Agama Islam Ekonomi

Pengertian Nisbah: Karakteristik, Jenis, dan Ketentuannya

Pengertian Nisbah
Written by Rosyda

Pengertian Nisbah – Nisbah atau nisbat adalah suatu istilah onomastika yang ada dalam agama Islam, budaya Arab dan telah diserap dalam bahasa Indonesia. Nisbah biasa digunakan di dalam nama seseorang, selain dikenal di Indonesia, sistem nisbah juga dikenal dalam budaya barat.

Biasanya, nasabah dari bank syariah tidak asing dengan istilah nisbah. Sebab ketika akan membuka akun rekening di bank syariah, maka layanan dari bank syariah tersebut akan menjelaskan soal nisbah.

Pada praktiknya, penggunaan nisbah ialah memberi tambahan keterangan yang spesifik pada nama seseorang dan nama tersebut, akan menunjukan tempat suku, tempat asal bahkan hingga keturunan. Nah, apabila Grameds akan membuka rekening bank syariah, maka sebaiknya Grameds memahami lebih lanjut tentang pengertian nisbah dan jenis-jenisnya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Nisbah

Pengertian Nisbah

pexels.com

Pengertian nisbah merupakan rasio dari pembagian pendapatan maupun keuntungan yang telah disepakati di antara shahibul mal atau pemodal dan mudharib atau pengelola atas bagi hasil usaha yang dijalankan.

Pada umumnya, nisbah dinyatakan dalam bentuk persentase tertentu dan bukannya dinyatakan dalam nominal. Nisbah merupakan bentuk dari perolehan kembalian atau return dari kontrak investasi, dari masa ke masa, tidak pasti maupun tidak tetap.

Besar atau kecilnya perolehan tersebut bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi. Nisbah merupakan besaran yang digunakan untuk membagi keuntungan, nisbah mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang telah melakukan mudharabah atas keuntungan yang berhasil diperoleh.

Pengelola dana akan mendapatkan imbalan atas kerjanya, sementara pemilik dana akan mendapatkan imbalan karena penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak tentang cara pembagian keuntungan.

Nisbah adalah presentasi dari keuntungan yang akan diperoleh shahibul mal serta mudharib yang ditentukan berdasarkan pada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Apabila usaha tersebut rugi dikarenakan risiko bisnis dan bukan karena kelalaian dari mudharib, maka pembagian kerugian akan didasarkan pada porsi modal yang disetor oleh setiap pihak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nisbah merupakan perhubungan di antara keluarga dan nama yang menyatakan satu keturunan. Lalu, pengertian nisbah yang kedua adalah perbandingan antara aspek kegiatan yang dinyatakan dengan angka-angka. Contohnya seperti perbandingan antara penjualan dengan laba dan rasionya.

Pengertian nisbah yang kedua menurut KBBI tersebut, senada dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, nisbah merupakan angka yang menunjukan perbandingan antara satu nilai dengan nilai lainnya secara nisbi dan bukan perbandingan antara dua pos pada laporan keuangan serta dapat digunakan untuk menilai kondisi dari suatu perusahaan.

Pengertian Nisbah

Pengertian Nisbah Menurut Ahli

Menurut beberapa ahli, berikut penjelasan tentang nisbah:

1. Muhammad

Muhammad (2012) menjelaskan bahwa nisbah merupakan persentase dari keuntungan yang akan diperoleh shahibul mal serta mudharib yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya.

2. Karim

Karim (2004) berpendapat bahwa nisbah merupakan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang melakukan mudharabah. Mudharib akan mendapatkan imbalan atas kerjanya, sementara shahibul mal akan mendapatkan imbalan atas penyertaan modal. Nisbah keuntungan haruslah dinyatakan dalam wujud presentasi di antara kedua belah pihak dan bukan dinyatakan dalam nilai nominal tertentu.

3. Suwiknyo

Suwiknyo (2009) mengemukakan pendapat bahwa nisbah merupakan porsi pembagian, rasio pembagian keuntungan maupun pendapatan yang telah disepakati antara kedua pihak yang bekerja sama dan bisanya memiliki hubungan dengan bagi hasil usaha.

Selain pengertian nisbah menurut para ahli, bank syariah di Indonesia pun juga menjelaskan apa itu nisbah sebenarnya.

Tren perbankan syariah di Indonesia saat ini terus menanjak positif. Menurut sebuah jurnal berjudul Prediksi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2022, Rudi Widodo dari OJK menjelaskan perkiraannya bahwa aset dari bank syariah di tahun 2022 ini mencapai Rp 694 hingga Rp 734 triliun.

Ada pula pembiayaan dari bank syariah di Indonesia mencapai Rp 452 hingga Rp 470 triliun. Sementara dana dari pihak ketiga sebesar Rp 549 hingga Rp 575 triliun. Tren positif tersebut, menunjukan bahwa masyarakat di Indonesia sangat mempercayai perbankan syariah dan kepercayaan ini terus menerus meningkat.

Istilah nisbah adalah hal penting dalam upaya untuk menggaet nasabah. Pengertian nisbah menurut bank syariah di Indonesia adalah sistem kesepakatan bagi hasil di antara pihak bank serta nasabah guna mendapatkan keuntungan dan sah menurut agama Islam.

Dengan nisbah tersebut, maka bank maupun lembaga keuangan dan nasabah pun akan sama-sama merasakan manfaat dari nisbah tersebut. Prinsip dari nisbah, dibuat untuk dapat saling memberi imbal hasil di antara nasabah dengan bank maupun dengan lembaga keuangan.

Secara singkatnya, nisbah merupakan metode pengganti bunga yang biasa ada dan digunakan oleh bank-bank konvensional. Pada produk keuangan konvensional, seperti contohnya tabungan, bank akan memberi bunga pada nasabah dengan perhitungan yang telah ditentukan.

Sementara itu, pada tabungan syariah keuntungan yang diperoleh tidak diberi dalam bentuk bunga, tetapi dengan menggunakan nisbah. Besarannya pun disepakati antara pemilik dana atau shahibul mal dengan pengelola dana atau mudharib dengan akad pada awal transaksinya.

Nisbah pada bank satu dengan lainnya dapat berbeda-beda. Nisbah juga akan berubah dari waktu ke waktu. Tidak hanya itu saja, nisbah juga akan berbeda antara satu nasabah dengan nasabah yang lain.

Jenis-Jenis Akad Nisbah

Pengertian Nisbah

pexels.com

Nisbah didasarkan pada akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di awal. Akad dari nisbah tersebut memiliki beberapa jenis. Berikut penjelasannya:

1. Akad Mudharabah

Jenis akad nisbah yang pertama adalah akad mudharabah yaitu ketika nasabah memberi modal usaha pada bank maupun lembaga keuangan sebagai penyelenggara maupun pihak lain yang melakukan investasi maupun usaha. Jenis akad mudharabah ini kemudian dibagi lagi menjadi dua, berikut penjelasannya:

a. Mudharabah muthlaqah

Pada transaksi syariah, akad mudharabah merupakan istilah yang akan sering Grameds temui. Mutlaqah merupakan salah satu jenis akad mudharabah di mana para pemilik modal tidak akan ikut dalam menentukan usaha apa yang dilakukan oleh pengelola modal.

Sifat dari dana yang diberikan adalah bebas. Maka artinya, pihak pengelola dana tidak memiliki batasan dalam menentukan usaha serta pelaksanaannya.

Pihak dari pemilik modal hanya akan melakukan pengawasan yang tujuannya adalah untuk memastikan modal usaha yang diberi berjalan dengan lancar dan mereka dapat menerima nisbah maupun bagi hasil dari usaha tersebut.

Sesuai dengan kesepakatan, akad mudharabah mutlaqah akan menjadi bukti dari kerjasama yang sah dan mengatur bagi hasil maupun nisbah yang akan diterima oleh pemilik modal.

b. Mudharabah muqayyadah

Jenis kedua dari mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari muthlaqah. Pada jenis akad yang kedua ini, pemilik modal dapat menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.

OJK menyatakan bahwa akad mudharabah muqayyadah dibagi menjadi dua yaitu on balance sheet dan off balance sheet.

Pada on balance sheet, nasabah yang memberi modal pada bank akan mensyaratka sektor usahanya, contohnya seperti pertanian tertentu, properti maupun tambang. Kemudian, pihak bank akan menyalurkan serta mencatat dengan on balance sheet. Lalu, penentuan nisbah dilakukan oleh pihak bank serta nasabah investor.

Sedangkan pada off balance sheet, bank akan bertindak sebagai perantara yang akan mempertemukan pemilik modal dengan pengelola modal.

Pihak bank akan memperoleh pembayaran atau fee karena perannya sebagai perantara. Penentuan dari jenis usaha serta besaran bagi hasilnya akan dilakukan oleh nasabah investor atau pemilik modal dan nasabah debitur. Kemudian pencatatan akan dijalankan dengan cara off balance sheet.

2. Akad Mudharabah musyarakah

Jenis kedua dari akad nisbah adalah jenis akad dari perpaduan antara akad mudharabah serta musyarakah. Konsepnya ialah ketika pada awal kerja sama, akad yang disepakati oleh dua belah pihak adalah akad mudharabah, di mana modal seutuhnya berasal dari pemilik dana.

Akan tetapi, apabila dalam berjalannya usaha, pengelola dana kemudian tertarik untuk ikut menanamkan modal pada usaha tersebut, maka pengelola dana diperbolehkan untuk melakukannya, tujuannya agar usaha dapat berkembang.

Pada praktiknya, mudharabah musytarakah pengelola dana akan mendapat keuntungan bagi hasil karena berperan sebagai penanam modal sesuai dengan besaran modal yang diinvestasikan.

3. Akad Salam

Jenis akad nisbah yang ketiga adalah akad salam yaitu pembiayaan atas suatu barang yang dilakukan dengan melalui pemesanan, di mana pembayarannya dilakukan lebih dulu dengan ada syarat-syarat tertentu sesuai dengan kesepakatan.

4. Akad Murabahah

Jenis akad nisbah yang keempat adalah akad murabahah yaitu akad yang didasarkan pada aktivitas jual beli atas barang dengan adanya tambahan keuntungan untuk pihak bank maupun lembaga keuangan seperti yang telah disepakati bersama.

Pengertian Nisbah

Karakteristik Nisbah

Pengertian Nisbah

pexels.com

Menurut Karim (2004), nisbah memiliki beberapa karakteristik atau aspek. Berikut penjelasannya:

1. Presentase

Nisbah keuntungan harus berdasarkan pada bentuk persentase di antara kedua belah pihak dan bukan dinyatakan dalam nilai nominal tertentu. Nisbah keuntungan tersebut contohnya seperti 70:30, 99: 1, 60: 40 atau bahkan 50:50.

Jadi, nisbah keuntungan ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan bukannya berdasarkan pada porsi setoran modal. Nisbah keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk nominal tertentu, contohnya shahibul mal akan mendapatkan Rp 50.000 sementara mudharib akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.

2. Bagi untung dan bagi rugi

Nisbah tidak hanya bagi hasil keuntungan saja, tetapi juga membagi kerugian. Pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati, sementara membagi kerugian sesuai dengan porsi modal dari masing-masing pihak.

Jika laba dari bisnis cukup besar, maka kedua belah pihak akan mendapatkan bagian yang besar juga. Namun jika laba dari bisnis kecil, maka pembagiannya pun juga akan kecil.

Filosofi ini hanya dapat berjalan, jika nisbah laba ditentukan dalam bentuk persentase dan bukannya dalam bentuk nominal rupiah tertentu. Jika dalam akad mudharabah mendapat kerugian, maka pembagian kerugian tersebut tidak didasarkan pada nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal dari masing-masing pihak.

Itulah alasan kenapa nisbah disebut sebagai nisbah keuntungan dan bukannya nisbah saja, dikarenakan nisbah 50:50 maupun 99:1 itu hanya dapat diterapkan jika bisnis untung. Jika bisnisnya rugi, maka kerugian tersebut harus dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak dan bukannya berdasarkan pada nisbah.

3. Jaminan

Karakteristik ketiga dari nisbah adalah jaminan. Jaminan yang akan diminta berkaitan dengan karakter risk yang dimiliki oleh mudharib dikarenakan apabila kerugian diakibatkan oleh keburukan dari karakter mudharib, maka yang akan menanggungnya adalah mudharib.

Namun apabila kerugian diakibatkan oleh business risk, maka shahibul mal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada mudharib.

4. Menentukan besaran nisbah

Besaran dari nisbah, ditentukan berdasarkan pada kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kontrak. Oleh sebab itu, angka besaran nisbah tersebut muncul, sebagai hasil dari proses tawar menawar antara shahibul mal dengan mudharib.

Dengan begitu, maka angka nisbah keuntungan tersebut bervariasi, mulai dari 50:50, 60:40, 80:20 dan lainnya. Akan tetapi, para ahli fiqih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.

5. Cara menyelesaikan kerugian

Apabila terjadi kerugian, maka cara penyelesaian adalah dengan mengambil keuntungan lebih dahulu. Dikarenakan keuntungan adalah perlindungan dari modal. Lalu jika kerugian melebihi keuntungan, barulah diambil dari pokok modal.

Ketentuan Nisbah

Menurut Sula (2004), ada beberapa ketentuan yang wajib dipahami dalam menyepakati kontrak nisbah bagi hasil keuntungan untuk usaha atau bisnis tertentu. Ketentuannya adalah sebagai berikut ini:

  1. Keuntungan yang didapatkan harus dibagi untuk kedua belah pihak, salah satu pihak tidak diperbolehkan untuk mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi pada pihak yang lainnya.
  2. Proporsi keuntungan dari masing-masing pihak harus diketahui ketika melakukan kontrak dan proporsi tersebut harus dari keuntungan. Contohnya seperti 60% dari keuntungan pemodal sementara pengelola mendapatkan keuntungan 40%.
  3. Kedua belah pihak juga harus saling menyepakati biaya apa saja yang akan ditanggung oleh pemodal serta biaya apa saja yang akan ditanggung oleh pengelola. Kesepakatan tersebut penting, dikarenakan biaya akan mempengaruhi nilai dari keuntungan.
  4. Shahibul mal tidak akan bertanggung jawab atas kerugian di luar modal yang telah diberikan.
  5. Mudharib mitra kerja atau pengelola tidak ikut menanggung kerugian. Kecuali jika kerugian tersebut adalah waktu serta tenaganya.
  6. Pengelola adalah hak eksekutif mudharib sementara shahibul mal tidak boleh ikut campur operasional teknis usaha yang dikelola. Akan tetapi, menurut mazhab hambali, diizinkan partisipasi penyedia dana dalam pekerjaan tersebut.
  7. Penyedia dana tidak boleh memberikan batasan tindakan pengelola yang akan mengganggu upaya dalam mencapai tujuan mudharabah yaitu keuntungan.
  8. Pengelola tidak dapat menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakan yang berhubungan dengan mudharabah dan harus patuh pada kebiasaan yang berlaku pada aktivitas tersebut.
  9. Pengelola harus patuh pada syarat yang telah ditentukan oleh penyedia dana, apabila syarat tersebut ternyata bertolok belakang dengan isi mudharabah.
  10. Keuntungan akan dibagi antara para mitra usaha dengan bagian-bagian yang telah ditentukan oleh setiap pihak. Pembagian keuntungan tersebut, bagi setiap mitra usaha haruslah ditentukan sesuai dengan bagian tertentu atau presentasi. Tidak ada jumlah yang pasti yang ditentukan untuk pihak mana pun.
  11. Kerugian adalah bagian dari modal yang hilang. Dikarenakan kerugian akan dibagi dalam bagian modal yang diinvestasikan dan akan ditanggung oleh pemilik modal. Hal ini menunjukan, bahwa tidak ada satu orang pun dari penyedia modal yang dapat menghindar dari tanggung jawab pada kerugian pada seluruh bagian modal. Bagi pihak yang tidak menanamkan modal, maka ia tidak bertanggung jawab pada kerugian apapun.

Pengertian Nisbah

Itulah pengertian nisbah, jenis-jenis dan karakteristiknya. Apabila Grameds tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang perbankan syariah, maka Grameds bisa mempelajarinya dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai buku ekonomi syariah untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

BACA JUGA:

  1. Sistem Ekonomi Islam 
  2. Pengertian Mudharabah: Konsep, Jenis, Syarat, dan Contoh 
  3. Pengertian Imbal Hasil, Rumus, dan Cara Menghitungnya 
  4. Jenis, Manfaat, dan Pertimbangan Sebelum Mengambil KPR 
  5. Memahami Instrumen Krediit, Definisi, Fungsi, dan Cara Kerjanya 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah