Hukum

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenisnya

Pengertian Sistem Hukum
Written by ziaggi

Pengertian sistem hukum – Halo sobat Grameds, Kali ini kita akan membahas tentang pengertian sistem hukum yang benar. Jika kita melihat pada referensi yang berbeda-beda tentang apa itu sistem hukum, terdapat perbedaan literatur di kalangan para ahli tentang pengertian sistem hukum.

Sistem hukum itu sendiri merupakan kumpulan dari unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai satu tujuan. Yaitu susunan sebagai satu kesatuan, terdiri dari beberapa bagian yang disebut subsistem hukum, yang bersama-sama membentuk suatu satu kesatuan.

Kesatuan ini diterapkan pada banyak unsur hukum seperti perundang-undangan, asas-asas hukum dan pengertian hukum. Sistem hukum dalam arti luas semua aturan hukum yang telah disusun secara sistematis dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sistem hukum merupakan suatu susunan aturan-aturan hidup, yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan sebagai satu kesatuan.

Dalam pengertian lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian (hukum) yang satu sama lain saling berkaitan (interaksi) dan disusun menurut asas-asasnya sedemikian rupa sehingga bertindak ke arah tercapainya tujuan. Setiap bagian tidak individual dan saling terkait. Dengan kata lain, setiap bagian terletak pada keterkaitan sistem, kesatuannya, dan hubungan sistematikanya dengan perbuatan hukum lainnya.

Suatu sistem hukum mempunyai bagian-bagian yang masing-masing terdiri dari unsur-unsur yang berdiri dalam suatu hubungan atau tatanan tertentu. Terdapat hubungan atau susunan khusus antara unsur sistem dengan unsur lingkungan di luar sistem yang disebut struktur.

Struktur itu sendiri menentukan identitas atau sifat-sifat sistem, sehingga setiap elemen ini dapat berubah secara mendasar dan diganti tanpa mengganggu kelangsungan sistem.

Untuk menerapkan aturan yang jelas, Anda memerlukan alat yang menyatu dalam hal visi, pemikiran, landasan, dan teori. Perangkat yang dirakit menjadi satu kesatuan disebut sistem. Hukum memang tidak jauh dari peraturan perundang-undangan, tetapi hukum memerlukan suatu sistem agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, peradilan itu sendiri merupakan suatu rangkaian, selalu berkaitan dengan kasus-kasus hukum atau persoalan-persoalan hukum. Agar sistem hukum dan peradilan dapat terhubung, keduanya membentuk sinergi kerja yang berlaku di seluruh negara hukum.

Berikut ini beberapa pengertian sistem hukum menurut para ahli, yang dijelaskan sebagai berikut:

Pengertian Sistem Hukum Menurut para Ahli

Pengertian Sistem Hukum

Sumber: Kompas.com

1. M Friedman

Menurut M. Friedman, Sistem hukum adalah sistem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum. Sistem hukum juga memiliki unsur-unsur yang dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Substance (Substansi Hukum)

Pengertian muatan hukum merupakan inti dari muatan peraturan perundang-undangan. Pokok bahasannya meliputi semua perbuatan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, seperti hukum substantif (substantive law), hukum formil (hukum acara) dan hukum umum.

2. Structure (Struktur Hukum)

Yang dimaksud dengan struktur hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, penegak hukum, lembaga hukum, pengadilan dan parlemen. Struktur hukum ini didasarkan pada tiga bagian independen, yaitu:

a) beteknis-system, yaitu semua aturan, prinsip, dan dasar hukum yang dirumuskan untuk pemahaman bersama.

(b) intelligent, yaitu lembaga (fasilitas) dan lembaga penegak hukum yang kesemuanya merupakan bagian fungsional (penegakan hukum).

(c) beslissingen en handelingen, yaitu keputusan dan tindakan nyata baik dari aparat hukum maupun anggota masyarakat. Namun, terbatas hanya pada keputusan dan tindakan yang berada atau ke dalam konteks yang dapat dilakukan melalui sistem pemahaman tersebut.

3. Legal Culture (Kultur Hukum)

Pengertian kultur hukum adalah bagian dari budaya dan penegakan hukum, tingkah laku dan cara berpikir (persistence) serta yang dimensinya menggiring kekuatan sosial ke arah yang menjauhi hukum. Kultur hukum adalah gambaran perilaku dan sikap terhadap hukum dan semua faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memberikan tempat yang layak dan dapat diterima warga negara dalam kerangka budaya masyarakat.

2. S.M. Amin

S.M. Amin dalam buku “Bertamasya ke Alam Hukum”  S.M Amin menunjukkan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari sanksi dan norma. Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat manusia sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

3. Mr. E.M Meyers

Mr. E.M. Meyers di dalam buku “Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht” bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang memuat berbagai aspek kesusilaan, yang kemudian diolah melalui tingkah laku orang-orang dalam masyarakat dan dijadikan pedoman bagi pejabat pemerintah dalam kehidupannya yang banyak dan beragam untuk menjalankan tugasnya.

3. Sumantri

Sistem adalah cara untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu, berusaha untuk memeriksa pekerjaan secara berkala. Di Indonesia sendiri, beberapa sistem hukum telah digabungkan. Sistem hukum yang ada dan hidup di Indonesia meliputi perpaduan antara hukum agama, hukum adat, hukum tata negara Eropa, khususnya Belanda sebagai negara kolonial terpanjang di Indonesia.

Efek kolonialisme Belanda yang berlangsung sekitar 3,5 abad membentuk hukum negara dan menyerahkannya kepada Indonesia. Dulu bangsa ini sendiri memiliki kekayaan budaya yang sebenarnya tidak kalah dengan Belanda sendiri.

Bukti ini dapat ditelusuri kembali ke situs peninggalan kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit dan lain-lain. Warisan budaya zaman kerajaan masih dapat dirasakan. Hukum adat adalah salah satunya. Hukum adat berisi ketentuan yang bertahan hingga hari ini. Dari nilai-nilai adat tersebut, muncul hukum atau aturan yang dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia.

Pengertian Sistem Hukum

Jika memandang Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka tidak heran jika masyarakat Indonesia menjadikan syariat Islam sebagai pedoman atau mengutamakan hidup yang baik untuk kehidupan yang kekal di masa yang akan datang atau akhirat di kemudian hari.

Seseorang harus berbuat baik satu sama lain untuk menciptakan situasi yang tertib dalam masyarakat. Mulai saat ini hukum berperan aktif dalam pengaturan segala tingkah laku manusia dengan orang lain, yang dapat disebut dengan rule of law atau kaidah hukum.

Sumber-sumber kaidah hukum bisa berasal dari peraturan atau rules masyarakat itu sendiri, yang dapat berupa :

  • Norma hukum adalah peraturan yang diterbitkan secara resmi yang berisi perintah wajib dan larangan: Misalnya: Setiap kejahatan ada hukumannya.
  • Norma agama adalah aturan hidup yang berisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati yang lebih tua, berdoa dll
  • Norma kesusilaan adalah aturan yang berasal dari hati. Misalnya: Melihat orang yang memiliki masalah, maka kita harus membantu.
  • Norma Kesopanan adalah aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu. Misalnya: Menyapa senior dengan bahasa yang lebih tinggi atau lebih baik.

4. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam buku “Pelajaran Hukum Indonesia” menyatakan bahwa hukum adalah aturan yang bersifat imperatif yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan sosial dan dilaksanakan oleh penguasa yang berwenang. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mengakibatkan tindakan berdasarkan hukum tertentu.

5. Sudikno Mertokusumo

Menurut Sudikno, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang bekerja untuk mencapai suatu tujuan. Pernyataan ini menitikberatkan pada kerjasama lintas sektoral untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

6. Bellefroid

Menurut Bellefroid, sistem hukum adalah kumpulan aturan hukum yang tersusun rapi menurut asas-asasnya. Pernyataan ini menekankan kesatuan yang diatur sedemikian rupa sehingga sistem yang bersangkutan tidak kelebihan beban dan memiliki tugas yang saling terkait.

7. Miriam Darus Badrulzaman

Menurut Miriam, sistem hukum adalah seperangkat prinsip yang terintegrasi ke dalam fondasi masyarakat yang terorganisir. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum merupakan landasan bagi terwujudnya masyarakat yang tertib dan taat pada hukum yang berlaku.

8. Scolten

Menurut Scolten, sistem hukum adalah suatu kesatuan dalam suatu sistem yang di dalamnya tidak terdapat satu pun norma hukum yang bertentangan dengan hukum lainnya. Sehingga peraturan dalam sistem ini saling melengkapi dan tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

Pengertian Sistem Hukum

9. Subekti

Sistem hukum menurut subekti dapat diartikan sebagai suatu susunan atau tatanan yang diorganisasikan untuk mencapai suatu tujuan, atau sebagai suatu keseluruhan yang tersusun dari bagian-bagian yang saling berhubungan, berdasarkan rencana atau tujuan tersebut.

10. Fuller

Menurut Fuller (1971), ada delapan syarat adanya suatu sistem hukum. Delapan asas yang dikenal dengan principles of legality itu adalah sebagai berikut :

1) sistem hukum harus memuat peraturan, hanya keputusan sementara yang dapat dibuat;

2) peraturan yang telah dilaksanakan harus dipublikasikan;

3) tidak ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, peraturan tersebut tidak dapat digunakan untuk memandu perilaku;

4) peraturan harus disajikan dalam bahasa yang sederhana;

5) sistem tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan;

6) peraturan tidak boleh mencakup persyaratan di luar yang dapat dipraktikkan;

7) tidak membiasakan diri untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan arah;

8) harus ada kesesuaian antara peraturan yang diundangkan dengan penerapan sehari-hari.

Jenis-Jenis Sistem Hukum di Dunia

Ada beberapa jenis sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang ada saat ini, seperti sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem sosialis, sistem hukum Sub-Sahara, dan sistem hukum asia timur jauh dan yang terakhir sistem hukum islam.

Sistem hukum memiliki sifat terbuka dan dapat dipengaruhi serta berpengaruh oleh sistem lain di luar hukum. Maka dari itu itu, dalam sistem hukum terdapat persamaan dan perbedaan.

Pengertian Sistem Hukum

Dalam bab ini akan dijelaskan beberapa sistem hukum utama di dunia atau biasa yang disebut (the world’s major legal system) yaitu:

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah jenis sistem hukum yang ditandai dengan adanya berbagai macam ketentuan hukum yang disusun atau dirancang secara sistematis yang kemudian ditafsirkan oleh hakim dalam penerapannya.

Hampir 60% populasi dunia tinggal di negara-negara yang menghormati sistem hukum ini. Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris, di mana undang-undang tersebut tidak dibatasi oleh undang-undang pembatasan.

Meski begitu, hakim sendiri memiliki kebebasan untuk menerapkan atau menghilangkan berbagai kebebasan dalam penerapan hukum. Sistem hukum Eropa Kontinental ini kemudian berkembang pula di Eropa, seperti Prancis menjadi negara pertama yang menerapkan sistem hukum ini.

2. Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem hukum Anglo-Saxon adalah jenis sistem hukum yang diturunkan dari hukum kasus, seperti keputusan hakim yang sebelumnya menyelesaikan suatu kasus, yang kemudian menjadi dasar keputusan hakim berikutnya.

Sistem hukum ini juga digunakan oleh sejumlah negara seperti Irlandia, Britania Raya, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali provinsi Québec) dan Amerika Serikat (seperti Louisiana yang menggunakan sistem hukum ini di hubungannya dengan Sistem). Hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara yang telah disebutkan, ada beberapa negara lain yang telah menerapkan sistem hukum campuran Anglo-Saxon, antara lain Pakistan, India, dan Nigeria.

Sistem hukum Anglo-Saxon sebenarnya merupakan aplikasi yang lebih mudah, terutama di masyarakat dan di negara-negara berkembang, bagi para profesional untuk bertemu dan para praktisi hukum untuk dengan mudah menyelesaikan suatu masalah, lebih banyak kasus hukum.

3. Sistem Hukum Adat atau Kebiasaan

Hukum yang biasa digunakan di hampir semua negara adalah seperangkat aturan dan aturan atau kebiasaan khusus yang berlaku di daerah tertentu. Dalam sistem hukum ini, hukum adat pada umumnya selalu berlaku, seperti halnya seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

4. Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang bersumber dari peraturan khusus suatu agama. Sistem hukum agama ini kemudian banyak dijumpai dalam tulisan-tulisan suci yang dijadikan pedoman hidup para pemeluk agama ini. Seperti halnya di Indonesia, negara dengan banyak agama, sistem hukum agama yang diterapkan tidak sama.

5. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sistem hukum yang didasarkan pada ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi pada sosialisme, yaitu meletakkan dasar ideologi negara komunis dengan keinginan untuk meminimalkan hak-hak individu.

Selanjutnya, negara juga mengatur dan mendistribusikan hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, dalam sistem hukum ini, kepentingan pribadi bercampur dengan kepentingan bersama. Beberapa negara menerapkan sistem hukum sosialis seperti Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan bekas jajahan Soviet.

6. Sistem Hukum Sub-Sahara (African Law System)

Sistem hukum Afrika adalah sistem hukum yang berorientasi pada masyarakat, atau dengan kata lain, semua masalah yang terkait dengan solidaritas sosial suatu masyarakat menjadi norma hukum yang disepakati bersama oleh para pihak, hadir, di patuhi dan di hormati.

Dalam sistem hukum sub-Sahara, setiap warga negara terikat dengan aturan komunitasnya. Di negara-negara yang menganut sistem ini, aturan adat memiliki kedudukan yang sangat kuat, dan sebagian besar muatan hukumnya merupakan kodifikasi aturan adat.

7. Sistem Hukum Timur Jauh (Far Eastern Law)

Ciri utama dari sistem hukum Timur Jauh adalah penekanannya pada harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini selalu berupaya memperkuat kerukunan dan ketertiban sosial dan tidak menyukai adanya konflik terbuka. Memang, konflik terbuka cenderung mendorong disintegrasi dan gangguan tatanan sosial.

Akibatnya, dalam sistem hukum ini, orang menghindari proses pengadilan dan lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa media non-hukum. Sistem hukum Timur Jauh diterapkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan negara-negara lain.

8. Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri terkuat sistem hukum Islam yang membedakannya dengan sistem Anglo-Saxon dan sistem Eropa kontinental adalah dasar hukum pelaksanaannya didasarkan pada kitab suci agama Islam dan keyakinan agama yaitu Al Quran dan Al Hadits.

Pengertian Sistem Hukum

Berdasarkan sunnah, hukum Islam bersifat statis dan tidak dapat diubah seperti pada sistem Eropa kontinental dan Anglo-Saxon. Namun, perubahan hukum Islam dapat dilakukan dengan menggunakan metode penafsiran berdasarkan pengetahuan tradisi hukum Islam, seperti fiqh, ushul fiqh, ulumul hadits melalui metode ijtihad yang telah didefinisikan oleh para ulama dan ahli hukum Islam.

Penutup

Demikian ulasan penjelasan seputar pengertian sistem hukum menurut para ahli dan jenis-jenis sistem hukum yang ada di dunia. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian sistem hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Sistem Hukum: Pengertian, Komponen & Sistem Hukum di Indonesia

Contoh Hukum Adat dan Sanksinya yang Ada di Indonesia

Memahami Definisi Hukum Adat dan Contohnya di Indonesia

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

About the author

ziaggi