Hukum

Pengertian Hukum Administrasi Negara: Fungsi hingga Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Administrasi Negara
Written by ziaggi

Pengertian Hukum Administrasi Negara – Halo, Sobat Grameds, Tahukah anda? sejak terjadinya pergeseran paradigma penjaga malam atau yang biasa disebut dalam literatur sebagai nachtwakerstaat atau negara jaga, telah terjadi pergeseran mendasar yang ditandai dengan perubahan fungsi pemerintahan, yaitu yang pada mulanya hanya bertugas di bidang keamanan dalam negeri menjadi pengelola kesejahteraan warga (bestuurzorg).

Perubahan fungsi negara ini mau tidak mau harus masuk ke dalam privasi warga negaranya yang dijaga sepanjang malam oleh negara seolah-olah dikucilkan dari jangkauan negara. Negara memberlakukan sistem administrasi untuk mendukung semua kegiatan pemerintah dan untuk menciptakan kesejahteraan warga negaranya.

Pengenalan badan administrasi negara ke dalam kehidupan pribadi warga negara adalah untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas. Hal ini tentunya membutuhkan suatu perangkat yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen ini berfungsi sebagai dasar untuk membenarkan tindakan publik untuk mengatur hal-hal yang bersifat privat. Tentu saja, ini adalah bentuk dari sistem Hukum Administrasi Negara (HAN).

Sebelum membahas pengertian hukum administrasi negara, perlu diketahui bahwa idiom Han berasal dari dua kata yaitu “hukum” dan “administrasi negara”. Untuk dapat memahami secara utuh pengertian hukum administrasi negara, maka sangat perlu untuk memahami setiap pernyataan tersebut.

Kemudian keduanya bergabung untuk mendapatkan pemahaman penuh tentang Hukum Administrasi Negara. Ada banyak interpretasi konsep hak dalam literatur, tetapi pada prinsipnya ada yang sempit dan ada yang luas. Terserah sudut pandang ahli yang menafsirkannya.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Sumber: Sosial79

Ada banyak interpretasi pengertian hukum dalam literatur, tetapi pada prinsipnya ada yang sempit dan ada yang luas. Hal ini tergantung dari sudut pandang ahli yang mengartikannya.

Salah satu pendapat mengenai pengertian hukum dikemukakan oleh J.C.T Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H, sebagai berikut

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan sosial yang dibuat oleh instansi pemerintah dan instansi yang berwenang, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan diterapkannya tindakan, khususnya oleh hukum tertentu.

Sementara itu, pendapat yang tidak jauh berbeda di atas juga diungkapkan oleh H.M Tirtaatmidjaja, S.H. Hukum adalah semua aturan hidup, yang wajib membayar ganti rugi apabila melanggar terhadap hukum tersebut jika membahayakan diri sendiri atau harta benda seseorang, seperti orang kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain-lain.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah dan sifatnya harus diikuti oleh semua elemen masyarakat. Hukum dibuat untuk menentukan tingkah laku manusia dalam pergaulan dengan masyarakat. Jika ada pelanggaran terhadap hukum akan mengakibatkan sanksi bagi yang melanggarnya.

Ada persamaan antara beberapa definisi hukum yang diberikan oleh para ahli hukum, yaitu hukum dikaitkan dengan perintah dan larangan untuk menuju tatanan sosial. Akan tetapi, dalam pengertian hukum yang sempit, ketetapan dan larangan tersebut disederhanakan menjadi sekumpulan peraturan tertulis yang dibentuk oleh negara untuk mengatur warga negaranya guna menciptakan ketertiban masyarakat.

Dalam pengertian hukum yang lebih luas, hukum dipahami tidak hanya sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi sebagai semua aturan, baik tertulis maupun tidak, diundangkan oleh negara atau tidak, tindakan, tanda, dan segala bentuk yang tujuan akhirnya adalah menciptakan tatanan sosial dalam masyarakat. Singkatnya, hukum bukan lagi bentuk yang dipahami sampai sekarang, tetapi hanya seperangkat aturan, yang harus dipahami sebagai semua aspek yang terkait dengan ketertiban masyarakat.

Hukum dipahami sebagai sistem sosial yang menciptakan masyarakat yang tertib. Ini tidak hanya mencakup aturan, tetapi juga semua praktik dan budaya masyarakat yang menganggap hukum sebagai nilai yang harus diikuti.

Pengertian Administrasi Negara

Kehidupan bernegara modern yang cenderung memenuhi kebutuhan rakyat, khususnya di bidang pelayanan kesejahteraan masyarakat, membutuhkan alat untuk menjalankan fungsinya. Instrumen yang digunakan negara untuk mengelola negara dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat adalah administrasi negara.

Alat ini bertujuan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara melalui birokrasi, administrasi, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan semua tindakan pemerintah sehingga sistem pemerintahan stabil, terdefinisi dan terukur dengan baik. Terukur dan stabil diperlukan untuk dapat mencapai hasil kegiatan pemerintah yang diinginkan dengan kualitas dan kuantitas yang terukur, seperti desain asli dari proses perencanaan bisnis pemerintah.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Misalnya dalam masalah perancangan layanan pendidikan, pemerintah harus menyesuaikan masalah kependudukan. Untuk itu perlu dilakukan penanganan pendaftaran dan pendaftaran penduduk. Negara kemudian menentukan syarat-syarat dan cara-cara pendaftaran dan pendaftaran tempat tinggal.

Hasil akhir akan tersedia data tentang populasi negara. Untuk memastikan data selalu up to date, negara melakukan pemutakhiran data melalui sensus dan mengamanatkan bahwa KTP harus selalu diperbaharui setiap 5 tahun.

Berdasarkan data tersebut, negara akan menentukan kebutuhan layanan pendidikan, baik kuantitas maupun kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang harus disediakan. Dari ilustrasi di atas dapat dikatakan bahwa tujuan administrasi publik adalah untuk membantu dan mendukung pemerintah melaksanakan kebijakan untuk kemaslahatan rakyat.

Hal ini sesuai dengan pandangan Leonard D. White yang menyatakan bahwa administrasi negara adalah seluruh kegiatan negara yang bertujuan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan kebijakan negara (public administration consist … all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public policy).

Prajudi Atmosudirdjo memandang administrasi negara menurut fungsinya yang lebih luas, yaitu pelaksanaan dan penyelenggaraan kehendak (strategi, kebijakan) dan keputusan-keputusan pemerintah dalam praktek (implementasi dan pelaksanaan) peraturan.

Tentu saja sistem administrasi negara, seperti kebanyakan sistem lainnya, memiliki keterbatasan dalam mencapai tujuannya, karena setiap negara memiliki keterbatasan dalam beberapa hal. Oleh karena itu, sistem administrasi negara harus dapat menentukan tujuan utama yang ingin dicapai dalam batas-batas yang memungkinkan.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari kegiatan administrasi suatu negara.

Mengenai pengertian tersebut, beberapa ahli khususnya memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian hukum administrasi negara. Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli.

Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan, baik atasan maupun bawahan, baik badan tersebut menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

J.H.P Bellefroid menunjukkan bahwa hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah seperangkat aturan tentang bagaimana aparatur negara dan organ-organnya, serta majelis peradilan khusus, bertugas di pengadilan

De La Bascecour Caan menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan tertentu yang menyebabkan negara bertindak atau bereaksi. Peraturan yang dimaksud mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.

E Utrecht mendefinisikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintah sebagai hukum yang mempertimbangkan hubungan hukum tertentu yang, ketika diselenggarakan, akan memungkinkan pejabat administrasi publik untuk melakukan tugas-tugas khusus pemerintahan.

Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai undang-undang tentang penyelenggaraan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan atau pengawasan badan-badan pemerintahan.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Secara umum, menurut Budiono, fungsi hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan terwujudnya kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Tatanan bersama menyiratkan tatanan yang diterima secara umum dengan kesopanan minimum yang diperlukan agar kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.

Menurut Sjachran Basah, ada 5 (lima) fungsi hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia, yaitu:

  • Direktif, yaitu pedoman dalam pembinaan untuk membentuk masyarakat yang mencapai tujuan hidup bernegara sesuai dengan tujuan;
  • Integrasi, khususnya sebagai pembangun persatuan bangsa;
  • Stabilitas, yaitu sebagai pemelihara, terdiri dari hasil mengembangkan dan memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  • Perfektif, yaitu melengkapi tindakan penyelenggaraan negara serta sikap warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  • Korektif, yaitu baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk mencapai keadilan.

Secara khusus fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon meliputi 3 (tiga) fungsi, yaitu:

  • Fungsi Normatif;
  • Fungsi Instrumental; dan
  • Fungsi Jaminan.

Ketiga fungsi tersebut saling bergantung, dalam hal ini fungsi normatif yang menyangkut standarisasi kekuasaan manajerial jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental untuk menentukan alat-alat yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan pengaturan dan pada akhirnya peraturan dan perangkat pemerintah yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara (HAN)

Penetapan Hukum Administrasi Negara (HAN) dilakukan secara bertahap. Di mana untuk menemukan standarnya, kita perlu mempelajari dan menelusuri sederet ketentuan undang-undang. Artinya, kita tidak sekedar menemukan norma hukum yang harus dilaksanakan dalam undang-undang, tetapi dalam totalitas peraturan dan keputusan lembaga tata usaha negara yang memiliki keterkaitan satu sama lain.

Pada umumnya Hukum Administrasi Negara (HAN) hanya mencakup standar dasar atau umum, sedangkan rinciannya diserahkan kepada peraturan pelaksana. Pengalihan ini disebut terugtred atau penarikan badan legislatif.

Menurut Sjachran Basah, pelaksanaan kebebasan Ermessen secara moral dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan secara hukum berdasarkan batas atas dan batas bawah. Batas atas yaitu aturan tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan tingkat yang lebih tinggi. Batas bawahnya adalah peraturan yang diundangkan atau sikap lembaga penyelenggara negara (baik aktif maupun pasif) tidak boleh melanggar hak dan kewajiban dasar warga negara.

Berdasarkan penjelasan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan pemikiran negara hukum yang melatarbelakanginya, yaitu negara hukum Pancasila.

Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara (HAN)

Pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatannya menggunakan perangkat hukum seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijakan, dan lain-lain. Sebagaimana telah disebutkan, di negara-negara dewasa ini, terutama yang menganut model negara kesejahteraan, pemberdayaan pemerintahan secara luas merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan hak kekuasaan kepada pemerintah, menciptakan berbagai perangkat hukum sebagai sarana penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara (HAN)

Menurut Sjachran Basah, perlindungan warga negara terjamin jika sikap administrasi negara merugikan mereka. Sedangkan perlindungan terhadap penyelenggara administrasi negara dilakukan berdasarkan sikapnya bertindak benar dan benar sesuai dengan ketentuan undang-undang, tertulis dan tidak tertulis.

Dengan kata lain, melindungi penyelenggaraan negara tidak melanggar hukum. Dalam negara hukum pancasila, perlindungan hukum rakyat dalam upaya mencegah perselisihan antara pemerintah dan rakyat, penyelesaian perselisihan antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah dan yudisial, merupakan upaya terakhir dalam upaya penyelesaian perselisihan. menyelesaikan perselisihan antara pemerintah dan rakyat.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum adalah semua yang dapat menimbulkan aturan hukum dan dimana hukum itu berada. Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), terdapat 2 (dua) sumber hukum, antara lain:

  • Sumber Hukum Materiil; dan
  • Sumber Hukum Formil.

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi isi atau substansi norma hukum. Faktor-faktor tersebut adalah:

  • Sejarah atau historis;
  • Sosiologis; dan
  • Filosofis.

Sejarah atau Historis

  1. Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
  2. Dokumen dan korespondensi dan informasi lain dari masa lalu.

Hukum tertulis dan sistem hukum yang berlaku di masa lalu lebih penting daripada dokumen, surat, dan pernyataan masa lalu lainnya karena hukum tertulis dan sistem hukum adalah hukum yang sebenarnya. Sedangkan dokumen, korespondensi, dan informasi lainnya dimaksudkan hanya untuk memperkenalkan undang-undang yang berlaku di masa lalu.

Sosiologi

Seluruh komunitas dan institusi ada di masyarakat. Kegiatan yang berlangsung dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai bahan pembuatan undang-undang atau dengan kata lain sesuai dengan sentimen hukum masyarakat, seperti keadaan dan pandangan masyarakat terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.

Sorot organisasi sosial untuk melihat apa yang mereka anggap benar. Berdasarkan pengetahuan lembaga-lembaga sosial tersebut, dokumen hukum dapat disusun sesuai dengan realitas yang ada di masyarakat. Dengan kata lain, secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang turut menentukan materialitas hukum positif, baik dari segi ekonomi, agama, maupun psikologis.

Filsafat

Tindakan untuk menentukan apakah aturan itu adil dan sejauh mana anggota masyarakat mengikutinya atau mengapa orang mengikutinya. Ada dua (dua) faktor penting yang dapat menjadi sumber filsafat hukum: Karena tujuan hukum antara lain untuk menghasilkan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis benar juga dijadikan sebagai sumber hukum substantif.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Faktor yang mendorong masyarakat untuk menaati hukum. Karena hukum dibuat untuk dipatuhi, maka segala faktor yang dapat membantu seseorang untuk menaati hukum perlu diperhatikan dalam merumuskan aturan hukum positif, antara lain faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum dari masyarakat.

Sumber Hukum Formil

Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum material yang dibentuk melalui proses tertentu agar sumber hukum tersebut diterima dan dihormati oleh masyarakat. Sumber hukum formil adalah norma hukum dalam artian bentuk. Dengan membiarkan mereka terbentuk melalui beberapa proses, aturan akan diterima secara umum dan mengikat semua anggota masyarakat dan dihormati oleh anggota masyarakat. Ada beberapa sumber hukum resmi dari hukum administrasi Negara, yaitu:

  • Undang-undang;
  • Kebiasaan atau Praktek Administrasi Negara;
  • Yurisprudensi;
  • Doktrin atau Pendapat para ahli;
  • Traktat.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Pada ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN), Lathif, N. dkk. menjelaskan bahwa secara keseluruhan, ruang lingkup Hukum Administrasi Negara erat kaitannya dengan tugas dan wewenang lembaga negara (pusat dan daerah), hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum bagi keduanya; baik warga negara maupun lembaga negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Kemudian, jika ingin kajian yang lebih tepat, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada enam ruang lingkup yang dipelajari di Hukum Administrasi Negara . Ruang lingkup Hak Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
  2. Hukum tentang badan-badan negara.
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang memiliki sifat yuridis.
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas: Hukum Administrasi Kepegawaian; Hukum Administrasi Keuangan; Hukum Administrasi Materiil; dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara
  6. Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian administrasi negara beserta fungsi, sumber, dan ruang lingkupnya. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum administrasi negara lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Pengertian Hukum Administrasi: Fungsi, Jenis, dan Penyelenggaraannya

Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

Sistem Hukum: Pengertian, Komponen & Sistem Hukum di Indonesia

Tujuan Hukum: Unsur, Jenis, dan Ciri-Ciri Menurut Para Ahli

About the author

ziaggi