Profesi

Notice Period: Pengertian, Ketentuan, dan Batas Waktunya

Written by Laila Wu

Beres-beres packing box, siapkan tumpukan dokumen, siap-siap say goodbye ke teman-teman kantor, karena, mungkin akan ada waktunya kamu menghadapi yang namanya “notice period”. Ngomong-ngomong, apa sih notice period itu? Bagaimana aturannya? Dan, yang paling penting, bagaimana cara mengajukannya dengan smooth tanpa drama? Di artikel ini, kita akan bahas segala hal terkait notice period secara santai, tetapi tetap baku. Siap-siap, karena kamu akan dapat informasi penting untuk hadapi transisi kariermu dengan lebih mudah!

 

Apa itu Notice Period?

Kamu pernah dengar istilah “notice period” di tempat kerja? Nah, notice period ini sebenarnya adalah masa waktu yang harus kamu lalui setelah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan bahwa kamu akan resign atau berhenti dari pekerjaanmu. Jadi, bisa dibilang, ini seperti masa transisi antara kamu mau keluar dari perusahaan dan benar-benar meninggalkan posisimu. Waktu notice period ini berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan, tetapi biasanya berkisar antara satu hingga tiga bulan.

Jadi, selama periode ini, kamu masih dianggap bekerja dan harus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaanmu dengan baik. Meskipun rasanya kayak di ujung tanduk, akan tetapi notice period ini penting untuk memastikan transisimu berjalan lancar dan memberi kesempatan bagi perusahaanmu untuk mencari pengganti atau menyelesaikan tugas-tugas yang masih tersisa.

Nah, dengan kata lain notice period adalah periode waktu yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan yang menentukan berapa lama seorang karyawan harus tetap bekerja setelah memberikan pemberitahuan bahwa mereka akan berhenti atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. Biasanya, notice period ini diatur dalam kontrak kerja atau kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi tergantung pada negara, industri, atau tingkat posisi karyawan. Ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyiapkan pengganti atau menyelesaikan tugas-tugas yang masih berlangsung sebelum karyawan yang bersangkutan benar-benar meninggalkan posisinya.

Anak Kantoran

Rata-rata pekerja menghabiskan waktu 8 jam per hari di kantor—belum termasuk waktu pulang-pergi ke kantor dan saat harus lembur. Dari 24 jam yang kita miliki per hari, setidaknya sepertiganya kita persembahkan untuk kantor tercinta. Eh sebentar, apakah kita benar-benar mencintai kantor kita? Bagaimana kalau tidak cinta? Salahkah? Bagaimana kalau cinta, tapi tak kunjung dipromosi? Bagaimana menghadapi atasan yang galak di kantor? Culture kantor itu maksudnya apa, dan bagaimana menghadapinya? Kalau sudah ingin resign, sebenarnya bisa nggak sih perusahaan menahan kita? Apa sebenarnya tujuan akhir dari semua ini? Samuel, HRD yang dikenal di dunia maya sebagai “Ko Sam” di akun @srl789, berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan ini tanpa terdengar “HRD banget”. Di buku keduanya ini, Samuel seakan melanjutkan percakapan yang belum selesai di buku Lagi Probation: “Oke, saya sudah dapat kerjaan. Lantas, bagaimana saya dapat bertahan hidup di kantor yang ternyata tak seindah jualan recruiter di job fair?” Baca buku ini, dan kamu akan menemukan jawabannya.

 

Tujuan dan Manfaat Notice Period

(Sumber foto: www.pexels.com)

Notice period tidak hanya sekadar formalitas dalam dunia kerja, tetapi juga memiliki tujuan dan manfaat yang penting bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan. Tujuan utama notice period adalah memberikan waktu yang cukup bagi kedua belah pihak untuk melakukan transisi yang mulus setelah seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya, perusahaan dapat mengatur rencana penggantian karyawan yang efektif dan memastikan kelancaran operasional tanpa terlalu banyak gangguan.

Manfaat dari notice period juga sangat beragam. Bagi perusahaan, hal ini memberikan kesempatan untuk mencari pengganti yang cocok untuk posisi yang ditinggalkan, mengalokasikan tanggung jawab yang diwarisi, dan menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan. Selain itu, notice period juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan proses penyerahan tugas dan transfer pengetahuan dari karyawan yang keluar kepada rekan kerja yang baru. Di sisi lain, bagi karyawan yang mengundurkan diri, notice period memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda, memberikan bantuan kepada rekan kerja yang mengambil alih tanggung jawabnya, dan meninggalkan kesan yang baik serta mempertahankan hubungan baik dengan mantan atasan dan rekan kerja. Dengan demikian, notice period dapat dianggap sebagai langkah yang adil dan profesional dalam proses pengunduran diri dari sebuah pekerjaan.

 

Ketentuan Notice Period Secara Umum

Ketentuan notice period dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu negara. Namun, umumnya, ada beberapa poin yang sering menjadi standar dalam menetapkan notice period:

  • Lama Pemberitahuan

Notice period biasanya diukur dalam waktu, misalnya satu bulan atau tiga bulan sebelum tanggal pengunduran diri efektif. Beberapa perusahaan bahkan memiliki notice period yang lebih lama untuk posisi manajerial atau karyawan senior.

  • Cara Memberikan Pemberitahuan

Perusahaan biasanya mengharuskan karyawan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis, baik melalui surat resmi atau email kepada atasan atau bagian sumber daya manusia.

  • Tugas Selama Notice Period

Selama notice period, karyawan diharapkan untuk tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Mereka juga mungkin diminta untuk membantu dalam proses transisi atau pelatihan pengganti mereka.

  • Pembayaran dan Manfaat

Ketentuan tentang pembayaran gaji selama notice period dan manfaat lainnya, seperti asuransi kesehatan, biasanya diatur dalam kebijakan perusahaan atau kontrak kerja.

  • Penyelesaian Kontrak

Beberapa perusahaan mungkin memiliki ketentuan tentang penyelesaian kontrak, termasuk kewajiban karyawan untuk mengembalikan aset perusahaan dan menjaga kerahasiaan informasi setelah pengunduran diri.

  • Pengecualian

Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat memperpendek atau memperpanjang notice period berdasarkan keadaan khusus, seperti kondisi kesehatan atau keadaan darurat.

30 Detik Kuasai Lawan Bicara

Komunikasi adalah alat bersosialisasi dalam hidup yang tidak bisa dilupakan atau dikesampingkan. Saking pentingnya ilmu komunikasi, manusia harus belajar bagaimana berkomunikasi dengan cara yang baik agar tidak membuat perselisihan. Terlebih, jika kita menggunakan komunikasi dalam ranah tertentu untuk mencapai sebuah tujuan atau kesepakatan. Tentu saja kita butuh kemampuan komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik bukan hanya komunikasi yang bisa dipahami orang lain, tetapi juga bagaimana komunikasi tersebut meningkatkan kualitas hubungan antara pembicara dan lawan bicaranya. Komunikasi yang baik digunakan dalam berbagai kebutuhan seperti mempengaruhi lawan bicara, memengaruhi klien, memengaruhi pasangan, mempengaruhi anak, teman, dan saudara, maupun yang lainnya. Apapun tujuannya, cara berkomunikasi harus dilakukan dengan baik dan benar. Buku ini akan mengajak pembaca untuk menemukan dan belajar langkah-langkah tepat dalam mempengaruhi lawan bicara. Dengan berbagai tipe lawan bicara yang dihadapi, langkah-langkah yang dituliskan telah disusun dan disesuaikan dengan konteksnya. Buku ini akan membuatmu lebih percaya diri dalam berbicara.

 

Dalam banyak kasus, notice period ini biasanya berlangsung sekitar satu hingga tiga bulan, tetapi bisa juga lebih pendek atau lebih panjang tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan lokal. Saat memberikan pemberitahuan, biasanya kamu harus memberitahukan dalam bentuk tertulis, baik melalui surat resmi atau email kepada atasanmu atau bagian sumber daya manusia.

Selama notice period, kamu masih diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabmu seperti biasa, bahkan mungkin diminta untuk membantu dalam proses transisi atau pelatihan penggantimu. Pastikan juga untuk memeriksa kebijakan perusahaan tentang pembayaran gaji selama masa pemberitahuan ini dan manfaat lainnya, seperti asuransi kesehatan. Nah, terlepas dari keadaanmu, ingatlah bahwa notice period ini penting untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak terlibat.

 

Peraturan Notice Period di Indonesia

(Sumber foto: www.pexels.com)

Notice period memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, terutama diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K). Pasal 162 ayat (3) UUK mengatur syarat bagi pekerja atau buruh yang ingin mengundurkan diri. Pertama, mereka harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Kedua, mereka tidak terikat dalam ikatan dinas. Ketiga, mereka harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri tersebut.

Selain itu, syarat pengunduran diri juga diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya. Pekerja atau buruh harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan yang jelas paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Mereka juga harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri, dan tidak terikat dalam ikatan dinas.

Lebih lanjut, Kepmenakertrans 78/2001 juga mengatur bahwa perusahaan harus memberikan persetujuan atau penolakan atas pengunduran diri paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir. Jika perusahaan tidak memberikan keputusan dalam waktu 14 hari, itu dianggap sebagai persetujuan atas pengunduran diri tersebut. Dengan demikian, proses pengunduran diri harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang telah diatur untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari.

Pemberi Kerja dan Pekerja

Fenomena digital marketplace can sharing ekonomi saat ini semakin dominan. Pengusaha transportasi hanya memberikan gagasannya, membuat aplikasi dan mengundang orang untuk bergabung melalui aplikasinya. Ia tidak perlu membeli kendaraan membuat pool dan mengangkat para sopir titik pertanyaannya, bagaimana status hubungan hukumnya, apakah merupakan hubungan kerja atau hubungan hukum lainnya dan bagaimana perlindungan hak-hak normatifnya. Karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang belum semuanya terjangkau. Buku ini sangat penting untuk dibaca di mana penulis mengidentifikasi beberapa pola hubungan yang muncul karena fenomena tersebut serta membuat analisis unsur perjanjian kerja terhadap pola hubungan hukum yang dibangun antara pemberi kerja dengan pekerja. Beberapa pola hubungan hukum antara pemberi kerja dengan pekerja yang dibahas dalam buku ini adalah: (1) Pola hubungan keagenan, misalnya agen asuransi; (2) Pola hubungan kemitraan, misalnya sopir taksi konvensional; (3) Pola hubungan kemitraan online misalnya taksi online; (4) Pola hubungan kemitraan atas dasar sewa-menyewa pinjam bendera dan kepemilikan; (5) Pola hubungan kemitraan atas dasar bagi hasil dan (6) Pola hubungan berdasarkan perjanjian lisan. Juga dikaji perbandingan sejenis hukum di negara lain. Pembahasan buku ini layak diberikan apresiasi karena selain menguraikan permasalahan hubungan hukum juga menawarkan suatu solusi yang dapat menjadi pertimbangan dan referensi.

 

Batas Waktu Notice Period

Batas waktu notice period di Indonesia adalah maksimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU K) dan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001. Menurut Pasal 162 ayat (3) UUK, pekerja atau buruh harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmenakertrans No. 78/2001, di mana pekerja atau buruh harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Ini memberi perusahaan waktu yang cukup untuk menyesuaikan dengan kepergian pekerja dan mencari pengganti jika diperlukan.

Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama

 

Penutup

Menghormati batas waktu notice period sangat penting karena ini memungkinkan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kepergian pekerja. Selain itu, hal ini juga menghargai proses yang telah ditetapkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan secara adil dan transparan. Dengan demikian, noticed period memiliki peran yang penting ketika seseorang hendak resign dari perusahaan atau tempat kerja sebelumnya. Grameds bisa mencari tahu lebih lanjut terkait perihal profesi dan karier melalui buku-buku karier di Gramedia.com.

About the author

Laila Wu