Hukum

Pengertian Hukum Pidana Khusus, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Pengertian Hukum Pidana Khusus
Written by Pandu

Pengertian hukum pidana khusus – Dalam sebuah sistem negara agar negara itu mendapat rasa aman dan kenyamanan untuk para warganya dan tentunya bagi para peresah keamanan atau perilaku kriminal tersebut menimbulkan keresahan maka akan diberlakukan hukum pidana untuk para pelakunya.

Dalam hukum pidana kita juga akan mengenal lebih jauh mengenai hukum pidana khusus yang akan memproses hukum untuk tindak kriminal yang berat.

Hukum pidana khusus adalah jenis masalah-masalah pidana yg pengaturan hukumnya berada pada luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yg adalah buku undang-undang yang terkodifikasi, memiliki ciri & penanganan masalah yg spesifik & spesifikasi, baik berdasarkan anggaran aturan yg diberlakukan, aturan acaranya, penegak hukumnya, juga pembela terdakwa resmi yg menanganinya.

Awalnya, tindak pidana spesifik dikenal menjadi aturan pidana spesifik, lalu berubah sebagai aturan tindak pidana spesifik. Beberapa tindak pidana yg adalah bagian berdasarkan tindak pidana spesifik merupakan tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika & lain sebagainya.

Beberapa tindak pidana tadi mengkategorikan kepada tindak pidana spesifik lantaran tindak pidana tadi memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif & bukan sekadar hanya menerima rumusan tindak pidana saja.

Nah setelah mengetahui secara ringkas mengenai apa itu  hukum pidana khusus maka pada pembahasan kali ini kami akan membahas lebih jauh mengenai hukum pidana khusus yang dapat menjadi tambahan wawasan bagi sobat grameds sekalian di rumah.

Selanjutnya pembahasan mengenai hukum pidana khusus dapat kalian simak di bawah ini!

Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal (bahasa Belanda: Strafrecht) merupakan holistik menurut peraturan-peraturan yg memilih perbuatan apa yg tidak boleh & termasuk kepada tindak pidana, dan memilih sanksi apa yg bisa dijatuhkan terhadap yg melakukannya.

Dengan demikian aturan pidana bukanlah mengadakan kebiasaan aturan sendiri, melainkan telah terletak dalam kebiasaan lain & hukuman pidana. Diadakan buat menguatkan ditaatinya kebiasaan-kebiasaan lain tersebut, contohnya kebiasaan kepercayaan & kesusilaan.

Sebelum mengetahui pengertian hukum pidana khusus ada baiknya kalian juga menyimak beberapa Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli. Berdasarkan data & liputan yg kami kumpulkan, terdapat 13 para pakar yg menaruh pendapatnya tentang pengertian mengenai aturan pidana.

Yuk, kita simak satu persatu.

1. Pompe

Pengertian aturan pidana merupakan holistik anggaran ketentuan aturan tentang perbuatan-perbuatan yg bisa dieksekusi & anggaran pidananya.

2. Apeldoorn

Pengertian aturan pidana dibedakan pada 2 arti yaitu aturan pidana materil yg memilih dalam perbuatan pidana yg sang karena perbuatan pidana itu memiliki 2 bagian yaitu bagian objektif & bagian subjektif. Dan aturan pidana formal yg mengatur cara bagaimana aturan pidana materil ditegakkan.

3. Hazewinkel Suringan

Pengertian aturan pidana dibagi dalam arti objektif (ius poenali) yg mencakup perintah & embargo yg pelanggarannya diancam menggunakan hukuman pidana sang badan yg berhak, ketentuan-ketentuan yg mengatur upaya yg bisa digunakan, bila kebiasaan itu dilanggar, yg dinamakan Hukum penitensier & subjektif (ius puniendi) yaitu hak negara dari aturan buat menuntut pelanggaran pelanggaran hukum & buat menjatuhkan dan melaksanakan pidana.

4. Moeljatno

Pengertian aturan pidana merupakan bagian daripada holistik aturan yg berlaku pada suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar anggaran buat

(a) memilih perbuatan mana yg nir boleh dilakukan, yg tidak boleh, yg disertai ancaman atau hukuman yg berupa pidana eksklusif bagi barang siapa melanggar embargo tersebut,

(b) memilih kapan & pada hal apa pada mereka yg sudah melanggar embargo-embargo itu bisa dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yg sudah diancamkan.

(c) memilih menggunakan cara bagaimana pengenaan pidana itu bisa dilaksanakan bila terdapat orang yg disangka sudah melanggar embargo tersebut.

5. Satochid Kartanegara

Pengertian aturan pidana bisa dicermati menurut beberapa sudut yaitu : pengertian aturan pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yg mengandung embargo-embargo atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarnya diancam menggunakan sanksi.

Dan Pengertian aturan pidana dalam arti subjektif yaitu sejumlah peraturan yg mengatur hak negara buat menghukum seorang yg melakukan perbuatan yg tidak boleh.

6. Sudarto

Pengertian aturan pidana bahwa aturan pidana bisa dicermati menjadi sistem sanksi negatif, beliau diterapkan bila wahana lain telah nir memadai, maka hukum pidana dikatakan memiliki fungsi yg subsider.

Pidana termasuk jua tindakan (maatregel) bagaimanapun jua adalah suatu penderitaan, sesuatu yg dirasakan nir lezat sang orang lain yg dikenai, sang karenanya hakikat & tujuan pidana & pemidanaan, buat menaruh alasan pembenaran (justification) pidana itu.

7. Simons

Hukum Pidana merupakan seluruh perintah & embargo yg diadakan sang negara & yg diancam menggunakan suatu pidana/nestapa bagi barangsiapa yg nir menaatinya. Dan jua adalah seluruh anggaran yg dipengaruhi sang negara yg berisi kondisi-kondisi buat menjalankan pidana tersebut.

8. Van Hattum

Hukum Pidana merupakan suatu holistik menurut asas-asas & peraturan-peraturan yg diikuti & ditetapkan sang suatu negara atau sang suatu warga aturan generik lainnya, dimana mereka itu menjadi pemelihara menurut ketertiban aturan generik sudah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yg bersifat melanggar aturan & sudah mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya menggunakan suatu penderitaan yg bersifat spesifik berupa pidana.

9. Mezger

Hukum pidana merupakan seluruh anggaran aturan (die jenige rechtnormen) yg memilih / menghubungkan suatu pidana menjadi dampak aturan (recht folge) pada suatu perbuatan yg dilakukan.

10. W.L.G. Lemaire

Hukum pidana terdiri menurut kebiasaan-kebiasaan yg berisi keharusan-keharusan & embargo-embargo yg (sang pembentuk undang-undang) sudah dikaitkan menggunakan suatu hukuman berupa sanksi, yakni suatu penderitaan yg bersifat spesifik.

Pengertian Hukum Pidana Khusus

Pengertian Hukum Pidana Khusus menurut para ahli

Hanya 2 ahli yang memberikan pendapatnya. Tapi sepertinya sudah mewakili orang lain.

1. Sehubungan dengan pendapat Sudarto, hukum pidana khusus adalah:

  1. a) Peraturan hukum pidana dalam arti sebenarnya adalah undang-undang yang menurut tujuannya berusaha mengatur hak untuk memberikan jaminan ketertiban hukum oleh negara.
  1. b) Ketentuan hukum pidana dalam undang-undang tersendiri, Ketentuan-ketentuan yang semata-mata bertujuan untuk mengkriminalkan peraturan-peraturan dalam suatu bidang di luar hukum pidana.

2. Prof. Pompe

Pompe mengacu pada faktor tertentu dan objek tertentu. Tujuannya di sini adalah:

Pelaku khusus berarti tidak semua orang bisa melakukan kejahatan. Subyek khusus artinya perbuatan yang diatur adalah perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana umum tetapi dalam hukum pidana khusus.

Pengertian Hukum Pidana Khusus

Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus

Sebagai hukum khusus, dasar hukum dan keberlakuannya dapat menyimpang dari ketentuan umum buku pertama KUHP, dan ketentuan hukum pidana khusus hukum acara (hukum formal) dapat juga menyimpang dari KUHAP. Undang-undang dan peraturan hukum pidana khusus adalah peraturan hukum yang mengatur keadaan khusus di luar hukum pidana.

Oleh karena itu, titik tolak putusan berasal dari perbuatan yang diatur oleh pelaku kejahatan, pemidanaan dan pemidanaan itu sendiri, dalam hal delik hukum khusus dapat diperluas tidak hanya kepada orang perseorangan tetapi juga kepada badan hukum. Sementara itu, dilihat dari masalah pemidanaan, susunan kata dan pola ancaman sanksi menyimpang dari ketentuan hukum pidana. Sedangkan muatan hukum delik khusus mencakup tiga hal, yaitu pertanggungjawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.

Perbedaan antara kejahatan umum dan kejahatan khusus:

Tindak pidana umum adalah perbuatan yang bersifat umum yang diatur dalam KUHP yang sumber hukumnya terangkum dalam KUHP sebagai sumber hukum materiil dan dalam KUHAP sebagai sumber hukum formil. Selain itu, sistem hukumnya masih tradisional yaitu polisi sebagai penyidik ​​dan penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim sebagai hakim umum, bukan pengadilan ad hoc.

Contoh delik umum adalah tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP. Sedangkan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana yang peraturan perundang-undangannya diatur tersendiri, artinya hukum yang bersangkutan meliputi hukum pidana substantif dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).

Beberapa delik yang dicakup dalam hukum pidana khusus, yaitu:

  • kejahatan ekonomi,
  • kejahatan narkoba,
  • kejahatan korupsi,
  • kejahatan pajak,
  • pelanggaran pabean,
  • kejahatan pencucian uang,
  • Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
  • Kejahatan Pornografi dan Kejahatan Teroris.

Beberapa dari tindak pidana ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus karena membutuhkan pengaturan yang lebih luas.

Latar belakang lahirnya hukum pidana khusus

Hukum pidana khusus dibuat sebagai tanggapan atas kebutuhan hukum dan untuk mengimbangi masyarakat yang berubah dengan cepat. Munculnya banyak undang-undang khusus tentang delik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat dihindari.

Pakar hukum pidana Muladi mengatakan, hal ini disebabkan semakin berkembangnya berbagai jenis kejahatan khusus, seperti korupsi, terorisme, narkoba, dan lain-lain, yang juga perlu diberantas secara khusus.

Tidak jarang metode-metode khusus ini menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum. Andi Hamzah setuju dengan pendapat ini. Menurutnya, alasan yang menyebabkan perlunya hukum pidana khusus adalah:

  • Jika terjadi perubahan sosial, maka harus ada pula peraturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana;
  • Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga selain ketentuan hukum yang berlaku lama (KUHP), juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat sementara;
  • Undang-undang pemerintahan sipil, negara, khususnya pemerintahan negara bagian, perlu dikaitkan dengan sanksi pidana agar ketentuan-ketentuan ini dapat dihormati. Misalnya, perdagangan, industri, perikanan dan peraturan lainnya.

Contoh Bentuk Hukum Pidana Khusus

Awalnya, tindak pidana khusus disebut hukum pidana khusus. Istilah ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Kejahatan Khusus. Apa yang dia mengerti?

Contoh kejahatan khusus merupakan bagian dari hukum pidana. Undang-undang ini berada di luar hukum pidana umum yang berlaku bagi orang atau perbuatan tertentu dan memuat ketentuan-ketentuan khusus untuk acara pidana. Beberapa kejahatan khusus diatur dengan undang-undang tersendiri selain KUHP, yaitu:

1. Kejahatan Korupsi/Suap

Korupsi atau suap adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan perekonomian dan keuangan Negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan korupsi diatur dalam UU No. 31 tahun 1999.

Subyek korupsi yang sah dapat berupa perusahaan dan pejabat. Korupsi adalah ketidakjujuran keuangan dan korupsi. Secara normatif, korupsi merupakan kejahatan khusus yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa.

2. Tindak pidana pencucian uang

Pencucian uang dianggap sebagai kejahatan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya mengancam keutuhan sistem keuangan dan stabilitas ekonomi, tetapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. Agustus 2010. Unsur kejahatan ini meliputi unsur pelaku, perbuatan melawan hukum, dan unsur hasil kejahatan.

3. Kejahatan terorisme

Terorisme adalah kegiatan dengan unsur kekerasan atau kegiatan lain yang melanggar hukum pidana dan menimbulkan akibat yang merugikan bagi kehidupan masyarakat. Terorisme adalah kegiatan yang mengancam warga sipil melalui penculikan atau pembunuhan. Kejahatan khusus ini diatur oleh UU No. 15 tahun 2003.

4. Kejahatan psikotropika

Psikotropika adalah obat atau bahan non-narkotika, baik alami maupun sintetik, yang mempunyai efek psikoaktif. Obat-obatan ini dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan perubahan perilaku dan fungsi mental pengguna.

Hukum yang mengatur tentang tindak pidana konsumsi narkoba adalah UU No. Mei 1997 (UU Psikiatri). Psikotropika yang biasa disalahgunakan di masyarakat antara lain ekstasi, sabu, amfetamin, obat penenang dumolid, lexotan, mogadon, obat koplo, LSD, dan jamur. 5. Kejahatan Narkoba

Penggunaan obat-obatan secara legal hanya mungkin untuk kepentingan kedokteran atau sains. Sedangkan penggunaan secara ilegal dapat menyebabkan penggunanya melakukan tindak pidana narkotika yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 terkait narkoba. Contoh zat yang sering disalahgunakan adalah marijuana, gorilla, morfin, heroin, petidin, kokain, dan sabu-sabu..

5. Kejahatan komputer dan transaksi elektronik

Kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) tergolong baru di Indonesia. Kejahatan ini diatur dalam UU No. November 2008 di ITE. Subyek hukum dari undang-undang ini dapat berupa badan hukum atau orang perseorangan. Transaksi elektronik yang dimaksud disini adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer, komputer dan sarana elektronik lainnya.

6. Kejahatan pornografi

Pornografi adalah kejahatan yang berpotensi merusak standar kesusilaan sosial. UU No 44 Tahun 2008 mengatur tentang tindak pidana pornografi ini. Subyek hukum pornografi dapat berupa perusahaan atau perorangan.

Ada kejahatan khusus lainnya yang dicakup oleh undang-undang, misalnya pelanggaran kepabeanan, pelanggaran cukai, penebangan liar, pelanggaran maritim, dan lain-lain. Subjek kejahatan khusus ini dapat berupa perusahaan atau individu. Butuh bantuan dengan Layanan Hukum silahkan hubungi kami.

Pengertian Hukum Pidana Khusus

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari hukum pidana khusus. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari hukum pidana khusus saja namun juga membahas lebih jauh mengenai pengertian dari tindak pidana itu seperti apa dan ganjaran hukuman yang didapat bagaimana, mengetahui mengenai ruang lingkup pidana khusus meliputi tindak pidana apa saja, dan mengetahui mengenai contoh dari beragam kasus yang termasuk ke dalam tindak pidana khusus yang dapat sobat grameds pelajari dengan baik terutama mahasiswa hukum yang ingin mempelajari mengenai sistematika hukum di Indonesia.

Memahami pengertian dari hukum pidana khusus memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai proses hukum yang berlaku di negara Indonesia supaya masyarakat umum dapat mengetahuinya dengan baik serta tidak menjadi pelaku hukum dari tindak pidana  tersebut.

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum pidana khusus  Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian hukum pidana khusus. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

Berbagai Contoh Hukum Pidana Beserta Penjelasan Lengkapnya

Pengertian Hukum Acara Pidana: Fungsi, Tujuan, dan Asas-asasnya

Pengertian Hukum Nasional dan Hubungan dengan Hukum Internasional

Pengertian Subjek Hukum dan Konsepnya Menurut Ahli!

 

About the author

Pandu