pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana

Keahlian pengadilan adalah untuk mempertimbangkan dan menyaring apakah kejahatan itu benar atau tidak, apakah bukti yang diajukan sah atau tidak, dan apakah syarat dan ketentuan KUHP sesuai dengan kata-kata dari tindak pidana itu terjadi atau tidak.

Pemeriksaan pra persidangan terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan, misalnya dalam hal pemeriksaan pelanggaran etik, dsb.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum acara pidana beserta fungsi, tujuan, dan asas-asasnya. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum acara pidana  lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Sumber: dari berbagai sumber

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

Pengertian Hukum Dagang, Sejarah, Peran dan Sumber Hukumnya

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Sistem Hukum: Pengertian, Komponen & Sistem Hukum di Indonesia

Contoh Hukum Perdata Beserta Penjelasan Lengkapnya

About the author

ziaggi