Hukum

Pengertian Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli

Pengertian Kepastian Hukum
Written by Pandu

Pengertian Kepastian Hukum – Dalam sebuah negara yang mengedepankan asas hukum sebagai alat untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakatnya sudah pastinya diperlukan lembaga hukum yang mengatur dan menimbang keadilan secara pasti dan tepat sasaran.

Kepastian hukum diukur dari seberapa besarnya keadilan yang diterima para masyarakat baik dari kalangan menengah ke bawah hingga ke masyarakat kelas atas dan tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman kepada para subjek hukum yang ada.

Dalam mengatur sebuah negara hukum dan memberikan rasa aman bagi para masyarakatnya kepastian hukum sangat diperlukan agar terlaksananya hukum dengan baik. Kepastian hukum sebagai salah satu identitas hukum yang cukup penting dinilai sangat berperan dalam menjaga kestabilan hukum yang berlaku pada sebuah pemerintahan.

Nah, untuk itu bagi sobat grameds yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian dari kepastian hukum itu apa dan apa saja pendapat para ahli berdasarkan teori yang telah mereka kemukakan maka pada pembahasan kali ini kami akan fokus memberikan informasi terkait kepastian hukum yang dapat sobat grameds simak dengan baik dimanapun kalian berada.

Selanjutnya pembahasan mengenai pengertian kepastian hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Kepastian Hukum

Kepastian itu sendiri pada hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Sejak publikasi konsep pemisahan kekuasaan oleh Montesquieu, telah terjadi banyak perdebatan sejarah seputar hukum tersebut.

Ketertiban masyarakat sangat erat hubungannya dengan kepastian hukum, karena ketertiban merupakan hakikat dari kepastian itu sendiri. Keteraturan memungkinkan seseorang untuk hidup dengan kepastian ketika melakukan apa yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.

Hukum dan kepastian adalah dua hal yang sangat sulit dipisahkan. Hukum ada karena adanya kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum lebih taat, diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan serta mengetahui akibatnya jika melakukan perbuatan melawan hukum atau melawan hukum.

Kepastian berarti “ketetapan; Peraturan”, menggabungkan kata “kepastian” dengan kata “hukum”, menjadi suatu kepastian hukum, diartikan sebagai perangkat hukum suatu negara yang dapat menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

Kepastian hukum (dalam bahasa Inggris: Legal certainly) adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

Kepastian hukum juga berarti:

  • Hukum dan putusan pengadilan harus tersedia untuk umum
  • Hukum dan putusan pengadilan harus jelas dan tidak ambigu
  • Putusan pengadilan harus dianggap mengikat
  • hukum dan penilaian yang berlaku secara retrospektif harus dibatasi
  • Kepentingan dan harapan yang sah harus dilindungi
  • Kepastian hukum merupakan asas yang terdapat baik dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum umum.

Asas kepastian hukum kini dianggap sebagai salah satu unsur utama dari konsep negara hukum atau rule of law.

Kepastian hukum secara normatif dapat diartikan sebagai tatanan hukum yang dibuat dan diterbitkan secara pasti. Karena kepastian hukum dapat mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak ada keraguan jika terjadi multitafsir. Sehingga tidak ada konflik atau kontradiksi dalam norma-norma masyarakat.

Sementara itu, menurut Utrecht, kepastian hukum memiliki dua pengertian: Pertama, adanya aturan-aturan yang bersifat umum yang dimaksudkan untuk memberitahukan kepada individu perbuatan-perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Arti lainnya adalah perlindungan hukum individu terhadap kesewenang-wenangan negara, karena dengan adanya ketentuan-ketentuan umum tersebut individu dapat mengetahui apa yang dapat diperintahkan oleh negara dan apa yang harus dilakukan terhadap individu tersebut.

Kepastian hukum juga dapat diturunkan sebagai kepastian hukum (rule of law security) dan bukan sebagai kepastian hukum (not rule of law security).
Pengertian Kepastian Hukum

Pengertian Kepastian Hukum Menurut Para Ahli

1. Kepastian Menurut Fence M. Wantu

Kepastian hukum adalah “hukum yang tidak mempunyai nilai kepastian hukum kehilangan maknanya karena tidak dapat lagi menjadi pedoman bagi setiap orang”. Kepastian hukum diartikan sebagai kejelasan standar sehingga dapat dijadikan pedoman bagi yang tercakup dalam peraturan ini. Pengertian kepastian dapat diartikan bahwa ada kejelasan dan ketegasan dalam proses pembuatan hukum sosial.

2. Kepastian Hukum Menurut Van Apeldoorn

Kepastian hukum adalah “Kepastian hukum dapat juga berarti hal-hal yang dapat ditentukan oleh undang-undang dalam hal-hal tertentu. Kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan, bahwa yang berhak akan memperoleh haknya dan keputusan dapat ditegakkan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang dapat memperoleh apa yang diharapkannya.

3. Kepastian hukum menurut Gustav Radbruch

Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa teori kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari upaya untuk mencapai keadilan. Kepastian hukum itu sendiri memiliki wujud yang nyata, yaitu pemaksaan dan penuntutan suatu perbuatan, yang tidak memperdulikan siapa yang melakukannya. Kepastian hukum memungkinkan siapa saja untuk memprediksi apa yang akan dialaminya jika mengikuti jalur hukum tertentu.

Kepastian hukum juga diperlukan sebelum Undang-Undang Perlakuan Sama untuk memenuhi prinsip non diskriminasi. Kata kepastian memiliki arti yang erat kaitannya dengan prinsip kebenaran. Dengan kata lain, kata kepastian dalam kepastian hukum adalah sesuatu yang secara formal dapat disilangkan secara ketat.

Menjamin dengan kepastian hukum seseorang dapat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaliknya. Tanpa kepastian hukum, seseorang tidak dapat memiliki aturan perilaku yang baku. Sejalan dengan tujuan tersebut, Gustav Radbruch juga menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan dari hukum itu sendiri.

Gustav Radbruch menjelaskan bahwa dalam teorinya tentang kepastian hukum terdapat empat pokok persoalan yang erat hubungannya dengan pengertian kepastian hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut:

  • Hukum adalah hal yang positif, artinya hukum positif adalah peraturan perundang-undangan.
  • Hukum itu berdasarkan fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan kenyataan.
  • Fakta-fakta yang terkandung atau tercantum dalam undang-undang harus dirumuskan dengan jelas untuk menghindari kesalahan makna atau interpretasi dan dapat dengan mudah ditegakkan.
  • Hukum positif tidak boleh mudah diubah.

Pendapat Gustav Radbruch tentang kepastian hukum didasarkan pada pendapatnya tentang kepastian hukum yang berarti kepastian hukum itu sendiri. Gustav Radbruch berpendapat bahwa kepastian hukum merupakan produk dari undang-undang, atau lebih khusus lagi peraturan perundang-undangan.

Menurut konsep kepastian hukum Gustav Radbruch, hukum adalah suatu hal positif yang dapat mengatur kepentingan setiap orang dalam masyarakat dan yang harus selalu dipatuhi, sekalipun hukum positif itu dianggap tidak adil. Selain itu, kepastian hukum merupakan syarat, syarat dan ketentuan yang mengikat.

Pada dasarnya, hukum harus aman dan adil. Dengan kata lain, hukum yang aman adalah kode etik, dan adil adalah kode etik yang harus didukung oleh tatanan dan dianggap tepat. Hanya dengan keamanan dan keadilan hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan amanatnya.

4. Kepastian hukum menurut Jan M. Otto

Selain Gustav Radbruch, Jan M. Otto menyampaikan pendapatnya tentang kepastian hukum yang dibutuhkan dalam kasus-kasus berikut ini.

  • Kepastian hukum memberikan aturan hukum yang jelas dan tidak ambigu, konsisten dan tersedia atau dapat diakses.
  • Negara hukum harus menjadi pemberi kekuasaan negara, dan ia memiliki tiga kualitas: jelas, konsisten, dan mudah diperoleh.
  • Supremasi hukum dapat diterapkan dan ditegakkan secara konsisten oleh berbagai otoritas atau badan pemerintah.
  • Sebagian besar warga negara memiliki prinsip bahwa mereka dapat menyetujui isi dari produk hukum. Oleh karena itu, perilaku warga juga menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Hakim pada hakekatnya independen, artinya hakim tidak mengomentari penerapan negara hukum secara konsisten ketika seorang hakim dapat mengamati hukum. Putusan-putusan peradilan dapat diimplementasikan secara konkrit.

Menurut Jan M. Otto, kelima syarat kepastian hukum tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum dapat tercapai apabila isi undang-undang tersebut menjawab kebutuhan masyarakat luas.

Jan M. Otto juga menjelaskan bahwa norma hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum adalah hukum yang dapat timbul dan mencerminkan budaya yang dominan dalam masyarakat. Teori kepastian hukum yang dikemukakan oleh Jan M. Otto dapat disebut kepastian hukum yang nyata atau realistik kepastian hukum yang artinya kepastian hukum dapat mensyaratkan keserasian antara negara dan masyarakat yang berorientasi.

Menurut Jan Michiel Otto, kepastian hukum bahkan bisa lebih berdimensi hukum. Namun, itu terbatas pada lima situasi yang dijelaskan di atas. Jan M. Otto berpendapat bahwa hukum harus diikuti oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang tugasnya menjamin kepastian hukum bagi ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

5. Kepastian hukum menurut Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo bercermin pada Gustav Radbruch yang mengemukakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum dapat berjalan, yaitu: kepastian hukum berarti barang siapa yang benar maka ia berhak menerima putusan atas putusan pengadilan.

Sudikno juga menjelaskan bahwa meskipun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum dan keadilan merupakan dua hal yang berbeda. Hukum bersifat universal, mengikat untuk semua dan bersifat umum, sedangkan keadilan itu sendiri memiliki karakteristik yang berbeda-beda, yaitu subjektif, individualistis dan tidak bersifat umum. Dari hakikat keadilan dan kebenaran, jelaslah bahwa keadilan dan kebenaran adalah hal yang berbeda.

Kepastian hukum dengan demikian adalah penegakan hukum secara sehat. Dengan cara ini, pemerintah kota juga dapat memastikan bahwa undang-undang yang ada dan terdaftar dapat dilaksanakan. Ada poin-poin yang harus diingat dalam memahami nilai-nilai kepastian hukum yaitu bahwa nilai ini erat kaitannya dengan perangkat hukum positif dan peran negara dalam pelaksanaan hak positif tersebut.

6. Kepastian Hukum Menurut Nusrhasan Ismail

Nusrhasan Ismail berpendapat bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam ketentuan hukum diperlukan beberapa syarat yang berkaitan dengan struktur internal norma hukum itu sendiri.

Persyaratan internal yang dimaksud Nusrhasan Ismail adalah sebagai berikut.

  • Konsep yang digunakan jelas. Norma hukum tersebut memuat uraian tentang jenis-jenis tingkah laku tertentu, yang kemudian juga mengalir ke dalam istilah-istilah tertentu.
  • Adanya kejelasan hirarki dianggap penting karena persoalan legitimasi atau ketidakabsahan. Baik yang bersifat wajib maupun tidak mengikat dalam ketentuan perundang-undangan. Kejelasan hirarki ini dapat memberikan petunjuk tentang bentuk hukum yang mempunyai kekuatan untuk membentuk suatu ketentuan bagi suatu perbuatan hukum khusus.
  • Standar hukum perundang-undangan konsisten. Dengan kata lain, ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pokok bahasan tertentu dan tidak saling bertentangan.

Selain itu, Nusrhasan Ismail menjelaskan bahwa kepastian hukum memerlukan upaya pengaturan hukum dalam undang-undang yang resmi dan berwibawa. Sehingga aturan yang dibentuk memiliki dimensi hukum dan dapat menjamin kepastian bahwa hukum memiliki fungsinya sebagai aturan yang harus dan wajib dipatuhi oleh masyarakat atau warganya.

7. Kepastian Hukum Menurut Fernando M. Manulang

Teori kepastian hukum adalah kejelasan istilah yang digunakan. Norma hukum memuat uraian tentang jenis-jenis tingkah laku tertentu, yang kemudian juga mengalir ke dalam istilah-istilah tertentu. Kejelasan hirarki kewenangan lembaga yang membentuk peraturan perundang-undangan.

Kejelasan hirarki ini penting karena ini soal legalitas atau tidak dan apakah peraturan perundang-undangan yang membuatnya mengikat atau tidak. Kejelasan hirarki memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang dan peraturan tertentu. Konsistensi norma hukum perundang-undangan. Ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan tentang suatu hal tertentu tidak bertentangan satu sama lain.
Pengertian Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum dijelaskan di bawah ini:

  • Menurut Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law, asas kepastian hukum adalah suatu sistem hukum yang tersusun dari peraturan-peraturan yang tidak didasarkan pada putusan-putusan yang menyesatkan atas suatu masalah tertentu. Ketentuan tersebut akan dipublikasikan dan tidak akan berlaku secara retrospektif karena membahayakan integritas sistem. Dilakukan dengan formula yang dapat dipahami oleh masyarakat. Tidak boleh ada aturan yang bertentangan. Tindakan yang melampaui apa yang layak seharusnya tidak diperlukan. Tidak bisa sering diubah. Peraturan dan penegakan sehari-hari harus konsisten.
  • Menurut Paul Scholten, asas kepastian hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang memerlukan pemahaman hukum yang baik, yang merupakan ciri-ciri umum dengan batasan-batasan sebagai ciri umum, tetapi tidak harus ada.
  • Menurut Sudikno, asas kepastian hukum adalah hubungan hukum antar peraturan. Landasan hukum adalah suatu gagasan dasar yang bersifat umum atau berdasarkan peraturan-peraturan khusus (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari ciri-ciri umum dalam peraturan-peraturan khusus.
  • Menurut Roeslan Saleh, asas kepastian hukum merupakan gagasan dasar seperti aturan umum yang menjadi landasan sistem hukum. Menurut Bellefroid, asas kepastian hukum merupakan norma fundamental yang diterjemahkan dari hukum positif dan yang yurisprudensinya tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum, jadi asas hukum adalah pembentukan hukum positif dalam masyarakat.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari kepastian hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari kepastian hukum saja namun juga membahas lebih jauh mengenai pendapat para ahli mengenai teori yang mereka kemukakan dan mengetahui asas kepastian hukum yang berlaku saat ini.

Memahami pengertian dari kepastian hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai produk hukum yang dibuat oleh pemerintah agar masyarakat merasakan dampak positif dari peraturan hukum yang jelas dan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Demikian ulasan mengenai pengertian kepastian hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian kepastian hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

About the author

Pandu