Hukum

Pengertian Hukum Nasional dan Hubungan dengan Hukum Internasional

Pengertian Hukum Nasional
Written by ziaggi

Pengertian hukum nasional – Halo, sobat Grameds, pasti kalian mengetahui bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat peraturan berupa standar dan sanksi yang disepakati untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Hukum diciptakan untuk tujuan mengatur dan memelihara ketertiban dan keadilan agar kekacauan dapat dikendalikan atau dicegah.

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Menurut ayat 3 pasal 1, Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum masing-masing negara merupakan peraturan adat yang dianggap mengikat dan diresmikan oleh negara atau lembaga pemerintah resmi. Ada banyak hukum di Indonesia, yaitu, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.

Misalnya ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi atau tidak mengikuti standar hukum di Indonesia, maka masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda.

Sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum saat ini. Secara hukum, banyak peraturan yang masih menggunakan aturan dari zaman Belanda.

Dalam buku Mirza Nasution yaitu Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2015) , sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang dicita-citakan. Dimana sistem hukum tersebut akan berubah menjadi sistem hukum Indonesia jika mulai berlaku.

Kerangka sistem hukum nasional mencakup kegiatan hukum yang mendukung dan menciptakan berbagai unsur sistem hukum nasional. Kegiatan pembinaan tersebut adalah dokumen hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan pendidikan hukum.

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum nasional di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.

Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, didasarkan pada hukum Eropa daratan, khususnya Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia sebagai negara jajahan yang disebut Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Berikut pengertian hukum nasional secara lengkap, simak penjelasannya!

Pengertian Hukum Nasional

Pengertian Hukum Nasional

Sumber: Pelajaran Sekolah

Pengertian hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu negara yang mencakup asas dan peraturan yang harus dipatuhi oleh rakyat suatu negara.

Hukum nasional adalah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dan penyesuaian sejumlah sistem hukum yang ada. Hukum nasional di Indonesia merupakan campuran dari hukum agama, hukum Eropa, dan hukum adat.

Hukum agama, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka Islam berlaku terutama dalam bidang kekeluargaan, perkawinan dan pewarisan. Sistem hukum nasional berikutnya didasarkan terutama pada hukum Eropa kontinental, baik hukum perdata maupun pidana.

Hukum Eropa diamati terutama dari Belanda karena pada masa lalu Indonesia adalah jajahan Belanda. Sistem hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih dipenuhi dengan aturan adat masyarakat dan budaya setempat yang ada di wilayah Indonesia.

Hukum positif atau stelling recht adalah aturan yang diterapkan dalam praktek yang membentuk hubungan yang tepat antara fakta hukum dan akibat hukum yang merupakan abstraksi keputusan.

Menurut J.H.P. Bellefroid, “Hukum positif adalah pengaturan hukum kehidupan masyarakat, ditentukan oleh kekuatan masyarakat tertentu, yang berlaku untuk masyarakat tertentu tetapi dibatasi oleh tempat dan waktu.

Radbruch menganggap bahwa ilmu hukum positif adalah ilmu hukum yang berlaku di negara atau masyarakat tertentu pada waktu tertentu. Hukum positif mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Nasional

Hukum positif merupakan terjemahan dari ius positum dari bahasa latin yang secara harfiah berarti “hukum yang ditetapkan”. Hukum positif adalah hukum buatan manusia, yang dalam bahasa kuno disebut “stellig recht”. Menurut N. Algra dan K. van Duyvendak, istilah lain dari hukum positif adalah hukum yang berlaku. Jadi, hukum nasional adalah hukum yang berlaku khusus di wilayah negara berdaulat.

Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional

Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistem hukum nasional secara keseluruhan memiliki tiga komponen utama. Berikut penjelasannya:

Materi Hukum

Materi hukum dalam sistem hukum nasional meliputi aturan-aturan yang ada dalam peraturan undang-undang, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berkembang dalam negara-bangsa dan masyarakat-negara-bangsa. Hukum bersifat untuk mengikat masyarakat didalamnya. Untuk memahami materi hukum dalam sistem hukum nasional, ada tiga faktor yang terlibat, yaitu:

1. Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum Indonesia mencakup berbagai jenis hukum yang masing-masing memiliki sifat material yang berbeda. Penggolongan hukum tersebut adalah:

A. Menurut Bentuknya

Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terkandung dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UUD 1945.

Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang tetap hidup dalam kepercayaan orang tetapi belum tertulis. Misalnya, tata krama dan adat istiadat konstitusional.

B. Menurut Tempat Berlakunya

Tergantung pada tempat penerapannya, hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum kanon. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku untuk suatu negara, seperti undang-undang

Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional yang berlaku untuk beberapa negara, misalnya perjanjian. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Lagi pula, hukum kanon adalah seperangkat norma yang diberlakukan gereja kepada anggotanya.

C. Menurut Waktu Berlakunya

Dari saat penerapannya, hukum dibagi menjadi hukum positif (ius constitutum) dan hukum aspirasi (ius constituendum). Hukum positif disebut juga hukum yang berlaku, yang meliputi semua ketentuan yang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan seterusnya. Usulan undang-undang tersebut merupakan semacam undang-undang harapan yang belum berlaku, karena masih dalam rancangan.

D. Menurut Isinya

Ditinjau dari segi isinya, hukum terbagi menjadi dua bagian, hukum privat dan hukum publik. Hukum privat adalah badan hukum yang mengatur hubungan antara individu, menekankan kepentingan individu.

Mengenai hukum publik, sistem hukumlah yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga pelengkapnya atau antara negara dan individu. Hukum publik berfungsi untuk melindungi kepentingan publik.

E. Menurut Wujud

Hukum terbagi menjadi hukum objektif dan hukum subjektif. Hukum objektif biasanya diterapkan dengan penekanan pada isi aturan.

Pengertian Hukum Nasional

Hukum subyektif sekaligus merupakan pembentukan hukum objektif berupa hubungan antara dua orang atau lebih, yang menetapkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dihasilkan diatur oleh hukum objektif. Contoh hukum subjektif yaitu wanprestasi sewa atau wanprestasi dalam hukum perdata.

F. Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi hukum koersif dan hukum yang mengatur. Hukum wajib, yaitu hukum yang mempunyai kekuatan mutlak dalam segala keadaan, seperti hukum pidana.

Sedangkan hukum yang berlaku adalah hukum yang dapat dihapus apabila para pihak telah membuat aturan sendiri dalam kontrak. Misalnya hukum dagang.

G. Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum dibagi menjadi dua bagian untuk pelestariannya. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan berupa berbuat dan tidak berbuat. Misalnya hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Undang-undang itu memuat ketentuan-ketentuan tentang cara-cara penegakan dan keabsahan hukum substantif atau cara suatu perkara dibawa ke pengadilan, serta proses pengambilan keputusan oleh hakim.

H. Menurut Sumbernya

Hukum dibagi menurut sumbernya menjadi undang-undang, kebiasaan, kontrak, yurisprudensi dan doktrin.

2. Sumber Hukum

Berdasarkan buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda bagi beberapa ahli. Di mata ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau dokumen lain yang sah menurut undang-undang.

Bagi sosiologi dan antropolog, sumber hukum adalah masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan menurut para ahli ekonomi, sumber hukum itu terletak pada apa yang muncul dalam lingkup kehidupan ekonomi.

Penafsiran ini juga berbeda bagi para ahli agama, dimana sumber hukumnya berasal dari kitab suci. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa naskah, dokumen, tulisan tangan, dan lain-lain, yang digunakan oleh suatu negara sebagai pedoman hidup pada waktu tertentu.

Singkatnya, dalam buku Darji, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan dengan kekuatan koersif.

Sumber hukum itu kemudian dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Sumber hukum materiil, sumber atau tempat darimana bahan hukum itu berasal.
  • Sumber hukum formal, sumber atau tempat asal suatu peraturan yang berkekuatan hukum.

3. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia bertujuan untuk menjaga, memelihara dan melaksanakan ketertiban hukum bagi masyarakat suatu negara agar dapat tercapai ketertiban di negara tersebut. Sistem hukum Indonesia berpedoman pada UUD 1945, sehingga segala ketentuan hukum ditetapkan oleh negara dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut struktur tata hukum Indonesia berdasarkan hirarkinya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
  3. Undang-Undang Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, di dalamnya Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa.

Sistem Kelembagaan Hukum

Sistem atau mekanisme kelembagaan yang mendukung pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia dikenal dengan sistem kelembagaan hukum. Berikut adalah strukturnya:

  • Lembaga peradilan: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
  • Aparatur penyelenggara hukum: kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman
  • Mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum Sistem pengawasan pelaksanaan hukum

Budaya Hukum

Budaya hukum ini mengacu pada persepsi hukum dalam masyarakat. Konsep hukum adalah bagaimana masyarakat berpikir, tetapi juga bagaimana masyarakat merengkuh keberadaan hukum.

Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, maka semakin besar kemungkinan untuk mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang baik. Tingkat kesadaran masyarakat dapat dilihat dari tindakan masyarakat. Bagaimana mematuhi, tunduk dan mematuhi hukum. Selain itu, tingkat partisipasi masyarakat dalam pengembangan kebijakan hukum juga dapat dilihat.

Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Kedudukan hukum internasional dalam kerangka hukum umum didasarkan pada anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum, hukum internasional merupakan bagian dari hukum umum.

Hukum internasional sebagai kumpulan peraturan dan asas yang efektif ada dalam masyarakat dan karena itu memiliki hubungan yang efektif dengan peraturan atau bidang hukum lainnya, yang paling penting di antaranya adalah hukum internasional peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia di lingkungan kebangsaannya masing-masing yang dikenal dengan hukum nasional.

Hukum nasional setiap negara memainkan peran penting dalam politik dunia dan masyarakat internasional, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang apa hubungan antara hukum nasional yang berbeda dan hukum internasional. Pembahasan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat dilihat dari sudut pandang teori dan kebutuhan praktis.

Secara teoritis, ada dua (dua) cara memandang hukum internasional, yaitu apa yang disebut pandangan sukarela, di mana hukum internasional dan hukum nasional adalah dua instrumen hukum yang hidup berdampingan dan terpisah, dan pandangan objektif dari satu instrumen hukum.

Persoalan hubungan hirarki antara dua perangkat hukum sangat erat kaitannya dengan apa yang telah diuraikan diatas, apakah merupakan perangkat hukum yang berdiri sendiri ataukah kedua perangkat hukum itu pada hakekatnya merupakan bagian dan satu sistem hukum yang sama.

Dari kedua teori tersebut, muncul dua aliran atau pandangan mengenai masalah ini:

1. Aliran Monoisme

Pada pengertian monisme didasarkan pada gagasan tentang kesatuan semua hukum yang mengatur kehidupan manusia. Menurut konsep ini, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar, yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.

Secara umum, aliran monisme dengan asas hukum internasional merupakan konsekuensi langsung dari norma-norma dasar dari semua hukum yang secara umum mengikat setiap individu. Akibat pandangan monisme ini, mungkin ada hubungan hirarkis antara kedua kelompok peraturan ini.

Persoalan hierarki antara hukum nasional dan internasional inilah yang melahirkan sejumlah pandangan monistik tentang persoalan hukum yang menjadi isu sentral dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional, ekonomi.

Sebagian orang berpendapat bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah hukum nasional. Pemahaman seperti itu disebut pemahaman “monisme dengan primat hukum nasional”. Menurut aliran monisme hukum nasional, hukum internasional diturunkan dari hukum nasional.

Contohnya adalah hukum yang berkembang dari praktik negara. Karena hukum internasional berasal atau bersumber dari hukum nasional, maka hukum nasional lebih diutamakan daripada hukum internasional, sehingga apabila terjadi pertentangan maka hukum nasional yang akan berlaku.

Pengertian Hukum Nasional

Menurut pandangan lain, dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yang terpenting adalah hukum internasional. Pandangan ini disebut “monisme dengan keunggulan internasional”. Menurut teori monisme, keduanya sangat mungkin terjadi.

Pandangan yang menganggap kesatuan hukum nasional dan internasional dengan keutamaan hukum nasional pada hakekatnya berpendapat bahwa hukum internasional didasarkan pada hukum nasional. Alasan utama untuk asumsi ini adalah:

  • Bahwa tidak ada organisasi lintas bangsa yang mengatur kehidupan bangsa-bangsa di dunia ini.
  • Dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak pada hak negara untuk membuat perjanjian internasional, oleh karena itu merupakan badan konstitusional.

Pemahaman monisme dengan keutamaan hukum internasional berarti bahwa hukum nasional didasarkan pada hukum internasional yang dalam pandangan ini merupakan seperangkat ketentuan hukum yang lebih tinggi. Menurut konsep ini, hukum nasional yang diatur oleh hukum internasional pada hakikatnya mengikat atas dasar “delegasi” kekuasaan dan bukan atas dasar hukum internasional.

2. Aliran Dualisme

Aliran ini berpendapat bahwa hukum nasional dan hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda. Triepel (salah satu pimpinan aliran ini) menguraikan perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut.

a) Subjek hukum nasional adalah individu, dan subjek hukum internasional adalah negara

b) Sumber hukum nasional adalah kehendak setiap negara, dan sumber hukum internasional adalah kehendak umum negara.

c) Asas pokok hukum nasional adalah asas/norma dasar konstitusi nasional, sedangkan asas pokok hukum internasional adalah perjanjian yang mengikat.

Ideologi dualisme, berakar pada teori bahwa kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum negara yang terpisah kedaulatan, sehingga hukum internasional tidak dapat memaksa suatu negara untuk mematuhi hukum internasional.

Berbeda dengan monisme yang memandang hukum internasional sebagai satu kesatuan dengan hukum nasional, dualisme memisahkan hukum internasional dari hukum nasional (International law is not ipso facto part of municipal law).

Karena pemisahan yang jelas antara kedua jenis hukum tersebut, konsep dualisme menggunakan teknik transposisi dimana penerapan hukum internasional harus mengikuti proses legislasi untuk mengubah hukum internasional menjadi bagian dari hukum nasional.

Konsekuensi dari pandangan dualisme ini adalah menurut pandangan ini, aturan dari satu perangkat hukum tidak dapat diturunkan dari atau didasarkan pada perangkat hukum yang lain. Konsekuensi kedua, menurut konsep ini, tidak boleh ada kontradiksi antara dua perangkat hukum, melainkan hanya referensi.

Konsekuensi penting lain dari pandangan dualisme ini adalah ketentuan hukum internasional harus diterjemahkan ke dalam hukum nasional sebelum dapat diterapkan dalam lingkungan hukum nasional.

Pengertian Hukum Nasional

Menurut teori ini, ada mandat dari hukum internasional kepada hukum nasional (dalam hal ini konstitusi negara) untuk menentukan ketentuan hukum internasional mana yang harus diterapkan dan prosedur mana yang harus diikuti untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional.

Oleh karena itu tidak diperlukan tindakan transformasi khusus atau pengembangan hukum nasional khusus dalam kerangka penerapan hukum internasional.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum nasional, unsurnya serta hubungannya dengan hukum internasional. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum nasional lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga terkait Pengertian Hukum Nasional:

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli beserta Peranannya

Pengertian Penegakan Hukum: Tahapan dan Faktor Penghambatnya

Memahami Definisi Hukum Adat dan Contohnya di Indonesia

Pengertian Hukum Acara Pidana: Fungsi, Tujuan, dan Asas-asasnya

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenisnya

About the author

ziaggi