Hukum Positif Merupakan Sederet Asas dan Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Ini yang Berbentuk Lisan maupun Tulisan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Secara etimologis, hukum dapat diterjemahkan … Lanjutkan membaca Hukum Positif Merupakan Sederet Asas dan Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Ini yang Berbentuk Lisan maupun Tulisan