Agama Islam Relationship

Nikah Siri: Pengertian, Jenis, Hingga Dampak Positif dan Negatif

Nikah Siri
Written by Yufi Cantika

Nikah Siri adalah – Pernikahan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang. Oleh sebab itu, banyak orang yang merayakan pernikahannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama. Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.

Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum.

Di kalangan ulama sendiri, hukum mengenai nikah siri masih ada pro dan kontra. Sebagian berpendapat bahwa nikah siri tidak dilarang dan boleh saja dilakukan asal dengan maksud tertentu serta mematuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada juga yang memandang bahwa nikah siri itu dilarang karena mudharat-nya lebih banyak.

Pengertian Nikah Siri

Nikah Siri

pixabay.com

Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.

Sebab, hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Ciri-Ciri Nikah Siri

Secara umum pernikahan siri memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin menurutkan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu

Misalnya karena takut adanya stigma negatif dari masyarakat yang sudah menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan yang rumit lain yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi

Dalam hal ini, semua hal-hal yang diperbolehkan sepanjang dalam melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharat/ efek buruk yang terjadi. Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah menikah. Dengan kata lain, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam hukum. Nikah siri meskipun dalam legal Islam bisa disahkan, namun dalam legal negara tidak bisa sah.

Nikah Siri

Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri sebagai pernikahan secara rahasia sebenarnya dilarang oleh Islam karena Islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya. Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Hadist tersebut diperkuat dengan hadist lain yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda ;

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapai izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadist, bahwasannya Rasulullah saw bersabda ;

“Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya: Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang muslim) yang menikahkan dirinya sendiri.”

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang bersifat batil. Pernikahan siri termasuk perbuatan maksiat kepada Allah SWT dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh sebab itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah Siri

unsplash.com

Nikah siri diatur dalam beberapa pasal negara diantaranya:

1. Pasal 143 Rancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta. Selain menyinggung masalah kawin siri, ini RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Rancangan Undang-Undang

Pasal 144 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp. 500 juta.

Jenis-Jenis Nikah Siri

Nikah Siri

pixabay.com

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum syariat nikah siri adalah sebagai berikut:

1. Nikah siri yang merupakan pernikahan tanpa wali

Islam jelas melarang perempuan untuk menikah dengan seorang laki-laki tanpa adanya persetujuan dan keberadaan wali. Perbuatan nikah siri ini termasuk perbuatan maksiat yang berdosa apabila dilakukan. Pelaku dari nikah siri ini pantas mendapatkan sanksi baik di dunia maupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dilakukan Tanpa Pencatatan di KUA

Nikah siri yang berarti nikah yang dilakukan tanpa pencatatan di lembaga pencatatan sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah ini memiliki dua hukum yang berbeda yaitu hukum pernikahan dan hukum tidak mencatatkan pernikahan di KUA.

Oleh sebab itu, nikah siri yang sekarang dikenal dalam masyarakat adalah nikah yang dilakukan dengan sah menurut agama namun tidak sah dihadapan hukum karena tidak ada bukti pencatatan pada lembaga pencatatan sipil. Sementara itu, nikah siri tanpa adanya wali adalah tidak sah baik dihadapan agama maupun di mata hukum.

Status Anak pada Nikah Siri

Seorang anak yang sah menurut Undang-Undang, yaitu hasil dari perkainan yang sah. Ini tercantum dalam Undang- Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang sah merupakan anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Hal ini merujuk bahwa status anak mempunyai hubungan dara dengan kedua orang tuanya. Dalam beberpa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, warisan maupun akta kelahiran.

Status anak nikah siri tidak dicatat oleh negara, maka status anak tersebut dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak yang sama dengan anak hasil pernikahan sah berdasarkan agama.

Akan tetapi, hal ini tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan perundang-undangan yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

Nikah Siri

Alasan Nikah Siri

Nikah Siri

unsplash.com

Ada beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:

  1. Menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan.
  2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/ kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.

Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

  1. Kedua atau salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur / dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya. Sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
  2. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikaruniai anak. Apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan Undang-Undang maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
  3. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan nikah siri.

Selain itu, ada juga yang terhalang karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki, misalnya beranggapan bahwa perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, namun belum mengurus perceraian di pengadilan.

  1. Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.

Undang-Undang Perkawinan

Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Jadi, dapat dikatakan bahwa sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh Undang-Undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan).

Namun yang menjadi persoalan, terkait pembuktian adanya pernikahan tersebut yang menurut aturan perundangan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil. Sehingga saat sebuah pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannya. Sebab tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku”

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut :

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, meskipun telah sah dimata agama setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.

Dampak Positif dan Negatif Nikah Siri

Nikah Siri

unsplash.com

Secara hukum positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tidak tercatat resmi dalam catatan pemerintah. Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.

Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah.

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Dampak hukum yang timbul dari sebuah pernikahan siri terjadi jika ada perceraian, yaitu istri kulit mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tidak memberikannya.

Selain itu, jika ada warisan yang ditinggalkan oleh suami karena meninggal dunia, istri dan anak sangat sulit mendapatkan hak dari harta warisan. Apabila seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun.

Di samping melanggar hukum pernikahan di Indonesia, menikah secara siri juga mempunyai banyak dampak negatif, khususnya bagi kaum perempuan. Ada beberapa dampak negatif menikah siri, antara lain:

  1. Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak-nya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
  2. Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/ buku nikah.
  3. Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
  4. Banyak perlakuan kekerasan terhadap istri
  5. Dapat mempengaruhi psikologis istri dan anak.
  6. Pelecehan seksual terhadap perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
  7. Akan ada banyak kasus poligami yang terjadi
  8. Tidak adanya kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat.

Selain dampak negatif, ada juga dampak positif meskipun dampak negatif akan lebih banyak, antara lain:

  1. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
  2. Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya.
  3. Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama.

Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, yaitu:

  1. Adanya calon pengantin laki-laki
  2. Adanya calon pengantin perempuan
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Adanya ijab Kabul

Jika kelima rukun ini ada dan masing-masing rukun itu sudah memenuhi persyaratannya, maka pernikahan tersebut telah sah menurut agama. Berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan juga harus dianggap sah menurut hukum agama.

Akan tetapi, agar pernikahan ini mendapatkan pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahannya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Nikah Siri

Nah, itulah hukum nikah siri di Indonesia serta beberapa dampak positif maupun negatifnya. Meskipun sah di mata agama, tetapi nikah siri sebaiknya dihindari agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Semoga artikel ini menginspirasimu ya!

Jika Grameds masih bingung, masih membutuhkan referensi terkait tentang nikah siri beserta dampak-dampaknya kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

BACA JUGA:

  1. Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Ayat Tentang Pernikahan
  2. 15 Persiapan Pernikahan yang Harus Kamu Pikirkan Sebelum Menikah
  3. Apa Saja Persiapan dan Persyaratan Menikah di KUA? 
  4. Susunan Acara Pernikahan dan Hal yang Harus Dipersiapkan
  5. 10 Rekomendasi Buku Tentang Pernikahan

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika