Agama Islam

6 Syarat Sah Shalat Jumat, Hikmah, dan Ancaman Bagi yang Meninggalkannya

syarat sah salat jumat
Written by Yufi Cantika

Syarat Sah Salat Jumat – Bagi lelaki muslim, shalat Jumat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Dalam pelaksanaannya pun harus sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mulai dari niat, rukun, hingga syarat sah shalat Jumat.

Aturan dan ketentuan ini harus dipenuhi agar shalat Jumat yang dilaksanakan menjadi sah dan dapat diterima sebagai ibadah. Di Indonesia, biasanya laki-laki dibiasakan mengikuti shalat Jumat berjamaah di masjid sejak kecil kemudian mempelajari ilmunya di sekolah atau tempat mengaji.

Memahami Shalat Jumat

Shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan pada hari Jumat di waktu dzuhur. Berdasarkan kategorinya, ibadah ini memiliki kewajiban tersendiri. Artinya tidak bisa dijadikan sebagai pengganti shalat dzuhur. Kecuali kalau kamu sakit atau alasan lainnya, maka kamu wajib melaksanakan shalat dzuhur.

Shalat Jumat terdiri dari dua raka’at dan dikerjakan setelah dua kali khutbah. Meski tidak bisa menjadi pengganti shalat dzuhur, namun ketika kamu telah mengerjakan shalat Jumat maka tidak perlu melakukan shalat dzuhur lagi.

Allah SWT telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat Jumat sejak beliau masih tinggal di Mekkah atau sebelum melakukan hijrah. Sayangnya, selama di Mekkah beliau belum bisa mengerjakan perintah tersebut hingga hijrah ke Madinah.

Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau melaksanakan shalat Jumat untuk pertama kali di Qubah, tepatnya di kampung bernama “Amru bin Auf”. Sejak tiba di Qubah pada hari Senin, Nabi Muhammad menetap selama empat hari untuk mendirikan masjid sebagai tempat ibadah kaum Muslimin di daerah ini.

Hukum mengikuti shalat Jumat adalah wajib untuk setiap muslim, kecuali Budak, Wanita, Anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits berikut ini:

Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali( tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit . ”(HR. Abu Daud)

Para ulama kemudian menyepakati bahwa hukum melakukan shalat Jumat adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah. Seperti yang tertuang dalam buku Fikih Shalat Empat Madzhab yang ditulis oleh Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi.

https://www.gramedia.com/products/fikih-shalat-empat-madzhab?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/fikih-shalat-empat-madzhab?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jumat

Dalam pelaksanaannya, shalat Jumat memiliki kesamaan dengan shalat fardhu yang lainnya, kecuali dalam beberapa hal. Seperti misalnya harus diawali dengan dua khutbah terlebih dahulu.

Selain itu, dalam Imam Syafi’i menjelaskan bahwa shalat Jumat memiliki syarat wajib dan syarat sah yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan singkatnya.

Syarat Wajib Shalat Jumat

  1. Beragama Islam.
  2. Laki-laki. Dengan kata lain, shalat Jumat tidak wajib dilaksanakan oleh wanita.
  3. Merdeka atau hamba sahaya.
  4. Berakal sehat, sehingga setiap orang gila tidak wajib melaksanakannya
  5. Sudah mencapai usia akil baligh. Artinya anak-anak tidak diwajibkan untuk mengikuti shalat Jumat
  6. Sehat.
  7. Tinggal di daerah tempat dilaksanakannya shalat Jumat. Maka seorang musafir tidak wajib mengerjakan ibadah ini, kecuali jika dia berniat untuk menetap selama 4 hari.

Syarat Sah Shalat Jumat

Selain syarat wajib, ada juga syarat sah yang mesti dipenuhi agar shalat Jumat yang Grameds lakukan menjadi sah. Syarat sah tersebut diantaranya adalah:

Dilaksanakan di Waktu Dzuhur

Shalat Jumat serta dua khutbah-nya harus dilakukan di waktu dzuhur. Ketentuan ini mengacu pada hadits:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur). (HR Al-Bukhari dari sahabat Anas)

Jadi kalau shalat Jumat atau khutbah-nya dilakukan setelah waktu dzuhur berakhir maka menjadi tidak sah. Misalnya saat waktu Ashar tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka jamaah harus melaksanakan shalat dzuhur.

Bila ketika sedang melakukan shalat Jumat, waktu dzuhur terlanjur usai, maka wajib disempurnakan menjadi dzuhur tanpa mengucapkan niat kembali.

Dilakukan di Wilayah Pemukiman Warga

Shalat Jumat juga wajib dilakukan di wilayah pemukiman warga. Untuk tempatnya sendiri tidak ada syarat khusus. Bisa di dalam bangunan, masjid, bahkan di lapangan. Asalkan lapangan tersebut masih berada dalam batas wilayah pemukiman warga.

Terkait hal ini Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

Artinya: Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.

Rakaat Pertamanya Mesti Dilaksanakan Secara Berjamaah

Pelaksanaan shalat Jumat bisa dikatakan sah ketika–paling tidak–rakaat pertamanya dilaksanakan secara berjamaah. Dengan demikian, bila di rakaat kedua ada jamaah yang ingin berpisah dari imam atau melanjutkan shalat sendiri-sendiri, shalat Jumatnya masih tetap sah.

Jamaah Shalat Jumat Merupakan Orang yang Wajib Melaksanakannya

Seperti yang disebutkan dalam syarat wajib, jamaah shalat Jumat harus berasal dari penduduk yang tinggal di wilayah tempat dilaksanakannya ibadah ini. Untuk jumlahnya sendiri ada perbedaan pendapat diantara para ulama.

Dalam mazhab Syafi’i, jumlah standar jamaah shalat Jumat adalah 40 orang. Ada juga yang berpendapat bisa dilaksanakan dengan 12 orang jamaah. Dalam versi yang lain, 4 orang jamaah pun sudah cukup.

Mengenai hal ini Al-Jamal al-Habsyi dikutip oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha berpendapat:

قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ

Artinya: Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari mazhab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman:18).

Dalam Satu Desa Hanya Boleh Ada Satu Shalat Jumat

Dengan kata lain, dalam satu desa tidak boleh ada dua jumatan. Sebab ketika ada dua jumatan di satu tempat yang sama, yang dianggap sah adalah jumatan yang melakukan takbiratul ihram lebih dulu. Yang kedua atau ketiga akan dianggap tidak sah.

Lalu jika takbiratul ihramnya dilakukan secara bersamaan maka keduanya dianggap tidak sah. Akan tetapi jika jarak kedua tempat pelaksanaannya jauh, salah satu atau kedua tempatnya tidak bisa menampung jamaah yang datang, atau ada ketegangan antar kelompok maka boleh menggelar dua jumatan dalam satu desa.

Seperti yang diungkapkan oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha’:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

Artinya: Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan ber bilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman: 4).

Harus Diawali dengan Dua Khutbah

Shalat Jumat hanya dianggap sah jika diawali dengan dua khutbah. Hal ini berdasarkan kepada hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

Artinya: Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya. (HR. Muslim).

Tahukah kamu bahwa shalat merupakan amalan yang pertama kali akan dihisab? Jika shalat kita benar maka benarlah amal perbuatan kita lainnya, jika shalat kita rusak maka rusak pula amal kita yang lainnya. Untuk itu, kamu perlu belajar tata cara shalat yang benar melalui buku Kitab Super Lengkap Panduan Belajar Shalat Doa & Zikir karangan A Solihin As Suhaili.

https://www.gramedia.com/products/kitab-super-lengkap-panduan-belajar-shalat-doa-zikir?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/kitab-super-lengkap-panduan-belajar-shalat-doa-zikir?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Hikmah Melaksanakan Shalat Jumat

syarat sah salat jumat

Sumber: Unsplash.com

Muslim yang baik bukan sekadar melaksanakan jumatan karena kewajiban semata, namun memahami hikmah yang ada di baliknya. Apalagi hari Jumat sendiri merupakan salah satu hari yang paling baik.

Allah SWT telah memerintahkan seluruh laki-laki muslim untuk melaksanakan shalat Jumat melalui Al-Qur’an yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumuah ayat 9).

Oleh sebab itu, pasti ada hikmah dan keutamaan yang bisa menjadi keberkahan bagi kita semua. Lantas apa saja hikmah melaksanakan shalat Jumat? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Mempertemukan Banyak Orang di Satu Tempat

Jika dipikir lagi, mempertemukan banyak orang di satu tempat merupakan tugas yang sulit. Apalagi jika tidak ada acara atau keperluan tertentu, seperti pemilu, acara peringatan HUT RI, atau shalat Jumat.

Yup, ketika adzan mulai berkumandang, ratusan bahkan ribuan laki-laki muslim berbondong-bondong datang ke masjid terdekat. Dalam pertemuan rutin satu minggu sekali ini, kita semua bisa mempererat tali silaturahmi serta kebersamaan.

2. Memperoleh Tuntunan dan Nasihat Mengenai Agama dan Kehidupan

Ketika Khatib menyampaikan khutbah, kita dapat memperoleh tuntunan yang dibutuhkan agar lebih memahami ajaran agama Islam. Tergantung dari tema yang dipilih oleh Khatib, kita juga bisa mendapatkan nasehat untuk menghadapi berbagai ujian.

3. Menjadi Kafarat atau Penghapus Dosa-dosa

Shalat Jumat juga dapat menjadi sarana untuk menghapus dosa-dosa yang kita lakukan antara Jumat yang satu dengan yang lainnya. Ketika berkumpul di masjid untuk melaksanakan Jumatan, kita pun bisa meningkatkan persatuan dan persaudaraan.

Keutamaan Shalat Jumat

Dibanding yang lain, hari Jumat merupakan hari kesempurnaan karena ini adalah hari di mana Allah SWT menyempurnakan seluruh ciptaan-Nya. Ditambah lagi, Allah juga menciptakan seluruh kebaikan di hari Jumat.

Maka dari itu, melaksanakan ibadah di hari Jumat memiliki keutamaannya sendiri yang dapat mendatangkan berkah bagi setiap umat Muslim. Nah, berikut ini empat keutamaan shalat Jumat yang harus kamu ketahui:

Menjadi Ibadah Haji bagi Orang yang Tidak Mampu

Keutamaan shalat Jumat yang pertama terletak pada ganjarannya yang disamakan dengan ibadah haji. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:

اَلْجُمُعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ

Artinya: “Jumat merupakan hajinya orang-orang fakir.”

Mengenai hadits ini, Syekh Ihsan bin Dakhlan memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

يَعْنِيْ ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ.

Artinya: “Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat.” (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.282)

Seperti Puasa dan Shalat Selama Satu Tahun

Keutamaan shalat Jumat yang kedua terdapat pada hadits lain yang mengatakan bahwa setiap laki-laki muslim yang melaksanakan ibadah ini akan menerima hadiah yang istimewa. Yaitu pahala puasa dan shalat selama satu tahun:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Artinya: “Barangsiapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun.” (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim).

Mendapatkan Pahala Berkurban

Keutamaan yang ketiga adalah mendapatkan pahala seperti telah berkurban, seperti yang tertuang pada hadits:

مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ

Artinya: “Siapa saja yang berangkat shalat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi.”

Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur.

Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah diangkat, dan para malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarkan zikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak shalat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini bisa ditarik kesimpulan bahwa jam atau waktu yang disebutkan adalah dorongan atau motivasi agar orang-orang berangkat jumatan lebih awal. Terkait besar kecilnya pahala yang didapatkan, hanya Allah SWT yang mengetahuinya.

Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan dalam sebuah hadits:

ثَلَاثٌ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِيْهِنَّ لَرَكَضُوْا رَكْضَ الْإِبِلِ فِي طَلَبِهِنَّ اَلْأَذَانُ وَالصَّفُّ الْأَوَّلُ وَالْغُدُوُّ إِلَى الْجُمُعَةِ

Artinya: “Ada tiga perkara yang seandainya semua orang mengetahui apa yang ada di dalamnya, tentu mereka akan lari seperti unta untuk memburunya. Ketiganya adalah azan, barisan paling depan, dan berangkat shalat Jumat lebih awal” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Masih ada banyak lagi hikmah dan keutamaan shalat yang perlu kamu pelajari agar kamu bisa memperbaiki hidup di dunia dan kelak sebagai bekal terbaik di akhirat. Seperti yang ditulis oleh Saiful Hadi El Sutha dalam buku Shalat Samudra Hikmah.

https://www.gramedia.com/products/shalat-samudra-hikmah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/shalat-samudra-hikmah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat

syarat sah salat jumat

Sumber: Unsplash.com

Mengingat banyaknya manfaat dan keutamaan shalat Jumat, sudah seharusnya kita melaksanakan jumatan secara rutin. Apalagi siapa saja yang meninggalkannya karena dianggap sebagai ibadah yang ringan, maka hatinya akan dipandang munafik oleh Allah SWT.

Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi:

Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggapnya enteng, niscaya Allah akan menutup mata hatinya. (HR. Abu Daud).

Lalu bagi orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat karena malas, namun tetap meyakini kewajibannya tersebut, maka menurut para Ulama orang tersebut tidak bisa disebut kafir akan tetapi wajib bertaubat.

Demikian ulasan mengenai syarat sah salat Jumat yang perlu Grameds ketahui. Grameds juga bisa membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang

Baca juga:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika