Ekonomi

Kliring Silang: Pengertian, Tujuan, dan Jenis Nasabah

Written by Rosyda

Kliring Silang – Istilah kliring silang mungkin telah tak asing bagi sebagian orang. Ada yang pernah mendengar langsung dari orang yang berbicara maupun membaca di media sosial.

https://www.akseleran.co.id/

Secara umum, kliring silang merupakan penarikan cek dengan melalui kliring saat pihak penarik akan menerima setorak cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama. Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan bahwa kliring silang ini dilarang.

Supaya lebih memahami mengenai seluk beluk kliring silang, simak penjelasan dalam artikel berikut ini, yuk!

Pengertian Kliring Silang

Apabila melihat pengertian kliring silang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kliring silang dapat diartikan sebagai kegiatan penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan bisa diterima melalui kliring di hari yang sama.

Selain itu, kliring juga merupakan sebuah prosedur penyelesaian perdagangan keuangan yang berupa transfer dana yang benar serta tepat waktu ke penjual maupun sekuritas kepada para pembeli. Tujuannya yakni untuk memudahkan transaksi serta menjamin keamanan dalam bentuk pembayaran giral.

Kliring silang juga dapat diartikan sebagai sebuah fasilitas kredit bagi pihak nasabah dalam bentuk cek maupun bilyet giro bank. Hal ini pada umumnya terjadi karena saat warkat kliring disetorkan, dana masih belum efektif. Meski demikian, nasabah telah melakukan penarikan dana, sehingga menyebabkan risiko overdraft.

Tujuan Kliring Silang

Disamping itu, kliring silang sendiri memiliki tujuan bagi beberapa pihak, misalnya yakni untuk memudahkan transaksi serta menjamin keamanan transaksi tersebut, hingga mempermudah transaksi dengan bentuk giral.

Tujuan lainnya adalah sebagai berikut.

  • Bagi bank sentral, kliring silang bisa memudahkan untuk mengetahui situasi keuangan sebuah bank maupun transaksi yang terjadi di masyarakat.
  • Bagi bank, kliring silang menjadi sebuah bentuk pelayanan yang menguntungkan, baik untuk masyarakat dan bank itu sendiri.
  • Bagi masyarakat, adanya kliring silang memberikan alternatif pembayaran yang aman dan efektif.

Jenis Nasabah Yang Mengikuti Kliring Silang

https://majoo.id/

Ada 2 jenis nasabah dalam sistem kliring silang, yaitu:

1. Nasabah Langsung

Jenis nasabah ini merupakan nasabah yang telah tercatat sebagai peserta kliring, sehingga dapat memperhitungkan warkat ataupun notanya secara langsung. Dapat melalui Bank Indonesia maupun PT Trans Warkat sebagai perantaranya.

2. Nasabah Tidak Langsung

Nasabah tidak langsung merupakan nasabah yang belum terdaftar sebagai nasabah kliring. Akan tetapi, para nasabah ini tetap dapat mengikuti berbagai kegiatan kliring dengan melalui bank yang telah terdaftar.

Sistem Kliring Silang Yang Berlaku Di Indonesia

Di Indonesia sendiri, ada 2 sistem kliring yang berlaku, yakni:

1. Sistem Manual

Kliring dengan menggunakan sistem manual artinya adalah setiap nasabahnya dengan melakukan kliring secara manual, baik dalam membuat bilyet saldo kliring ataupun pemilihan warkat.

2. Sistem Semi Otomasi

Pada sistem ini, penyelenggaraannya telah dilakukan dengan otomatis, seperti melakukan penghitungan serta pembuatan saldo bilyet.

Apa Itu Kliring?

Di Indonesia, lembaga kliring ialah Bank Indonesia (BI) yang secara resminya disebut sebagai Penyelenggara Kliring Nasional (PKN). Pada daerah yang tak memiliki perwakilan BI, kliring dilaksanakn oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yakni bank yang sudah memperoleh persetujuan dari BI sebagai penyelenggara kliring.

Berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

https://www.gramedia.com/products/z1-sdmi-klv-tema-6-panasperpindahannya-k13-rev-2017?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasiSementara itu, merujuk pada KBBI, clearing atau kliring merupakan suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak.

Di masa lalu, menyelesaikan perkara utang piutang antarbank pasti memerlukan biaya yang cukup besar dan juga waktu yang lama, penyebab dari hal tersebut misalnya karena tidak berada di satu daerah yang sama. Karena itulah muncul gagasan untuk membuat lembaga kliring.

Lembaga kliring merupakan organisasi yang memiliki tugas untuk mengorganisir serta menentukan berbagai ragam cara untuk penyelesaian utang-piutang tersebut, dari saat waktu pertemuan antar bank, tempat transaksi, jumlah dana yang diperlukan, dan lain sebagainya. Harapannya, tentu saja, supaya pembayaran menjadi lebih lancar serta perekonomian bergerak ke arah yang positif.

Lalu, apa pengertian dari kliring itu sendiri? Kliring merupakan istilah yang ada di dalam dunia perbankan serta keuangan yang merujuk pada berbagai kegiatan yang berjalan sejak pada saat terjadinya kesepakatan bagi suatu transaksi hingga berakhirnya kesepakatan tersebut.

Meski demikian, transaksi yang dimaksud bukan sembarang transaksi. Disebut kliring hanya jika dalam transaksinya melibatkan uang giral.

Seperti definisi BI, kliring ialah “pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.”

Warkat yang bisa dikliringkan yakni bilyet giro, cek, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debit, dan nota krediy. Sementara DKE adalah data transfer dana dengan format elektronik. Adapun yang dimaksud sebagai peserta adalah bank.

Dengan demikian, bisa dikatakan juga bahwa lembaga kliring dibuat dengan tujuan sebagai alat pembayaran giral menjadi lebih meningkat dan hal tersebut wajar mengingat mengenai berbahayanya transaksi, apalagi yang memiliki nilai besar, jika sekadar dengan mengandalkan uang kartal (kertas dan logam).

Secara sederhana, kliring ini dapat disebut sebagai proses transfer. Akan tetapi, berbeda dari transfer yang biasa dilakukan dengan melalui mesin ATM, proses transfer melalui kliring memerlukan waktu yang tak sebentar, umumnya dalam kurun waktu 2-3 hari. Pasalnya, bank pengirim wajib menyetorkan dana terlebih dulu ke Bank Indonesia (BI).

Karena kliring merupakan proses bayar membayar dengan menggunakan mediator, maka bank wajib memelihara sejumlah saldo dengan bentuk rekening giro pada BI. Tujuannya ialah untuk menampung seluruh penyetoran dan penarikan. Setiap transaksi akan mengakibatkan bertambah atau berkutangnya saldo giro tersebut.

Setelah itu, barulah BI akan mengirimkan saldo tersebut ke bank penerima. Meski demikian, keberadaan kliring ini sangatlah penting, terutama bagi dunia perdagangan. Kriling memberikan akomodasi yang lebih luas kepada para nasabah, baik individu maupun perusahaan, untuk bisa melakukan transaksi dengan jumlah besar bahkan hingga Rp99.999.999 per hari.

Jenis-Jenis Kliring

Selanjutnya, ditinjau dari segi jenisnya, kliring memiliki tiga macam jenis, yaitu:

1. Kliring Umum

Kliring jenis ini pada umumya digunakan untuk melakukan perhitungan warkat perbankan. Sementara itu, pengaturan sistem ataupun proses pelaksanaannya diawasi secara langsung oleh Bank Indonesia yang mana merupakan pihak yang memiliki wewenang.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal ialah alat perhitungan warkat yang dilakukan antar bank, tetapi ketentuannya tetap diatur oleh daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Kliring Antar Cabang

Kliring ini merupakan salah satu cara transfer uang atau sarana perhitungan utang-piutang surat berharga yang khusus dilakukan untuk bank yang pada umumnya berada di suatu daerah tertentu. Adapun cara pelaksanaannya ialah dengan mengumpulkan segala perhitungan dari suatu kantor cabang.

Sistem Kliring

https://www.pustakamadani.com/

Sementara itu, penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terdiri 2 jenis, yakni:

1. Kliring Debet

Kliring ini dipakai dalam keperluan transfer debet. Adapun transfer debet ini berasal dari warkat kriling atau warkat debet, yang di dalamnya meliputi:

  • Warkat debet yang diterbitkan nasabah yang terdaftar di wilayah kliring tersebut.
  • Warkat debet berupa bilyet giro dan cek antar daerah.

2, Kliring Kredit

Kliring kredit merupakan kegiatan transfer kredit yang dilakukan secara nasional dengan ketentuan berikut:

  • Transfer yang dapat dikliringkan hanya transfer kredit yang berasal dari nasabah pada suatu daerah kliring dengan tujuan nasabah lain di seluruh wilayah Indonesia.
  • Transfer kredit yang dimaksud poin di atas dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.
  • Perhitungan kliring kredit dilakukan dengan langsung secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Contoh Kliring

Nah, lalu apa saja contoh dari kliring ini? Berikut beberapa di antaranya:

  1. Cek
  2. Bilyet giro
  3. Nota debet
  4. Nota kredit
  5. Wesel bank untuk transfer (WBUT)
  6. Surat bukti penerimaan transfer (SBPT)
  7. Warkat debet lain yang disetujui BI

Meski demikian, perlu diketahui bahwa dalam peraturannya, warkat debet wajib dinyatakan dalam bentuk mata uang Rupiah. Selain itu, penyerahannya ke Penyelenggara Kliring Lokal (unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) wajib disertai dengan dokumen kliring yang syarat dan jenisnya telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Mekanisme Kliring

Penyelenggaraan kliring pada mulanya dilakukan secara manual. Tapi tentu saja lama kelamaan dianggap tidak efektif dan efisien–dan karenanya tak relevan lagi untuk dibahas.

Kliring kini telah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, melalui sebuah infrastruktur dengan nama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yang tak lagi mengharuskan pertukaran fisik warkat. Melalui SKNBI-lah BI mengatur segala pokok ketentuan kliring yang menyesuaikan dengan perubahan zaman.

https://www.gramedia.com/products/z1-sdmi-klv-tema-6-panasperpindahannya-k13-rev-2017?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasiCara untuk semakin lebih memahami kliring ialah dengan menggunakan contoh kasus, sebut saja pebisnis dengan inisial X yang merupakan nasabah dari Bank A melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kepada Y yang merupakan nasabah Bank B. Y lalu mencairkan cek tersebut di Bank B.

Dalam kasus ini, proses kliring adalah sebagai berikut:

  • Bank B mengeluarkan nota debit dan bukti administratif lain lalu mengajukannya ke BI
  • BI akan memeriksanya serta meneruskanya ke Bank A
  • Bank A memberikan persetujuan serta validasi terhadap cek
  • BI akan meneruskan transaksi kepada Bank B dan Bank B pun menambah saldo Y (atau dapat juga tunai karena cek, lain halnya dengan bilyet giro yang hanya dapat dipindahbukukan)
  • Dalam proses terakhir saldo giro dari Bank A di BI telah berkurang, sementara Bank B bertambah.

Perlu digaris bawahi bahwa kliring merupakan proses yang panjang. Lima tahap dalam poin sebelumnya telah disederhanakan. Dalam praktiknya, hal tersebut juga termasuk kegiatan membuat DKE, memberikan stempel kliring, menyerahkan warkat kliring ke PKL, dan lain sebagainya.

Hal serupa juga terjadi saat seseorang akan mengirim uang tunai dengan menggunakan metode kliring. Proses kliring terjadi saat ia mengisi formulir pengiriman dana di bank. Bank tersebut lali akan mengajukan DKE ke bank tujuan dengan melalui BI. Setelah disetujui, BI akan memerintahkan bank tujuan untuk menambah saldo dari pemilik nomor rekening tujuan.

Otomasi Kliring

Sesungguhnya, apabila dilihat dari sudut pandang bisnis, mengetahui mekanisme detail kliring merupakan sesuatu yang tidak terlalu mendesak. Pebisnis tentu lebih perlu mengetahui, misalnya, bagaimana cara untuk mengirim uang tunai berjumlah besar dengan melalui bank atau bagaimana cara untuk membuat bilyet giro atau cek dan membukukannya dalam sistem akuntansi.

Meski demikian, setidaknya dengan mempelajari kliring kita menjadi tahu bahwa sistem ini memiliki banyak kelemahan yang lambat laun tidak ideal untuk bisnis.

Satu hal yang paling jelas ialah sistem kriling ini cenderung lambat. Dari penjelasan mekanisme sebelumya, bisa dipahami bahwa proses kliring memakan waktu hingga dua sampai tiga hari kerja. Terlalu banyak prosedur yang harus dilalui. Kelemahan lain dari kliring ialah banyak memakan waktu. Apa pun yang dipilih–warkat maupun tunai–pada akhirnya mengharuskan adanya kontak fisik secara langsung dengan bank.

Solusi untuk mengatasi segala kebuntuan tersebut adalah dengan memanfaatkan teknologi perangkat lunak pembayaran. Dengan cara ini, dapat dikatakan bahwa proses kliring sudah diautomasi.

https://www.gramedia.com/products/z1-sdmi-klv-tema-6-panasperpindahannya-k13-rev-2017?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasiMemang, di Indonesia ada mekanisme lain untuk melakukan transfer antar bank. Selain kliring ada juga Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online (RTO). Akan tetapi, RTGS, meski lebih cepat apabila dibandingkan dengan SKNBI, memakan biaya lebih mahal. Sementara RTO–seandainya melalui mobile banking–limitnya rendah, biasanya hanya Rp 25 juta per hari.

Lalu mengenai biaya. Biaya untuk menggunakan kliring adalah Rp 2.900 per transaksi, sementara yang lain bahkan menyesuaikan dengan jumlah dana yang dikirim (semakin banyak yang dikirim maka semakin besar juga biaya administrasinya).

Demikianlah penjelasan lengkap tentang kliring silang, mulai dari pengertian, tujuan, jenis nasabah, hingga sistem kliring silang yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi di artikel ini dapat menambah wawasan Grameds, ya!

Baca juga :

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah