Pengertian Mudharabah – Jika Grameds mencari tahu tentang perbankan syariah, maka tidak akan lepas dari konsep dan pengertian mudharabah yang dikenal sebagai sebuah bentuk kerja sama antara dua pihak yang disimbolkan dengan akad. Dalam praktiknya, akad perjanjian ini memiliki rukun atau ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk dalam melakukan mudharabah.
Jika akad ini dilakukan tanpa memahami rukun atau ketentuannya, maka mudharabah tersebut dianggap tidak sah. Itulah sebabnya Grameds perlu mengetahui banyak hal mulai dari pengertian mudharabah, konsep, jenis, syarat dan ketentuannya. Terutama bagi Grameds yang akan menjalankan tabungan syariah, maka bisa menyimak penjelasan tentang mudharabah berikut ini.
Pengertian Mudharabah
Proses peminjaman, pemberian modal, atau proses pembiayaan adalah salah satu pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah dan sangat berguna untuk para nasabahnya. Salah satu yang menarik adalah pembiayaan melalui skema mudharabah. Pengertian mudharabah bisa dilihat dari asal kata “dhard” yang berarti “hit” atau “berjalan”. Dalam ekonomi Islam, memukul adalah proses memukul kaki seseorang dalam menjalankan bisnis.
Pengertian mudharabah dapat dimaknai sebagai perjanjian kerjasama bisnis antara kedua belah pihak. Para pihak, sebagai pemilik dana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh dana (100%), sedangkan pengelola dana sebagai pihak kedua, yang berfungsi sebagai pengelola. Dalam konsep Mudharabah, kepentingan bisnis sesuai dengan semua kesepakatan para pihak yang tercantum dalam perjanjian akan dibagikan.
Kemudian, jika nasabah mengalami kerugian finansial, tetapi pihak pertama yang membayar, kasusnya karena kelalaian perusahaan pengelola, maka perusahaan pengelola dana akan membayar. Berdasarkan pengertian mudharabah tersebut, konsep akad ini adalah bentuk pergeseran dari teori yang berfokus pada kepentingan pemegang saham ke teori yang berfokus pada kepentingan banyak orang.
Konsep ini mengingatkan pada filosofi fundamentalis Islam aspek Muamalah, khususnya Muamalat Iktisadi. Filosofi muamalat Islam ini memperhatikan keseimbangan dan keadilan terwujudnya kesejahteraan dan kepentingan manusia, manusia dengan makhluk hidup lainnya, dan manusia dengan alam. Dalam Islam, salah satu aspek kunci dari amanat adalah praktik ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip ini dibangun di atas dasar akidah, keadilan, kesejahteraan, persaudaraan, tanggung jawab dan banyak lagi. Filosofi agama meletakkan dasar bagi sistem ekonomi dengan atribut pelarangan riba dan bunga. Sistem keadilan ini lah yang menciptakan alasan untuk keuntungan, distribusi kerugian berdasarkan tingkat distribusi keuntungan. Instrumen kinerja telah menciptakan kebijakan zakat institusional, larangan Islavia, dan sistem keuangan perusahaan halal.
Semuanya berpedoman pada nilai Fara (bukan utilitarianisme atau rasionalisme). Tiga landasan pengertian mudharabah ini adalah falsafah agama, sistem keadilan, dan sarana utilitas yang merupakan aspek fundamental untuk membedakannya dari arus utama ekonomi tradisional. Secara etimologis, pengertian mudharabah berasal dari akronim “Ad Dharbu Fil Ardhi”. Ini berarti bepergian untuk berdagang.
Dalam bahasa Arab, pengertian mudharabah berasal dari kata “dharaba” yang berarti “memukul” atau “berjalan”. Lebih khusus lagi, memahami cara memukul dan berjalan adalah proses seseorang memukul kaki saat menjalankan bisnis. Mudharabah termasuk dalam kategori kerjasama syirkah melalui sistem bagi hasil. Dalam Al-Qur’an, kata Mudarabah tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi Al-Qur’an mengacu pada musytaq dari kata dhoroba yang diulang 58 kali.
Sinonim kata Dhoroba adalah Qiradh, yang berasal dari kata al-Qardhu atau potongan, di mana pemiliknya memotong dan memperdagangkan sebagian hartanya dan memperoleh sebagian dari keuntungannya. Jadi, pengertian mudharabah adalah perjanjian bisnis antara Shahibul Maal dan Mudharib, di mana pemilik modal (Shahibul Maal) menyediakan semua dana yang diperlukan dan manajer (Mudharib) mengarahkan bisnis.
Hasil kerjasama ini akan dibagikan dalam bentuk penugasan berdasarkan kesepakatan pada saat penandatanganan kontrak. Dalam hal terjadi kerugian, tidak menyimpang, atau penarikan diri dari pengaturan, pemilik modal menanggung hilangnya keterampilan manajemen, waktu, dan bagian keuntungan untuk mencapai hasil. Keabsahan transaksi Al Mudharabah didasarkan pada beberapa teks dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Secara umum, landasan dasar Al Mudharabah mencerminkan anjuran untuk berbisnis. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an berikut ini:
“Jika kamu dalam perjalanan (bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan dipegang oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanah (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, serta janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa batin dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah Ayat 283).
Selain itu, di dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala mempertegas tentang perjanjian seperti berikut ini:
“Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum hukum menurut yang dikehendaki-Nya” (QS. Al-Maidah Ayat 1).
Surat itu dimulai dengan memperingatkan umat Islam untuk tetap setia pada perjanjian. Segera setelah perintah ini, rincian haji, makan, persahabatan dengan orang percaya lainnya, dan pengumuman bahwa Islam sedang diselesaikan dalam Islam diikuti. Sula ini memiliki satu syair yang diturunkan lebih lambat dari syair-syair lainnya, dan tanggalnya dapat ditentukan dengan pasti.
Ayat yang dimaksud adalah ayat ketiga yang menggambarkan keutuhan Islam. Dapat dipastikan bahwa ayat ini diturunkan ketika Nabi Muhammad melakukan haji terakhirnya pada tahun kesepuluh Hijriah. Menghargai segala perjanjian, perjanjian dan kesepakatan yang terkandung dalam kata “uqud”, dan bentuk jamak dari kata “aqd” menghormati persekutuan dan menghormati semua aturan Allah yang diciptakan untuk kesejahteraan individu dan masyarakat.
Istilah uqud juga termasuk perjanjian yang ditetapkan oleh Allah SWT dan perjanjian bersama yang dibuat oleh manusia. Jadi disini orang diajarkan untuk menghormati hukum agama dan hukum dunia. Hakim Ibnu Hizam dari Hakim Dark Sni, ketika menggunakan huruf kapital pada seseorang, menuntut agar: “Jangan gunakan harta Anda untuk membeli hewan, membawanya ke laut, atau menyeberangi sungai”.
Jika Anda mematuhi salah satu larangan, Anda harus bertanggung jawab atas properti saya. Menurut Ibnu Hajar, dia tahu bahwa Mudharabah telah ada sejak zaman Nabi, dan bahkan sebelum Nabi Muhammad memerankan Killard, dia bepergian ke Suriah bersama Muhammad untuk membeli produk Hajar. Setelah menjual, dia mengaku telah menjadi seorang istri.
Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan transaksi Mudharabah. Posisi hadits ini lemah, tetapi selalu dijadikan rujukan oleh Fuqaha (ahli hukum) dalam Mudharabah. Hadits ini menunjukkan praktik pendanaan Murabahah, khususnya Mudharabah Muqayyadah, karena Shahibul Maal sebagai penyandang dana memberikan beberapa syarat bagi Mudharib untuk mengelola dana tersebut.
Isi hadis ini menggarisbawahi legitimasi praktik pendanaan Mudharabah. Menurut penulis, bunga perbankan tradisional dapat dihindari dengan mengganti transaksi yang mengandung unsur bunga dengan sistem mudharabah.
Jenis Mudharabah
Berdasarkan pengertian Mudharabah d iatas dapat disebutkan bahwa kontrak mudharabah dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah, seperti dari perspektif perdagangan berikut ini:
1. Mudharabah Mutlaqah
Pengertian Mudharabah Mutlaqah adalah investasi tanpa syarat. Pendeknya, pengusaha (Mudharib) bebas mengelola modalnya dan berbuat apa saja, asalkan usahanya menghasilkan keuntungan. Di Bank, metode Mudharabah Mutlaqah merupakan kerjasama antara bank dan Mudharib. Mudharib dalam konteks ini adalah nasabah yang dapat menjalankan usaha yang legal dan produktif, atau yang memiliki keterampilan dan kemampuan lainnya.
Hasil atau keuntungan dari penggunaan dana tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Contoh produk Mudharabah Mutlaqah adalah Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
2. Mudharabah Muqayyadah
Pengertian Mudharabah Muqayyadah adalah investasi saham dengan persyaratan tertentu. Artinya tidak semua perusahaan dapat beroperasi dengan modal tersebut. Hanya transaksi yang ditentukan dalam kontrak yang dapat dikelola oleh peminjam. Pemilik modal dapat menentukan syarat-syarat ketika mencari suatu kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Di Bank, Mudharabah Technology Muqayyadah akan bekerja sama dengan Shahibul Mal untuk berinvestasi dalam proyek tersebut dan akan diputuskan oleh investor yang terlibat. Hasil pembagian hadiah sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Syarat dan Rukun Mudharabah
Jika Grameds ingin melakukan mudharabah, maka ada beberapa syarat dan rukun yang perlu dipenuhi untuk membuat transaksinya sah. Syarat mudharabah ini merupakan sebuah kriteria yang sudah melekat pada saat melakukan rukun mudharabah. Itulah sebabnya Grameds perlu menyimak pembahasannya beserta dengan rukunnya. Syarat-syarat inilah yang perlu dipahami dan penting untuk dipenuhi karena dapat menentukan bisa atau tidaknya suatu rukun tersebut sudah dilaksanakan.
Rukun mudharabah ini perlu untuk diketahui dan dilaksanakan karena jika tidak terpenuhi salah satu rukunnya saka, maka bisa menyebabkan akad mudharabah ini tidak sah. Berikut ini rukun-rukun mudharabah dan kriteria dalam pelaksanaannya.
- Ada Pemilik dan Pengelola Modal
rukun pertama adalah adanya dua pihak, yakni pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dengan kriteria cakap hukum yang harus dipenuhi seperti berikut ini:
-
- Sudah dewasa dengan rentan usia di atas 18 tahun
- Tidak dalam kondisi gila atau hilang ingatan
- Sedang tidak dalam pengampuan
- Tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku
- Melakukan Ijab Qabul
Setelah kedua pihak sudah sesuai dengan ketentuan rukun pertama, maka kedua pihak tersebut perlu melakukan ijab dan qabul untuk menunjukkan tujuan dalam membuat kontrak mudharabah. Syarat dalam melakukan ijab qabul mudharabah adalah sebagai berikut ini:
-
- Kedua pihak harus secara eksplisit menyebutkan tujuan kontrak atau akad dalam ijab qabul.
- Dalam penerimaan dan penawaran modal dilakukan secara bersamaan dengan pembuatan kontrak mudharabah.
- Akad mudharabah ini dilakukan dalam bentuk tertulis, korespondensi, atau bisa dengan cara-cara modern lainnya.
- Ada Modal
Modal adalah salah satu syarat dalam melakukan mudharabah. Modal dalam rukun mudharabah harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini agar bisa dianggap sah mudharabahnya:
-
- Jenis dan jumlah modalnya harus diketahui oleh kedua belah pihak.
- Modal bisa berbentuk uang atau barang dengan syarat yang dapat ditakar nilainya dengan jelas.
- Modal tidak berbentuk piutang mudharabah.
- Saat modal ini diserahkan, maka mudharib harus menerimanya secara langsung.
- Ada Keuntungan
Keuntungan dalam mudharabah adalah sejumlah harta dari kelebihan hasil usaha dibanding dari modal yang dikeluarkan. Keuntungan dalam rukun mudharabah memiliki syarat seperti berikut ini:
-
- Bentuk keuntungan arus diperuntukkan untuk kedua belah pihak.
- Jumlah keuntungan harus secara jelas diketahui oleh kedua pihak yang melakukan mudharabah.
- Jumlah persentase keuntungan harus dicantumkan secara tegas dan jelas dalam kontrak misalnya melalui klausula yang menyatakan bahwa shahibul maal memperoleh bagian keuntungan 1/3 dari total keuntungan dan mudharib memperoleh bagian ⅔-nya.
Ketentuan Mudharabah
Setelah memahami pengertian mudharabah dan syarat rukunnya, maka secara garis besar ada ketentuan paten yang mengaturnya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa melakukan mudharabah memiliki ketentuan agar dianggap sah. Bentuk pembiayaan kerjasama usaha dalam mudharabah ini harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti ketentuan pembiayaan dalam mudharabah berikut ini.
- Disalurkan dari shahibul maal pada pihak lain untuk melakukan usaha yang produktif. Contohnya shahibul maal Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
- LKS akan membiayai 100% kebutuhan bisnis, kemudian pengelola atau mudharib akan mengelola bisnis tersebut dari pembiayaan tersebut.
- Ketentuan tentang jangka waktu, cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan dalam mudharabah harus ditentukan dalam perjanjian antara kedua belah pihak dengan jelas dan transparan.
- LKS tidak ikut campur dalam manajemen perusahaan atau pengelolaan keuangan pihak mudharib, tetapi bisa melakukan pengawasan terhadapnya.
- Ketentuan tentang modal dan keuntungan mudharabah harus memenuhi semua rukun mudharabah.
- LKS menanggung semua kerugian dalam aktivitas mudharabah, kecuali bentuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, kesengajaan, atau wanprestasi dari mudharib. Dari sebab tersebut, maka mudharib akan menanggung semua biaya operasional usahanya.
- Pembiayaan mudharib tidak memerlukan jaminan, tetapi jaminan ini bisa ada untuk mencegah mudharib tidak wanprestasi.
- Prosedur dalam pembiayaan, kriteria pihak yang terlibat, dan sebagainya telah diatur oleh LKS sesuai dengan fatwa DSN yang berlaku.
- Jika LKS tidak menjalankan kewajibannya sesuai dalam kontrak, maka mudharib bisa meminta ganti rugi atas biaya yang dikeluarkannya.
Modal dan Bagi Hasil Mudharabah
Dalam praktiknya, modal dan bagi hasil ini adalah aspek penting yang akan menentukan kesuksesan dalam pelaksanaan mudharabah antara dua pihak. Kedua pihak ini memiliki keterkaitan yang erat untuk membangun kesuksesan tersebut. Uraian tentang pengertian mudharabah juga berkaitan dengan perhitungan modal dan bagi hasil dalam mudharabah. Modal untuk menjalankan usaha ini perlu memenuhi kriteria sesuai dalam rukun mudharabah.
Terpenuhinya kriteria akan menunjukan kejelasan bentuk dan jumlah modal, sehingga menentukan pembagian keuntungan juga jadi jelas. Jika modalnya adalah barang atau aset yang tidak ditakar nilainya, maka di kemudian hari nilainya beresiko bisa berubah sehingga bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam bagi hasil dan keuntungannya. Dilakukan berdasarkan rukun mudharabah, bagi hasil juga perlu dilakukan sesuai ketentuan seperti berikut ini.
- Objek bagi hasil merupakan bentuk keuntungan dari usaha yang dikelola mudharib dengan dana pembiayaan milik shahibul maal tersebut.
- Mudharib perlu membagi keuntungan secara berkala sesuai periode yang sudah disepakati sebelumnya.
- LKS tidak boleh menerima bagi hasil jika terjadi kegagalan atau kerugian yang tidak disebabkan atas kesalahan mudharib.
- Kegagalan dan kerugian karena wanprestasi atau kelalaian mudharib akan jadi piutang milik LKS yang akan ditanggung mudharib.
Demikian penjelasan tentang pengertian mudharabah, konsep, syarat, dan ketentuannya. Jika Grameds masih membutuhkan banyak referensi untuk memahami pengertian mudharabah dan konsepnya lebih lengkap, kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Lala
BACA JUGA: