Hukum

Pengertian Asas Hukum dan Berbagai Macam Asasnya!

Pengertian Asas Hukum
Written by Ratih

Pengertian asas hukum – Negara Indonesia dikenal sebagai negara yang berlandaskan pada hukum. Berbagai bidang yang ada di negara ini diatur oleh hukum.

Dalam hukum, terdapat aspek yang disebut sebagai asas. Di antara Grameds mungkin juga sudah tak asing lagi dengan istilah ini. Namun, apa yang dimaksud dengan asas hukum?

Tenang, untuk kamu yang belum mengetahui akan hal itu, tak perlu khawatir, karena artikel ini membahas lebih lanjut seputar asas hukum. Yuk, mari kita simak bersama-sama pengertian asas hukum ini sampai selesai.

Pengertian Asas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

“asas merupakan alas, dasar, pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas juga dapat diartikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.” 

Asas juga dapat dimaknai sebagai cita-cita yang menjadi landasan atau dasar perkumpulan negara dan lain sebagainya. Berdasarkan pengertian asas menurut KBBI, pengertian yang relevan dengan bidang hukum adalah pengertian kedua, yakni asas sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.

Sebab, hukum juga tentunya memerlukan sebuah landasan dalam proses pembuatan dan penetapannya. Supaya Grameds lebih jelas lagi dalam memaknai asas hukum, di bawah ini akan dijelaskan beberapa pengertian asas hukum menurut para ahli.

Saat ini, sudah ada banyak buku filsafat hukum yang bisa dijadikan sebagai referensi. Nah, jika kamu masih bingung mencarinya, maka tak usah khawatir, karena buku Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, Dan Etika ini cocok juga dijadikan untuk referensi.

Pengertian Asas Hukum

button rahmad jpg

Pengertian Asas Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Asas Hukum

pixabay.com/succo

A. A. Oka Mahendra

  1. A. Oka Mahendra memaknai asas hukum sebagai dasar-dasar umum yang ada dalam sebuah peraturan hukum, yang mencakup nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi sebuah petunjuk arah untuk membentuk hukum, yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berpusat pada kebenaran dan rasa keadilan, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku di masyarakat, serta nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan yang ada.

Abdul Kadir Besar

Abdul Kadir Besar menyatakan bahwa asas hukum merupakan pusat tolak daya dorong normatif untuk proses dinamis pembentukan hukum yang tak terjangkau oleh seluruh pengaruh dari luar dirinya, yang merupakan dasar normatif dari pembentukan hukum.

Asas hukum adalah konsep-konsep pembimbing bagi pembentukan hukum yang perlu dijabarkan lebih lanjut dan dibuat konkret dalam bentuk norma.

A. R. Lacey

R. Lacey memaknai asas hukum cakupannya sangat luas, yang berarti bisa menjadi dasar ilmiah sejumlah kaidah hukum atau aturan untuk mengatur tingkah laku manusia yang menyebabkan akibat hukum yang diharapkan.

Belleford

Belleford menyatakan bahwa asas hukum umum adalah pengendapan dari hukum positif. Asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif, dan sesuatu yang oleh ilmu hukum tak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum.

Elkema Hommes

Menurut Elkema Hommes, asas hukum bukan norma-norma hukum konkret, tetapi sebuah landasan yang paling luas dan kuat bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku. Asas hukum merupakan dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

G. W. Paton

Menurut G. W. Paton asas hukum merupakan sebuah pikiran yang dirumuskan secara luas, yang menjadi dasar bagi kaidah hukum atau aturan. Dengan demikian, asas bersifat lebih abstrak, sedangkan kaidah hukum atau aturan bersifat konkret tentang tindakan atau perilaku hukum tertentu.

Mohammad Daud Ali

Mohammad Daud Ali mendefinisikan asas hukum sebagai kebenaran yang digunakan sebagai pokok berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Contohnya, asas hukum pidana menjadi tumpuan dalam pelaksanaan hukum pidana.

Mohammad Koesnoe

Menurut Mohammad Koesnoe, asas hukum adalah pokok ketentuan atau ajaran yang memiliki kekuatan yang cukup menyeluruh terhadap seluruh persoalan hukum di dalam masyarakat yang terkait. Asas hukum juga berlaku sebagai sumber dan dasar material ketentuan hukum yang dibutuhkan.

Paul Scholten

Menurut Paul Scholten, asas hukum adalah tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan, yang berarti asas hukum merupakan pikiran-pikiran dasar yang terdapat di belakang dan di dalam sistem hukum.

Masing-masing pikiran dasar tersebut dirumuskan dalam aturan perUndang-Undangan dan keputusan hakim.

Satjipto Rahardjo

Menurut Satjipto Rahardjo pengertian asas hukum adalah unsur pokok yang penting dari peraturan hukum.

Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum, karena asas hukum adalah landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial serta pandangan etis masyarakatnya.

Van der Velden

Van der Velden mengartikan asas hukum merupakan tipe putusan tertentu yang bisa digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau dipakai sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan pada satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasikan.

Berdasarkan pengertian hukum yang dicetuskan sejumlah ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa asas hukum adalah aturan dasar atau prinsip abstrak yang menjadi landasan berpikir atau tolok ukur dari peraturan konkret serta pelaksanaan hukum.

Asas hukum adalah pikiran dasar yang abstrak dan luas, yang menjadi latar belakang dan ada dalam peraturan konkret setiap sistem hukum yang kemudian menjadi peraturan perUndang-Undangan dan keputusan hakim.

Nah, sekarang Grameds sudah mengetahui kan tentang apa itu arti asas hukum. Setelah mengetahui pengertiannya, kini kita akan membahas tentang asas-asas hukum yang menjadi landasan bagi berbagai peraturan di Indonesia. Simak penjelasannya di bawah ini.

Asas-Asas Hukum

1. Absolut

Asas ini disebut juga sebagai dwingendrecht atau asas hukum memaksa, yaitu suatu benda hanya bisa diadakan hak kebendaan sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Undang-Undang. Hak-hak kebendaan tak akan memberikan wewenang yang lain, selain yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.

2. Undang-Undang tak bisa diganggu gugat

Undang-undang tidak bisa diuji oleh badan peradilan, tetapi oleh pembentuk Undang-Undang itu sendiri. Asas ini berlaku jika tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai hukum paling tinggi di suatu negara. Dengan kata lain, asas ini mengatur bahwa Undang-Undang dapat dikaji ulang jika bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

3. Undang-Undang tak bisa berlaku surut

Asas yang satu ini berarti perUndang-Undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perUndang-Undangan ditetapkan. Akan tetapi, untuk mengabaikan asas ini diberlakukan, dalam rangka memenuhi keadilan masyarakat.

4. Konsensualisme

Asas yang satu ini menekankan bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan sudah ada sejak detik tercapainya kesepakatan dari seluruh pihak. Artinya, perjanjian ada sejak tercapainya konsensus atau kata sepakat antara seluruh pihak tentang pokok perjanjian.

5. Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Asas yang satu ini berarti peraturan perUndang-Undangan yang bersifat lebih khusus mengesampingkan peraturan perUndang-Undangan yang lebih umum.

6. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

Asas ini berarti peraturan perUndang-Undangan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi.

7. Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Asas ini mengatur bahwa peraturan perUndang-Undangan yang berlaku belakangan tak dapat membatalkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku lebih dahulu.

Seperti pada pembahasan kita saat ini, yaitu asas hukum. Eits, kamu tak perlu bingung untuk mencari buku seputar asas hukum. Di dalam buku Kumpulan Asas Hukum ini pembaca akan mengetahui asas-asas hukum yang ada saat ini.

Pengertian Asas Hukum

button rahmad jpg

8. Pacta Sunt Servanda

Menurut asas ini, masing-masing pihak perjanjian wajib melaksanakan isi perjanjian demi kepastian hukum. Asas ini tak berdiri sendiri dan mempunyai kaitan dengan asas itikad baik atau good faith.

Asas ini adalah asas yang fundamental, karena melandasi lahirnya sebuah perjanjian. Pada perjanjian, janji mengikat sesuai dengan Undang-Undang bagi pihak yang membuatnya.

9. Pacta tertiis nec nocent nec prosunt

Asas ini berarti perjanjian tak bisa memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.

10. Kebebasan berkontrak

Asas ini juga dikenal sebagai party autonomy liberty of contract atau freedom of contract. Asas ini adalah wujud nyata dari penghormatan atas Hak Asasi Manusia.

Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk membuat dan memilih kontrak atau perjanjian, menentukan isi perjanjian atau kontrak, dan memilih subjeknya.

11. Percampuran

Jika mengacu pada asas ini, hak kebendaan memiliki wewenang yang terbatas. Ini berarti, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tak mungkin atas hak miliknya sendiri.

Tidak bisa orang tersebut memperoleh hak gadai untuk kepentingannya sendiri atau hak memungut hasil atas kepunyaannya sendiri. Jika hak yang dibebani dan membebani tersebut terkumpul dalam satu tangan. Maka hak yang membebani itu menjadi hilang. Hak ini juga dikenal sebagai vermenging.

12. Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali

Hanya hukum yang tertulis saja yang bisa menentukan apakah norma hukum itu sudah dikaitkan dengan suatu ancaman hukum menurut hukum pidana atau tidak. Asas ini juga disebut sebagai asas legalitas, yaitu tak ada tindak pidana tanpa ada Undang-Undang yang mendahului.

13. Itikad baik

Asas itikad baik menghendaki bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian, para pihak mempunyai kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, dengan siapa pihak yang membuat perjanjian, dan setiap perjanjian selalu didasarkan pada asas itikad baik, tak melanggar peraturan perUndang-Undangan, serta tak melanggar kepentingan masyarakat.

14. Dapat dipindahtangankan

Menurut asas ini, seluruh hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiamkan.

15. Tiada pidana tanpa kesalahan

Berdasarkan asas ini, walaupun seseorang sudah melakukan perbuatan pidana dan sudah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, tetapi tetap harus dibuktikan apakah ia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatan tersebut, artinya apakah ia mempunyai kesalahan atau tidak.

16. Perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak

Antara benda bergerak dan benda tidak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum yang terkait dengan pembebanan, penyerahan, kedaluwarsa, kepemilikan, dan jura in re aliena yang diadakan.

17. Good Governance

Prinsip ini adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Kalau dilihat dari segi aspek fungsional, good governance bisa ditinjau dari apakah pemerintah sudah berfungsi secara efisien dan efektif dalam usaha mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.

Hampir setiap negara memiliki aturan hukumnya masing-masing, salah satu hukum yang ada pada suatu negara adalah hukum administrasi negara. Untuk kamu yang ingin mendalami lebih lanjut lagi seputar hukum administrasi negara, maka bisa mengetahuinya melalui buku Asas-Asas Hukum Administrasi Negara.

button rahmad jpg

18. Publiciteit

Asas ini dianut atas kebendaan tak bergerak yang diberikan hak kebendaan. Hak kebendaan atas benda tak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum. Sedangkan untuk benda bergerak cukup dengan penyerahan tanpa pendaftaran dalam register umum, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

19. Penafsiran secara analogis

Penafsiran secara analogis pada dasarnya tak boleh digunakan dalam menafsirkan Undang-Undang pidana. Misalnya, peraturan mengenai nullum delictum dan seterusnya melarang penggunaan secara analogis, karena perbuatan semacam itu bukan hanya bisa memperluas banyaknya delik yang ditentukan Undang-Undang, tetapi juga bisa menjurus kepada lebih diperberat atau diperingannya hukuman yang dijatuhkan untuk perbuatan yang dilakukan tak berdasarkan Undang-Undang.

20. Rebus sic stantibus

Asas ini berarti perjanjian yang sudah berlaku akan terganggu berlakunya jika terjadi perubahan keadaan yang fundamental. Asas ini adalah salah satu alasan yang bisa dipakai untuk menunda atau mengakhiri berlakunya perjanjian.

21. Asas kesadaran hukum

Asas ini diartikan bahwa baik penguasa atau warga masyarakat, penegak hukum harus bisa memahami, mematuhi, dan menghayati hukum sesuai doktrin negara hukum yang demokratis. Dengan menerapkan prinsip kesadaran hukum, maka hukum bisa bekerja secara efektif mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum.

Itu dia 21 asas hukum yang menjadi landasan hukum bagi peraturan di Indonesia. Selanjutnya, kita akan mengenal asas-asas yang dianut dalam dasar hukum kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Asas-Asas yang Dianut Dalam Undang-Undang Dasar 1945

  • Asas pembagian kekuasaan, yakni kekuasaan terbagi atas kekuasaan eksekutif (Pemerintah), kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), dan kekuasaan yudikatif (Kehakiman).
  • Asas kekeluargaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Asas kedaulatan rakyat, yaitu kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Asas negara hukum berdasarkan prinsip Rule of Law. Ciri-cirinya mencakup pengakuan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya.
  • Asas kewarganegaraan yang terdiri atas ius sanguinis dan ius soli.

Terkait dengan asas kewarganegaraan, akan dijelaskan sejumlah asas-asas dalam hukum tata negara. Berikut penjelasannya.

Asas-Asas yang Dianut Dalam Hukum Tata Negara

  • Asas ius sanguinis adalah asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah dari orang yang bersangkutan. Misalnya, seorang anak lahir di Belanda, tetapi orang tuanya merupakan warga negara Indonesia, maka anak itu merupakan warga negara Indonesia.
  • Asas ius soli merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau negara di mana orang itu dilahirkan. Contohnya, seorang anak yang orang tuanya merupakan warga negara Australia dilahirkan di Amerika, maka anak tersebut dinyatakan sebagai warga negara Amerika.
  • Asas naturalisasi atau pewarganegaraan, merupakan asas dimana seseorang yang telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara (Indonesia) melalui pengadilan negeri.
  • Asas bipatride, yakni seseorang mungkin memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Asas apatride, yakni seseorang yang sama sekali tak memiliki kewarganegaraan.
  • Asas desentralisasi, yakni asas dimana kepentingan pemerintahan yang sudah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan.
  • Asas dekonsentralisasi yang merupakan asas dimana kepentingan pemerintah pusat yang tak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan.
  • Asas welfare state atau negara kesejahteraan, yaitu asas dimana pemerintah pusat berperan untuk menjaga keamanan dalam arti yang seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
  • Asas medebewind, yang berarti tugas pembantuan, yaitu penentuan kebijaksanaan seperti perencanaan dan pembiayaan tetap di tangan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Asas kendali dini atau prior restraint merupakan suatu asas yang memiliki makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa seusai memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
  • Asas non-lisensi, yakni asas yang lebih berkaitan dengan kebebasan atau kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.

Nah, itu dia Grameds pengertian asas, asas hukum, dan asas hukum yang dianut dalam UUD 1945 dan hukum tata negara. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi Grameds yang sedang mempelajari tentang asas hukum. Bagi Grameds yang sedang mencari buku referensi untuk belajar hukum, kalian bisa mendapatkan berbagai pilihan buku di Gramedia.com. Yuk dapatkan bukunya sekarang!

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gabriel

Rujukan:

Asas-Asas Hukum

https://www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-21-asas-hukum-dan-7-adagium-hukum-yang-perlu-dipahami-lt62d0b0c23e38e

Baca juga:

About the author

Ratih