Ekonomi

Lelang Adalah: Pengertian, Karakteristik, Fungsi, Manfaat, & Cara Kerja

Lelang adalah
Written by Rosyda

Lelang adalah – Kata lelang pasti sudah tidak asing lagi di telinga grameds. Lelang adalah alternatif penjualan barang yang sudah sejak lama dikenal dan digunakan. Namun, apakah grameds sudah mengetahui dan memahami apa arti lelang?

Lelang yang mungkin sering kita dengar dan lihat adalah lelang barang barang berharga yang tidak semua orang bisa hadir disana dan orang-orang yang diundang saja yang bisa ikut dalam kegiatan lelang itu. Namun, ternyata tidak sebatas itu saja loh grameds.

Ada banyak jenis lelang yang bisa kita ketahui, ada yang bisa diikuti oleh semua orang bahkan ada yang melakukannya secara daring atau online. Sebelum kamu mencoba dan ikutan dalam kegiatan lelang simak penjelasan lengkap dibawah ini mengenai lelang.

Pengertian Lelang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak dengan tawaran yang atas mengatasi dan dipimpin oleh pejabat lelang

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, lelang adalah penjualan barang di depan umum kepada penawar tinggi (lelang naik). Lelang juga bisa diartikan sebagai penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan tetap jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun).

Secara umum, lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada penawar dengan harga tertinggi. Terdapat beberapa macam lelang yang bergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang hingga cara penentuan pemenang dari lelang.

Dari pengertian di atas bisa diketahui ya grameds bahwa lelang tidak hanya mengenai membeli tapi kamu juga bisa menjual sesuatu yang ingin kamu jual. Perihal yang dijual tidak selalu tentang barang loh, kamu juga bisa menjual jasa. Harga akan dibuka paling rendah di awal oleh juru lelang kemudian tamu yang datang akan menawar dan semakin lama tawaran harus semakin tinggi.

Sejarah Perkembangan Lelang

Lelang pertama kali dimulai di Indonesia oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk komoditi teh (1750) dan masih bertahan hingga saat ini di London. Selain lelang teh, Indonesia juga melakukan lelang tembakau yang masih bertahan di Bremen, Jerman. Lelang sudah tidak asing lagi sebenarnya di Indonesia.

Namun, karena adanya keterbatasan pelaksanaan lelang membuat proses lelang di Indonesia tidak terlalu dikenal.

Di Indonesia sendiri lelang saat ini digunakan sebagai alternatif penjualan kendaraan, properti, dan komoditi dan barang barang yang pada dasarnya bisa dilakukan lelang. Ketika ada kebutuhan atas penjualan dengan cepat dan harga tertinggi dan penjualan dalam skala banyak, maka penjualan melalui lelang adalah cara yang paling tepat dilakukan.

Karakteristik Lelang

Lelang adalah

freepik.com

Setelah memahami apa itu lelang, perlu kita pahami juga bahwa lelang juga memiliki karakteristik yang membedakan lelang dengan kegiatan jual beli biasanya. Karakteristik lelang adalah sebagai berikut

  1. Memiliki dua pihak dalam perjanjian yaitu penjual dan pembeli
  2. Memiliki barang yang menjadi objek jual beli
  3. Penjualan barang ada di muka umum
  4. Sebelum melakukan penjualan harus dilakukan pengumuman agar mengumpulkan peminat melalui pengumuman atau publikasi kepada khalayak umum.
  5. Dilakukan oleh pejabat lelang atau dihadapan pejabat lelang selaku perantara
  6. Harga terbentuk dengan cara penawaran secara lisan, tertulis atau online secara semakin naik atau turun.
  7. Peserta lelang adalah masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
  8. Penjualnya hanya satu dan calon pembelinya berjumlah banyak.

Fungsi Lelang

Tidak hanya untuk jual beli, lelang juga memiliki fungsi nya seperti:

1. Fungsi Privat

Fungsi privat terbentuk karena lelang mempertemukan pembeli dan juga penjual. Hubungan pembeli dan penjual hanya terkait dalam kegiatan ekonomi ini.

2. Fungsi Publik

Fungsi publik terbentuk ketika lelang menjadi instrumen dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Fungsi publik lelang menyangkut:

  • Penanganan aset negara dalam usaha peningkatan efisiensi dan mewujudkan administrasi yang tertib
  • Pelayanan penjualan barang dengan aman, cepat, tertib dan pada harga yang masih wajar
  • Memperoleh pendapatan negara dari bea lelang.

Manfaat Lelang

Grameds sudah mengetahui tentang lelang, mulai dari pengertian hingga fungsi lelang, ternyata lelang juga memiliki manfaat loh mulai dari manfaat bagi pemenang lelang, manfaat bagi penjual barang, dan manfaat untuk negara. Berikut adalah beberapa manfaat lelang.

1. Manfaat Bagi Pemenang Lelang

  • Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena sistem lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang), sehingga ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin dari berbagai sisi legalitasnya.
  • Dalam hal barang yang dibeli adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama. Hal tersebut karena risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.

2. Manfaat Bagi Penjual Barang

  • Mengurangi rasa kecurigaan/tuduhan kolusi dari masyarakat atau dari pemilik barang karena penjualannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dapat mengontrol pelaksanaannya.
  • Menghindari kemungkinan adanya sengketa hukum.
  • Penjualan lelang sangat efisien karena didahului dengan pengumuman, sehingga peserta lelang dapat terkumpul pada saat hari lelang.
  • Penjual akan mendapatkan pembayaran yang cepat karena pembayaran dalam lelang dilakukan secara tunai.
  • Penjual mendapatkan harga jual yang optimal karena sifat penjualan lelang yang terbuka dengan penawaran harga yang kompetitif.

3. Manfaat Bagi Negara

  • Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang dalam hal subjektivitas seseorang berpengaruh terhadap kualitas barang, kreativitas pembuatan dan nilai artistik suatu barang.
  • Memberi jawaban yang pasti mengenai harga/nilai suatu barang pada saat situasi perekonomian tidak menentu.
  • Memberi jawaban yang pasti mengenai status kepemilikan suatu barang.
  • Harga yang terbentuk pada lelang dapat menjadi standar dan barometer dalam sektor perekonomian tertentu.

Jenis-Jenis Lelang

Grameds lelang ternyata memiliki banyak jenisnya loh, tidak hanya satu jenis lelang. Lelang dibagi menjadi beberapa jenis seperti:

1. Berdasarkan Hukum

Berdasarkan Hukum, lelang dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

a. Lelang Eksekusi

Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan untuk pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/ eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fidusia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak dan masih banyak lainnya. lelang eksekusi dibagi ke dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
  • Lelang Eksekusi pengadilan
  • Lelang Eksekusi pajak
  • Lelang Eksekusi harta pailit
  • Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
  • Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Lelang Eksekusi barang rampasan
  • Lelang Eksekusi jaminan fidusia
  • Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai
  • Lelang Eksekusi barang temuan
  • Lelang Eksekusi gadai
  • Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Lelang Noneksekusi Wajib

Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terbagi menjadi beberapa bentuk antara lain:

  • Lelang Barang Milik Negara/Daerah;
  • Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai
  • Lelang Barang gratifikasi
  • Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan
  • Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi
  • Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset
  • Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  • Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
  • Lelang aset Bank Indonesia
  • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
  • Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.

c. Lelang Noneksekusi Sukarela

Lelang Non eksekusi sukarela merupakan lelang yang dilakukan untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya.

  • Lelang Non eksekusi sukarela terdiri dari:
  • Lelang Barang milik BUMN/BUMD berbentuk Persero
  • Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
  • Lelang Barang milik perwakilan negara asing
  • Lelang Barang milik perorangan atau badan usaha swasta.

2. Berdasarkan Cara Penawarannya

Berdasarkan cara penawarannya, lelang terdiri dari:

a. Lelang Konvensional

Lelang konvensional merupakan jenis lelang ini dilakukan secara langsung dihadapan para pejabat lelang

b. Lelang Online

Lelang online dilakukan di dalam situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara online. Saat ini jenis lelang online sudah semakin banyak dilakukan karena semakin pesatnya juga perkembangan teknologi.

c. Lelang Harga Naik

Merupakan jenis lelang yang paling sering dilakukan. Juru lelang akan menawarkan harga tertentu dan calon pembeli akan melakukan penawaran yang semakin tinggi. Kemudian harga akan terus naik dan barang akan dilepas pada penawar yang paling tinggi. Proses penawaran akan berlangsung ketika masih ada beberapa orang yang menawar dan berhenti ketika orang dengan tawaran paling tinggi hanya tersisa satu saja.

d. Lelang Harga Turun

Biasanya lelang ini terjadi ketika ada rumah yang disita oleh bank. Bank akan memberikan batas waktu untuk nasabah bisa menjual rumahnya sendiri. Jika dalam waktu tertentu tidak terjual maka bank akan melakukan lelang terhadap rumah tersebut mulai dari harga wajar, jika tidak ada yang menawar maka lelang selanjutnya harga akan diturunkan.

Lelang ini bisa terjadi hingga beberapa kali namun harga yang terus turun bisa dipertahankan tergantung pada properti yang dilelang. Namun pada jenis lelang ini tidak akan ada kenaikan.

Syarat Lelang

Berikut adalah syarat yang harus ada jika ingin melakukan lelang:

  1. Wajib bersifat transparan, sesuai asas lelang yang berlaku.
  2. Penjualan dilakukan dengan cepat dan efisien.
  3. Penjualan lelang wajib didahului dengan pengumuman.
  4. Lelang harus dilakukan dengan tunai dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
  5. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebelum mengikuti pelelangan. Pembayaran biasanya dilakukan tiga hari kerja setelah lelang. Jika tidak maka pemenang dianggap wanprestasi.
  6. Pembayaran bisa dilakukan dalam lebih dari tiga hari apabila ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
  7. Dalam lelang perlu adanya pejabat lelang untuk melaksanakan dan mencatat jalannya pelelangan dan menuangkannya dalam Risalah Lelang yang merupakan akta yang otentik.
  8. Lelang memiliki asas transparansi, asas efisiensi, akuntabilitas, kompetensi dan kepastian serta kesepakatan.

Cara Kerja Lelang

Lelang adalah

pixabay.com

Kegiatan lelang biasanya dilakukan di suatu tempat atau acara. Namun pada masa kemajuan teknologi ini banyak lelang yang dilakukan secara online melalui media sosial. Mungkin grameds masih ada yang bingung dengan cara kerja lelang itu sendiri. Berikut adalah penjelasan mengenai proses cara kerja lelang.

  1. Pemandu lelang merupakan orang yang akan mengumumkan dan menunjukkan objek pada para peserta
  2. Harga dasar lelang merupakan harga yang sudah ditentukan sebelumnya. Nantinya pemandu akan menawarkan objek dengan harga dasar sebagai pembuka.
  3. Peserta lelang bisa memulai untuk menawar harga lebih tinggi dari harga pembuka sebelumnya.
  4. Setiap peserta diperbolehkan untuk memberikan penawaran setinggi-tingginya. Namun hal ini tidak wajib dan tidak masalah jika kamu untuk tidak menawar nya.
  5. Setelah ada tawaran tertinggi hingga tidak ada lagi yang bisa melampauinya, maka pemenang bisa ditentukan dan objek bisa diberikan.

Lembaga yang Terkait Dengan Proses Lelang

Lelang adalah

pixabay.com

Lelang dilakukan tidak hanya oleh pribadi, tetapi ada lembaga yang akan menampung dan menjadi tempat untuk berlangsungnya lelang. Berikut adalah lembaga yang terkait dengan proses lelang :

1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) adalah lembaga vertikal kementerian keuangan republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang sukarela.

2. Balai Lelang

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia yang berbentuk PT atau Perseroan Terbatas yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai lelang berposisi seperti Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan surat perintah kerja dari pemohon lelang yang bisa perusahaan atau perorangan untuk melakukan pengurusan lelang, mulai dari permohonan lelang ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang atau Pejabat Lelang kelas II, membantu melakukan penagihan, mengumumkan rencana pelaksanaan lelang hingga beberapa hal lain yang diperjanjikan antara balai lelang dengan pengguna jasa dari balai lelang itu.

3. Pejabat Lelang

Pejabat Lelang (PL) merupakan orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada dua macam pejabat lelang yaitu:

  • Pejabat Lelang Kelas I merupakan pejabat lelang pegawai direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) yang berwenang melaksanakan lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela.
  • Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Non- eksekusi Sukarela.

4. Pemandu Lelang

Pemandu lelang bisa juga disebut sebagai afslager merupakan orang yang membantu pejabat lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu kegiatan lelang.

Nah Grameds itulah penjelasan mengenai lelang, karakteristik lelang, jenis lelang hingga lembaga yang terkait dengan proses lelang. Dari semua penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa lelang adalah penjualan dihadapan orang banyak dengan berbagai macam penawaran harga. Jadi, apakah grameds tertarik untuk melakukan lelang?

Jika grameds ingin membaca mengenai buku tentang lelang atau buku tentang hukum, maka grameds bisa membaca dan membeli bukunya di Gramedia.com.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Christin Devina

BACA JUGA:

  1. Pengertian Bursa Efek: Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas, dan Instrumennya 
  2. Pengertian IHSG: Fungsi dan Cara Hitungnya 
  3. Kebijakan Moneter: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Instrumennya
  4. Pengertian Proposal: Tujuan, Fungsi, Sistematika, dan Syarat Penyusunan 
  5. Regulasi: Pengertian, Bentuk, dan Teori

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah