Sosial Budaya

Pengertian HAM sebagai Upaya Menciptakan Ketentraman Hidup

Pengertian HAM
Written by Umam

Pengertian HAM – Setiap manusia memiliki hak asasi manusia (HAM) yang telah melekat sejak lahir. Ham yang dimiliki tidak boleh dirampas ataupun dilanggar oleh pihak lain apapun alasannya. Namun, sayangnya, pelanggaran Ham kerap terjadi di lingkungan sekitar. Baik dalam skala kecil ataupun besar.

Jika kita menarik mundur sejarah Indonesia maka akan ditemukan banyak pelanggaran HAM. Misalnya peristiwa 1965, peristiwa 1998, peristiwa Semanggi, kerusuhan Kanjuruhan, dan sebagainya.

Grameds perlu memahami mengenai HAM supaya tidak merampas hak-hak orang lain. Berikut akan dibahas mengenai HAM yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) menjadi hak paling dasar yang dimiliki oleh manusia. Mengutip pendapat dari Jack Donnely, “hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena ia diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia”

Melansir dari laman Hukumonline.com, menurut Soetandyo Wignjosoebroto, HAM merupakan hak mendasar atau fundamental yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat sebagai manusia.

HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan, sifat inheren karena hak ini dimiliki oleh setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia.

Bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Oleh sebab itu, karena melekat, Ham tidak dapat dirampas oleh siapapun. Sementara itu, Muladi juga berpendapat mengenai HAM. Baginya, HAM merupakan hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.

Keberadaan HAM menjadi penting, tanpa adanya HAM, manusia tidak mampu mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya. Leah Levin juga merumuskan pengertian HAM sebagai hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

Bagi Thomas Hobbes, HAM menjadi jalan keluar untuk mengatasi keadaan hak-hak yang melekat pada “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“. Artinya manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain.

Keadaan seperti itu mendoromg untuk terbentukya perjanjian masyarakat yang mana rakyat menyetahkan hak-haknya kepada penguasa. Secara normatif pengertian HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi sebagai berikut.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Dalam pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/ Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa:

All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.”

Secara alamiah, setiap manusia memiliki hak asasi. Menurut Rhona K. M. Smith, dkk, “… meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak tersebut.”

Hak Asasi Manusia Dan Human Trafiking - Pengertian HAM

Hak asasi manusia memiliki dua sifat, yakni universal dan tidak dapat dicabut. Universal memiliki arti bahwa HAM berlaku untuk setiap manusia. Tidak peduli bagiaman bentuk, rupa, golongan, strata, atau pengelompokkan manusia lainnya.

Sementara, tidak dapat dicabut berarti HAM tetap melekat dalam segala situasi dan kondisi serta tidak akan pernah bisa dihilangkan, selama ia menjadi manusia. Mengutip pernyataan dari Rhona K. M. Smith, dkk, “… seburuk apapun perlakuan yang telah dialami seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak tersebut.”

Sebagai contoh pelanggaran universal dan tidak dapat dicabut dapat diamati melalui penerapan hukuman mati di Indonesia untuk pelaku-pelaku narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 114, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121 dan Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tersebut, hukuman mati merupakan pelanggaran bagi sifat universal HAM karena pelaku tindak pidana narkotika merupakan manusia. Tidak hanya itu, pelanggaran bagi sifat tidak dapat dicabut dari HAM karena pelaku tindak pidana narkotika tetaplah manusia. Seburuk apapun sikap dan perbuatannya atau sebanyak apapun korban yang ditimbulkan dari tindak pidana yang telah ia lakukan.        

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Karl Vasak, seorang ahli hukum dari International Institute of Human Rights di Strasbourg, Jerman membagi perkembangan hak asasi manusia (HAM) menjadi tiga tahapan. Ia menggunakan istilah generasi untuk menonjolkan adanya substansi dan ruang lingkup HAM pada kurun waktu tertentu.

Karl Vasak mengamini slogan revolusi Prancis, “liberte, egalite dan fraternite”. Artinya kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Mengutip dari Rhona K. M. Smith, dkk, Vasak berpendapat bahwa masing-masing slogan tersebut memiliki cerminan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yang berbeda.

Berikut rincian lebih lanjut mengenai pembabakan perkembangan hak asasi manusia yang dirumuskan oleh Karl Vasak.

1. Generasi Pertama Hak Asasi Manusia

Generasi pertama hak asasi manusia diwakili oleh “kebebasan”. Hak-hak dari generasi pertama sering disebut sebagai hak klasik karena tuntutan atas hak-hak ini muncul pada abad ke-17 dan ke-18. Ketika sedang terjadi revolusi yang menuntut persamaan hak di Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat.

Mengutip Rhona K. M. Smith, dkk yang memaparkan hak-hak yang termasuk dalam generasi pertama ini meliputi, “…hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan atas hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan yang sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil.”

Hak-hak generasi pertama ini menuntut tidak adanya campur tangan negara ataupun pihak-pihak luar dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Campur tangan negara atau pihak-pihak luar ke dalam hak-hak geenerasi pertama justru akan dianggap sebagai pelanggaran.

Oleh sebab itu, hak-hak generasi pertama sering kali disebut sebagai hak negative. Hal ini justru yang menjadi pembeda serta ciri khas dari hak-hak generasi pertama.

2. Generasi Kedua Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia generasi kedua diwakili oleh kata “persamaan”. Generasi ini menuntut adanya perlindungan dan pemenuhan dari negara untuk hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi. Hak-hak generasi ini menuntut adanya peran aktif dari negara untuk memenuhinya.

Oleh sebab itu, hak-hak generasi kedua ini disebut sebagai hak-hak positif. Rhona K. M. Smith, dkk menjabarkan hak-hak positif sebagai berikut.

Yang dimaksud dengan positif di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara. Keterlibatan negara di sini harus menunjukkan tanda plus (positif), tidak boleh menunjukkan tanda minus (negatif). Jadi untuk memenuhi hak-hak yang dikelompokkan ke dalam generasi kedua ini, negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut.

3. Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia

Pada generasi ketiga, kata yang mewakili generasi ini adalah “persaudaraan”. Hak-hak generasi ketiga muncul karena adanya tuntutan dari negara-negara dunia ketiga atau negara berkembang atas tatanan internasional yang adil.

Rhona K. M. Smith, dkk menggambarkan hak-hak yang termasuk dalam generasi ketiga di antaranya, “…(i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian; (iii) hak atas sumber daya alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik; dan (v) hak atas warisan budaya sendiri.”

Hak-hak tersebut mirip dengan hak-hak dari generasi kedua, tetapi ada dalam tataran internasional. Melihat perkembangan HAM, dapat disimpulkan bahwa tuntutan atas HAM (utamanya generasi pertama), berawal dari adanya tuntutan untuk membebaskan diri dari kekuasaan yang absolutism negara dan tekanan kekuatan sosial lainnya (misalnya tekanan dari kaum bangsawan).

Hal tersebut seperti yang muncul pada revolusi yang bergejolak di Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat pada abad ke-17 dan ke-18. Tuntutan pemenuhan HAM berkembang menjadi generasi kedua dan pada tingkatan internasional menjadi generasi ketiga.

Hak Asasi Manusia - Pengertian HAM

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dibagi menjadi dua berdasarkan jenisnya, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM tingan. Berikut penjelasan keduanya.

1. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringat tidak berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Sebagai contoh pelanggaran HAM ringan adalah penganiayaan, pencemaran nama baik, dan sebagainya.

2. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat berdampak pada hilangnya nyawa seseorang atau kelompok. Misalnya genosida dan kejahatan manusia. Genosida sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memusnahkan suatu kelompok, etnis, negara, dan ras.

Contoh dari genosida adalah bentrok antarsuku dan peristiwa terorisme. Adapun, kejahatan manusia dilakukan kepada penduduk sipil. Misalnya penjajahan terhadap suatu negara.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Merangkum dari buku “Pendidikan Kewarganegaraan” dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 pasal 30, menjelaskan mengenai macam-macam hak asasi manusia di antaranya.

  1. Hak memperoleh kemerdekaan dan kesetaraan dalam martabat.
  2. Hak tanpa perbedaan apapun serta hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.
  3. Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya.
  4. Hak untuk tidak diperlakukan dengan keji.
  5. Hak di bidang hukum seperti kesamaan di bidang hukum, perlindungan hukum, ganti rugi dan hak untuk tidak melakukan penangkapan, pengadilan yang adil dan terbuka, dan hak atas pribadi.
  6. Hak untuk meninggalkan negara serta kembali ke negaranya.
  7. Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain.
  8. Hak atas kewarganegaraan.
  9. Hak atas kekayaan.
  10. Hak atas kebebasan keyakinan agama.
  11. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  12. Hak untuk berserikat dan berkumpul.
  13. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  14. Hak untuk mendapatkan bidang pekerjaan.
  15. Hak mendapatkan pendidikan.
  16. Hak untuk bidang kebudayaan.
  17. Hak atas tatanan sosial dan internasional.
  18. Kewajiban untuk melaksanakan hak asasi manusia
  19. Pembatasan untuk tidak merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi

Isi Deklarasi Universal HAM

Deklarasi Universal HAM terdiri dari 30 pasal. Deklarasi tersebut menjadi standar umum keberhasilan seluruh bangsa dan negara agar setiap orang dan badan dalam masyarakat selalu mengingat deklarasi HAM. Sehingga, tidak akan merampas hak yang dimiliki orang atau kelompok lain.

Berikut isi dalam 30 pasal Deklarasi Universal HAM.

  • Pasal 1: Semua orang dilahirkan merdeka, memiliki hak dan martabat yang sama.
  • Pasal 2: Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua.
  • Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasa, dan keselamatan.
  • Pasal 4: Tidak seorang pun boleh diperbudak.
  • Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa dan diperlakukan dengan kejam
  • Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum.
  • Pasal 7: Semua orang setara dan berhak atas perlindungan hukum.
  • Pasal 8: Setiap orang berhak atas perlindungan hukum.
  • Pasal 9: Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang sewenang-wenang.
  • Pasal 10: Setiap orang berhak diadili dengan adil dan terbuka.
  • Pasal 11: Semua orang tidak bersalah hingga terbukti bersalah
  • Pasal 12: Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya.
  • Pasal 13: Setiap orang berhak berdiam dan berpindah tempat.
  • Pasal 14: Semua orang berhak mendapatkan perlindungan.
  • Pasal 15: Setiap orang berhal atas kewarganegaraan.
  • Pasal 16: Laki-laki dan Perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.
  • Pasal 17: Setiap orang berhak meiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama.
  • Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama.
  • Pasal 19: Setiap orang berhak mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 20: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
  • Pasal 21: Setiap orang berhal ikut serta dalam pemerintahan negaranya.
  • Pasal 22: Setiap orang berhak atas jaminan sosial.
  • Pasal 23: Setiap orang berhak atas pekerjaan.
  • Pasal 24: Setiap orang berhak atas istirahat dan hiburan.
  • Pasal 25: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai.
  • Pasal 26: Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
  • Pasal 27: Setiap orang berhak ikut serta dalam kehidupan kebudayaan.
  • Pasal 28: Setiap orang berhal atas suatu tananan nasional dan internasional.
  • Pasal 29: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk terhadap undang-undang, yang tujuannya semata-mata menjamin keadilan.
  • Pasal 30: Tidak seorang pun boleh menafsirkan kebebasan dengan perbuatan merusak hak dan kebebasan orang lain.

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional

About the author

Umam

Perkenalkan saya Umam dan memiliki hobi menulis. Saya juga senang menulis tema sosial budaya. Sebelum membuat tulisan, saya akan melakukan riset terlebih dahulu agar tulisan yang dihasilkan bisa lebih menarik dan mudah dipahami.