Agama Islam

Pengertian Muamalah dan Macam-Macam Muamalah

Written by Yufi Cantika

Pengertian Muamalah – Dalam kehidupan sehari-hari yang kita jalani selama ini pasti akan selalu melekat dengan transaksi jual beli. Banyaknya transaksi jual beli disebabkan karena setiap orang harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak ada kebutuhan hidup yang tidak dilakukan dengan transaksi jual beli.

Bahkan transaksi jual beli bukan hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa saja, tetapi juga dilakukan anak-anak. Biasanya anak-anak akan membeli suatu hal yang disuka seperti mainan di toko mainan. Sementara itu, transaksi yang dilakukan oleh orang dewasa biasanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Setiap melakukan transaksi pasti selalu ada penjual dan pembeli. Selain itu, transaksi bisa dilakukan di rumah, di pasar, atau bahkan di toko. Pada zaman modern dan teknologi semakin maju ini, transaksi jual beli sudah mulai mengalami perkembangan, hal ini dapat dilihat pada saat membeli sesuatu hanya dari layar handphone saja dan barang pesanan akan tiba. Transaksi jual beli ini sering dikenal oleh banyak orang dengan belanja online, apakah kamu sering belanja online.

Di dalam Islam terdapat suatu praktik ekonomi yang sudah ada di dalam Al-Quran, sehingga tidak boleh dilanggar. Dengan kata lain, setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh umat Islam harus sesuai dengan syariat Islam. Sistem ekonomi transaksi jual beli dalam Islam dikenal dengan istilah muamalah. Di kesempatan kali ini, kita akan membahas pengertian muamalah, ayat-ayat tentang muamalah, dan macam-macam muamalah. Jadi, Grameds baca artikel ini sampai habis ya.

Pengertian Muamalah

Di dalam Islam transaksi lebih dikenal dengan istilah muamalah. Adapun pengertian dari muamalah itu sendiri adalah suatu kegiatan tukar menukar barang yang memberikan manfaat tertentu. Pada dasarnya ada banyak sekali kegiatan yang termasuk ke dalam muamalah, sehingga bagi umat Islam bisa memilih macam muamalah yang sesuai dan saling memberikan manfaat satu sama lain.

Dengan demikian, muamalah dapat dikatakan sebagai salah satu syariat Islam dalam bidang ekonomi. Adapun beberapa contoh transaksi yang termasuk dalam muamalah, seperti upah mengupah, sewa menyewa, jual beli, dan sebagainya. Transaksi muamalah bisa juga dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha karena kedua kegiatan transaksi tersebut masih masuk ke dalam kegiatan transaksi muamalah.

Apabila, umat Islam melakukan transaksi yang sesuai dengan muamalah atau syariat Islam, maka kehidupan kitab akan menjadi lebih terjamin. Terlebih lagi, kita akan terhindar dari perbuatan yang tercela, seperti merugikan, curang, dan sebagainya. Dengan terhindar dari perbuatan tercela, maka kita terhindar juga dari dosa. Selain itu, kegiatan transaksi muamalah juga bisa mengurangi terjadinya konflik karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Maka dari itu, alangkah baiknya mulai sekarang ketika melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem ekonomi syariah Islam, yaitu muamalah. Dengan menggunakan muamalah, kita akan mendapatkan keberkahan dari transaksi yang dilakukan sekaligus sama-sama mendapatkan manfaat dan yang terpenting tidak saling merugikan satu sama lain.

 

Ayat-Ayat Tentang Larangan-Larangan dalam Transaksi Muamalah

Transaksi ekonomi syariat Islam itu sendiri sudah tercantum di dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadist-hadist Nabi. Berikut ini beberapa ayat Al-Quran dan hadist nabi yang berkaitan dengan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan transaksi muamalah.

1. Larangan Melakukan Kecurangan pada Timbangan, Kualitas, Takaran, dan Kehalalan

Di dalam Islam ketika berdagang atau bertransaksi sangat dilarang untuk melakukan kecurang yang bisa merugikan salah satu pihak. Kecurangan yang dilakukan bukan hanya pada saat menimbang saja, tetapi tidak melakukan kecurangan pada kualitas barang, takaran barang yang akan dijual, dan kehalalan dari barang yang akan dijual.

Apabila seorang penjual melakukan kecurangan yang bisa merugikan pembeli, makai a akan mendapatkan celaka seperti firman Allah yang terkandung di dalam Al-Quran surat Al-Muthaffifin ayat 1-3

Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3

Pengertian Muamalah

Artinya:

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

2. Larangan Menggunakan Transaksi dengan Cara yang Zalim

Dengan tidak melakukan perbuatan zalim antar sesama umat muslim, maka perdamaian akan tercipta. Dalam melakukan transaksi muamalah tidak boleh dilakukan dengan perbuatan yang zalim. Rasulullah S.A.W melarang bagi seluruh umat muslim yang satu dengan umat muslim yang lainnya saling melakukan perbuatan zalim.

Pengertian Muamalah

gramedia.com

Hadits yang dikutip dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang diambil dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengandung larangan agar sesama hamba Allah tidak saling mendengki, saling menipu, dan saling marah hingga memutuskan hubungan persaudaraan.Muslim satu dengan muslim lainnya adalah saudara sehingga tidak boleh ada perbuatan zalim atau aniaya di antara sesama muslim. Bahkan dengan tegas hadits tersebut melarang umat muslim untuk menghina dan mendustakan orang lain. Haram darah setiap muslim atas muslim yang lain.

3. Larangan Melakukan Kegiatan Riba

Di dalam Islam melakukan transaksi yang mengandung unsur riba sangatlah dilarang karena bisa memberikan hutang yang lebih banyak. Kegiatan transaksi yang mengandung riba akan membuat seorang hamba kesulitan dalam membayar hutang. Hal ini dikarenakan bunga pada hutang juga harus dibayar. Maka dari itu, dalam Islam kegiatan transaksi yang mengandung unsur riba hukumnya adalah haram dan itu sudah terkandung di dalam Al-Quran surat Al-Imran ayat 130

Surat Al-Imran ayat 130

Pengertian Muamalah

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

4. Larangan Berspekulasi atau Berjudi

Larangan berikutnya yang tidak boleh dilakukan dalam transaksi muamalah adalah larangan berspekulasi. Transaksi yang mengadung berspekulasi dilarang dalam Islam karena keuntungan dan kerugian yang diperoleh tidak jelas.

Bukan hanya larangan berspekulasi saja, di dalam Islam bermain judi dilarang. Hal ini dikarenakan ketika berjudi kita akan mencari duit atau barang yang bisa dipertaruhkan, sehingga bisa merugikan diri sendiri dan pasti akan mendapatkan dosa dari Allah.

Pengertian Muamalah

gramedia.com

Larangan transaksi berspekulasi dilarang dengan jelas seperti yang diikuti dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dalam hadits Muslim Turmudzi, Nasa’, Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah. Hadits tersebut secara tegas berbunyi, “Nabi melarang jual-beli spekulasi (gharar).

Surat Al-Maidah ayat 90

Pengertian Muamalah

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

5. Larangan Menggunakan Cara yang Tidak Benar

Surat AN-Nisa Ayat 29

Pengertian MuamalahArtinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

6. Larangan Melakukan Kegiatan Bertransaksi Barang-Barang Haram

Sudah merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menjual dan membeli barang-barang yang halal. Oleh karena itu, barang-barang yang haram tidak boleh dibeli, bahkan tidak boleh untuk dijual.

Ahmad dan Abu Dawud

Pengertian MuamalahDari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda: Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”.

Macam-Macam Muamalah

Setelah membahas larangan-larangan yang tidak boleh dalam transaksi muamalah, kini kita akan membahas macam-macam dari muamalah, di antaranya:

1. Jual Beli

Dalam Bahasa Arab, jual beli sering disebut dengan nama ba’i yang secara Bahasa berarti tukar menukar. Sementara itu, bagi Sebagian ulama mengartikan jual beli secara syar’i sebagai suatu akad yang di mana di dalam akad tersebut mengandung suatu sifat menukar dari harta yang satu dengan harta lainnya.

Dasar hukum jual beli sudah tercantum di dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi.

Pengertian MuamalahArtinya:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Di dalam Islam, ada beberapa syarat untuk melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat.

a. Harus ada barang atau uang yang bisa dijadikan sebagai alat tukar untuk transaksi. Selain itu, barang atau uang yang dijadikan sebagai alat tukar harus halal dan suci.

b. Penjual dan pembeli harus dalam keadaan sehat, baik itu secara jasmani atau berakal, dalam keadaan baligh atau dewasa, dan transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan keinginan bukan paksaan.

c. Jual beli dalam Islam harus ada akad atau ijab qabul, yang bisanya berbunyi “barang ini saya jual kepada Anda dengan harg20 ribu rupiah” kemudian pembeli menjawab, “saya setuju dengan harga 20 ribu rupiah

2. Khiyar

Khiyar adalah suatu transaksi muamalah yang di mana penjual dan pembeli dapat melanjutkan transaksi, atau tidak melanjutkan transaksi. Dalam Islam, khiyar memberikan kebebasan kepada penjual dan pembeli untuk berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi supaya tidak ada penyesalan ketika selesai bertransaksi.

Khiyar itu sendiri memiliki tiga jenis, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aibi.

a. Khiyar Majis

Khiyar majis adalah penjual dan pembeli dapat memilih, apakah ingin melanjutkan transaksi atau tidak selama mereka masih dalam tempat yang sama.

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah transaksi muamalah dengan sebuah syarat yang telah disepakati antara dua belah pihak.

c. Khiyar Aibi

Khiyar syarat adalah transaksi muamalah yang di mana pembeli dapat mengembalikan barang yang sudah dibeli selama barang tersebut tidak ada yang rusak ketika pertama kali membelinya.

3. Mukhabarah

Mukhabarah adalah transaksi muamalah yang berkaitan dengan pembagian ladang atau sawah yang di mana pembagian tersebut disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah disetujui, bisa seperdua, sepertiga, bahkan bisa lebih. Sementara itu, bibit atau benihnya berasal dari pemilik tanah.

Misalnya, ada seorang petani yang sudah mengelola sawah milik orang lain, kemudian petani tersebut tetap mengelola sawah tanpa mengeluarkan biaya untuk membeli benih. Lalu, muncullah kesepakatan yang terjadi antara petani dan pemilik sawah dan kesepakatan itu berupa petani akan memperoleh hasil bertani sebanyak seperdua dari semua jumlah hasil panen.

4. Muzara’ah

Muzara’ah adalah transaksi muamalah yang berupa kerja sama yang terjadi pada bidang pertanian yang di mana seorang petani yang mengelola sawah akan menyediakan benihnya dan membagi hasilnya dengan pemilik sawah sesuai dengan kesepakatan.

Misanya, ada seorang petani sedang mengelola sawah milik orang lain, kemudian petani tersebut mengeluarkan biaya untuk membeli benih. Kesepakatan yang telah disetujui antara petani dengan pemilik tanah adalah petani akan memperoleh seperdua dari semua jumlah hasil panen.

5. Musaqah

Musaqah adalah kerja sama dalam bidang perkebunan yang di mana pemilik kebun akan memberikan tanah atau kebunnya kepada petani untuk dikelola. Kemudian, hasil panen akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi.

6. Utang Piutang

Utang piutang adalah transaksi yang dilakukan oleh peminjam hutang dengan penerima hutang dengan suatu perjanjian yang di mana penerima hutang akan meberikan suatu barang kepada pemberi hutang, kemudian barang tersebut akan dikembalikan setelah penerima hutang melunasi hutangnya.

Misalkan ada seseorang yang meminjam hutan dan memberikan handphone sebagai jaminan. Setelah peminjam hutang melunasi hutangnya, maka pemberi hutang akan mengembalikan handphone tersebut.

7. Perbankan Syariah

Dewasa ini, sudah banyak orang yang menyimpan uangnya di bank, terlebih lagi sudah mulai banyak bank syariah di berbagai daerah. Sama dengan bank pada umumnya, bank syariah berfungsi untuk menyimpan uang nasabah dengan baik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bank syariah adalah suatu Lembaga keuangan yang mengelola keuangan dan menyimpan uang nasabah sesuai dengan sistem syariah Islam.

8. Syirkah

Syirkah adalah suatu transaksi muamalah dengan sebuah akad antara kedua belah pihak atau lebih dengan tujuan yang sama, yaitu membuat kesepakatan untuk mendirikan sebuah usaha dengan harapan memperoleh keuntungan. Ada beberapa jenis syirkah, yaitu syirkah ‘abdan, syirkah ‘inan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawdhah.

a. Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah salah satu jenis syirkah yang dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi kedua belah pihak tersebut tidak memberikan modal dan hanya memberikan tenaga atau bekerja.

b. Syirkah ‘Inan

Syirkah ‘inan adalah syirkah yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang di mana kedua belah pihak saling memberikan kontribusi pada modal dan kerja.

c. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan dengan melihat kedudukan, ketokohan, dan keahlian.

d. Syirkah Mufawadah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara mempersatukan semua jenis syirkah.

9. Ariyah (Pinjam Meminjam)

Ariyah atau pinjam meminjam ini bisa diartikan sebagai meminjamkan suatu barang yang memiliki manfaat dan halal kepada orang lain, kemudian si peminjam tidak merusak barang yang sudah dipinjam dan segera mengembalikannya.

Misalkan, budi ingin tidak memiliki buku mata pelajaran matematika, kemudian ia meminjam buku itu kepada Andi dan berjanji kalau besok pagi akan dikembalikan. Keesokan harinya, Budi mengembalikan buku mata pelajaran matematika yang sudah dipinjam kepada Andi.

10. Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)

Ihyaul Mawat atau membuka lahan baru bukan berarti langsung memiliki lahan itu. Namun, yang diartikan sebagai membuka lahan baru adalah lahan atau tanah yang belum pernah dikelola oleh siapa pun dan pemilik dari lahan atau tanah tersebut belum diketahui.

Cara untuk membuka lahan baru sebagai berikut:

a. Tanah atau lahan diberikan tanda secukupnya saja. Apabila tanah kosong memiliki kelebihan, maka bisa diberikan oleh orang lain.

b. Memiliki kesanggupan dan alat yang cukup untuk memiliki tanah itu, bukan hanya sekadar menandai lahan saja.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber: Dari berbagai macam sumber

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika