Hukum

Pengertian Antropologi Hukum, Sejarah dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Antropologi hukum
Written by Pandu

Pengertian Antropologi Hukum – Antropologi hukum adalah cabang hukum yang sebagian besar tidak diketahui oleh masyarakat umum. Antropologi seharusnya tidak ada hubungannya dengan hukum, karena sudah dikenal masyarakat sebagai cabang ilmu yang dekat dengan peristiwa sejarah dan budaya. Tapi ya, itu adalah bidang ilmu yang sangat luas, mencakup hampir setiap aspek kehidupan manusia.

Antropologi hukum adalah ilmu yang baru lahir. Ini mengkaji karakteristik bentuk hukum aktivitas manusia dalam zaman sejarah yang berbeda dan dalam konteks yang sangat berbeda. Bagi para peneliti, perkembangan di bidang ini sangat penting karena membantu mereka mengenali keragaman hukum dunia dan melihat hukum dalam persepsi perwakilan negara dan budaya yang berbeda.

Sebagai kajian ilmu yang baru perlu penelitian mendalam untuk memahami apa subjek utama yang dapat dipelajari dalam studi antropologi hukum. Maka dari itu agar sobat Grameds tidak bingung dalam memahaminya pada pembahasan kali ini kami akan membahas seputar kajian ilmu antropologi hukum yang dapat kalian pelajari di rumah.

Selanjutnya pembahasan terkait antropologi hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Definisi Antropologi Hukum

Antropologi hukum mengeksplorasi cara-cara di mana hukum dibuat, termasuk konteks sosial di mana mereka dibuat, cara-cara di mana hukum memelihara dan mengubah institusi sosial lainnya, dan cara-cara di mana hukum menyusun perilaku sosial. makna sosial dan makna hukum.

Namun, seiring berkembangnya era pasca-Perang Dingin dan tatanan dunia politik, ruang lingkup penelitian antropologi hukum diperluas untuk mengeksplorasi hubungan antara konflik sosial dan ketimpangan ekonomi, dan batasan hukum pada kinerja rekayasa sosial. .

Antropologi hukum kini juga mengkaji hubungan antara politik dan hukum sebagaimana ia berubah dalam konteks pasca-Perang Dingin. Sebagai hasil dari perluasan ruang lingkup ini, beberapa bahkan menyebut studi antropologi hukum abad ke-19 sebagai studi antropologi proto-forensik.

Pengertian antropologi adalah ilmu tentang manusia. Menurut Hilman Hadikusuma, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia dari segi biologi dan budaya. Tujuan utama antropologi adalah manusia, kemudian perilaku budaya.

Antropologi memandang hukum sebagai salah satu aspek kebudayaan, yaitu oleh otoritas sosial biasa untuk mengatur tingkah laku dan masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan dari norma-norma sosial yang telah ditetapkan dan penyimpangan itu diperbaiki, saya melihatnya sebagai aspek yang digunakan.

Antropologi hukum sebagai ilmu telah dipengaruhi oleh antropologi dan ilmu hukum, sehingga sebagai ‘anak’ ia memiliki antropologi ‘ayah’ dan ilmu hukum ‘ibu’, oleh karena itu pemahaman antropologi dan ilmu hukum merupakan prasyarat untuk mempelajari antropologi forensik untuk memahami. Antropologi hukum sebagai ilmu secara empiris mengkaji perilaku manusia dan segala aspeknya dalam kaitannya dengan norma hukum tertulis dan tidak tertulis.

Kajian material masalah hukum antropologi melalui pengelolaan dan koordinasi berbagai bidang kehidupan publik, korelasinya dengan praktik yang telah terbukti, memungkinkan peneliti untuk membangun struktur sistem hukum yang jelas, memahami faktor internalnya dan menemukan mekanisme perkembangan dan simbiosis . kelompok sosial. Dalam situasi saat ini, minat penelitian ilmiah jenis ini sangat besar, terutama dalam meneliti sumber-sumber hukum yang diwakili oleh adat dan kebiasaan.

Antropologi hukum adalah bidang khusus antropologi budaya yang secara khusus mengamati perilaku masyarakat menurut aturan hukum. Aturan hukum yang relevan tidak terbatas pada hukum normatif, tetapi juga mencakup hukum adat dan budaya perilaku masyarakat.

Meskipun merupakan perkembangan antropologi budaya, antropologi hukum tidak bersifat etnosentris, artinya tidak terbatas pada budaya tertentu. Tujuan penelitiannya adalah mengkaji hubungan antara aspek hukum dan budaya dengan organisasi sosial.

Dari sudut pandang antropologi, hukum merupakan bagian integral dari budaya secara keseluruhan dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek budaya lain seperti politik, ekonomi, ideologi, agama, dll.

Pengertian Antropologi hukum

Definisi Antropologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Hoebel

Definisi antropologi forensik yang dapat diterima adalah formulasi Hoebel bahwa norma sosial adalah hukum. Pelanggar akan dikenakan sanksi fisik, sanksi sosial, dan sanksi lainnya oleh yang berwenang bertindak jika terjadi perbuatan atau pelanggaran norma sosial.

2. Leopold Pospisil

Sebaliknya, Leopold Pospisil berpendapat: Bandingkan dan pelajari masyarakat manusia. Selain masyarakat yang sudah berbudaya dan tidak terdiferensiasi secara kualitatif, kita perlu mempertimbangkan betapa mudahnya tahap perkembangan masyarakat diantaranya:

  • Antropologi hukum tidak mempertimbangkan masyarakat yang seimbang yang runtuh ketika terjadi penyimpangan, tetapi lebih melihat masyarakat sebagai dinamis sehingga peran sosial dan hukum tidak terbatas pada mempertahankan status quo. Seperti pendapat Stone, antropologi hukum tidak percaya pada ketidakmampuan legislatif.
  • Antropologi hukum mencakup yurisprudensi berbasis empiris, yang menurutnya teori yang disajikan harus mendukung fakta-fakta yang relevan, atau setidaknya menyajikan fakta-fakta yang relevan.
  • Definisi antropologi adalah ilmu manusia. Menurut Hilman Hadikusumah, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia baik dari segi biologis maupun budaya. Subjek utama antropologi adalah manusia, kemudian perilaku budaya.
  • Antropologi melihat hukum hanya sebagai bagian dari budaya, yaitu sebagai aspek yang digunakan oleh kekuatan sosial yang teratur untuk mengatur perilaku dan masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan dan penyimpangan dari norma sosial yang ditentukan dapat diperbaiki ketika muncul.
  • Antropologi hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari pola perselisihan dan penyelesaiannya baik dalam masyarakat sederhana maupun modern. Pembatasan ini diperkenalkan oleh Paul Bohannan..

3. Hillman Hadikusuma

Pengertian antropologi adalah ilmu tentang manusia. Menurut Hilman Hadikusuma, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia dari segi biologi dan budaya. Tujuan utama antropologi adalah manusia, kemudian perilaku budaya.

Antropologi menganggap hukum sebagai salah satu aspek kebudayaan, yaitu yang digunakan oleh otoritas sosial biasa untuk mengatur tingkah laku dan masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan dari norma-norma sosial yang telah ditetapkan dan penyimpangan itu diperbaiki. .

4. William Nixon

Menurut William Nixon (1998), antropologi hukum adalah bidang penelitian yang mencoba menjelaskan tatanan dalam masyarakat. Hukum dipandang sebagai bagian penting dari kebudayaan.

Dalam antropologi hukum, hukum dianggap sebagai bagian dari budaya karena dibentuk, ditentukan, dan ditegakkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat.

Sejarah Antropologi Hukum

Ada tujuh periode penting dalam perkembangan antropologi hukum. Periode pertama terjadi pada tahun 1860-an ketika Sir Henry Maine, yang berbasis di India, menerbitkan hukum kuno yang merangkum berbagai tradisi hukum dan berteori bahwa setiap masyarakat berkembang akan mengalami perubahan dari versi primitifnya menjadi masyarakat Victoria.

Pandangan Maine tentu bisa dicirikan sebagai rasis dalam konteks modern karena mengagungkan peradaban Eropa.

Periode lain terjadi pada tahun 1920-an, ketika Bronislaw Malinowski mengkritik teori Maine dan mengembangkan pendekatan etnografi untuk studi hukum. Adamson Hoebel menerbitkan bersama The Cheyenne Way dengan sarjana hukum Karl Llewellyn pada tahun 1941, yang menggunakan pendekatan studi kasus untuk mempelajari hukum asing. Pendekatan Hoebel adalah kembali ke teori pembangunan Maine.

Pada pertengahan abad ke-20, para antropolog memperdebatkan penggunaan sistem klasifikasi hukum Anglo-Amerika dalam mempelajari masyarakat non-Barat. Dua protagonis dari diskusi ini adalah Max Gluckman dan Paul Bohannan.

Bohannan percaya bahwa kategorisasi hukum Anglo-Amerika membatasi pemahaman dan representasi budaya lain dan lebih memilih penggunaan ekspresi lokal ketika konsep tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tetapi dapat dijelaskan. Pada saat yang sama, Gluckman menilai pendekatan Bohannan terlalu berhati-hati dan justru menjadi penghambat analisis komparatif.

Pada tahun 1970-an, penelitian antropologi hukum mengalami transisi dari rule of law ke proses hukum. Gagasan mempelajari proses hukum berkaitan dengan pluralisme hukum, sistem alternatif dan struktur hukum yang ada di setiap masyarakat.

Pada 1980-an, perdebatan dan kritik postmodern muncul yang menantang klasifikasi tradisional antropolog hukum. Pendekatan kasus yang dikembangkan oleh Hoebel dimaksudkan untuk mengabaikan kepatuhan hukum dalam masyarakat dan menekankan nilai-nilai hukum Anglo-Amerika.

Pada tahun 1990-an, kajian antropologi hukum terus berkembang karena banyak peneliti yang menginginkan kajian dari berbagai perspektif, seperti:  pendekatan linguistik, pendekatan naratif, kajian interdisipliner, perspektif transnasional dan hubungan antara hukum dan sosial budaya.

Pengertian Antropologi hukum

Struktur Antropologi Hukum

Struktur antropologi hukum mencakup bagian-bagian berikut dari disiplin ini:

  • Informasi teoritis tentang negara dan undang-undang. Diperlukan penanganan aspek epistemologis dan metodologis untuk dapat menerapkan hasilnya dalam praktik.
  • Ontologi hukum, yang merupakan bidang pengetahuan tentang keberadaan manusia yang terkait dengan undang-undang negara, adalah hak, kebebasan, keistimewaan, dan kewajiban yang memegang peranan penting dalam pembentukan budaya hukum masyarakat.
  • Antropologi etnografi sebagai bagian dari yurisprudensi. Tujuan umum bidang data ini adalah untuk mendeskripsikan perubahan perilaku dan tindakan manusia akibat perkembangan norma hukum, adat istiadat masyarakat tradisional dan kuno, hubungan hukum dan konflik timbal balik, serta analisis komparatif norma usang. dan sistem modern mempertimbangkan persepsi manusia.

Fungsi dan Tujuan Antropologi Hukum

Penelitian ilmiah di bidang ini adalah hasil dari perbedaan yang mendalam antara hukum saat ini dan aspek teoritis hukum. Dalam pengertian ini, antropologi adalah disiplin pada dua tingkatan:

  • tahap pertama adalah blok pengetahuan logis-filosofis tentang hukum dan negara;
  • Tahap kedua adalah kompleks terapan praktis, yang pengembangannya mutlak diperlukan untuk penerapan langsung pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan hukum.

Ruang Lingkup Antropologi Hukum (Lingkup Antropologi Hukum).

Bagi seorang antropolog, fenomena hukum muncul ketika perilaku tersebut sudah mengganggu atau bahkan merusak lembaga yang paling dihormati anggota masyarakat.

Hukum sebagai aspek budaya karenanya memiliki beberapa tugas mendasar untuk mempertahankan posisinya dalam masyarakat. Dalam hal ini, E.A. Hoebel, menyebutkan ruang lingkup antropologi hukum yaitu:

  • Merumuskan petunjuk tentang bagaimana seharusnya warga negara berperilaku sehingga integrasi ke dalam masyarakat dapat terjadi sesedikit mungkin.
  • Menetralkan kekuasaan dalam masyarakat sehingga dapat digunakan untuk menjaga ketertiban.
  • Penyelesaian sengketa untuk mengembalikan keadaan semula. Mereformasi kebijakan yang mengatur hubungan antar anggota dan kelompok masyarakat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi.
  • Atas dasar itu, antropologi hukum harus mencakup beberapa fungsi hukum, yaitu sebagai alat kontrol sosial, alat untuk memfasilitasi interaksi sosial, dan alat untuk reformasi.

Sebagai bagian dari ilmu sosial, antropologi memiliki bidang studi tersendiri yang dapat dibedakan dengan ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, ekonomi, ilmu politik, kriminologi dan lain-lain. Antropologi juga dapat diklasifikasikan di bawah bidang humaniora karena studinya berfokus pada manusia dan budayanya.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, secara umum dapat dikatakan bahwa antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia menurut keragaman fisik, masyarakat dan budayanya. Seperti dikemukakan Koentjaraningrat, ruang lingkup dan landasan antropologi belum mencapai bentuk umum yang utuh dan stabil di semua pusat keilmuan dunia.

Menurutnya, cara terbaik untuk memahami hal ini adalah mempelajari ilmu-ilmu dasar antropologi, menguraikan proses perkembangan yang menyatukan ilmu-ilmu dasar tersebut, dan mempelajari bagaimana penerapannya di beberapa negara berbeda. Ruang Lingkup Antropologi Hukum menurut Koentjaraningrat:

  • Sejarah kemunculan dan perkembangan manusia sebagai makhluk sosial
  • Sejarah munculnya berbagai perbedaan warna pada ciri fisik manusia
  • Pembagian dan perbedaan bahasa manusia
  • Perkembangan dan penyebaran kebudayaan manusia
  • Dasar perbedaan budaya orang

Dalam antropologi, dimensi manusia (sosial) mencakup perkembangan fisik. Dimana perkembangan fisik tertarik pada sisi fisik seseorang. Ini termasuk penelitian tentang gen yang menentukan struktur tubuh manusia. Anda melihat evolusi manusia dari saat manusia muncul di bumi hingga menjadi manusia saat ini. Beberapa antropolog fisik menjadi terkenal karena penemuan fosil yang membantu memberikan informasi tentang evolusi manusia. Antropolog fisik lainnya dikenal karena keterampilan forensiknya; Mereka membantu dengan menyampaikan pendapat mereka di sidang pengadilan dan membantu pihak berwenang dalam menyelidiki pembunuhan.

Sementara itu, ruang lingkup budaya manusia (masyarakat) yang khusus lebih diarahkan pada perilaku manusia. Dalam antropologi lebih sering disebut sebagai antropologi budaya, yang berkaitan dengan apa yang sering disebut sebagai etnologi. Ilmu ini mempelajari perilaku manusia, baik itu perilaku individu maupun kelompok. Perilaku yang dipelajari di sini bukan hanya tindakan yang dapat diamati dengan mata mereka, tetapi juga apa yang terjadi dalam pikiran mereka.

Pada manusia, perilaku ini bergantung pada pembelajaran. Apa yang mereka lakukan adalah hasil dari pembelajaran yang telah dilalui orang dalam kehidupannya, baik disadari maupun tidak. Mereka belajar berperilaku dengan meniru atau belajar dari generasi dan juga dari lingkungan alam dan sosial di sekitar mereka. Antropolog menyebut budaya ini.

Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, ruang lingkup antropolog hukum cukup luas, antara lain:

  • Lembaga apa yang melayani pengadilan dan mediasi di masyarakat?
  • Atas dasar apa badan-badan ini berwenang untuk melakukan tugasnya terkait dengan tugas penyelesaian sengketa?
  • Sengketa mana yang mungkin memerlukan litigasi dan negosiasi mana? Fungsi dan ekosistem apa yang bekerja dalam proses hukum?
  • Prosedur apa yang digunakan dalam keadaan khusus untuk setiap jenis perselisihan?
  • Bagaimana keputusan ini diterapkan?
  • Bagaimana hukum berubah?

Pengertian Antropologi hukum

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai Pengertian Antropologi hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari antropologi hukum saja namun juga membahas lebih jauh mengenai pendapat para ahli mengenai teori yang mereka kemukakan dan mengetahui ruang lingkup antropologi hukum yang berlaku saat ini.

Memahami pengertian dari antropologi hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai produk hukum yang terdapat dalam kajian ilmu dan kaitannya dalam hubungan masyarakat.

Demikian ulasan mengenai pengertian antropologi hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian antropologi hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait Pengertian Antropologi hukum:

Pengertian Hukum Syara yang Ditetapkan Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Hukum Positif Merupakan Sederet Asas dan Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Ini yang Berbentuk Lisan maupun Tulisan

Pengertian Lembaga Hukum, Fungsi, dan Contoh Penerapannya!

Pengertian Hukum Humaniter, Sejarah, Asas dan Dasar Hukumnya

Pengertian Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli

About the author

Pandu