Hukum

Pengertian Hukum Secara Leksikologis dan Faktor Pentingnya!

Pengertian hukum secara leksikologis
Written by ziaggi

Pengertian hukum secara leksikologis – Halo, sobat Grameds, pasti kalian mengetahui bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat peraturan berupa standar dan sanksi yang disepakati untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Hukum diciptakan untuk tujuan mengatur dan memelihara ketertiban dan keadilan agar kekacauan dapat dikendalikan atau dicegah.

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia. Menurut ayat 3 pasal 1, Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum masing-masing negara merupakan peraturan adat yang dianggap mengikat dan diresmikan oleh negara atau lembaga pemerintah resmi. Ada banyak hukum di Indonesia, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah.

Misalnya ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi atau tidak mengikuti standar hukum di Indonesia, maka masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda.

Pengertian hukum berbeda-beda menurut secara leksikologis atau menurut para ahli pakar hukum. Dalam artikel ini Gramedia akan membahas pengertian hukum secara leksikologis, apakah sobat Grameds sudah mengetahui apa itu leksikologis?

Leksikologis adalah cabang semantik yang mempelajari semua komponen bahasa yang mengandung informasi tentang penggunaan kata dan maknanya. Hakikat makna yang dipelajari dalam leksikologi bersifat tetap.

Ruang lingkup penelitian adalah sintaksis, idiom, sinonim, polisemi dan komponen leksikal. Kamus belajar untuk memeriksa kosakata yang akan digunakan sebagai entri dalam kamus. Berbagai jenis kamus yang muncul sebagai indikasi perkembangan kamus linguistik juga berkontribusi pada perkembangan leksikologis.

Salah satu tugas leksikografi adalah membuat kamus. Pembuatan kamus standar memiliki ciri tertentu, yaitu jenis kajian yang mendasari penyusunannya. Kualitas kamus standar dinilai berdasarkan penggunaan kata secara kontekstual sesuai konteks.

Selain itu, kamus standar disusun berdasarkan asal kata dan evolusi artinya. Dalam pengertian ini, kamus standar sebagai karya leksikografi menggunakan jenis studi leksikologis.

Dari penjelasan diatas, apakah sobat Grameds sudah mempunyai gambaran tentang pengertian hukum secara leksikologis? Jika sobat Grameds masih bingung, Gramedia akan mengulas pengertian hukum secara leksikologis, ayo simak penjelasannya!

Pengertian Hukum Secara Leksikologis (Kamus)

Pengertian hukum secara leksikologis

Sumber: Maxmanroe.com

Dari penjelasan diatas, leksikologis adalah mempelajari semua komponen bahasa yang mengandung informasi tentang penggunaan kata dan maknanya. Kata hukum adalah homonim karena maknanya memiliki ejaan dan lafal yang sama tetapi maknanya berbeda.

Hukum (Nomina: kata benda) memiliki arti dari segi nama atau golongan kata benda sehingga hukum dapat menyatakan nama seseorang, tempat atau segala sesuatu dan segala sesuatu yang dibendakan

Salah satu tugas seorang leksikologis adalah membuat kamus. Kamus yang resmi di Indonesia adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jadi, pengertian hukum secara leksikologis atau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan menjadi 4 definisi, yaitu:

  • Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  • Hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
  • Hukum adalah patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
  • Hukum adalah peputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) vonis.

Kata Turunan Hukum

  1. Berhukum
  2. Hukuman
  3. Kehukuman
  4. Menghukum
  5. Menghukumkan
  6. Penghukum
  7. Penghukuman
  8. Terhukum

Pengertian hukum secara leksikologis

Gabungan Kata Hukum

  1. Hukum allah
  2. Hukum archimedes
  3. Hukum avogadario
  4. Hukum charles
  5. Hukum coulomb
  6. Hukum dm
  7. Hukum ferrel
  8. Hukum islam
  9. Hukum tuhan
  10. Hukum acara perdata
  11. Hukum acara pidana
  12. Hukum acara
  13. Hukum adat
  14. Hukum administrasi
  15. Hukum afinitas
  16. Hukum agraria
  17. Hukum alam
  18. Hukum asasi
  19. Hukum balas
  20. Hukum bilangan besar
  21. Hukum cambuk
  22. Hukum dagang
  23. Hukum darurat
  24. Hukum distribusi
  25. Hukum fiskal
  26. Hukum formal
  27. Hukum gereja
  28. Hukum harta kekayaan
  29. Hukum humaniter
  30. Hukum internasional
  31. Hukum jemur
  32. Hukum karma
  33. Hukum keagenan
  34. Hukum kelembapan
  35. Hukum keluarga
  36. Hukum kibal
  37. Hukum kisas
  38. Hukum kolisi
  39. Hukum laut
  40. Hukum mungkal
  41. Hukum negara
  42. Hukum objektif
  43. Hukum pemisahan
  44. Hukum peralihan
  45. Hukum perbuatan
  46. Hukum perdata antardaerah
  47. Hukum perdata antargolongan
  48. Hukum perdata formal
  49. Hukum perdata materiel
  50. Hukum perdata
  51. Hukum periodik
  52. Hukum perkawinan
  53. Hukum pidana formal
  54. Hukum pidana materiel
  55. Hukum pidana subjektif
  56. Hukum pidana
  57. Hukum polis asuransi
  58. Hukum politik
  59. Hukum positif
  60. Hukum pribadi
  61. Hukum publik internasional
  62. Hukum resam
  63. Hukum rimba
  64. Hukum sipil
  65. Hukum syarak
  66. Hukum syariah islam
  67. Hukum taklifi
  68. Hukum taktertulis
  69. Hukum tata negara
  70. Hukum tata usaha
  71. Hukum tua
  72. Hukum waris
  73. Hukum wesel
  74. Hukum yurisprudensi
  75. Hukuman buang
  76. Hukuman gantung
  77. Hukuman kawalan
  78. Hukuman kurungan
  79. Hukuman mati
  80. Hukuman pancung
  81. Hukuman penjara
  82. Hukuman percobaan
  83. Hukuman rotan
  84. Hukuman tutupan

Selain Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus besar lainnya juga membahas pengertian hukum. Seperti yang dijelaskan Kamus Oxford, hukum adalah sistem aturan yang diakui oleh negara atau komunitas tertentu yang mengatur tindakan anggotanya dan dapat ditegakkan dengan menjatuhkan hukuman.

Dalam Kamus Cambridge , hukum adalah aturan, biasanya dibuat oleh pemerintah yang digunakan untuk mengatur bagaimana orang berperilaku. Hukum didefinisikan sebagai sistem aturan negara, kelompok atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika kondisi yang sama ada.

Sementara itu, Encyclopaedia Britannica mendefinisikan hukum sebagai suatu disiplin atau profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktek dan tata tertib suatu masyarakat yang diakui dan diikat oleh masyarakat itu. Penegakan badan pengawas adalah melalui pengawas atau pihak berwenang yang memegang kontrol

Pengertian Istilah Terkait Hukum Menurut KBBI

  1. Hukum acara adalah hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa.
  1. Hukum acara perdata adalah hukum acara yang melaksanakan dan memelihara hukum perdata substantif atau hukum perdata formil.
  1. Hukum acara pidana merupakan hukum pidana formal.
  1. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis (berdasarkan kebiasaan).
  1. Hukum administrasi adalah hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi (operasional negara).
  1. Hukum agraria adalah seperangkat hukum, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur urusan pertanian atau hukum yang mengatur penggunaan tanah, air dan ruang angkasa.
  1. Hukum alam adalah pengaturan menurut sifat alamiah.
  1. Hukum Archimedes adalah kriteria (postulat) yang diberikan oleh Archimedes, yaitu benda yang dicelupkan ke dalam zat cair mengalami tekanan ke atas yang sama dengan berat zat cair yang dipindahkan.
  1. Hukum asasi adalah konstitusi suatu negara atau hukum alam.
  1. Hukum Coulomb Fis adalah hukum yang menyatakan bahwa gaya tarik atau tolak antara dua muatan berbanding lurus dengan muatannya dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antar muatan dan bergantung pada pusat muatan.
  1. Hukum dagang adalah hukum jual beli atau bisnis.
  1. Hukum darurat adalah hukum yang dibuat oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat.
  1. Hukum DM (diterangkan-menerangkan) adalah struktur bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat dimana bagian penjelas (M) selalu muncul setelah bagian penjelas (D). Misalnya rumah Ali artinya kata rumah diterangkan (D) dan Ali dimaknai (M).
  1. Hukum Ferrel adalah hukum tentang hubungan antara perputaran bumi dengan gerak angin dan arus laut.
  1. Hukum pajak adalah hukum yang berkaitan dengan perpajakan atau hukum keuangan.
  1. Hukum formal adalah sistem hukum yang berdasarkan logika hukum, tanpa timbal balik.
  1. Hukum Harta Benda adalah hukum yang menentukan hubungan antar individu dalam hal keuntungan moneter.
  1. Hukum internasional adalah hukum yang menentukan peristiwa internasional.
  1. Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang diterapkan dalam kehidupan berdasarkan al-Qur’an dan hadits atau hukum Islam.
  1. Hukum jemur adalah hukuman yang dilakukan dengan menjemur terpidana.
  1. Hukum sebab akibat adalah hukum bahwa siapa yang melakukan sesuatu akan merasakan akibatnya atau hukum retribusi.
  1. Hukum kelembapan adalah hukum yang dikemukakan oleh Newton (1687), yang menyatakan bahwa segala sesuatu selalu dalam keadaan diam atau dalam keadaan gerak linier beraturan tanpa percepatan, kecuali ada gaya total yang bekerja padanya.
  1. Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan kekerabatan.

Pengertian hukum secara leksikologis

  1. Hukum kisas mengatur bahwa hukuman diterapkan sama dengan perbuatan yang dilakukan, misalnya hukuman mati diterapkan pada pembunuh.
  1. Hukum Laut adalah hukum dan peraturan yang berkaitan dengan laut
  1. Hukum Mungkal adalah hukuman adat yang tinggi bagi siapa saja yang membunuh anggota suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu.
  1. Hukum negara adalah hukum (peraturan) yang berkaitan dengan negara. 28. Hukum objektif adalah seperangkat aturan yang berlaku umum bagi semua anggota masyarakat, asalkan tunduk pada tatanan hukum umum.
  1. Hukum perbuatan adalah seperangkat aturan hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja yang berakibat menempatkan seseorang di bawah pimpinan orang lain dan keadaan hidup yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja itu.
  1. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak, milik, dan hubungan manusia dengan manusia di suatu negara.
  1. Hukum perdata formil adalah hukum perdata substantif.
  1. Hukum perdata pada hakekatnya adalah hukum perdata yang mengatur apa yang dilarang atau diwajibkan, siapa yang dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata apa yang dapat dijatuhkan.
  1. Hukum perkawinan adalah hukum yang mengatur dan mengatur kehidupan hukum antara seorang pria dan seorang wanita serta hak dan kewajiban para pihak.
  1. Hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa (tindak pidana) yang diancam dengan pidana.
  1. Hukum pidana formal adalah hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui pengadilan atau hukum acara pidana.
  1. Hukum pidana pada materiil adalah hukum pidana yang mengatur apa yang dilarang atau diwajibkan, siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
  1. Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menghukum mereka yang melanggar aturan obyektif hukum pidana.
  1. Hukum politik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan rakyat, antara negara dengan bagian-bagian negara, dan antara satu negara dengan negara lain.
  1. Hukum afirmatif hukum yang berlaku.
  1. Hukum pribadi adalah hukum yang menentukan keadaan (situasi) serta hak dan kewajiban seseorang.
  1. Hukum rimba adalah hukum yang memaksa siapa yang menang dan siapa yang kuat akan merebut kekuasaan.
  1. Hukum perdata adalah hukum perdata.
  1. Hukum tidak tertulis adalah hukum adat atau hukum yang terkandung dalam putusan pengadilan yang tidak pernah mengurangi bentuk hukumnya.
  1. Hukum tata negara adalah kumpulan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan.
  1. Hukum Tuhan adalah hukum dari Tuhan.
  1. Hukum waris adalah hukum yang mengatur nasib harta warisan seorang ahli waris.
  1. Hukum yurisprudensi adalah hukum berdasarkan keputusan hakim yang memuat asas-asas hukum tertentu untuk digunakan sebagai pengajaran, pedoman dan/atau untuk diikuti oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sejenis, sama atau serupa.

Dari penjelasan diatas, apakah sobat Grameds sudah paham pengertian hukum secara leksikologis dan pengertian istilah hukum menurut KBBI? Agar lebih paham lagi tentang pengertian hukum, Gramedia juga akan membahas pengertian hukum menurut para ahli yang akan dibahas setelah ini. Ayo, simak penjelasannya Grameds!

Pengertian Hukum Menurut para Ahli

1. Ernest Utrecht

Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa tata cara atau larangan yang mengatur ketertiban dalam masyarakat dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat.

2. Tuan E.M. Meyer

Meyers mendefinisikan hukum sebagai seperangkat aturan yang mengandung pertimbangan etis. Perwujudan hukum tercermin dalam tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugasnya.

3. Dr. C.S.T. Kansil

Kansil mengatakan hukum dapat menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

4. R. Soeroso

Menurut Soeroso, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Hukum bersifat memerintah, melarang dan memaksa dengan memberikan sanksi hukum yang mengikat terhadap siapa saja yang melanggarnya.

5. J.C.T Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh suatu organisasi yang berwibawa. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Penggolongan Hukum

1. Menurut Bentuknya

Ada dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terkandung dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UUD 1945.

Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang tetap hidup dalam kepercayaan orang tetapi belum tertulis. Misalnya, tata krama dan adat istiadat konstitusional.

2. Menurut Tempat Berlakunya

Tergantung pada tempat penerapannya, hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum kanon. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku untuk suatu negara, seperti undang-undang.

Pengertian hukum secara leksikologis

Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional yang berlaku untuk beberapa negara, misalnya perjanjian. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Lagi pula, hukum kanon adalah seperangkat norma yang diberlakukan gereja kepada anggotanya.

3. Menurut Waktu Berlakunya

Dari saat penerapannya, hukum dibagi menjadi hukum positif (ius constitutum) dan hukum aspirasi (ius constituendum). Hukum positif disebut juga hukum yang berlaku, yang meliputi semua ketentuan yang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan seterusnya. Usulan undang-undang tersebut merupakan semacam undang-undang harapan yang belum berlaku, karena masih dalam rancangan.

4. Menurut Isinya

Ditinjau dari segi isinya, hukum terbagi menjadi dua bagian, hukum privat dan hukum publik. Hukum privat adalah badan hukum yang mengatur hubungan antara individu, menekankan kepentingan individu.

Mengenai hukum publik, sistem hukumlah yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga pelengkapnya atau antara negara dan individu. Hukum publik berfungsi untuk melindungi kepentingan publik.

5. Menurut Wujud

Hukum terbagi menjadi hukum objektif dan hukum subjektif. Hukum objektif biasanya diterapkan dengan penekanan pada isi aturan.

Hukum subyektif sekaligus merupakan pembentukan hukum objektif berupa hubungan antara dua orang atau lebih, yang menetapkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dihasilkan diatur oleh hukum objektif. Contoh hukum subjektif yaitu wanprestasi sewa atau wanprestasi dalam hukum perdata.

6. Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi hukum koersif dan hukum yang mengatur. Hukum wajib, yaitu hukum yang mempunyai kekuatan mutlak dalam segala keadaan, seperti hukum pidana.

Sedangkan hukum yang berlaku adalah hukum yang dapat dihapus apabila para pihak telah membuat aturan sendiri dalam kontrak. Misalnya hukum dagang.

7. Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum dibagi menjadi dua bagian untuk pelestariannya. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan berupa berbuat dan tidak berbuat. Misalnya hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang.

Kedua, hukum formal atau hukum acara. Undang-undang itu memuat ketentuan-ketentuan tentang cara-cara penegakan dan keabsahan hukum substantif atau cara suatu perkara dibawa ke pengadilan, serta proses pengambilan keputusan oleh hakim.

8. Menurut Sumbernya

Hukum dibagi menurut sumbernya menjadi undang-undang, kebiasaan, kontrak, yurisprudensi dan doktrin.

Faktor Penting Pembuatan Hukum

Dalam kehidupan bernegara, hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara yang membuat undang-undang melalui pejabat negara yang berwenang. Hukum yang menyertai sanksi diakui oleh negara dan ditegakkan oleh lembaga resmi negara.

Pengertian hukum secara leksikologis

Berikut adalah beberapa faktor penting dalam perkembangan hukum:

  • Otoritas atau lembaga negara yang meminta.
  • Hanya lembaga tertentu yang dapat membuat undang-undang, termasuk undang-undang.
  • Lembaga telah diberdayakan untuk melakukannya. Ada sanksi bagi yang melanggar hukum.
  • Sanksi diterapkan oleh pihak yang berkompeten atau disahkan oleh negara.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum secara leksikologis. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum secara leksikologis lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Pengertian Hukum Administrasi Negara: Fungsi hingga Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli hingga Asas-Nya!

Pengertian Penegakan Hukum: Tahapan dan Faktor Penghambatnya

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenisnya

Pengertian Adil sebagai Upaya Menciptakan Ketentraman Hidup

About the author

ziaggi