Business

Apa Itu MOU: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, dan Tujuan Membuatnya

Written by Hendrik

Apa itu MOU – Memorandum of Understanding, frasa yang kerap disingkat menjadi MOU ini merupakan salah satu komponen penting dalam pembuatan kesepakatan antara dua pihak, biasanya digunakan dalam bisnis.

Lewat surat ini, pihak yang terlibat dalam kesepakatan bisa mengungkapkan poin-poin pokok yang sifatnya penting agar proses negosiasi jadi lebih lancar. Karena itu MOU tidak bisa dibuat begitu saja.

Sebelum membuatnya, Grameds harus paham posisi surat ini dalam hukum dan apa saja yang harus ada di dalamnya. Maka dari itu, dalam artikel ini kita akan membahas apa itu MOU, mulai dari pengertian, ciri-ciri, cara membuatnya, hingga contoh-contohnya.

Apa Itu MoU?

pixabay

Memorandum of Understanding dalam pandangan Munir Fuady (1997) merupakan perjanjian pendahuluan yang nantinya diikuti serta dijelaskan lebih detail dalam perjanjian lain. Oleh sebab itu, MOU hanya berisi hal-hal yang pokok saja.

Setali tiga uang, I Nyoman Sudana, dkk (1998) memandang MOU sebagai suatu perjanjian pendahuluan yang akan diikuti perjanjian lainnya. Dengan kata lain, Memorandum of Understanding merupakan perjanjian awal berupa dokumen formal dalam pembuatan kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

Dalam praktiknya, ada dua pandangan mengenai kekuatan mengikat MOU. Pandangan pertama menganggap MOU sebagai dokumen prosedural semata yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Semantara itu, pandangan kedua menganggap MOU sebagai dokumen hukum (legal document) yang mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bisa digunakan sebagai dasar untuk menuntut atau mempertahankan hak.

Singkatnya, kubu pertama memandang MOU sebagai bagian dari proses pembentukan kontrak sementara kubu kedua memandang MOU sebagai bentuk kesepakatan dasar. Menurut aturan, memang tidak ada Undang-Undang yang menga yang mengatur secara spesifik mengenai MOU ini. Akibatnya, pengikatannya hanya berdasarkan pada komitmen dan tanggung jawab moral dari pihak yang terlibat.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam website resminya mengatakan bahwa surat yang satu ini biasanya didasarkan pada Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPer.

Dengan demikian, jika MOU yang dibuat memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPer tersebut, maka MOU tersebut dianggap sah di mata hukum.

By the way, Memorandum of Understanding di Indonesia dikenal juga dengan nama nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau perjanjian pendahuluan. Jadi jangan bingung kalau kamu menemukan nama-nama ini, ya.

Perbedaan MOU dengan Surat Perjanjian

Setelah membaca pengertian MOU di atas mungkin kamu sedikit bingung karena ternyata MOU cukup mirip dengan surat perjanjian. Padahal, keduanya merupakan surat yang berbeda. Berikut perbedaannya:

Perbedaan MOU Surat Perjanjian
Kekuatan hukum Tidak ada perundang-undangan yang mengatur secara spesifik sehingga pengikatnya hanya berupa tanggung jawab dan komitmen pihak yang terlibat. Diatur secara spesifik di dalam KUHPer dan mempunyai pengikat yang jelas secara hukum
Isi dokumen Hanya memuat hal-hal yang pokok dan memang harus diketahui oleh pihak yang terlibat. Memuat informasi yang detail. Seperti kewajiban, hak, konsekuensi, tanggung jawab, dan yang lainnya.

Ciri-Ciri MOU

Pixabay.com

Memorandum of Understanding  atau MOU memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan surat perjanjian pada umumnya. Perbedaan ini yang kemudian membuat MOU menjadi alternatif untuk membuat suatu kerja sama. Adapun ciri-ciri dari MOU adalah sebagai berikut:

  1. Berisi pernyataan kesediaan untuk saling bekerja sama
  2. Merupakan pendahuluan yang nantinya akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih detail
  3. Umumnya dibuat secara ringkas, bahkan hanya satu halaman saja
  4. Hanya berisi hal-hal pokok yang sifatnya umum sebagai ungkapan kesediaan untuk saling bekerja sama
  5. Biasanya tidak ada kewajiban yang sifatnya memaksa kepada pihak yang terlibat
  6. Bersifat sementara, artinya jika tidak ada tindak lanjut berupa perjanjian maka MOU akan batal dengan sendirinya. Namun, jika semua pihak setuju, masa berlaku MOU ini bisa diperpanjang.
  7. Tidak menekankan berlakunya sanksi hukum kepada setiap pihak yang terlibat
  8. Biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.

Jenis-Jenis MOU

Berdasarkan tempat tinggal pihak-pihak yang membuat kerja sama, MOU bisa dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

MOU Nasional

Ini adalah jenis MOU yang semua pihaknya tinggal di Indonesia, merupakan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia. Misalnya, MOU yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan suatu perusahaan atau MOU antara warga asli Bandung dengan warga Surabaya.

MOU Internasional

Jenis yang kedua adalah MOU yang dibuat oleh pihak-pihak yang tinggal di negara yang berbeda. Artinya, satu pihak tinggal di Indonesia dan merupakan Warga Negara Indonesia sementara pihak lainnya berasal dari negara lain.

Umumnya, MOU ini dibuat ketika pemerintah Indonesia hendak bekerja sama dengan pemerintah, badan hukum, atau perusahaan asing.

Tujuan Membuat MOU

1. Menghindari kesulitan pembatalan

MOU bisa digunakan untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu persetujuan di masa mendatang. Contohnya jika prospek bisnisnya belum jelas atau belum bisa dipastikan apakah kerja sama yang dilakukan akan ditindaklanjuti.

2. Pengikat sementara waktu

Terkadang penandatanganan kontrak bisa berjalan lama karena negosiasi yang dilakukan cukup alot. Oleh sebab itu, daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum kontrak tersebut ditandatangani maka dibuat MOU yang berlaku dalam waktu tertentu.

3. Memberikan waktu untuk membuat keputusan kepada pihak yang terlibat

Ketika pihak yang terlibat merasa masih butuh waktu untuk berpikir sebelum menandatangani suatu kontrak, maka MOU akan dibuat sebagai perjanjian sementara waktu.

4. Untuk ditindaklanjuti oleh staf yang lebih ahli

Biasanya MOU dibuat serta ditandatangani oleh eksekutif-eksekutif dari suatu perusahaan, sementara untuk perjanjian yang lebih detail akan dirancang serta dinegosiasikan secara khusus oleh staf yang lebih ahli secara teknis.

Hal-hal yang Harus Ada Dalam Mou

Unsplash.com

Sebenarnya, hal-hal yang harus ada dalam sebuah MOU merupakan pernyataan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memang setuju untuk melakukan kerja sama dalam rangka mencapai suatu tujuan.

Meski begitu, ada bagian-bagian yang memang harus dicantumkan dalam MOU sesuai dengan teknik penyusunan Memorandum of Understanding yang dimuat dalam website resmi BPKP. Berikut penjelasan lengkapnya:

Judul

Judul MOU harus dibuat secara tepat agar jelas siapa saja pihak yang terlibat dan sifat MOU yang dibuat. Selain itu, judulnya juga harus singkat, padat, dan sesuai dengan aturan EYD yang berlaku.

Terakhir, MOU harus disepakati oleh semua pihak yang ada dan bila perlu menyertakan logo instansi pihak yang terlibat.

Pembukaan

Bagian pembukaan ditulis setelah judul dan menjadi bagian awal dari MOU. Bagian ini terdiri dari titimangsa (hari, tanggal, bulan, tahun), tempat penandatanganan MOU, jabatan para pihak yang ada, dan pertimbangan.

Di bagian jabatan, para pihak biasanya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang bisa merupakan perorangan, badan hukum privat, maupun badan hukum publik.

Pada bagian pertimbangan, harus berisi uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang melatarbelakangi pembuatan MOU. Biasanya bagian ini diawali dengan kalimat “Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut” lalu dilanjutkan dengan pokok-pokok pikiran yang ada.

Setiap pokok pikiran ditulis dengan kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian dan selalu diawali dengan huruf abjad, diawali dengan kata “bahwa”, serta diakhiri dengan titik koma (;).

Substansi (isi) MOU

Setiap pihak yang akan membuat MOU dapat menentukan isinya secara bersama-sama. Biasanya isinya merepresentasikan apa yang memang dikehendaki oleh mereka dan bisa ditulis dengan singkat maupun panjang, tergantung kesepakatan. Namun seringnya substansi ini ditulis secara singkat dan perumusan yang lebih detailnya akan ditulis dalam isi kontrak.

Adapun yang harus dicantumkan dalam substansi MOU adalah:

  • Maksud atau tujuan para pihak dalam melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
  • Ruang lingkup kegiatan yang berisi gambaran umum mengenai kegiatan yang akan dilakukan.
  • Realisasi kegiatan yang berupa pelaksanaan serta rincian kegiatan dari MOU.
  • Jangka waktu yang menunjukkan masa berlaku MOU.
  • Biaya penyelenggaraan kegiatan yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan. Biaya ini bisa berasal dari salah satu pihak atau semua pihak atau bahkan sumber lain yang sah dan telah disepakati bersama.
  • Aturan peralihan yang berisi tentang perubahan-perubahan yang bisa terjadi dan hanya bisa dilakukan jika disepakati oleh semua pihak.

Penutup

Kalimat penutup harus dibuat secara sederhana dan tidak bertele-tele.

Tanda tangan semua pihak

Tanda tangan berada di bawah bagian penutup dan menjadi tempat semua pihak yang terlibat membubuhkan tanda tangan serta nama jelas.

Contoh MOU

Contoh MoU sederhana

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

(NOTA KESEPAHAMAN)

Pada hari ini …………….. tanggal …………….. bulan …………….. tahun …………….., masing-masing pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama         : ……………..……………..……………..……………..……………..

Pekerjaan  : ……………..……………..……………..……………..……………..

Alamat       : ……………..……………..……………..……………..……………..

Nomor: ……………..dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 

2. Nama          : ……………..……………..……………..……………..……………..

Pekerjaan   : ……………..……………..……………..……………..……………..

Alamat        : ……………..……………..……………..……………..……………..

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk/KTP: ……………..…………….. Nomor: …………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

1. ……………………..

2. …………………….

3. ……………………..

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA

(…………………..)                                                                          (…………………)

Contoh MoU antar lembaga

NOTA KESEPAHAMAN

(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

ANTARA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

DENGAN

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Nomor: …………………………….

Pada hari ini …………tanggal ………… bulan …… tahun ……, PARA PIHAK yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama       : ……………..……………..……………..……………..

Jabatan   : ……………..……………..……………..……………..

Alamat    : ……………..……………..……………..……………..

Dalam menjalankan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum/LBH…………….. yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama       : ……………..……………..……………..……………..

Jabatan   : ……………..……………..……………..……………..

Alamat     : ……………..……………..……………..……………..

Menjalankan jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut dengan PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama yang berdasarkan pada prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

TUJUAN

Kerja sama ini bertujuan untuk pengembangan keilmuan hukum dan pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pasal 2

BENTUK KERJA SAMA

PIHAK KEDUA memberikan pelatihan profesional dalam memberikan jasa konsultasi hukum dan/atau bantuan hukum sepanjang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 3

RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  1. Pemberian pelatihan (training) secara cuma-cuma terkait jasa konsultan hukum.
  2. Saling kerja sama dalam memberikan bantuan hukum (legal aid) kepada masyarakat.
  3. Hal-hal lainnya yang dianggap perlu dan disepakati oleh para pihak.

Pasal 4

JANGKA WAKTU

  1. Kerja sama ini berlaku untuk waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
  2. Pelaksanaan kerja sama ini akan dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Nota Kesepahaman kerja sama ini akan ditindaklanjuti PARA PIHAK dengan menerbitkan perjanjian/kontrak kerja sama guna menentukan pelaksanaan program kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 di atas.
  4. Semua perbedaan pendapat dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kerja sama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.

Pasal 5

PENUTUP

  1. Setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman kerja sama ini akan diatur lebih lanjut secara tertulis dan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman kerja sama ini.
  2. Nota Kesepahaman kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing satu rangkap untuk PARA PIHAK.

Demikian Nota Kesepahaman kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan itikad baik serta penuh rasa tanggung jawab.

…………….., …………………………….

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

(…………………)                                                                            (………………..)

Contoh MoU kerja sama bisnis

NOTA KESEPAHAMAN

(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

ANTARA

PT. BANK ……………..……………..

DENGAN

PT.  ……………..……………..

Nomor: ……………..……………..……………..

Pada hari ini, …………….. tanggal …………….., telah ditandatangani suatu kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut dengan MoU oleh dan antara:

Nama      : ……………..……………..……………..……………..

Jabatan   : DIREKTUR UTAMA PT BANK ……………..……………..

Alamat    : ……………..……………..……………..……………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT BANK …………….. yang berkedudukan di ……………..…………….. sesuai Akta No. …………….. tanggal ……………. dibuat oleh Notaris …………….. Berkedudukan di …………….. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

Nama      : ……………..……………..……………..……………..

Jabatan   : Direktur Utama PT ……………..……………..

Alamat     : ……………..……………..……………..……………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ASURANSI TAKAFUL  …………… yang berkedudukan di …………….. dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya masing-masing pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan berbentuk bank, di mana produk-produk yang ditawarkan berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa perbankan lainnya.
  2. PIHAK KEDUA adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa usaha asuransi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di MoU ini sebagai berikut:

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama saling menguntungkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kedua belah pihak sepakat untuk menjadi lembaga keuangan yang bebas riba.

Pasal 2

JANGKA WAKTU

Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu …………….. tahun terhitung sejak tanggal …………….. sampai dengan tanggal …………….. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:

  1. Menyediakan permodalan berbasis investasi dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
  2. Memasarkan produk Asuransi Takaful (Bancassurance) kepada setiap nasabahnya yang berminat
  3. Menerbitkan rekening deposito mudharabah sebagai media investasi PIHAK KEDUA.
  4. Melakukan pelatihan (training) secara rutin terkait sosialisasi produk perbankan

(2) Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:

  1. Menyediakan bagi hasil (profit sharing) untuk PIHAK PERTAMA apabila perusahaan asuransinya mendapatkan keuntungan.
  2. Memberikan kemudahan kepada nasabah PT. BANK …………….. yang ingin membeli polis asuransi.
  3. Melakukan pelatihan (training) secara rutin terkait sosialisasi produk asuransi.

Pasal 4

KETENTUAN TAMBAHAN

Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

Pasal 5

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA

(………………….)                                                                         (…………………)

Demikian pembahasan tentang apa itu MOU hingga contoh MOU. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu. Jika ingin mencari buku tentang hukum bisnis, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

Referensi:

  1. Nyoman Sudana (1998) Teaching Materials Penyusunan Kontrak Dagang

Munir Fuady (1997) Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek

About the author

Hendrik

Saya Hendrik Nuryanto dan biasa dipanggil dengan nama Hendrik. Salah satu hobi saya adalah menulis berbagai macam tema, seperti teknologi, hingga rumus-rumus beserta soalnya.