Hukum

Ajudikasi: Pengertian, Ciri, Bentuk, dan Proses Ajudikasi

ajudikasi adalah
Written by M. Hardi

Adjudication atau ajudikasi adalah suatu cara yang digunakan untuk dapat menyelesaikan konflik atau sebuah sengketa yang terjadi antara dua pihak dengan cara melibatkan orang lain sebagai pihak ketiga. Ajudikasi juga dapat didefinisikan sebagai proses untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat dengan memilih berbagai cara yang akan dilakukan.

Salah satu pilihan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah melalui persidangan, akan tetapi jalur persidangan biasanya dijadikan sebagai opsi terakhir. Lalu bagaimana bentuk lain dari ajudikasi selain jalur persidangan? Agar lebih jelas, berikut pengertian, ciri-ciri dan bentuk-bentuk ajudikasi.

Pengertian AJudikasi

ajudikasi adalah

Sumber: Pexels

Ajudikasi adalah upaya menyelesaikan masalah sosial yang ada di Indonesia, sejatinya akan selalu melibatkan pihak ketiga. Karena penyelesaian masalah dengan penengah atau pihak ketiga ini adalah suatu cara yang wajar untuk dilakukan ketika tidak dapat menyelesaikan masalah dengan melakukan komunikasi antara dua belah pihak yang berselisih. Hal seperti itu lebih dikenal oleh banyak orang dengan istilah mediasi.

Namun, pihak ketiga yang hadir untuk menyelesaikan suatu konflik terkadang ada juga yang dikenal dengan ajudikasi. Meskipun ajudikasi dapat diartikan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik, tetapi ajudikasi ini berbeda dengan mediasi, meskipun keduanya sama-sama menggunakan pihak ketiga.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ajudikasi? Simak ulasan lengkap ya, Grameds.

Ketika proses mediasi, maka pihak ketiga tidak dapat memutuskan suatu putusan atas permasalahan atau konflik yang terjadi. Sementara itu, pada ajudikasi pihak ketiga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atau memberikan solusi atas permasalahan yang tengah terjadi.

Orang yang memiliki jalur ini biasanya memiliki masalah yang cukup berat serta melanggar hukum negara maupun jenis hukum lainnya yang termasuk dalam kriteria tertentu. Oleh karena itu, penyelesaian masalah dengan cara ini biasanya digunakan sebagai pilihan terakhir.

Istilah ajudikasi dapat didefinisikan sebagai upaya dalam penyelesaian masalah yang melibatkan pihak ketiga. Di mana keputusan atau solusi atas masalah tersebut akan diambil oleh pihak ketiga. Sifat dari keputusan tersebut adalah mengikat serta wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Biasanya, istilah ini sering dikaitkan dengan kata persidangan. Kata persidangan lebih umum dan sering digunakan untuk cara penyelesaian ini. Seseorang yang memilih proses penyelesaian ajudikasi atau cara persidangan biasanya memiliki perkara atau konflik cukup sulit untuk diselesaikan seperti harta warisan, sengketa lahan serta yang lainnya.

Pengertian Ajudikasi Menurut Para Ahli

https://www.gramedia.com/products/pengantar-hukum-pidana?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Agar lebih jelas memahami pengertiannya, berikut pengertian menurut para ahli.

Andreas Soeroso

Menurut Andreas Soeroso, adalah salah satu upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di antara dua belah pihak dengan menggunakan jalur peradilan.

Upaya penyelesaian masalah dengan cara ajudikasi biasanya terjadi ketika ada pihak-pihak yang saling bersikukuh, sehingga harus melibatkan pihak ketiga. Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut akan ditempuh dengan jalur persidangan.

Irma Devita Purnama Sari

Irma Devita Purnama Sari mengatakan bahwa istilah ini dalam pendaftaran akta tanah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya. Kegiatan ajudikasi dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti fisik secara hukum atas tanah tersebut.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Istilah ajudikasi juga dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 2009 yang mendefinisikan ajudikasi sebagai sebuah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik di antara para pihak yang diputuskan oleh ombudsman.

Dari penjelasan tentang pengertian ajudikasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ajudikasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik yang terjadi antara dua belah pihak dengan melalui pihak ketiga sebagai penengah yang memiliki wewenang untuk memutuskan solusi dari permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini, pihak ketiga yang dimaksud adalah majelis hakim.

Ciri-Ciri Ajudikasi

ajudikasi adalah

Sumber: Pexels

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ajudikasi dan mediasi mungkin sekilas terlihat sama dan sulit untuk dibedakan. Akan tetapi, mediasi dan ajudikasi adalah dua cara penyelesaian masalah yang berbeda. Agar tidak bingung, berikut ciri-ciri ajudikasi.

  1. Ada permasalahan atau konflik yang perlu diselesaikan.
  2. Ada dua belah pihak yang terlibat dalam masalah atau konflik.
  3. Ada pihak ketiga sebagai penengah.
  4. Proses upaya penyelesaian masalah melalui tahap pembuktian lebih dulu.
  5. Setelah tahap pembuktian, dilanjutkan dengan tahap persidangan.
  6. Ada tahap penarikan kesimpulan.
  7. Ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
  8. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik atau permasalahan bersedia untuk melaksanakan solusi yang telah ditemukan.

Bentuk Ajudikasi

Selain kedelapan ciri-ciri tersebut, pembeda lain dari ajudikasi dan mediasi adalah bentuk-bentuknya. Berikut bentuk-bentuk ajudikasi yang perlu Grameds ketahui.

1. Ajudikasi Urusan Tanah

Bentuk yang pertama adalah ajudikasi urusan tanah. Bentuk ajudikasi ini biasanya dilakukan ketika ada pembagian tanah pada ahli waris, pembelian tanah yang memiliki masalah, sengketa tanah dan lain-lainnya.

Permasalahan urusan tanah ini dinilai cukup sulit diselesaikan dengan cara musyawarah, sehingga ajudikasi perlu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa. Biasanya, ajudikasi urusan tanah lebih pada penguatan serta berkas yang dimiliki oleh salah satu pihak, sehingga pihak ketiga dapat memutuskan keadilan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

2. Ajudikasi dalam Urusan Perbankan

Bentuk yang kedua adalah ajudikasi dalam urusan perbankan. Bentuk ajudikasi ini akan dilakukan ketika pihak bank melibatkan pihak ketiga untuk mengatasi masalah yang terjadi dengan nasabahnya.

Contohnya, ketika ada permasalahan hutang piutang yang tidak dibayar oleh pihak nasabah, nasabah yang melarikan diri, penipuan dan lain sebagainya. Pihak ketiga akan dibutuhkan oleh pihak bank untuk mencari pelaku dari sengketa atau permasalahan tersebut.

3. Ajudikasi Pidana

Tindakan-tindakan kriminalitas yang mungkin saja akan menimbulkan kerugian bagi perorangan maupun kelompok tertentu akan membutuhkan ajudikasi pidana, terutama apabila tindakan kriminalitas tersebut sulit atau tidak mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah.

Karena biasanya tindakan kriminalitas akan melibatkan emosi dari pihak korban atas tindakan pelaku. Terkadang, emosi dari pihak korban maupun pelaku tidak dapat dikontrol, sehingga pihak ketiga dibutuhkan untuk memutuskan solusi paling baik atas konflik yang terjadi.

https://www.gramedia.com/products/hukum-waris-adat?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Itulah ketiga bentuk serta ciri-ciri yang perlu Grameds ketahui. Pada pembahasan selanjutnya kita akan membahas proses ajudikasi itu terjadi.

Tahap-Tahap Proses Ajudikasi

ajudikasi adalah

Sumber: Pexels

Dalam proses pelaksanaannya, proses ajudikasi perlu melalui beberapa tahapan yang saling berhubungan satu sama lain, agar pihak ketiga mampu memberikan solusi atau memberikan putusan paling baik atas sengketa yang tengah terjadi antara kedua pihak.

Mengacu pada pengertiannya, maka proses ini ada lima, di antaranya adalah pemeriksaan awal, pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan dari para pihak yang terlibat, dan terakhir pembacaan putusan. Berikut penjelasan dari lima tahapan sidang ajudikasi tersebut.

Tahap Satu: Pemeriksaan Awal

Pada tahapan pertama, pemeriksaan awal dilakukan. Pemeriksaan awal dalam ajudikasi adalah verifikasi yang dilakukan untuk mencapai tujuan yaitu memeriksa kewenangan dari pihak komisi, baik itu kewenangan yang absolut maupun kewenangan relatif. Selain memeriksa kewenangan, pada pemeriksaan awal, diperiksa pula kedudukan hukum dari pemohon maupun termohon serta batas waktu pengajuan.

Tahap Dua: Pembuktian

Pada tahapan kedua, akan dilakukan pembuktian usai permohonan diterima. Ketika proses pembuktian dilaksanakan, maka pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan bukti dengan konkret terkait dengan sengketa atau konflik yang terjadi sekaligus kejadian lain yang masih berkaitan dengan sengketa tersebut.

Pihak berwenang akan mencari bukti atas hal yang dilaporkan oleh pihak ketiga. Bukti yang telah terkumpul tersebut kemudian akan dicocokan faktanya agar dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Ketika barang bukti telah terkumpul, maka pihak ketiga dapat mempelajari bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum memberikan putusan.

Pada tahapan kedua, para pihak yang terlibat dalam konflik dapat mengajukan bukti yang mereka miliki.

Tahap Ketiga: Pemeriksaan Setempat

Pada tahap ketiga, yaitu pemeriksaan setempat, sidang ajudikasi yang dilaksanakan akan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan oleh saksi ahli dilakukan secara runtut, mulai dari pemeriksaan identitas hingga hubungan dengan kedua pihak serta sengketa yang tengah berlangsung.

Tidak hanya itu, saksi juga akan mengambil sumpah untuk mempertanggung jawabkan seluruh kesaksiannya di pengadilan. Seluruh data yang telah terkumpul dari saksi, kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan ketika pelaksanaan pengambilan kesimpulan yang menjadi sumber dari keputusan hakim.

Tahap Keempat: Kesimpulan dari Para Pihak

Berdasarkan bukti yang telah terkumpul, baik itu melalui saksi atau pengajuan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam sengketa, maka akan diambil kesimpulan yang sesuai dengan konteks hukum terkait. Segala penjelasan saksi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan diambil sebagai pemutus kesimpulan yang paling tepat bagi seluruh pihak, demi kebaikan bersama.

Kesimpulan yang telah diambil tersebut, kemudian akan menentukan tahapan selanjutnya dalam proses ajudikasi. Setelah keputusan sudah dibuat dan final, maka keputusan tidak dapat diubah semena-mena, karena perlu bukti kuat sebelum menetapkan kesimpulan.

Tahap Kelima: Pembacaan Keputusan

Tahapan terakhir dari proses sidang ajudikasi adalah pembacaan keputusan. Tahapan kelima ini tahap yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh pihak yang bersangkutan.

Ketika keputusan telah dibaca, maka keputusan tidak dapat diganggu maupun diubah. Semua orang yang terlibat wajib mematuhi segala putusan yang telah ditetapkan dalam proses ajudikasi.

Itulah kelima tahapan dalam sidang ajudikasi. Apabila diperhatikan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ajudikasi hampir sama dengan cara penyelesaian melalui pengadilan dengan mengumpulkan data, bukti, baik itu bukti fisik maupun yuridis yang nantinya akan menjadi keputusan bersama untuk menyelesaikan masalah.

Keuntungan menyelesaikan sengketa dengan sidang ajudikasi adalah keputusan yang dihasilkan oleh pihak ketiga yang sifatnya mengikat serta berlandaskan hukum. Oleh sebab itu, kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik, wajib mematuhi keputusan dari ajudikator. Dengan begitu, maka ajudikasi dapat mencegah terjadinya konflik yang sama berulang kembali.

https://www.gramedia.com/products/kuhp-kitab-undang2-hukum-pidana-kuhap-kitab-undang2-hukum-acara-pidana?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Contoh-Contoh Ajudikasi

ajudikasi adalah

Sumber: Pexels

Agar Grameds memahami ajudikasi lebih jelas, berikut contoh dari kasus-kasus yang membutuhkan ajudikasi sebagai salah satu upaya penyelesaiannya.

1. Kasus Kecelakaan

Kasus kecelakaan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara mediasi atau musyawarah, maka pihak yang merasa dirugikan diperbolehkan untuk melapor pada pihak yang berwenang. Ketika mengajukan kasus kecelakaan pada pihak berwenang, maka pemohon harus membawa serta bukti fisik atau bukti yang dapat menguatkan kasus tersebut.

Kejadian yang cukup sering terjadi ketika pelaku melarikan diri, tetapi ada bukti yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan begitu, pihak berwajib dapat melakukan proses penyelidikan dengan bukti yang tertinggal tersebut.

Semakin kuat bukti yang dimiliki, maka semakin cepat kasus kecelakaan terselesaikan. Begitu pula sebaliknya, apabila tidak ada bukti, maka kasus akan sulit diselesaikan dan pihak berwajib tidak dapat melakukan tindakan.

2. Kasus Perceraian

Konflik bisa muncul di berbagai situasi maupun kondisi. Hal ini berkaitan pula dengan permasalahan dalam rumah tangga yang dikenal sebagai disorganisasi keluarga. Permasalahan keluarga yang tidak dapat menemukan solusi, maka perlu melibatkan pihak ketiga sebagai upaya penyelesaiannya.

Dalam kasus perceraian, pihak ketiga akan dilibatkan usai permasalahan berusaha diselesaikan melalui mediasi lebih dulu. Setelah proses mediasi dilakukan dan tidak ditemui adanya solusi, maka akan dilanjutkan dengan cara ajudikasi.

Kemudian, keputusan akan diambil sesuai dengan bukti-bukti yang telah terkumpul. Persidangan ini pula yang nantinya akan menentukan hak asuh anak, harta dan lain-lain yang memiliki hubungan dengan segala hal dalam permasalahan rumah tangga tersebut.

3. Kasus Pencurian

Tindakan pelanggaran yang masih sering ditemui adalah kasus pencurian. Kasus pencurian dapat diselesaikan dengan mengambil tindakan hukum, jika ada bukti yang menguatkan bahwa seseorang telah melakukan tindakan pencurian.

Barang bukti dapat menjadi dasar atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Orang yang merasa dirugikan atas tindakan pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan ganti rugi serta pelaku tindakan akan diwajibkan menjalani hukuman yang sesuai dengan keputusan.

4. Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan perlu diatasi dengan ajudikasi karena pihak ketiga diperlukan untuk mencari fakta yang ada terkait kasus tersebut. Dalam kasus pembunuhan, biasanya sangat jarang ada korban atau pihak yang dirugikan mau berdamai dengan pelaku.

Selain itu, dalam proses penyelesaiannya, pihak berwajib biasanya berhati-hati dalam melakukan tindakan mengingat kasus pembunuhan adalah kasus yang sangat rawan serta ada kemungkinan bahwa kasus pembunuhan dapat terjadi secara berulang.

5. Kasus Korupsi

Salah satu tindakan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau mediasi adalah kasus korupsi. Hal ini karena dalam kasus korupsi, pelaku menggunakan sejumlah dana yang telah digunakan dengan jumlah yang cukup besar dan biasanya menyangkut kepentingan banyak orang.

Pihak ketiga dibutuhkan dalam penyelesaian kasus korupsi dan akan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan ketika membuat kesimpulan. Selain itu, proses penyelidikan kasus korupsi biasanya berjalan cukup lama.

6. Kasus Sengketa Lahan

Kasus sengketa lahan dapat terjadi pada lembaga maupun perorangan. Kasus sengketa lahan yang terjadi pada suatu lembaga biasanya lebih sering terjadi ketika ada dua pihak yang sama-sama mengakui kepemilikan lahan tersebut.

Ketika menghadapi masalah sengketa lahan, maka pihak ketiga perlu mencari dokumen terkait, sehingga menemukan titik temu dari permasalahan tersebut. Keputusan akan ditetapkan setelah bukti-bukti ditemukan dan keputusan tidak dapat diganggu gugat, sedangkan pihak-pihak yang terlibat perlu menjalankan kesepakatan tersebut.

7. Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Seseorang yang memiliki hak cipta atau hak paten atas suatu karya biasanya akan berusaha melindungi karyanya tersebut, agar karya tersebut tidak ditiru oleh pihak manapun. Kasus pelanggaran hak cipta biasanya terjadi di industri kreatif atau menimpa brand-brand tertentu. Pihak ketiga dalam kasus ini akan menjadi pihak netral yang bertugas memutuskan kepemilikan atas hak cipta sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

8. Kasus Pencemaran Nama Baik

Tindakan pencemaran nama baik, biasanya menyudutkan salah satu pihak saja. Pihak yang disudutkan tersebut, biasanya tidak terima atau merasa tersinggung, sehingga melaporkan tuduhan pada pihak berwajib dengan menggunakan jasa ajudikasi. Ajudikasi dipilih, ketika kedua belah pihak tidak berhasil menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah atau mediasi.

https://www.gramedia.com/products/kuhp-kitab-uu-hukum-pidana-sc?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Itulah penjelasan tentang ajudikasi adalah upaya penyelesaian masalah. Grameds bisa mempelajari lebih lanjut tentang ajudikasi atau materi terkait hukum lainnya dengan membaca buku. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia.com menyediakan buku-buku hukum yang bisa Grameds pelajari. Jadi jangan ragu untuk membeli bukunya di gramedia.com ya! Bersama Gramedia dapatkan informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

Baca juga:

About the author

M. Hardi