Istilah

Pengertian Cuti: Jenis-Jenis Hingga Undang-Undang Cuti

Written by Akbar Nanda

Pengertian cuti – Tahukah Grameds? Bahwa menurut aturan resmi dari pemerintah, cuti merupakan hak utama bagi setiap karyawan dalam perusahaan.

Ya, hal ini terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2, yang menjelaskan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapat cuti tahunan, yaitu selama sekurang-kurangnya 12 hari kerja, setelah seorang pekerja atau karyawan bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.

Jadi, dalam hal ini, perusahaan yang melanggar atau tidak menyediakan hak cuti bagi pekerja atau karyawan, akan terkena sanksi, baik secara perdata maupun hukum pidana.

Misalnya saja, jika tidak memberikan waktu libur untuk pekerja kurang dari 12 hari dalam satu tahun, perusahaan bisa mendapat sanksi berupa kurungan penjara selama satu bulan atau paling lama satu tahun. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi denda yang cukup besar, sekitar 10 hingga maksimal 100 juta Rupiah.

Nah, sebenarnya, apa itu cuti? Apa saja jenis-jenis cuti yang menjadi hak para pekerja? Yuk, simak penjelasan selengkapnya pada ulasan berikut ini!

Pengertian Cuti

pixabay.com/geralt

Cuti karyawan merupakan hak karyawan dalam melakukan izin atau libur karyawan secara sementara, dan tidak mengikuti kerja sementara waktu. Cuti itu sendiri terbagi menjadi berbagai jenis, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, maupun cuti hari raya besar.

Tujuan dari pemberian hak cuti untuk karyawan ini yaitu untuk melindungi pekerja agar dapat beristirahat sejenak, menenangkan jasmani dan rohani para karyawan di tengah kesibukan bekerja atau untuk kepentingan lainnya di tengah kesibukan bekerja.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kebijakan terkait cuti ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan RI dalam Pasal 79 ayat 2. Dalam pasal tersebut terdapat penjelasan bahwa cuti merupakan hak karyawan atau pekerja, dan perusahaan wajib menyediakan setidaknya 12 hari cuti untuk para pegawainya.

Akan tetapi, hak cuti tersebut hanya dapat diberikan jika karyawan atau pekerja yang bersangkutan telah bekerja selama satu tahun dalam perusahaan. Nah, cuti sendiri terbagi menjadi 2 kategori, yaitu unpaid leave atau cuti tidak dibayar, dan paid leave atau cuti berbayar.

Unpaid leave atau cuti tidak dibayar biasanya dapat digunakan jika jatah cuti tahunannya telah habis (sifatnya berbayar), dan karyawan mempunyai keperluan yang mendesak.

Undang-Undang Terkait Cuti Karyawan

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, di Indonesia sendiri memiliki Undang-undang yang mengatur tentang cuti karyawan ini secara tegas. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 No. 13 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana Undang-Undang tersebut sekarang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja. Jadi, setiap karyawan perlu mengetahui hal ini ya, sebab cuti merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawan.

Bicara soal cuti, maka tak bisa dilepaskan dari yang namanya manajemen SDM dan karyawan. Bagi Grameds yang ingin tahu lebih banyak tentang manajemen SDM dan karyawan, maka bisa membaca buku Manajemen SDM dan Karyawan 

Tata Cara Mengajukan Cuti

pixabay.com/StartupStockPhotos

Sebenarnya, kamu tidak perlu merasa takut untuk meminta cuti. Karena, seperti yang telah Gramedia jelaskan, bahwa cuti merupakan hak setiap karyawan.

Namun, jangan lupa untuk memberikan informasi yang cukup dan detail kepada atasanmu. Mengapa begitu? Karena, atasanmu harus memastikan bahwa pekerjaan dan tugas kamu dapat dihandle oleh karyawan lain.

Mengajukan Cuti Ke Atasan

Beri tahu dengan segera kepada atasanmu setelah kamu merasa ingin atau perlu untuk mengambil cuti. Ajukan dengan sopan dan berikan alasan tentang mengapa kamu membutuhkan libur atau cuti. Jangan lupa, untuk memberi tahu atasan kapan kamu siap untuk kembali bekerja.

Koordinasikan dengan Tim

Selain itu, koordinasikan dengan atasanmu bahwa kamu akan meminta cuti. Lalu, tindak lanjuti dengan pengajuan tertulis untuk memastikan kamu mempunyai detail yang terkonfirmasi.

Kamu bisa menawarkan untuk saling berkomunikasi dengan atasan atau manager tentang cara mengelola pekerjaan ketika kamu sedang cuti. Hal ini menunjukkan bahwa kamu tetap bertanggung jawab dan tetap memberikan solusi ketika sedang cuti.

Beritahukan Kepada Rekan Kerja

Terakhir, kamu juga harus memberi tahu rekan kerjamu dan kolega-mu ketika kamu akan mengambil cuti.

Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan

Undang-Undang No. 13 Thn. 2013 ini mengatur tentang cuti, dimana pokok bahasannya masuk dalam Bab 10 tentang Pengupahan, Perlindungan, dan Kesejahteraan.

Cuti yang dimaksud yaitu cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti hari besar, dan cuti haid. Lalu, bagaimana peraturan dan ketetapan UU tentang cuti karyawan ini?

Berikut ini beberapa jenis hak cuti karyawan :

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti pertama yang merupakan hak karyawan adalah cuti tahunan. Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan pada pekerja dengan waktu setidaknya 12 hari setelah karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal 1 tahun bekerja.

Jadi, cuti tahunan ini merupakan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja selama 12 hari, jika pekerja tersebut telah mempunyai masa kerja minimal selama satu tahun.

Bentuk cuti ini merujuk pada periode istirahat yang mana karyawan tetap mendapatkan upah atau gajinya. Dengan kata lain, cuti ini bersifat berbayar.

Cuti tahunan sendiri bisa digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun, sesuai keinginan dan kebutuhannya.

2.  Cuti Besar

Umumnya ketentuan cuti telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku dan disesuaikan dengan perjanjian kerja pegawai.

Nah, cuti besar ini sering dikenal dengan istirahat panjang. Cuti ini sengaja diberikan bagi pegawai loyal yang sudah bekerja selama 6 tahun lamanya di perusahaan tersebut. Bila ingin mengambil jenis cuti ini, kamu harus mempersiapkan jadwalnya dari  jauh-jauh hari.

Mengapa begitu? Karena, jangka waktu cutinya cukup panjang, yakni selama satu bulan. Oleh karena itu, tentunya kamu harus memperhatikan dan menyelesaikan tugas yang akan ditinggalkan.

3. Cuti Hari Raya

Cuti hari raya ini biasanya ada dalam setiap aturan perusahaan, baik perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta. Cuti ini diberikan kepada pegawai untuk berlibur, dan merayakan hari raya seperti Idul Fitri, Idul Adha, Hari Raya Natal, dan sebagainya.

Untuk waktu cuti, tergantung dari perusahaan masing-masing, terkadang berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, khususnya perusahaan swasta atau pabrik.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak karyawan yang sering terlupakan oleh para pegiat HR.

Jenis cuti ini sejatinya adalah hari libur khusus pegawai lembaga pemerintah, misalnya BUMN atau badan usaha milik negara, dan instansi kedutaan. Meski begitu, beberapa lembaga swasta juga dapat menerapkan hak cuti jenis ini pada pegawainya jika masuk dalam kebijakan perusahaan.

5. Cuti Haid

Cuti haid hanya berlaku untuk pegawai perempuan yang merasa sakit saat haid, biasanya pada hari pertama dan hari kedua masa haid. Beberapa perusahaan telah memberlakukan cuti jenis ini, dimana para pegawai wanita yang sedang haid dan merasa sakit, untuk bisa memberikan surat dokter supaya izin kerja atau beristirahat.

6. Cuti Hamil Dan Melahirkan

Sesuai dengan namanya, jenis cuti ini merupakan hak bagi pegawai perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam  UU No. 13 Tahun 2003. Yang mana, pegawai perempuan yang sedang hamil berhak menerima cuti kurang lebih sekitar 1,5 bulan sebelum masa melahirkan tiba, dan juga 1,5 bulan setelah melahirkan.

Jadi, beberapa perusahaan menerapkan cuti hamil dan melahirkan tersebut telah diatur secara akumulatif selama 3 bulan. Hal ini dilakukan sebab menentukan dan menghitung masa hari Perkiraan Lahir (HPL) tidaklah mudah.

Dimana ini diberikan kepada karyawan perempuan yang melahirkan. Dimana masa cuti melahirkan ini adalah 1.5bulan sebelum melahirkan dan 1.5bulan setelah melahirkan.

7. Cuti Sakit

Jika kamu sedang merasa lelah atau kurang sehat, jangan tunda untuk mengajukan cuti sakit. Jenis cuti satu ini adalah waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja ketika sedang sakit atau kurang sehat, sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya.

Kebijakannya ini juga telah dijelaskan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasalnya, dijelaskan bahwa perusahaan wajib untuk membayar upah pegawai yang sakit. Dengan kata lain, perusahaan tetap memberikan kesempatan bagi pegawai untuk beristirahat selama sakit atau kurang sehat.

Adapun aturan upah cuti sakit yaitu sebagai berikut :

  • 4 bulan pertama dibayarkan 100%
  • 4 bulan kedua dibayarkan 75%
  • 4 bulan ketiga dibayarkan 50%

Untuk 4 bulan berikutnya dibayarkan 25% dari gajinya, sebelum adanya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

8. Cuti Dengan Alasan Penting

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pada pasal 93 tepatnya pada ayat (2) dan ayat (4) dijelaskan bahwa hak cuti karena alasan penting mempunyai ketentuan sebagai berikut :

  • Karyawan yang menikah, yaitu selama 3 hari
  • Menikahkan anaknya, yaitu selama 2 hari
  • Mengkhitankan anaknya, yaitu selama 2 hari
  • Membaptis anaknya, yaitu selama 2 hari
  • Istri keguguran kandungan atau melahirkan, yaitu selama 2 hari
  • Orang tua/mertua, suami/istri, atau anak/menantu meninggal dunia, yaitu selama 2 hari.
  • Anggota keluarga satu rumah meninggal dunia, yaitu selama 1 hari

9. Cuti Menikah

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan peraturan mengenai cuti menikah.

Waktu yang diberikan untuk cuti menikah adalah sebanyak 3 hari. Jadi, bagi karyawan yang memiliki rencana menikah, bisa mendapatkan cuti ini selama hari dan tetap dibayar.

Itulah beberapa jenis cuti karyawan yang perlu grameds tahu. Jadi, peraturan cuti telah jelas diatur dalam undang-undang negara. Dalam hal ini juga berlaku untuk perusahaan atau HRD untuk mengatur waktu cuti pegawainya.

Bagaimana cara menjadi karyawan yang cerdas? Tenang, Grameds bisa mengetahui langkah-langkahnya melalui buku Etos Kerja: Panduan Menjadi Karyawan Cerdas. Buku ini akan memberikan sebuah alternatif aplikasi praktis yang membawa Anda menjadi karyawan cerdas dengan beralaskan etos kerja yang tepat.

Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Mengambil Cuti?

Berikut merupakan beberapa alasan atau tanda yang biasa muncul pada pegawai yang menjadi tanda mengharuskan ia mengambil cuti. Jika Grameds ada yang merasakannya, segera ambil cutimu ya.

1. Tidak Fokus Bekerja

Hal yang harus disadari saat kamu membutuhkan cuti, adalah tidak fokus bekerja, yaitu ketika pikiranmu sudah tidak fokus lagi terhadap pekerjaan di kantor. Jika biasanya kamu begitu semangat berangkat pagi, dan melaksanakan pekerjaan secara teratur, tetapi sekarang berangkat kerja menjadi sesuatu hal yang berat atau bahkan sering telat, dan  pekerjaan yang tak kunjung selesai, dan merasa bosan atau tidak mempunyai motivasi bekerja.

2. Burnout (Kelelahan Dengan Tekanan Kerja)

Kemudian tanda kamu membutuhkan cuti yaitu mengalami burnout. Bahwa setiap pekerjaan memang memiliki tugas dan tekanan masing-masing, tetapi jika kamu sudah merasa sangat lelah dengan berbagai tekanan kerja di kantor yang membuat kamu kelelahan secara berlarut-larut, maka itu adalah waktunya untuk kamu mengambil cuti sementara.

Jadi, jangan biarkan masalah dan tekanan kerja yang berlarut-larut bisa mengganggu hidupmu. Lebih baik kamu segera mengajukan dan mengambil cuti, agar bisa berlibur dan membuatmu lebih rileks.

3. Kehilangan Waktu Berkumpul

Menjadi pegawai memang tidak mudah, harus tetap fokus pada pekerjaan, tetapi terkadang hal ini juga membuat kamu kehilangan waktu berkumpul baik berkumpul bersama keluarga ataupun teman. Jika hal seperti ini terus terjadi, tentunya akan menjadi problematika yang mengganggu keharmonisan keluarga.

Untuk menghindari hal tersebut, kamu harus segera mengajukan cuti, agar kamu memiliki waktu luang bersama keluarga dan teman. Dan pastinya, hal ini sangat ditunggu oleh keluargamu, selain itu, dengan cuti kamu juga bisa beristirahat menenangkan fisik dan mental sekaligus menghabiskan waktu bersama keluarga.

Manfaat Cuti Kerja

Setelah mengetahui tanda-tanda kapan kamu harus mengambil cuti, berikut ini adalah manfaat yang bisa kamu dapatkan ketika mengambil jatah cuti, di antaranya:

1. Pikiran Lebih Tenang Dan Rileks 

Dengan cuti, kamu bisa beristirahat dan berlibur yang membuat kamu akan merasa lebih baik dan lebih rileks, sebab pikiran lebih terbuka. Fisik pun akan terasa lebih fresh dalam segala hal. Permasalahan pekerjaan pun bisa dilupakan sejenak, jadi tidak akan ada hal yang membebani pikiranmu.

Dengan pikiran yang lebih tenang dan rileks, tentunya akan membuat kamu lebih mood dan siap untuk bekerja kembali, dan menyelesaikan tugas lagi.

2. Sarana Mencari Ide Dan Inspirasi 

Buat kamu yang bekerja mengandalkan pikiran yang harus kreatif, tentunya menemukan inspirasi untuk membuat suatu karya sangatlah penting.

Jadi, dengan cuti ini, menjadi salah satu solusi yang dapat membantumu tetap update. Ketika berlibur atau cuti, kamu bisa menikmati banyak hal sekaligus beristirahat sambil mencari ide dan inspirasi yang menarik.

3. Fisik Dan Mental Lebih Sehat

Berlibur dan beristirahat keduanya merupakan suatu kebutuhan. Terus bekerja membuatmu terus berada dalam ruangan dan terus berpikir. Hal ini membuat kamu akan tertekan dan merasa jenuh, hal tersebut akan membuat kamu gampang marah dan rentan stress.

Hilangkan stres dengan mengambil cuti, dan berlibur bersama keluarga maupun pasangan tersayang supaya mendapat kesenangan. Dengan rasa senang dan bahagia, maka dengan begitu akan mempengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.

Jadi karyawan harus pandai menabung supaya makmur, gimana caranya? Temukan caranya melalui buku Karyawan Harus Nabung Biar Makmur. Buku ini memberikan 5 kiat praktis untuk karyawan agar bisa menabung dan berinvestasi, yaitu menetapkan tujuan keuangan di masa depan, menabung secara bulanan, menginvestasikan bonus, memproduktifkan harta, dan mempersiapkan diri menghadapi masa-masa sulit.

 

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian cuti, jenis-jenis cuti, hingga manfaatnya yang perlu kamu ketahui.

Ingat, cuti merupakan hak setiap karyawan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, jangan takut untuk memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhanmu. Semoga informasi ini bermanfaat!

Jika ingin mencari buku seputar karyawan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Veronika Novi 

Rujukan:

About the author

Akbar Nanda

Perkenalkan saya Nanda dan saya merasa senang ketika membuat tulisan dengan tema-tema pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan istilah-istilah.