Ekonomi

Memahami Pengertian Hingga Macam-Macam Asuransi

Macam-Macam Asuransi
Written by Rosyda

Macam-Macam Asuransi – Grameds tentu pernah mendengar istilah asuransi yang katanya bisa menjaga harta benda Anda. Akan tetapi apa sebenarnya asuransi itu? Serta apa saja macam-macam asuransi? Namun, sebelum membahas macam-macam asuransi, ada baiknya kalau kita membahas tentang pengertian asuransi terlebih dahulu.

Pengertian Asuransi

Macam-Macam Asuransi

pixabay.com

Menurut Wikipedia, asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Sedangkan pihak yang lainnya mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Sementara itu, jika mengacu pada situs OJK, asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis).

Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur. Pemegang polis berhak mendapatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan Asuransi. Namun, semua hak akan diperoleh ketika pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan Asuransi.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Keuntungan ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut “float”. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah sebesar US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada tahun 2003. Namun, keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.

Manfaat Asuransi

Asuransi itu sendiri ternyata memiliki banyak sekali manfaat. Oleh sebab itu, tak sedikit orang yang berkeinginan untuk membuat asuransi. Berikut ini beberapa manfaat dari asuransi.

  1. Melindungi pendapatan dari risiko yang datang tiba-tiba.
  2. Melindungi uang yang disimpan untuk mewujudkan rencana masa depan.
  3. Melindungi masa depan keluarga ketika kematian datang.
  4. Melindungi kesehatan fisik dan mental ketika terjadi risiko kecelakaan.
  5. Memberikan perlindungan masa depan dari investasi.

Prinsip-Prinsip Asuransi

Macam-Macam Asuransi

pixabay.com

Dalam dunia asuransi terdapat 6 prinsip yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Insurable interest

Insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith

Utmost good faith adalah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate cause

Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity

Indemnity adalah suatu mekanisme yang dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation

Subrogation adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Macam-Macam Asuransi

Macam-Macam Asuransi

Setelah membahas pengertian hingga prinsip-prinsip asuransi, maka pembahasan selanjutnya adalah macam-macam asuransi.

1. Asuransi Jiwa

Macam-Macam Asuransi

pixabay.com

Sebagian orang menganggap bahwa jenis asuransi jiwa sama halnya dengan asuransi kesehatan. Asuransi Jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial.

Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.

Asuransi jenis ini bisa dikatakan asuransi yang bisa memberikan keuntungan finansial ketika kematian datang, sakit tiba-tiba, atau menderita cacat tetap total maupun sebagian akibat kecelakaan atau penyakit. Ada jasa penyedia asuransi yang memberlakukan sistem pembayaran setelah kematian. Namun, ada pula yang memperbolehkan Pemegang Polis untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

Berikut macam-macam dari asuransi jiwa, yaitu:

a. Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi unit link menggabungkan investasi dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Anda hanya cukup duduk manis dan membaca laporan setiap bulan tentang nilai investasinya. Nilai investasi akan dikelola oleh unit link.

Akan tetapi, keuntungan atau kerugian investasi tetap ditanggung sendiri. Namun, Anda juga harus bersabar jika ingin menikmati hasil investasi, karena baru bisa dinikmati pada tahun kelima ketika sudah tidak ada premi yang harus dibayarkan lagi.

b. Asuransi Jiwa Berjangka

Hal yang paling utama yang harus Anda tahu tentang asuransi jiwa berjangka adalah sistem pertanggungan yang memiliki masa berlaku. Lama waktu yang ditetapkan mulai dari 5 tahun, 10 tahun atau 20 tahun, sesuai dengan penawaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

c. Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Asuransi jiwa seumur hidup memberi proteksi kepada pemegang polis seumur hidup. Seumur hidup yang dimaksud adalah 99 tahun atau 100 tahun.

Keuntungan dari asuransi jiwa ini ada pada premi asuransi yang tidak akan hangus ketika tidak ada klaim, sehingga dapat diambil secara keseluruhan apabila masa kontrak berakhir. Namun, untuk mendapat semua kelebihan tersebut, harga yang harus dibayar tentunya lebih. Dengan kata lain, uang premi yang jauh lebih tinggi daripada asuransi jiwa berjangka.

d. Asuransi Jiwa Dwiguna

Asuransi jiwa ini menawarkan dua keuntungan. Hal ini dikarenakan terdapat kolaborasi manfaat antara asuransi berjangka dan tabungan untuk pendidikan anak dan dana pensiun. Hal yang menguntungkan dan berbeda dengan asuransi jiwa berjangka adalah manfaat hidup yang didapatkan oleh pemegang polis.

Jika tertanggung masih hidup saat polis jatuh tempo, maka uang pertanggungan akan diberikan oleh perusahaan asuransi. Adapun masa berlaku asuransi jiwa dwiguna sangat beragam, mulai dari 10 tahun sampai usia tertentu, misalnya 60 tahun.

2. Asuransi Kerugian (General insurance)

Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang akan memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.

Namun, hal yang perlu diperhatikan dari jenis asuransi ini adalah kompensasi perlindungan tersebut. Nasabah wajib membayarkan uang premi kepada pihak asuransi berdasarkan kesepakatan dalam polis. Adapun yang termasuk dalam asuransi kerugian, antara lain:

a. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran meliputi kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang, dan lainnya.

b. Asuransi Pengangkutan

Asuransi meliputi marine hull dan marine cargo. Marine hull merupakan asuransi yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya. Sementara itu, marine cargo merupakan asuransi pengangkutan kargo di laut.

c. Asuransi Aneka

Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, pencurian, dan lain sebagainya. Beberapa produk aneka asuransi tersebut meliputi:

  • Asuransi pencurian yang akan menanggung ganti rugi terhadap aset yang didaftarkan ke dalam polis saat terjadi tindak pencurian.
  • Asuransi kecelakaan.
  • Asuransi perjalanan.
  • Asuransi properti.
  • Asuransi gempa bumi.
  • Asuransi tanggung gugat.
  • Asuransi konstruksi.
  • Asuransi mesin dan peralatan yang biasanya digunakan untuk skala proyek besar, konstruksi dan juga pabrik produksi.

Selain itu, manfaat dari adanya asuransi kerugian adalah sebagai berikut:

  • Dapat memberikan rasa aman
  • Membantu melengkapi persyaratan kredit
  • Mengurangi biaya modal
  • Membantu stabilitas usaha

Membantu memastikan biaya risiko usaha

3. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan adalah asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting untuk sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat menganggap bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.

Ada dua jenis asuransi pendidikan yang ditawarkan, yaitu Asuransi dwiguna dan Asuransi unit link. Asuransi dwiguna, merupakan produk gabungan antara proteksi jiwa yang dikombinasikan dengan instrumen pasar seperti deposito.

Asuransi jenis ini akan melindungi biaya pendidikan anak bila orang tua mendadak meninggal atau cacat total hingga tidak mampu lagi mencari nafkah. Selain itu, produk asuransi dwiguna tidak menerapkan sistem investasi, jadi keuntungan untuk dana pendidikan yang didapat angkanya sudah jelas.

Asuransi pendidikan unit link adalah kombinasi antara asuransi jiwa dan investasi. Keuntungan dari komponen investasi dibagi sesuai dengan jenjang pendidikan anak. Adapun perbedaannya dengan asuransi unit link terletak pada proses keuntungannya. Jika Anda membeli unit link, biasanya keuntungan investasi akan diambil bersamaan dengan pencairan uang pertanggungan. Namun, pada asuransi pendidikan unit link, keuntungan investasi diambil sesuai dengan waktu untuk membayar biaya pendidikan.

4. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi satu ini cukup populer dikalangan masyarakat. Hal ini karena asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit.

Perusahaan asuransi kesehatan ini akan memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cedera, dan hal-hal lainnya yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.

Untuk memilih jenis polis yang akan diambil, sebaiknya Anda menyesuaikan dengan kemampuan finansial. Misalnya,, jika Anda ingin membeli produk Asuransi kesehatan, Anda boleh memilih produk Asuransi kesehatan yang mencakup rawat inap saja atau pun hanya rawat jalan saja.

Jenis-jenis asuransi kesehatan, yaitu:

  • Asuransi berjangka
  • Asuransi tabungan
  • Asuransi seumur hidup
  • Asuransi kontrak anuitas

Macam-Macam Asuransi

5. Asuransi Kendaraan

Banyak masyarakat yang memiliki kendaraan atau mobil mewah yang mengikutsertakan kendaraan pribadinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya.

Manfaat dari membeli premi asuransi kendaraan adalah memberikan perlindungan dan rasa tenang akan finansial jika kita dihadapkan pada risiko kerusakan kendaraan. Selain itu, memiliki asuransi kendaraan juga membuat posisi harga jual mobil Anda akan semakin bersaing.

Terdapat kondisi pertanggungan dasar yang dapat dijamin oleh asuransi, di antaranya adalah:

  • Kerusakan kendaraan
  • Tanggung gugat, yang terdiri atas tanggung jawab hukum pihak ketiga dan tanggung jawab hukum penumpang

Besarnya perhitungan premi asuransi mobil ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraanmu, antara lain:

  • Kondisi fisik kendaraan
  • Tipe kendaraan usia kendaraan
  • Lokasi penggunaan
  • Fungsi dan penggunaannya
  • Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami
  • Jenis pertanggungan

Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan, yaitu:

  • Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara
  • Kegiatan terorisme, dan banjir
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga

Adapun beberapa risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi kendaraan, antara lain:

  • Tindakan sengaja dari tertanggung
  • Melanggar rambu-rambu lalu-lintas
  • Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan
  • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)menarik kendaraan lain
  • Dikemudikan oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang
  • Dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan
  • Asuransi ini juga tidak menjamin kerugian dan kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis seperti kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Pencurian perlengkapan nonstandar
  • Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
  • Kelebihan muatan
  • Masuk atau melewati jalan tertutup atau terlarang
  • Radiasi nuklir, pencemaran radioaktif, reaksi inti atom
  • Kerusuhan pemogokan atau gangguan ketertiban umum
  • Harta benda yang dimuat atau dibongkar

6. Asuransi Bisnis

Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati.

Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki risiko. Asuransi bisnis memberikan proteksi berupa perlindungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, hingga penyakit kritis.

7. Asuransi Hari Tua

Seseorang biasanya akan mempersiapkan hari tua mereka dengan asuransi. Asuransi hari tua merupakan produk Asuransi yang menawarkan perlindungan dan jaminan kepada pemegang polis ketika di usia pensiun. Dalam hal ini, usia pensiun adalah ketika Anda sudah tidak lagi produktif dan sudah tidak bisa untuk menghasilkan uang lagi.

Dengan membeli polis Asuransi hari tua sejak dini, maka akan membantu Anda dalam mempersiapkan dana pensiun untuk hari tua. Asuransi ini sangatlah bermanfaat untuk Anda yang yang tidak mendapatkan dana pensiun dari tempat kerja. Asuransi hari tua memberikan manfaat yang lebih dari tabungan biasa. Anda bisa merancang masa pensiun dengan adanya Asuransi hari tua. Untuk besaran premi, Anda juga bisa memilih sesuai kemampuan finansial.

8. Asuransi Properti

Asuransi jenis ini umumnya memberikan sebuah pelayanan terhadap perlindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi.

Selain itu, layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.

Manfaat dari adanya asuransi properti adalah:

  • Ganti rugi atas kerusakan
  • Ganti rugi atas kehilangan
  • Manfaat perluasan

Macam-Macam Asuransi

Demikian pembahasan tentang pengertian asuransi hingga macam-macam asuransi. Jadi, apakah Grameds sudah menentukan akan asuransi jenis apa?

Untuk mendapatkan informasi lebih seputar tentang asuransi, Grameds bisa membaca buku yang tersedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

BACA JUGA:

  1. Pengertian Asuransi Lengkap, Manfaat, Fitur, hingga Jenis-Jenis Asuransi
  2. Pengertian Premi Asuransi: Tujuan, Fungsi, Jenis-Jenis, dan Cara Menghitungnya
  3. Pengertian Asas Ganti Rugi: Metode, Faktor-Faktor, dan Contoh
  4. Pengertian Asas Subrogasi: Penerapan dan Hak Subrogasi
  5. Iuran BPJS Terbaru dan Cara Mendaftarnya
  6. 3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah