Agama Islam

Pengertian Hibah, Dasar Hukum dan Contoh Suratnya

pengertian hibah
Written by Yufi Cantika

Pengertian Hibah – Dalam kehidupan sehari, pasti Kamu sering mendengar istilah hibah. Istilah hibah biasa diartikan oleh banyak orang dengan semacam hadiah. Misalnya dalam urusan kenegaraan, beberapa media sering mengartikan hibah sebagai pemberian dana dari satu instansi satu kepada instansi yang lain dengan jumlah yang cukup besar.

Pada dasarnya, hibah memang bisa dikatakan sebagai sesuatu yang diberikan dari seseorang selama masih hidup kepada seseorang yang dikehendaki. Hibah cukup sering ditemui dalam berbagai acara sosial, yaitu seperti pemberian tanah dari seseorang untuk digunakan oleh suatu lembaga sosial, pendidikan, hingga keagamaan.

Terkadang juga, hibah diberikan bisa dengan rupa barang ataupun uang. Pemberian hibah jenis ini sudah biasa terjadi pada saat orang tua memberi barang peninggalan kepada anaknya sebelum wafat. Pemberian hibah sendiri bisa juga dilakukan oleh kakak kandung kepada adik kandungnya seperti harta atau properti.

Beli Buku di Gramedia

Dalam aturan hibah yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyebutkan bahwa segala tentang hukum hibah sudah termuat dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau biasa disingkat dengan KUH Perdata.

Peraturan tentang hibah yang sudah diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata berbunyi bahwa “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”.

Nah, artikel kali ini akan menjelaskan dengan lengkap mengenai pengertian hibah, terkhusus hibah tanah. Apabila Kamu sedang ingin mengetahui dan memahami tentang bagaimana proses melakukan hibah atau menerima sebuah hibah berupa tanah. Berikut ini adalah penjelasan tentang hibah yang akan menambah wawasan dan akan berguna kelak.

A. Pengertian Hibah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa hibah merupakan bentuk pemberian dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain. Pemberian hibah bisa diwujudkan dalam bentuk beberapa jenis barang yang bergerak dan beberapa jenis barang yang tidak bergerak. Ada pun contoh barang tidak bergerak yang sering ditemui yaitu properti dan tanah.

Selain bisa diberikan kepada orang, hibah juga bisa diberikan kepada suatu yayasan sosial, pendidikan, hingga keagamaan. Hibah tersebut biasa ditujukan untuk memberikan hadiah sebagai bentuk dukungan seseorang terhadap suatu lembaga.

Namun, banyak orang yang menyamakan arti hibah dengan warisan, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Perbedaan antara hibah dengan warisan terletak pada orang yang melakukan pemberian, warisan merupakan pemberian yang dilakukan oleh seseorang yang sudah meninggal. Berbeda dengan hibah yang dilakukan oleh seseorang yang masih hidup.

Beli Buku di Gramedia

Warisan biasa disebut dalam hukum hibah adalah hibah wasiat. Hibah wasiat sendiri sudah atur dalam Pasal 957 hingga Pasal 972 KUH Perdata. Pada pasal 957 KUH Perdata berbunyi bahwa “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya”.

1. Pengertian Hibah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah memiliki arti sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain. Maksud dari definisi dalam KBBI tersebut hampir sama dengan pengertian yang dipahami oleh kebanyakan orang. Selain itu, para penerima hibah tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan imbalan kepada si pemberi hibah.

Namun, konsep hibah yang terjadi tidak semudah prinsip untuk memberi dan menerima. Ada berbagai bentuk pemberian, dari dalam bentuk jumlah uang yang cukup besar hingga sebuah barang yang sangat bernilai. Dalam aturan hukum perdata yang berlaku, hibah diwajibkan untuk menyertakan bukti. Hal itu dimaksudkan agar tidak dapat digugat oleh pihak ketiga.

Pemberian hibah dapat dikatakan sah dan bisa berlaku bagi berbagai pihak yang terlibat apabila pihak penerima hibah sudah menegaskan penerimaan tersebut dengan menggunakan dasar akta notaris. Peraturan tersebut telah diatur dalam pasal 1683 jo. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, surat hibah tanah telah memiliki hukum sesuai dengan peraturan dalam pasal 1666.

2. Penjelasan Hibah Tanah

Dalam prosedur pelaksanaan hibah atas sebuah tanah dan bangunan hampir sama dengan prosedur untuk jual beli. Komponen yang sangat diperlukan dalam melaksanakan hibah adalah tanah dan data dari si pemberi atau si penerima hibah. Umumnya, data tanah yang harus dilengkapi yaitu:

a. PBB asli selama 5 tahun terakhir berikut STTS (bukti bayar)
b. Sertifikat tanah asli
c. IMB asli
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air (jika ada)
e. Apabila tanah memiliki beban hak tanggungan, maka perlu melampirkan sertifikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan serta melengkapi surat lunas dan surat roya asli dari bank.

Dalam pelaksanaan hibah tanah, prosedur harus memiliki bukti berupa akta dari PPAT. Prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh PPAT. Selanjutnya, PPAT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait kantor pertanahan daerah tersebut. Terkakhir, akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.

Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah, ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakomodasi dengan objek pajak. Hal itu dikarenakan penerima hibah mendapatkan hak milik tanah secara cuma-cuma, sehingga perolehan hak dari warisan merupakan objek pajak yang dikenai pajak.

B.Dasar Hukum Surat Hibah Tanah

Surat hibah tanah dapat dicetak karena telah diatur oleh pasal 1666 hingga pasal 1693 tentang hibah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan pasal 1666 KUHPerdata menunjukkan bahwa hibah dapat diartikan sebagai hubungan terkait suatu persetujuan dari seseorang yang melakukan pemberian hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma.

Beli Buku di Gramedia

Dalam peraturannya, ketika hibah sudah diterima, maka tidak ada ketentuan bagi pemberi untuk menarik hibah kembali. Hal itu merupakan sebuah kepentingan yang dimiliki seseorang yang telah menjadi penerima penyerahan barang itu. Sesuai dengan undang-undang, hibah tidak akan diakui selain aktivitas yang dilakukan di antara orang yang masih hidup.

1. Pentingnya Membuat Surat Hibah Tanah

Dalam aktivitas hibah, pembuatan surat hibah tanah memiliki peran yang sangat penting. Hal itu dikarenakan pemberian hibah umumnya memiliki jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, pemberian hibah tanah kepada seseorang perlu bukti yang kuat agar tidak ada potensi adanya sebuah tuntutan kepada pihak yang menerima.

Hal yang perlu dilakukan guna menghindari potensi buruk tersebut yaitu dalam melakukan pemberian hibah harus dilengkapi juga surat persetujuan dari ahli waris dari si pemberi hibah seperti anak kandung. Tidak hanya itu, dalam melakukan pemberian hibah seharusnya sesuai dengan hak mutlak bagian warisan dari ahli waris yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Menurut peraturan hibah dalam KUHPerdata, ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pemberian hibah adalah persyaratan yang digunakan. Berikut ini adalah syarat dari hibah yang perlu Kamu ketahui, di antaranya yaitu:

1. Pemberi dan penerima hibah merupakan orang yang sudah dewasa sesuai dengan undang-undang.
2. Pelaksanaan hibah harus dilakukan menggunakan akta notaris yang asli dan disimpan di notaris.
3. Pelaksanaan hibah kepada seseorang yang belum cukup umur dapat diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan sebagai orang tua.

2. Dasar Hukum Hibah

Segala hal tentang hibah telah diatur dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Oleh karena itu, penjelasan mengenai hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma. Namun, ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan hibah bisa ditarik kembali apabila pelaksanaan hibah dari orang tua kepada anaknya.

Hibah dapat dilaksanakan dengan berdasarkan pada pasal 1682 KUHPerdata, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.

Apabila mengutip dari sumber lain, situs dari Putusan Mahkamah Agung pada pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.

Namun, dalam pemahaman pasal 1687 dalam KUHPerdata, dapat dijelaskan bahwa hibah yang menggunakan jenis benda yang bergerak dan berwujud seperti surat piutang bisa dilakukan pembayaran dengan cara tunduk. Hal itu berarti hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah, dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh si penerima hibah atau seseorang yang dapat meneruskannya kepada si penerima hibah. Alhasil, hibah dapat menjadi sah dengan catatan penerima telah memperoleh hibah tersebut.

3. Manfaat Hibah Tanah

Seperti yang sudah disampaikan di atas bahwa surat hibah memiliki manfaat yang sangat penting karena menjadi bukti atau dokumen resmi. Oleh karena itu, pembuatan surat bisanya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau bisa disingkat dengan PPAT dengan diserta saksi yang sudah sesuai dengan syarat yang berlaku.

Manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat adalah ketentuan yang jelas terkait seseorang yang mempunyai aset tidak bergerak agar bisa diberikan kepada pihak yang diinginkan, misalnya seperti yayasan pendidikan, sosial, dan pendidikan atau bisa dilakukan kepada ahli waris atau anak.

Pelaksanaan hibah tanah dapat digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sekolah, rumah ibadah, hingga yayasan yatim piatu. Manfaat hibah tanah sudah pasti dapat memberikan banyak pengaruh kepada si pemberi hibah. Dan, manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga seperti anak atau kerabat dekat yaitu hibah tanah lebih berdasar pada keamanan aset.

Beli Buku di Gramedia

Contoh Surat Hibah

1. Contoh Surat Hibah Tanah Kepada Pemerintah

SURAT HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Abdul Salam
Tempat, tanggal lahir: Semarang, 16 Oktober 1956
NIK: 389xxxxx
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Makam Pahlawan No. 19, Semarang
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Kantor Desa Semarang
Alamat: Jalan Jendral Sudirman No. 7, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada tanggal 21 Maret 2021, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 750 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Abdul Salam dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Kariyadi 10, Semarang. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan: SD 12 Semarang
  • Sebelah timur berbatasan dengan: Masjid Baitussalam
  • Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Kariyadi 6
  • Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Kariyadi 8

Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

Semarang, 15 Desember 2021

(Abdul Salam)            (Kantor Desa Semarang)

Pihak Kedua               Pihak Pertama

2. Contoh Surat Hibah Tanah untuk Jalan

SURAT HIBAH TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Abdul Salam
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 23 April 1958
NIK: 316xxxxx
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jalan Menteng No. 76
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Rudi Hartono
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 18 Maret 1981
NIK: 316xxxx
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Menteng No. 56
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada tanggal 11 Februari 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 100m² kepada Pihak Kedua untuk keperluan pelebaran jalan. Tanah tersebut atas nama Bapak Adam Kuncoro dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Menteng No. 41. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan: Mushola Nurul Hidayah
  • Sebelah timur berbatasan dengan: Taman Kampung
  • Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Menteng No. 39
  • Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 42

Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

Jakarta, 23 Desember 2021

(Rudi Hartono)         (Abdul Salam)

Pihak Kedua              Pihak Pertama

3. Contoh Surat Hibah Tanah untuk Masjid

SURAT HIBAH TANAH UNTUK MASJID

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Heru Satrio
Tempat, tanggal lahir: Kudus, 27 September 1988
NIK: 317xxxxx
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Jambu No. 29, Jekulo

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Masjid: Al-Firdaus
Alamat: Jalan Jambu No. 28, Jekulo
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada tanggal 13 April 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 80 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama H. Anshori dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Jambu No. 27, Kudus. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan: Masjid Al-Firdaus
  • Sebelah timur berbatasan dengan: Jalan Jambu No. 26, Jekulo
  • Sebelah selatan berbatasan dengan: Pos Kamling
  • Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Jambu No.30, Jekulo

Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

Kudus, 11 November 2021
(Heru Satrio)              (Masjid Al-Firdaus)

Pihak Pertama                 Pihak Kedua

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika