Business

Pengertian RUPS: Jenis, Tata Cara Pelaksanaan dan Tujuannya

Pengertian RUPS Jenis, Tata Cara Pelaksanaan dan Tujuannya
Written by Hendrik

Pengertian RUPS – Bagi seorang calon investor maupun pengusaha harus mengenal apa yang disebut dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham lebih banyak dikenal dengan nama RUPS. Bagi Anda yang sudah lama bergelut di dunia bisnis mungkin tidak asing dengan istilah Rapat Umum Pemegang Saham dan tahu betul bagaimana pentingnya kegiatan tersebut.

Kegiatan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham memang menjadi salah satu agenda rutin yang harus dihadiri oleh baik itu para investor saham maupun para pengusaha. Secara mudahnya, perusahaan yang akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah perusahaan dengan jenis Perseroan Terbatas atau PT maupun perusahaan yang memang sudah memiliki catatan saham di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang maupun anggaran dasar.

Bisa dibilang jika keberadaan Rapat Umum Pemegang Saham menjadi salah satu bentuk dapuk kekuasaan tertinggi yang ada di dalam Perseroan Terbatas atau PT.

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS tak hanya sebatas itu saja. Masih banyak hal menarik yang bisa kita pelajari bersama dengan ulasan yang ada di dalam artikel ini.

Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS

Pengertian RUPS Jenis, Tata Cara Pelaksanaan dan Tujuannya

pixabay

Sebelumnya telah dijelaskan secara singkat pengertian RUPS. Namun, pengertian RUPS tak hanya sekadar sampai disitu saja. Nah, dalam poin ini akan dijelaskan lebih lanjut lagi mengenai pengertian RUPS.

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan agenda rutin suatu perusahaan yang nantinya akan dihadiri oleh beberapa orang penting seperti dewan komisaris, direksi dan pemegang saham.

Jika kita lihat dari penjelasan yang merujuk pada Nomor 40 Tahun 2007 seperti yang dijelaskan sebelumnya, RUPS adalah salah satu organ yang ada di perusahaan selain direksi serta dewan komisaris. Keberadaan RUPS bisa diselenggarakan oleh para direksi dengan menggunakan pemanggilan RUPS, sepersepuluh pemegang saham maupun lebih dari jumlah seluruh saham dan juga dewan komisaris.

RUPS memiliki kewenangan yang tidak akan diberikan kepada para direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang memang telah ditentukan oleh Undang-Undang maupun anggaran dasar. Karena hal tersebut, menjadikan RUPS berada di dalam kedudukan tertinggi pada suatu perusahaan.

Karena pemegang saham bukan menjadi salah satu bantuan dari organ perusahaan, maka dalam kegiatan RUPS para pemegang saham diperbolehkan mendapatkan keterangan yang berhubungan dengan perusahaan yang nantinya akan dijelaskan oleh para direksi maupun dewan komisaris.

Selain itu, pemegang saham dalam RUPS juga diberikan kebebasan untuk melakukan penyampaian pendapat terkait dengan perusahaan berdasarkan atas laporan yang mereka dapatkan. Dimana nantinya pendapat tersebut harus didengar oleh para pemegang saham lainya, dewan direksi dan dewan komisaris.

Bentuk kewenangan dari RUPS adalah berhak melakukan pengambilan keputusan jika semua pemegang saham turut hadir atau diwakili dalam RUPS serta menyetujui keputusan tersebut.

Sebagai contohnya adalah mengubah anggaran dasar, mengangkat ataupun menghentikan para anggota direksi maupun komisaris hingga melakukan pembubaran perusahaan. Jika keputusan tersebut disetujui, maka perusahaan secara langsung bisa menjalankan keputusan yang telah dibuat tersebut. Hal tersebutlah yang menjadikan kewenangan RUPS memiliki kedudukan kekuasaan paling tinggi serta penting bagi perusahaan.

Jurus-jurus Valuasi Saham Raymond Budiman Jurus-jurus Valuasi Saham

 

Tempat Pelaksanaan RUPS

Setelah mengetahui pengertian RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, berikutnya kita akan membahas terkait dengan tempat proses pelaksanaan RUPS.

Secara umum, tempat pelaksanaan RUPS adalah di sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam anggaran dasar atau tempat saham perusahaan dicatatkan. Selain itu, RUPS juga bisa dilaksanakan di manapun tempatnya asalkan masih berada di wilayah negara Indonesia serta sudah disetujui oleh semua pihak pemegang saham.

Proses pelaksanaan RUPS tidak harus dilakukan dengan sistem tatap muka secara langsung. Selama semua peserta RUPS bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta mampu berpartisipasi, maka RUPS bisa tetap dilaksanakan.

Misalnya dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau media elektronik lain secara online yang bisa digunakan oleh semua peserta RUPS, maka proses kegiatan RUPS bisa tetap dilangsungkan.

Jenis RUPS

Pengertian RUPS Jenis, Tata Cara Pelaksanaan dan Tujuannya

pixabay

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, RUPS dibagi menjadi dua jenis, RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Kedua jenis RUPS tentunya memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda.

Bagi Anda yang kerap bergelut di bidang bisnis mungkin tidak asing dengan dua jenis RUPS tersebut. Namun, jika memang Anda belum tahu apa saja jenis dari RUPS, maka penjelasan yang ada di bawah ini bisa membantu Anda untuk lebih memahaminya.

1. RUPS Tahunan

Seperti dengan namanya, RUPS Tahunan akan dilaksanakan dalam kurun waktu setahun sekali. Paling lambat proses pelaksanaan RUPS Tahunan adalah enam setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan. Biasanya, RUPS Tahunan akan langsungkan pada akhir tahun ketika perusahaan yang bersangkutan sedang dalam proses tutup buku.

Di sisi lain, keberadaan RUPS Tahunan juga menjadi agenda rutin yang akan dilakukan oleh sebuah perusahaan. Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan memberikan laporan keuangan dan keadaan perusahaan kepada para pemegang saham yang ada. Laporan yang diajukan pada kegiatan RUPS Tahunan meliputi beberapa hal.

Mulai dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, laba, perubahan modal kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.

Hingga pada akhir rapat para pemegang saham akan memberikan kesimpulan dan saran terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam kurun waktu setahun ke depan. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu bentuk bahan yang akan dibahas pada RUPS Tahunan berikutnya.

Ryan Filbert Wijaya, Ryan Filbert Wijaya, S.Sn, ME. Investasi Saham ala Fundamentalis Dunia

2. RUPS Lainnya

RUPS Lainnya biasanya akan dilakukan sewaktu-waktu jika memang ada hal yang perlu disampaikan dari keberadaan rapat tahunan sebelumnya yang ternyata belum sempat dibahas. Biasanya, RUPS Lainnya akan terjadi karena di tahun sebelumnya banyak hal yang telah dibahas.

Itu artinya, RUPS Lainnya bisa dilangsungkan kapan pun tergantung dari kebutuhan suatu perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contohnya adalah RUPS Lainnya yang diselenggarakan jika perusahaan yang bersangkutan perlu melakukan suatu langkah bisnis yang bersifat darurat.

RUPS Lainnya juga bisa langsung jalan ketika suatu perusahaan yang bersangkutan memiliki masalah. Di bawah ini merupakan beberapa kemungkinan yang bisa menjadi suatu alasan diadakannya RUPS Lainnya.

  • Adanya keputusan untuk melakukan pembubaran suatu perusahaan. Apapun alasan dibalik tindakan tersebut, jika semua pihak setuju perusahaan yang bersangkutan akan dibubarkan, maka tetap akan dibubarkan.
  • Adanya rencana untuk melakukan proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan suatu perusahaan dengan beberapa perusahaan lainnya.
  • Adanya pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dan juga dewan komisaris.
  • Adanya persetujuan permohonan dari perusahaan untuk melakukan pengajuan pailit ke pengadilan niaga.

Tak jarang jenis RUPS Lainnya bisa dilakukan ketika pihak Pengadilan Negeri atau PN setempat mengetahuinya.

Andika Sutoro Putra Anak Muda Miliarder Saham

Tata Cara Melakukan Agenda RUPS

Pengertian RUPS Jenis, Tata Cara Pelaksanaan dan Tujuannya

pixabay

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham tak bisa dilakukan begitu saja. Pasalnya, sudah aturan tertentu yang didasarkan pada Undang-Undang terkait dengan proses pengajuan RUPS. Dalam melakukan RUPS juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para dewan komisaris.

Beberapa hal yang harus dipenuhi oleh dewan komisaris ketika melakukan proses pengajuan RUPS adalah sebagai berikut ini.

1. Melakukan Pelaporan pada Pengadilan Negeri

Hal pertama yang wajib dilakukan oleh dewan komisaris dalam proses pengajuan RUPS adalah dengan memberikan laporan kepada Pengadilan Negeri atau PN setempat. Setelah itu, Pengadilan Negeri harus memberikan ketetapan pengadilan. Ketetapan tersebut nantinya akan menjadi suatu dasar yang akan digunakan oleh dewan komisaris dalam proses pelaksanaan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Memanggil Pemegang Saham

Setelah itu, dewan komisaris harus memanggil para pemegang saham setidaknya dalam kurun waktu 15 hari setelah permohonan yang dilakukan kepada pihak pengadilan Negeri setempat telah disahkan.

Jika pemegang saham tidak ada yang bisa datang dalam pelaksanaan RUPS atau hanya dihadiri dari setengah jumlah pemegang saham, maka ketetapan yang diberikan oleh pengadilan juga akan dinyatakan hangus.

Dimana ketika hal tersebut terjadi, maka dewan komisaris harus melakukan proses yang sama dari tahap awal. Mulai dari melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri hingga mendapatkan ketetapan dari pihak Pengadilan Negeri yang kemudian akan melakukan pemanggilan para pemegang saham.

Tindakan tersebut akan tetap dilakukan secara terus menerus atau berulang hingga RUPS benar-benar bisa berjalan dengan benar. Jika pada akhirnya pengajuan kedua para pemegang saham tidak datang, maka dewan direksi dan dewan komisaris bisa kembali melakukan pengajuan RUPS untuk yang ketiga kalian.

Meski begitu untuk proses permohonan hanya bisa diberikan oleh Pengadilan Tinggi bukan lagi Pengadilan Negeri setempat.

Siapa Yang Bisa Melakukan Proses Pengajuan RUPS

Setelah mengerti bagaimana prosedur dalam proses pelaksanaan RUPS. Berikutnya kita akan mempelajari siapa saja orang yang bisa turut serta dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya jika proses pengajuan RUPS juga harus melakukan berbagai macam tahap, tentunya orang yang bisa meminta RUPS juga dalam jumlah cukup terbatas.

Nah, agar Anda makin paham lagi, berikut adalah penjelasan akan orang yang bisa melakukan proses pengajuan pengajuan RUPS.

1. Dewan Komisaris

Salah satu pihak yang bisa melakukan proses pengajuan RUPS adalah dewan komisaris perusahaan. Meskipun dewan komisaris bukanlah pemilik stata tertinggi dalam perusahaan. Namun dewan komisaris memang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengajuan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Biasanya, hal tersebut akan dilakukan ketika adanya laporan penting dan memang harus disampaikan ke forum formal saat itu juga. Oleh karena itu, dewan komisaris tidak dapat menunggu hingga RUPS Tahunan selanjutnya dan memang harus melakukan proses pengajuan RUPS lainnya atau RUPS Luar Biasa.

2. Pemegang Saham

Selain dewan komisaris, para pemegang saham menjadi pihak kedua yang bisa melakukan proses pengajuan RUPS. Dimana nantinya pengajuan bisa dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau dari beberapa pemegang sekaligus. Setiap pemegang saham tentunya memiliki hak yang sama untuk melakukan proses pengajuan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Namun, perlu diketahui juga jika RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham harus diwakili setidaknya ada 10 persen dari jumlah suara pemegang saham lainnya. Jika pengajuan dilakukan oleh pemegang saham dan hanya digunakan untuk mewakili suaranya sendiri, maka pengajuan RUPS tidak bisa diajukan ke Pengadilan.

Keputusan RUPS akan dipenuhi jika disetujui oleh setidaknya setengah dari jumlah total pemegang saja,. Karena RUPS memang harus mengedepankan musyawarah dan sepakat antara para pemegang saham yang kemudian untuk hasil akhirnya nanti akan diberikan kepada pihak direksi dan komisaris agar bisa dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Pembahasan Umum RUPS

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham memiliki sejumlah agenda yang akan dibahas. Bagi Anda yang kerap mengikuti RUPS tentunya tak asing dengan gambaran umum apa yang akan dibahas di dalamnya.

Nah, khusus bagi Anda yang belum tahu apa saja pembahasan yang akan dilakukan di dalam RUPS secara umum. Tentunya beberapa poin ulasan di bawah ini bisa membantu Anda.

  1. Pembahasan yang akan dilakukan pada RUPS biasanya akan berhubungan dengan alasan permintaan dari para pemegang saham. Selain itu para peserta rapat lain juga dianggap untuk dibahas bagi direksi sesuai dengan panggilan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Diskusi atau pembahasan yang akan dilakukan pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh dewan komisaris adalah tentang suatu masalah yang berhubungan dengan alasan dimintanya RUPS tersebut.
  3. Lalu, RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham yang dilangsungkan karena penetapan ketua Pengadilan Negeri hanya bisa membalas terkait dengan mata acara rapat seperti apa yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri atau PN.

Tujuan Dilakukannya RUPS

Seperti apa yang telah dibahas sebelumnya, RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham bisa dilakukan  melalui beberapa prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang. Jadi, baik itu dari pengajuan atau permohonan tidak bisa dilakukan secara main-main.

Hal tersebut juga akan menjadikan RUPS harus memiliki tujuan yang jelas. Seperti tujuan dari RUPS lainnya yang akan dilakukan ketika para petinggi memang memiliki alasan dan tujuan jika ingin melakukan proses pemecatan ataupun pengangkatan seseorang di dewan direksi maupun komisaris.

Hal tersebut juga berlaku pada RUPS Tahunan yang memiliki tujuan berbeda dengan RUPS lainnya. Walaupun tak darurat RUPS lainnya, namun RUPS Tahunan juga memiliki peranan serta pembahasan yang begitu penting lho.

Nah, agar Anda makin paham apa saja tujuan dilakukan RUPS, maka penjelasan yang ada di bawah ini bisa membantu Anda untuk lebih memahaminya.

  1. Dilakukan RUPS adalah untuk memberikan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan beserta dengan dampak positif maupun negative atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
  2. Adanya agenda RUPS akan bisa digunakan untuk membahas terkait dengan laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan dan sosial atau Corporate Social Responsibility.
  3. Adanya RUPS bisa memberikan laporan keuangan dari suatu perusahaan dalam kurun waktu setahun ke belakang. Biasanya, laporan tersebut akan berhubungan dengan keuntungan dan kerugian perusahaan selama setahun serta arus kas perusahaan, perusahaan modal dan lain sebagainya.
  4. Para pemegang saham juga bisa melakukan pembahasan kemungkinan terjadinya kenaikan gaji serta tunjangan apra karyawan, direksi serta komisaris di dalam RUPS.
  5. Adanya RUPS bisa memberikan laporan atas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris.
  6. Keberadaan dari RUPS bisa membantu membahas terkait dengan masalah yang ditemui oleh perusahaan dalam kurun waktu setahun terakhir. Terutama jika hal tersebut bisa mempengaruhi kondisi produksi perusahaan.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai RUPS, mulai dari pengertian RUPS, jenis, tempat pelaksanaan, garis besar pembahasan hingga tujuan dilaksanakannya RUPS sudah dibahasa secara lengkap di atas. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus menambah wawasan kamu.

Jika ingin mencari berbagai macam buku tentang ekonomi, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Hendrik Nuryanto

Sumber:

  • https://www.cermati.com/artikel/rups-rapat-umum-pemegang-saham-pengertian-tujuan-hingga-jenis-jenisnya
  • https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-rapat-umum-pemegang-saham/
  • https://money.kompas.com/read/2022/02/17/141300726/rups–pengertian-tujuan-dan-jenisnya?page=all

About the author

Hendrik

Saya Hendrik Nuryanto dan biasa dipanggil dengan nama Hendrik. Salah satu hobi saya adalah menulis berbagai macam tema, seperti teknologi, hingga rumus-rumus beserta soalnya.