Ekonomi

Pengertian Asas Ganti Rugi: Metode, Faktor-Faktor, dan Contoh

pengertian asas ganti rugi
Written by Rosyda

Pengertian asas ganti rugi – Asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak terkait dengan kerugian pada peristiwa tidak terduga. Mempunyai asuransi merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh setia orang, agar dapat mengurangi dampak kerugian pada peristiwa tidak terduga di kemudian hari.

Dalam asuransi, terdapat berbagai macam istilah dan prinsip yang harus diketahui bagi pemilik asuransi. Seperti asas ganti rugi (indemnity) yang harus dipahami dan dimengerti. Simak yuk penjelasan tentang asas ganti rugi, grameds.

Pengertian Asas Ganti Rugi

pengertian asas ganti rugi

Sumber: Kompas.com

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asas ganti rugi dapat diartikan sebagai prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya mendapatkan penggantian atas kerugian nyata yang dideritanya.

Tercatat pada KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278 yang menyatakan bahwa adanya mekanisme dimana penanggung akan menggantikan kerugian finansial (ganti rugi) yang dialami oleh tertanggung seperti sebelum terjadinya kerugian tersebut.

Berdasarkan prinsip asa ganti rugi (principle of indemnity) telah dirancang untuk menempatkan posisi seseorang atau suatu pihak yang diasuransikan agar bisa mengembalikan keuangan mereka sebelum terjadinya kerugian yang dialaminya.

Adapun kaitan antara asas ganti rugi dengan adanya kepentingan yang harus dipertanggung jawabkan (insurable interest) karena terdapat hal yang diasuransikan (subject matter of insurance).

Seperti dalam prinsip asuransi umum, contohnya seseorang mengalami kerugian sebesar 60 juta, perusahaan asuransi hanya akan bertanggung jawab dalam membayar klaim kerugian sebesar 60 juta. Meskipun batas uang pertanggungan dari perusahaan asuransi maksimalnya 120 juta.

Semua kontrak asuransi adalah ganti rugi, kecuali untuk kecelakaan diri dan asuransi jiwa karena jiwa atau anggota badan tidak dapat dinilai secara finansial. Secara hukum, kedua jenis asuransi tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup asas ganti rugi.

Teorinya adalah setiap asuransi yang dimiliki oleh nasabah dapat meminta klaim dalam jumlah berapa pun dalam jumlah yang sama persis dengan semua uang pertanggungan yang terdapat dalam semua polis tersebut. Namun, secara hukum selain harus mengikuti asas ganti rugi, perusahaan asuransi akan selalu mengawasi dan memeriksa untuk menghindari kemungkinan pelanggaran atau penyelewengan klaim.

Penerapan Asas Ganti Rugi

pengertian asas ganti rugi

Sumber: Pixabay

Asas ganti rugi hanya bisa diaplikasikan kepada harta benda atau profesi, namun bukan orangnya. Untuk melindungi risiko ketika pencari nafkah meninggal dunia, maka asuransi yang digunakan adalah asuransi jiwa.

Dalam penerapannya, terdapat metode dan sistem atau asas ganti rugi, hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai kesalahpahaman dan masalah saat proses ganti rugi terjadi. Karena banyak sekali produk asuransi yang dipasarkan kepada masyarakat, sehingga perlu sebuah pengakomodasian atau pengalihan risiko-risiko yang dihadapi.

Baik itu asuransi kesehatan, asuransi properti dan produk asuransi lainnya. Misalnya, prinsip asuransi kesehatan indemnity/asas ganti rugi adalah sebuah itikad penggantian biaya pelayanan yang terjadi. Atau ada juga istilah professional indemnity insurance. Professional indemnity insurance Indonesia adalah asuransi tanggung gugat profesi, yang menyediakan perlindungan bagi pekerja profesional dalam menghadapi tuntutan hukum atau pelanggaran tugas agen asuransi saat menjalankan profesi di tanah air.

Semua kontrak asuransi adalah kontrak ganti rugi, kecuali asuransi jiwa dan kecelakaan diri. Karena nyawa atau anggota tubuh tidak dapat dinilai dari segi uang. Secara hukum kedua jenis asuransi ini tidak dimasukkan di dalam ruang lingkup asas ganti rugi.

Teorinya, tiap polis yang dimiliki nasabah dapat dimintakan klaim dalam jumlah berapapun sesuai dengan semua uang pertanggungan yang tercantum dalam semua polis tersebut.

Namun secara hukum, selain harus mengikuti asas ganti rugi, perusahaan asuransi juga akan selalu mengawasi dan memeriksa untuk mencegah kemungkinan adanya fraud atau penyelewengan klaim asuransi.

Mungkin grameds ada yang bertanya, mengapa asuransi memiliki prinsip indemnity? Hal ini dikarenakan asuransi tersebut merupakan sebuah jaminan, maka setiap perusahaan asuransi harus mengambil sikap sebagai penanggung jawab ganti rugi, jika terjadi apapun.

Karena merujuk pada Pasal 253 KUH, menyampaikan bahwa tertanggung/ klien menutup jumlah tanggungan suatu barang lebih besar dari nilai barang itu sendiri. Jadi, ganti rugi yang diterima hanya sebesar kerugian yang diderita. Sementara itu, dalam pasal 352 KUHD disebutkan bahwa tertanggung juga tidak boleh mengadakan pertanggungan yang kedua.

Pada dasarnya, indemnitas berlaku untuk penggantian biaya ganti rugi. Berlandaskan pada hal ini, prinsip indemnitas tidak berlaku dalam penerapan saat hendak menawarkan asuransi jiwa. Karena dalam prinsip asuransi jiwa dan kesehatan prestasi penanggung adalah dengan membayar sejumlah yang telah ditentukan dalam perjanjian dan kontrak indemnity.

Prinsip indemnitas tidak berlaku pada asuransi jiwa disebabkan karena jiwa manusia tidak dapat mungkin dinilai oleh uang. Karena bagaimana pun, sulit untuk mendapatkan acuan nilai untuk menghitung nilai dari jiwa/ nyawa seseorang itu sendiri. Maka dari itu, prinsip ini sebenarnya dapat sangat diberlakukan untuk asuransi barang atau properti.

Contoh Penerapan Ganti Rugi

  1. Perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kebakaran rumah terbatas pada bagian rumah yang benar–benar rusak akibat kebakaran. Jika nilai kerusakan Rp100.000.000, maka asuransi akan memberikan penggantian Rp100.000.000, meskipun nilai pertanggungan maksimal yang tercantum dalam polis mencapai Rp500.000.000.
  2. Perusahaan asuransi memberikan ganti rugi mobil yang hilang dengan nilai maksimal sesuai dengan pertanggungannya.
  3. Bukan hanya terhadap barang, asuransi indemnity juga bisa diaplikasikan untuk melindungi profesi seseorang yang misalnya, beresiko menghadapi tuntutan hukum klien atas pelanggaran tugas professional. Indemnitas yang diberikan antara lain biaya pembelaan hukum atau memberikan gaji rugi atau biaya kompensasi atas keputusan hukum.

https://www.gramedia.com/products/perbandingan-asuransi-syariah-dan-konvensional?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/perbandingan-asuransi-syariah-dan-konvensional?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Cara Memberikan Ganti Rugi

Memberikan ganti rugi berupa utang tunai merupakan salah satu cara yang paling banyak dilakukan. Nilai uang tunai yang diberikan setara dengan kerugian yang diterima oleh tertanggung.

Cara ganti rugi lainnya yaitu dengan memperbaiki komponen barang yang mengalami kerusakan dengan limit sampai dengan harga pembelian barang. Selain itu, ada cara lain dalam ganti rugi yaitu dengan melakukan perbaikan 2 kali selama periode pertanggungan dengan nilai pertanggungan yang sama dengan pertanggungan di polis.

Metode Ganti Rugi

pengertian asas ganti rugi

Sumber: Kompas.com

Kemudian, seperti apa saja metode ganti rugi yang diterapkan? Tentu dalam penerapannya, setiap perusahaan asuransi mempunyai metode ganti rugi yang berbeda–beda. Perusahaan asuransi sebagai penanggung akan mengganti rugi dengan menggunakan metode yang sesuai dengan kebijakan dan tertuang dalam polis atau perjanjian itu sendiri.

Ada beberapa metode yang dapat diterapkan oleh perusahaan asuransi dalam mengganti rugi. Biasanya metode ini telah dinyatakan dalam polis, metode tersebut antara lain :

a. Pembayaran Tunai

Pembayaran tunai merupakan metode yang paling mudah dan paling diharapkan oleh pemegang polis. Dalam pemberian kompensasi, metode ini yang biasanya paling umum digunakan.

Perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang tunai kepada nasabah yang diasuransikan sebagai kompensasi atas kerugian yang menimpa diri mereka. Tentunya sesuai dengan nilai yang telah disepakati dan tertera dalam polis atau kontrak perjanjian.

b. Perbaikan

Metode ini dilakukan untuk asuransi kecelakaan atau asuransi kendaraan. Metode ini biasanya juga dilakukan oleh perusahaan asuransi yang menanggung kendaraan, biasanya juga mempunyai biaya yang lebih rendah. Perusahaan asuransi kendaraan bekerja sama dengan bengkel yang terpercaya untuk memperbaiki kendaraan tertanggung.

Perusahaan asuransi akan mengirimkan kendaraan untuk diperbaiki kepada bengkel yang terpercaya yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi. Biasanya perbaikan kerusakan dilakukan kepada kendaraan tertanggung dengan catatan kerusakan yang terjadi masih dapat diperbaiki. Besaran nilai atau jumlah perbaikan tidak lebih dari 75% nilai dari biaya keseluruhan.

c. Penggantian

Penggantian kerugian biasanya untuk kerusakan barang yang diasuransikan, bisa diganti dengan barang baru yang kondisinya jauh lebih baik. Menyelesaikan klaim dengan penggantian juga dilakukan oleh perusahaan asuransi, seperti perusahaan asuransi yang mengganti.

Minimal yang kondisinya sama dengan kondisi sebelum barang tersebut rusak atau kerugian terjadi. Penggantian juga dilakukan dalam batas waktu yang tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi. Perusahaan asuransi akan melakukan perbaikan atau membangun properti/ mesin yang rusak. Kerusakan terjadi biasanya akibat sebuah peristiwa atau musibah.

Contohnya dalam properti rumah. Pemilik rumah yang membayar premi asuransi dengan jaminan rumah akan mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerusakan akibat musibah, misalnya kebakaran atau bencana alam. Jika rumah rusak, perusahaan asuransi akan memperbaiki seperti semula. Jika rumah tidak bisa diperbaiki, perusahaan asuransi akan mengganti dengan nilai yang sama dengan rumah itu sendiri.

d. Pemulihan

Metode pemulihan biasanya digunakan dalam kasus property, jadi tertanggung biasanya berbentuk bangunan atau mesin. Dalam metode pemulihan ini, perusahaan asuransi melakukan perbaikan atau membangun properti atau mesin yang rusak karena adanya musibah tak terduga.

Rumah atau bangunan yang rusak akan dibangun kembali agar terlihat lebih baik. Biaya dari pembangunan ini akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Meskipun mendapatkan ganti rugi, grameds perlu mengetahui bahwa dalam asuransi harta benda, harga yang dipertanggungkan harus sesuai dengan harga sehat dari kerugian yang dialami.

Jika di bawah harga sehat, maka akan memberikan akibat pergantian kerugian secara prorata atau membagi rata. Jadi, kamu harus memperhatikan hal ini secermat mungkin agar tidak memperberat kerugian.

https://www.gramedia.com/products/asuransi-syariah-di-indonesia-telaah-teologis-historis-so?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Klausul Ganti Rugi Dalam Prinsip Indemnity/ Ganti Rugi

Kontrak atau klausul ganti rugi merupakan konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam pembelian asuransi. Kesepakatan ini mengatur tentang jumlah, nilai dan biaya untuk penggantian ganti rugi yang terjadi kelak.

Klausul sendiri masih berkaitan dengan perjanjian atau kontrak itu sendiri. Kausal atau ketentuan khusus dalam sebuah perjanjian, mempunyai sifat luas atau terbatas. Klausul indemnitas sendiri mempunyai standar dalam perjanjian asuransi.

Secara sederhana, grameds dapat memahami klausul ganti rugi merupakan cakupan atau sejauh mana ketergantungan pada kesepakatan khusus tersebut. Seperti jangka waktu ganti rugi dan nilai pembayaran yang sah. Contohnya dalam indemnitas asuransi mobil.

Ganti rugi yang harus diganti berdasarkan pada kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian atau kontrak antara individu dan bisnis, klausul juga dapat diterapkan dalam skala lebih luas lagi, seperti antara bisnis dan pemerintah atau hubungan bisnis yang terjadi antara dua negara itu sendiri.

Faktor-Faktor yang Membatasi Asas Ganti Rugi

pengertian asas ganti rugi

Sumber: Kompas.com

Terdapat beberapa hal yang menjadi pembatas itu sendiri. Faktor-faktor yang membatasi asas ganti rugi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)

Sum insured merupakan batas tertinggi tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap nilai kerugian yang dialami oleh tertanggung atau objek pertanggungan. Istilah untuk faktor ini adalah maximum liability of the insurer.

2. Limit

Limit merupakan kata dalam bahasa Inggris yang jika diterjemahkan berarti batasan itu sendiri. Dalam hal ini, limit menjadi batasan tertentu yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi dalam hal kerugian yang terjadi.

Misalnya, jika liability insurance ada di angka Rp20.000.000, tertanggung menderita kerugian sebesar Rp50.000.000. Jadi, tanggung jawab perusahaan asuransi mentok di angka Rp20.000.000 karena angka ini merupakan limit itu sendiri.

3. Deductible

Deductible dikenal dengan istilah own risk, merupakan jumlah tertentu yang harus dibayar pemegang polis/ perjanjian jika terjadi klaim. Batasan ini terjadi dalam asuransi kendaraan, jika klien ingin mendapatkan manfaat perlindungan yang maksimal, kegiatan ini harus dilakukan yang sekaligus menjadi batasan itu sendiri.

4. Average–Under Insured

Merupakan pertanggungan di bawah harga, hal ini menjadi batasan dalam asas ganti rugi. Konteksnya terjadi dalam asuransi property. Misalnya, sebuah gedung yang diasuransikan hanya senilai Rp500.000.000. Jadi, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sejumlah nilai yang diasuransikan.

Faktor-Faktor yang dapat Memperbesar Ganti Rugi pada Asuransi

pengertian asas ganti rugi

Sumber: Pixabay

Selain faktor yang menjadi pembatas, terdapat juga faktor yang dapat memperbesar biaya pembayaran ganti rugi dalam asuransi. Ada beberapa yang dapat mempengaruhi besaran pembayaran ganti rugi, yaitu sebagai berikut :

1. Reinstatement (Pemulihan Kembali)

Penutupan asuransi yang terjadi berdasarkan nilai pemulihan kembali, ketika terjadi kerugian maka ganti rugi yang dilakukan sebesar jumlah kerugian yang dialami tanpa dikurangi dengan wear & tear atau depresi. Bahkan hingga nilai maksimum dari nilai pertanggungan.

2. Agreed Additional Cost (Biaya Tambahan)

Faktor ini terjadi dalam konteks asuransi property seperti asuransi kebakaran gedung. Dalam asuransi kebakaran, tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena kerusakan objek pertanggungan akibat kebakaran. Perusahaan asuransi sebagai penanggung harus turut mengganti biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan.

3. Valued Policy (Kesepakatan Harga)

Nilai barang yang diasuransikan telah ditetapkan harganya dan mencapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Namun nilai tersebut bisa saja ternyata lebih besar dibandingkan nilai sebenarnya pada waktu kerugian terjadi. Jika demikian, risiko yang terjadi semuanya harus ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung itu sendiri.

4. New for Old (Baru Mengganti yang Lama)

Tertanggung akan menerima ganti rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur wear & tear. Itu artinya, tertanggung akan menerima pembayaran ganti rugi yang lebih besar dari perhitungan ganti rugi berdasarkan prinsip asas ganti rugi yang diberlakukan.

https://www.gramedia.com/products/klaim-asuransi-gampang?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Penutup

Nah, itulah mengenai tentang pengertian asas ganti rugi, contoh dan faktor-faktornya. Mengetahui asas ganti rugi yang harus dipahami sebelum mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi. Asas ganti rugi dapat memberikan sedikit gambaran bagi kita yang tertarik untuk membuat asuransi, pastikan memilih perusahaan asuransi yang terpercaya ya grameds. Semoga artikel ini menginspirasimu ya!

Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang asas ganti rugi secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di Gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

Baca juga:

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah