Agama Islam

Macam-macam Kafarat dan Cara Membayarnya

Kafarat adalah
Written by Yufi Cantika

Macam-macam Kafarat – Hukum Islam memberikan kemudahan bagi pengikutnya. Salah satunya adanya hukum kafarat untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia. Tentu hukum ini diatur secara rinci dalam Islam.

Berikut Grameds dapat menyimak penjelasan mengenai kafarat secara rinci.

Pengertian dan Dasar Hukum Kafarat

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.

Adapun dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menyebutkan makna kafarat sebagai “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.”

Wahbah Zuhailiy menyebutkan, bahwa kafarat terbagi kepada empat bagian, yaitu: kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat berhubungan intim pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadhan, dan kafarat sumpah.

Wahbah Zuhaili lebih lanjut merumuskan kafarat kafarat sebagai salah satu sarana menutup dosa. Kata kaffarat diambil dari kafr artinya menutup, yaitu menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah, maka bersumpah menjadi sebab bagi kafarat.

Adapun dalam Lisan al-‘Arab meneyebutkan bahwa kafaat merupakan upaya untuk menutupi sesuatu dengan bersedekan atau berpuasa atau dengan yang serupa dengannya.

Secara istilah kafarat adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kafarat diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah Swt. atau melanggar janji dan sebagai persembahan kepada Allah Swt. sebagai tanda mohon pengampunan (karena telah melanggar hukum Tuhan).

Fiqih Muamalah Kontemporer

Dalam Alquran pada Surah Al-Ma’idah ayat 89 dapat dijadikan sebagai dasar hukum kafarat. Berikut arti dari ayat tersebut.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Adapun tafsir ringkas menurut Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut.

“Ayat ini menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja. Namun demikian, kafarat ini tidak berlaku bagi sumpah yang tidak disengaja. Allah tidak akan menghukum kamu, wahai orang beriman, disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk diucapkan, seperti perkataan, “Tidak, demi Allah,” atau “Benar, demi Allah,” tetapi Dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Jika kamu dalam mengucapkan sumpah itu benar benar bermaksud untuk bersumpah, maka kafaratnya, denda pelanggaran sumpah supaya dosa sumpahmu diampuni oleh Allah, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, baik yang kamu kenal maupun tidak, yaitu dari jenis makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, baik dari segi jumlah maupun jenis makanannya, atau memberi mereka pakaian baru maupun layak pakai, atau memerdekakan seorang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Barang siapa tidak mampu melakukannya, salah satu dari tiga pilihan kafarat tersebut, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari dengan ikhlas sambil berharap agar Allah mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkannya. Itulah ketentuan Allah tentang kafarat sumpah-sumpahmu, apabila kamu benar-benar bersumpah dengan sengaja. Dan jagalah sumpahmu supaya kamu tidak mudah bersumpah, apalagi bersumpah palsu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumNya tentang sumpah kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada kamu.”

Jenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya

Berikut jenis-jenis kafarat berdasarkan Al-Lubab fil Fiqhis Syafi’i yang ditulis oleh Syekh Ahmad bin Al-Mahamili.

1. Kafarat Zhihar

Kafarat zhihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan Ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri dan tidak membanding-bandingkannya dengan ibunya.

Hal ini berdasarkan pada Surah Al-Mujadilah ayat 2, yang memiliki arti sebagai berikut.

“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”

Kafarat zhihar memiliki dua cara membayar, yakni memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud.

Misteri Puasa Hemat & Syukur

2. Kafarat Pembunuhan

Pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Adapun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekakan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Adapun dasar pelaksanaan kafarat pembunuhan berdasarkan Alquran surah An-Nisa Ayat 92, berikut arti surah tersebut.

“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan

Ketika bulan puasa, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam peraturan puasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya ialah berhubungan badan di siang hari.

Apabila seorang musim nekat melakukan senggama maka akan dikenai denda atau kafarat. Berupa memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud.

Adapun dalam kitab Safinatun Naja dijelaskan bahwa ketika seseorang bersenggama di siang hari maka mereka telah menodai puasanya. Berikut arti dari penggalan kitab Safinatun Naja.

“Selain qadha, juga wajib kifarah ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”

Dahsyatnya Tahajud Dhuha Sedekah (TDS)

4. Kafarat Yamin

Kafarat yamin atau kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu. Adapun cara membayar kafarat sumoah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak.

Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum pelaksanaan kafarat yamin sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 89. Berikut artinya.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Baca juga:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika