Hukum

Pengertian Hukum Keluarga, Asas, Sumber, dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Keluarga
Written by Pandu

Pengertian Hukum Keluarga – Hukum memegang peranan penting dalam mengatur ketertiban negara. Akan tetapi, keberadaan hukum itu sendiri tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari persoalan-persoalan yang menggelapkan fungsi hukum itu sendiri yang paling utama.

Sama di Indonesia, Hingga saat ini masih memiliki banyak permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Masalah hukum di Indonesia tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi terkadang dengan produk hukum itu sendiri. Tujuan mendasar dari hukum adalah untuk meningkatkan ketertiban, kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat sehingga orang, tanpa memandang golongannya, merasa terlindungi dan terlindungi hak-haknya.

Dalam sebuah keluarga pasti kita menginginkan sebuah  hubungan yang terjalin harmonis antar anggota keluarga dan dalam menjamin terciptanya keharmonisan keluarga tersebut juga tentunya harus dibarengi dengan pola pengasuhan yang baik dari orang tua dan bagaimana mereka memberi peraturan namun tanpa membatasi ruang gerak anak.

Hukum keluarga merupakan bagian dari hukum perorangan, sedangkan hukum keluarga diartikan sebagai seperangkat peraturan tentang kekerabatan dan kekerabatan karena perkawinan (perkawinan, pengasuhan orang tua, perwalian, pengampuan, ketidakhadiran).

Dan dalam sebuah hubungan keluarga tersebut pastinya juga melibatkan peran hukum keluarga yang mencoba mengatur sebuah hubungan antar keluarga tersebut agar mendapat jaminan hidup yang baik dari keluarga mereka.

Karena meskipun semua orang menginginkan hubungan keluarga yang terjalin harmonis dan bahagia pada kenyataannya tidak jarang ada beberapa konflik yang berhubungan dengan anggota keluarga sendiri sehingga memerlukan peran hukum keluarga untuk mengatasi konflik tersebut.

Untuk itu agar sobat Grameds sekalian lebih memahami mengenai pengertian hukum keluarga yang diatur menurut hukum perdata di Indonesia pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait hukum keluarga yang dapat dijadikan sumber ilmu pengetahuan bagi sobat Grameds sekalian.

Selanjutnya pembahasan terkait hukum keluarga dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Hukum Keluarga

Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan Familierecht (Belanda) atau family law (Inggris). Hukum keluarga, seperti yang ditemukan oleh Ali Afandi, didefinisikan sebagai seperangkat ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan perkawinan (perkawinan, tanggung jawab orang tua, perwalian, pengampuan, ketidakhadiran).

Menurut Ali Afandi, ada dua hal penting yang diatur hukum keluarga dalam kaitannya dengan hubungan darah dan perkawinan. Kekerabatan adalah hubungan yang terjalin antara beberapa orang yang memiliki garis keturunan yang sama. Sementara itu, kekerabatan adalah ikatan keluarga yang dihasilkan dari perkawinan antara seseorang dan saudara sedarah dengan istrinya (suami).

Tahir Mahmud mendefinisikan hukum keluarga sebagai asas-asas hukum yang dijelaskan atas dasar ketaatan beragama, berkaitan dengan hal-hal yang sering diyakini berdimensi agama, menurut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan keluarga, tanggung jawab rumah tangga, warisan, mahar, perwalian dan lain-lain.

Definisi Tahir Mahmud pada hakekatnya mempertimbangkan dua aspek, yaitu asas hukum dan ruang lingkup hukum. Meskipun ruang lingkup penelitian hukum keluarga meliputi peraturan keluarga, tanggung jawab rumah tangga, waris, mahar, perwalian dan lain-lain. Jika Anda khawatir, definisi ini terlalu luas karena termasuk warisan, yang merupakan bagian dari hukum properti dalam hukum perdata BW.

Definisi ini setidaknya mencakup dua aspek penting, yaitu aturan hukum dan isi (cakupan) hukum. Aturan hukum meliputi hukum keluarga tertulis dan hukum keluarga tidak tertulis. Hukum keluarga tertulis adalah dasar hukum yang berasal dari undang-undang, kontrak dan kasus hukum.

Hukum Keluarga Tidak Tertulis adalah asas-asas hukum keluarga yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Misalnya di Kota Mamari Sasak. Ilmu hukum keluarga meliputi perkawinan, perceraian, harta perkawinan, nasab, perwalian dan perwalian. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga pada dasarnya adalah keseluruhan sistem hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul karena ikatan kekeluargaan, yang meliputi:

  • Perintah perkawinan dengan segala urusan perkawinan
  • Ketentuan Perceraian
  • Aturan otoritas orang tua
  • Pengaturan posisi anak
  • Realisasi Peraturan (Wali) dan
  • Aturan Perwalian (voogdij).

Hukum perdata Barat memuat asas bahwa hukum keluarga dengan berbagai ketentuannya pada hakikatnya berkaitan erat dengan ketertiban umum. Dengan demikian, setiap tindakan yang melanggar ketentuan ini batal demi hukum.

Konsep hukum perdata Indonesia menyatakan bahwa hukum perdata Barat (BW) tidak lagi dianggap sebagai hukum yang berlaku tanpa syarat. Ada beberapa pertimbangan dibalik peraturan tersebut, antara lain:

  • Ada kecenderungan BW condong ke liberalisme, sehingga harus ditinggalkan dan disalurkan ke ranah sosialisme Indonesia.
  • Mahkamah Agung memutuskan tidak berlakunya sementara ketentuan karena tidak lagi sesuai dengan perubahan zaman dan bersifat diskriminatif.
  • Menjadikan identitas bangsa Indonesia majemuk, sehingga jauh berbeda dengan kondisi alam barat. Misalnya dengan berlakunya hukum Islam dan hukum adat.

Pengertian Hukum Keluarga

Pengertian Hukum Keluarga Menurut Para Ahli

Pandangan lain tentang pentingnya hukum keluarga adalah sebagai berikut:

1. Van Apeldoorn

“Hukum keluarga adalah pengaturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga”.

2. C.S.T Kansil

“Hukum keluarga terdiri dari seperangkat ketentuan hukum yang dihasilkan dari kesatuan hidup keluarga”.

3. R. Subekti

“Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.”

4. Rahmad Usman

“Hukum kekeluargaan adalah ketentuan yang mengatur hubungan antara orang-orang perseorangan yang berbeda-beda dalam ikatan keluarga”.

5. Djaja S. Meliala

“Hukum keluarga adalah aturan umum yang mengatur hubungan hukum antara saudara sedarah dengan keluarga hasil perkawinan.”

6. Sudarsono

“Hukum keluarga adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara saudara sedarah dan kerabat karena perkawinan.”

Jika kita melihat pendapat para ahli di atas tentang pentingnya hukum keluarga, menurut mereka ada dua hal yang penting, yaitu hubungan darah dan perkawinan.

Ikatan keluarga turun-temurun disebut sebagai keluarga sedarah, artinya kerabat yang memiliki nenek moyang yang sama. Beberapa kerabat sedarah ini ditarik menurut garis paternal, yang dikenal sebagai matrilineal, dan beberapa menurut garis ibu dan ayah, yang dikenal sebagai parental atau bilateral.

Ikatan keluarga yang lahir dari perkawinan disebut keluarga semenda, yaitu kerabat yang lahir dari perkawinan yang terdiri dari kerabat suami dan kerabat istri. Sebaliknya, ikatan keluarga yang tercipta melalui adat disebut keluarga adat, artinya mereka timbul dari ikatan konvensional, seperti saudara angkat.

Asas-Asas Dalam Hukum Keluarga

Berdasarkan analisis dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam ketentuan perkawinan memuat beberapa asas yang berlaku dalam hukum keluarga, yaitu sebagai berikut:

  • Asas monogami artinya seorang laki-laki hanya boleh memiliki satu istri dan sebaliknya. (Pasal 27 KUH Perdata dan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974).
  • Asas perjanjian, yaitu asas yang menurutnya perkawinan atau perwalian itu sah apabila ada kesepakatan atau kesepakatan antara calon suami dan calon istri yang menetapkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUH Perdata dan Pasal 1 UU 6). 1974)
  • Asas proporsionalitas, asas keseimbangan antara hak dan kedudukan istri dengan hak dan kedudukan laki-laki dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat. (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974)
  • Asas kebulatan, asas yang dengannya suami istri menggabungkan hartanya (Pasal 119 KUH Perdata)

Sumber Hukum Keluarga

Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sumber tertulis hukum keluarga dan sumber tidak tertulis hukum perdata. Sumber hukum keluarga yang tidak tertulis adalah norma hukum yang tumbuh dan berkembang serta dianut oleh sebagian besar masyarakat atau suku bangsa yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan sumber hukum keluarga tertulis bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan kontrak (perjanjian).

Sumber hukum keluarga tertulis yang dimaksud di Indonesia antara lain:

  • Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);
  • Hukum Perkawinan Campuran ( Mogelijk op de Gemengde Huwelijk ), Stb. 1898-158;
  • Ordo Pernikahan Indonesia Kristen Jawa, Minahasa dan Ambon (Huwelijke Ordonnantie Christen Indonesiers), Stb. 1933-74;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Rukun (Umat Islam menurut Agama);
  • UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974;
  • Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan 1974;
  • Sudah ada Keputusan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Keputusan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Akte Nikah dan Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang berlaku bagi umat Islam.

Pengertian Hukum Keluarga

Ruang Lingkup Hukum Keluarga

1. Otoritas Orang Tua

Anak sah tunduk kepada orang tuanya sampai mereka cukup umur atau sampai menikah, asalkan kedua orang tuanya menikah. Kewenangan orang tua dengan demikian dimulai dengan kelahiran anak atau [dalam hal anak yang lahir dari perkawinan yang sah].

Oleh karena itu, kekuasaan orang tua adalah kekuasaan yang dijalankan oleh ayah dan ibu selama terikat perkawinan dengan anak-anaknya yang belum dewasa. Demikian isi Pasal 299. Menurut Pasal 300, tanggung jawab orang tua lazimnya dilakukan oleh ayah.

2. Perwalian

Anak-anak di bawah usia 18 tahun atau belum menikah yang tidak bergantung pada orang tuanya tunduk pada perwalian. Wali berlaku untuk orang dan harta benda anak yang bersangkutan (Pasal 30 UU Perkawinan).

Perwalian mengacu pada kontrol pribadi dan pengelolaan aset anak di bawah umur ketika anak tersebut tidak berada di negara otoritas orang tua, yaitu. seorang anak yang orang tuanya bercerai atau ketika salah satu atau semua dari mereka meninggal berada di bawah perwalian. Untuk anak di luar nikah, karena tidak ada otoritas orang tua, anak selalu berada di bawah perwalian.

3. Pengampuan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) memiliki ketentuan yang disebut “curatele”, yang tentunya hanya berlaku bagi mata pelajaran Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Orang dewasa tetapi orang bodoh dengan gangguan otak atau mata gelap harus diperiksa meskipun terkadang mereka suka berbicara. Bahkan orang dewasa pun bisa diawasi karena kesombongan.

Setiap keluarga sedarah berhak mengajukan perlindungan keluarga sedarah menurut keadaannya: bodoh, sakit otak atau mata gelap. Namun karena kesombongannya, hanya kerabat saudaranya yang bisa meminta bantuan.

Akibat melindungi seseorang, segala perbuatan hukum yang dilakukannya setelah itu adalah batal demi hukum. Pembela ditunjuk oleh pengadilan, sedangkan “pembela penyelia” adalah agen real estat.

Pengampuan berakhir ketika penyebab yang menyebabkannya telah hilang. Prosedur pelepasan sama dengan permintaan penangguhan. Pembebasan dari pengampuan juga harus diumumkan dalam Berita Negara.

4. Adopsi

Adopsi adalah pengangkatan seorang anak oleh seseorang dengan maksud untuk menjadikan anak itu sebagai miliknya. Di dalam undang-undang BW, itu tidak mungkin, karena BW memandang perkawinan sebagai hidup bersama, bukan keturunan. Karena pengangkatan anak di kalangan orang Tionghoa merupakan perbuatan hukum yang bersifat umum, maka masalah pengangkatan anak ini mempunyai pengaturan tersendiri yaitu Stbld. 1917-129 Bab II.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

Pengangkatan anak dapat dilakukan bersama oleh pasangan (Pasal 2). Jika diangkat oleh seorang janda, dia tidak diperbolehkan memiliki anak laki-laki (Pasal 5(1)). Seorang janda yang belum menikah dapat mengadopsi. Jika dia tidak memiliki keturunan laki-laki dari almarhum suaminya (Pasal 5(3)).

5. Statusnya Hilang

Ketidakhadiran seseorang adalah keadaan ketika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya. Dalam situasi seperti itu, ketentuan berikut berlaku:

  • Tindakan sementara

Pasal 413. Jika wakil belum menerima kuasa untuk mewakili atau melindungi kepentingannya dan ada alasan mendesak untuk ini, pengadilan harus, atas permintaan orang yang bersangkutan, menunjuk pengadilan wasiat untuk mewakilinya atau mengurus kepentingan orang yang tidak hadir.

  • Pernyataan dugaan kematian orang tersebut.

Jika seorang telah sekian lamanya tidak hadir maka harus diperhatikan apakah ia meninggalkan surat kuasa atau tidak. Jika dia tidak meninggalkan jaksa, berlaku ketentuan Bagian 467, yang menurutnya, jika situasinya telah berlangsung selama 5 tahun, dia dipanggil atas permintaan orang yang bersangkutan dengan persetujuan pengadilan. Kalau orang itu tidak menghadap maka pengadilan diulangi sampai 3 kali dengan antar waktu 3 bulan.

Pasal 468: Jika dia tidak hadir pada panggilan terakhir, pengadilan dapat menyatakan orang tersebut meninggal dunia setelah mereka meninggalkan rumah atau keamanan terakhirnya.

Jika ada surat kuasa, menurut pasal 470, jangka waktu ketidakhadiran harus tepat 10 tahun agar pengadilan dapat menentukan dugaan kematian orang tersebut.

Hasil dari deklarasi ini adalah ahli waris dapat menuntut hak-haknya, tetapi dipastikan bahwa aset akan dikelola dengan baik.

Pengertian Hukum Keluarga

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari hukum keluarga. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari hukum keluarga saja namun juga membahas lebih jauh mengenai asas hukum yang berlaku, sumber hukum yang berlaku, serta ruang lingkup dari hukum keluarga itu sendiri yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari hukum keluarga memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai produk hukum yang terdapat pada ketentuan hukum di Indonesia yang telah mengatur berbagai kemungkinan tindakan hukum yang tepat untuk dilakukan pada situasi hukum apapun.

Dalam hal ini hukum keluarga hadir untuk menjamin kelayakan hidup seseorang dalam keluarganya apabila ditemukan masalah yang menyangkut dengan hubungan seseorang dengan keluarganya.

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum keluarga. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian hukum keluarga. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hukum Waris dan Unsur-Unsur Penting di Dalamnya

Pengertian Hukum Perdata Internasional dan Pentingnya untuk Indonesia

Pengertian Hukum Jaminan, Asas, Jenis, dan Prosedurnya

Pengertian Hukum Mendel Hingga Contoh Persilangannya!

Pengertian Hukum Secara Leksikologis dan Faktor Pentingnya!

 

About the author

Pandu