Ekonomi Geografi

Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Delimitasi, dan Fungsinya

Zona Ekonomi Eksklusif
Written by Mochamad Harris

Zona Ekonomi Eksklusif – Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki kawasan perairan yang sangat besar dengan wilayah laut yang sangat luas. Bahkan, kawasan laut di Indonesia melebihi total dari seluruh luas daratan yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia perlu menjaga serta mengawasi zona tersebut. Apabila membicarakan tentang wilayah laut Indonesia, maka Grameds tentu akan membahas istilah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan jalur yang berada di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Sederhananya, Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas ketiga dari wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial serta batas landas kontinental.

ZEE diumumkan oleh Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja pada 21 Maret 1980. Apa fungsi dari Zona Ekonomi Eksklusif? Dan Bagaimana delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif? Simak penjelasan lebih lanjut tentang Zona Ekonomi Eksklusif berikut ini ya!

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif

pexels.com

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan suatu batas wilayah yang ditetapkan sepanjang 200 mil dari pangkalan wilayah laut, di sana negara memiliki hak atas segala kekayaan alam yang berada di dalamnya. Selain itu, negara juga berhak untuk memanfaatkan serta memberlakukan seluruh kebijakan hukum dan memiliki kebebasan untuk bernavigasi serta terbang di atas wilayah tersebut.

Cara pengukuran atas jarak Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan ketika air laut sedang berada dalam keadaan yang surut. Batas ZEE Indonesia sendiri baru resmi diberlakukan pada tahun 1980.

Selain Itu, aturan ZEE meliputi seluruh hak-hak yang dimiliki oleh pemerintahan Indonesia untuk mengatur segala bentuk aktivitas eksploitasi yang ada pada sumber daya alam di dasar, permukaan, maupun bawah laut dan hak dalam melakukan penelitian sumber daya laut maupun sumber daya hayati lain yang ada di dalamnya.

Wilayah laut dari suatu negara yang berjarak 200 mil laut yang diukur dari pantai, maka akan disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif. ZEE perlu diberlakukan, sebab laut memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia, baik itu dari sumber daya ikan, energi, sumber mineral, biota laut yang lain hingga manfaat terkait siklus hidrologi seperti menyeimbangkan suhu serta menyumbang uap air paling potensial.

Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, bahwa Indonesia memiliki sejumlah hak serta kewajiban pada Zona Ekonomi Eksklusif, seperti sebagai berikut.

  1. Hak berdaulat untuk melaksanakan eksplorasi serta eksploitasi pengelolaan maupun konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya hingga air yang berada di atasnya serta kegiatan lain untuk mengeksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut. Contohnya seperti pembangkit tenaga dari arus, angin maupun air.
  2. Hak-hak yang lainnya serta kewajiban berdasarkan Konservasi Hukum Laut yang berlaku.
  3. Yurisdiksi yang memiliki hubungan dengan:
    • Membuat dan menggunakan pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
    • Melakukan penelitian ilmiah tentang kelautan.
    • Melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi maupun kewajiban Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Landas Kontinens Indonesia, persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara tetangga serta ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran serta penerbangan internasional dan kebebasan dalam pemasangan kabel serta pipa di bawah laut diakui sesuai dengan prinsip dari hukum laut internasional yang berlaku.

Konsep dasar pertama dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE pertama kali dicetuskan pada Januari tahun 1971 oleh Kenya dalam pertemuan Asian African Legal Constitutive Committee.

Kemudian, pada tahun berikutnya, ketika diadakan Seabed Committee PBB, konsep ZEE kembali dibahas dengan lebih detail. Sejak saat itulah, konsep dasar ZEE mendapatkan banyak apresiasi serta dukungan dari beberapa negara di Asia hingga negara-negara di Afrika.

Bahkan, konsep Zona Ekonomi Eksklusif ini cukup menarik perhatian negara di Amerika Latin yang saat itu mengadopsi konsep serupa dengan nama laut patrimonial. Kemudian, tidak lama setelah UNCLOS dimulai, konsep ZEE akhirnya diperkenalkan dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif.

Zona Ekonomi Eksklusif

Di Indonesia, konsep Zona Ekonomi Eksklusif baru diterapkan pada sekitar tahun 1980 dan kedaulatan Indonesia terbentang mulai dari Sabang hingga Merauke dengan jumlah 17.499 pulau dan total luas wilayah Indonesia mencapai sekitar 7,81 juta km2 dengan 3,25 juta km2 berupa lautan serta 2,55 juta km2.

ZEE Indonesia diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Mochtar Kusumaatmadja. Ia merupakan Menteri Luar Negeri pada saat itu. Menurut situs Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud, pengumuman ZEE tersebut diperkuat pada 22 Agustus 1983 dengan mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada DPR.

Kemudian, setelah melalui pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari Dewan pada 18 Oktober 1983, akhirnya RUU terkait ZEE pun disahkan oleh Presiden dan menjadi UU yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang No 5. Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif

pexels.com

Ketika Grameds membahas seputar Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, maka Grameds juga secara langsung akan membahas terkait delimitasi atas ZEE. Delimitasi merupakan suatu metode atau cara yang digunakan untuk menentukan batas paling luar dari suatu wilayah untuk mencapai tujuan maupun manfaat tertentu. Konsep delimitasi ini digunakan, karena Zona Ekonomi Eksklusif bersinggungan dengan delimitasi dari ZEE itu sendiri.

Berikut penjelasan terkait delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif.

1. Batas luar

Zona Ekonomi Eksklusif memiliki batasannya sendiri yaitu berupa batas luar dari area wilayah laut teritorial. Zona batas luar ini sudah pastinya tidak boleh melebihi dari 200 mil wilayah laut atau setara dengan 370,4 km dari garis dasar maupun luas pantai teritorial yang sebelumnya telah ditentukan serta disepakati secara bersama.

2. Batasan

Saat ini, ada beberapa negara yang tidak dapat mengklaim 200 mil laut secara penuh sebab wilayah lautnya bersinggungan dengan negara tetangga. Jika hal ini terjadi, maka pembatasan atas wilayah tersebut akan diatur dalam hukum laut internasional.

3. Pulau sekitar

Pada dasarnya, seluruh area pulau bisa dijadikan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE. Akan tetapi, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dengan detail dan harus sesuai dengan Pasal 121 Ayat (3) Tentang Konvensi Hukum Laut yang menjelaskan bahwa apabila seluruh batu yang tidak dapat memberikan keuntungan maupun manfaat dalam kehidupan manusia maupun dalam segi kehidupan mereka, maka pulau tersebut dilarang untuk dijadikan sebagai kawasan dari Zona Ekonomi Eksklusif.

Meskipun, pulau tersebut pada umumnya bisa ditetapkan sebagai ZEE, tetapi berdasarkan pasal 121 Ayat (3) Tentang Konvensi Hukum Laut tersebut, maka hal ini tidak termasuk di dalamnya dan tidak dapat dijadikan sebagai ZEE.

4. Wilayah yang tidak dapat berdiri sendiri

Bagi wilayah yang tidak memiliki kemerdekaan, kebebasan maupun pemerintahan yang mandiri dan status dari wilayah tersebut diakui oleh PBB sebagai wilayah yang masih ada dalam dominasi kolonial, maka Zona Ekonomi Eksklusif tidak berlaku.

Pada resolusi III yang diadopsi oleh UNCLOS III telah dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan, di mana ada hak serta kewajiban yang dilihat sesuai dengan konvensi serta harus diimplementasikan demi kemaslahatan serta kepentingan masyarakat yang menempati wilayah tersebut dengan penilaian untuk mempromosikan nilai keamanan sekaligus perkembangan wilayah tersebut.

5. Antartika

Menurut Traktat Antartika yang dibuat pada tahun 1959, menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif tidak dapat diklaim oleh negara maupun wilayah yang berada dalam area tempat traktat tersebut didirikan, atau sering disebut pula sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa batas luar dari laut teritorial tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar di mana luas pantai teritorial telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut menyarankan bahwa 200 mil laut merupakan batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif, sehingga apabila ada suatu negara pantai yang ingin mengklaim wilayah ZEE kurang dari 200 mil, maka negara tersebut dapat mengajukannya.

Akan tetapi, di beberapa daerah terutama negara pantai biasanya enggan memilih untuk mengurangi wilayah ZEE-nya kurang dari 200 mil laut, karena adanya kehadiran wilayah ZEE dari negara tetangga.

Zona Ekonomi Eksklusif

Lalu, kenapa luas 200 mil laut menjadi pilihan maksimum untuk wilayah ZEE? Alasannya tentu berdasarkan sejarah serta politik. 200 mil laut tidak memiliki geografis yang umum, biologis nyata dan ekologis. Pada mulanya, UNCLOS adalah zona yang paling banyak diklaim oleh negara pantai adalah 200 mil laut.

Klaim 200 mil laut tersebut banyak diberlakukan oleh negara-negara Afrika serta Amerika Latin. Kemudian, dipilihlah batas 200 mil laut sebagai area teritorial dari batas luar agar lebih memudahkan dalam persetujuan dalam menentukan batas luar Zona Ekonomi Eksklusif.

Menurut pendapat dari Prof Hollick, ia menjelaskan bahwa pemilihan luas tersebut dilakukan atas dasar ketidaksengajaan saja. Saat itu, negara Chili ternyata mengaku bahwa pihaknya termotivasi untuk melindungi operasi paus lepas di wilayah pantainya serta ingin melaksanakan perlindungan zona yang diambil dari Deklarasi Panama pada tahun 1939.

Saat itu, industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil laut saja, tetapi disarankan bahwa suatu contoh diperlukan dan contoh yang paling menjanjikan, kemudian saat itu muncul dalam perlindungan zona yang diadopsi dari Deklarasi Panama.

Selanjutnya, ternyata terjadi banyak kesalahpahaman terkait zona tersebut, banyak yang beranggapan bahwa luasnya adalah sebesar 200 mil laut. Akan tetapi, faktanya luas wilayah yang telah ditetapkan oleh beberapa negara sangat beragam dan biasanya tidak lebih dari 300 mil laut. Karena kesalahpahaman tersebutlah, maka Zona Ekonomi Eksklusif saat ini ditetapkan maksimum 200 mil laut.

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif

pexels.com

Berdasarkan penjelasan tentang Zona Ekonomi Eksklusif di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ZEE memiliki beberapa fungsi dan manfaat, sehingga masih diberlakukan hingga sekarang oleh beberapa negara. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat dari Zona Ekonomi Eksklusif.

  1. Dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif, maka seluruh kekayaan alam yang ada dalam zona laut tersebut adalah milik negara pantai yang mengklaim. Di dalamnya ada beberapa peraturan serta seluruh bentuk kebijakan hukum yang membahas mengenai kebebasan dalam bernavigasi serta terbang di atas di atas wilayah tersebut dan melaksanakan aktivitas penanaman kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.
  2. Keberadaan Zona Ekonomi Eksklusif memberikan hak negara atas pembuatan serta penggunaan dari pulau buatan, bangunan yang ada di dalamnya serta instalasi.
  3. ZEE memperbolehkan negara untuk melakukan berbagai macam riset kelautan, melindungi kelautan sekaligus melestarikan lingkungan laut yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan sesuai dengan Zona Ekonomi Eksklusif.
  4. Seluruh anggota masyarakat yang berada dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut diberikan izin untuk melakukan kegiatan mata pencaharian serta memenuhi seluruh kebutuhan potensi dari biota laut yang ada di dalamnya. Akan tetapi tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara tersebut.
  5. Zona Ekonomi Eksklusif memiliki fungsi sebagai media untuk mempertahankan keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan serta militer. Untuk Indonesia, tentunya Zona Ekonomi Eksklusif memberikan fungsi khusus pada poin kelima, sebab Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dan memiliki kawasan perairan laut yang luas pula.
  6. ZEE berfungsi sebagai batasan agar negara asing atau negara tetangga tidak memanfaatkan maupun mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.
  7. Negara pantai, biasanya akan memiliki 90 persen dari seluruh ikan yang dapat dijual, 84 persen dari cadangan minyak dunia serta 1 persen dari cadangan pangan.
  8. Dengan diterapkannya ZEE, maka negara dapat meningkatkan pemasukan, terutama apabila wilayah tersebut dapat mengelola wilayahnya dengan baik. Contohnya dengan menjadikan wilayah pantai tersebut sebagai destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan devisa bagi negara.
  9. Zona Ekonomi Eksklusif dapat memberikan tambahan luas wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara.
  10. Zona Ekonomi Eksklusif membantu negara dalam merawat sekaligus mempertegas batas-batas wilayah dari suatu negara.

Mengingat 10 fungsi dan manfaat dari Zona Ekonomi Eksklusif, maka sebagai warga yang baik, sudah sepatutnya ikut menjaga wilayah ZEE karena wilayah ZEE adalah modal dan milik bersama seluruh bangsa.

Zona Ekonomi Eksklusif

Kesimpulan

Dari penjelasan terkait Zona Ekonomi Eksklusif di atas, apakah Grameds sudah paham tentang ZEE? Jika belum, simak kesimpulan pembahasannya di bawah ini ya!

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan suatu batas wilayah yang ditetapkan sepanjang 200 mil dari pangkalan laut. Pada wilayah ZEE tersebut, negara memiliki hak atas kekayaan alam yang ada di sekitarnya, negara juga berhak untuk memanfaatkan sekaligus memberlakukan kebijakan hukum di wilayah tersebut dan memiliki kebebasan dalam menavigasi dan terbang di atas wilayah ZEE.

Beberapa wilayah yang tidak memiliki nilai kemerdekaan atau tidak bebas secara mandiri atau tidak memiliki bentuk pemerintahan sendiri dan statusnya telah dikenal oleh PBB, maka akan ZEE tidak dapat diberlakukan.

Pada resolusi II, dinyatakan bahwa ada beberapa ketentuan hak dan kewajiban yang dilihat berdasarkan konvensi dan harus diimplementasikan demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat yang tinggal di area tersebut dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan masyarakat sekaligus nilai keamanan.

ZEE memiliki beberapa fungsi, yaitu seluruh kekayaan alam yang berada dalam zona tersebut adalah milik negara pantai, sehingga negara tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

Itulah penjelasan terkait Zona Ekonomi Eksklusif yang perlu Grameds pahami. Apabila Grameds ingin mengetahui lebih lanjut tentang ZEE atau materi Biologi lainnya, maka Grameds dapat membuka wawasan dan menambah ilmu pengetahuan dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com mendukung Grameds yang ingin menambah wawasan dengan membaca buku dan menjadi #LebihDenganMembaca. Jangan ragu untuk membeli buku-buku keinginan di Gramedia, karena dijamin bukunya original dan berkualitas!

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

BACA JUGA:

  1. Batas Wilayah Negara Indonesia serta Luas dan Letaknya
  2. 5 Alasan Indonesia Disebut Negara Maritim
  3. Pengertian Ekonomi Maritim dan Upaya Pengembangan Ekonomi Maritim di Indonesia
  4. Letak Geografis & Astronomis Indonesia serta Pengaruhnya bagi Indonesia 
  5. Jenis-Jenis dan Pembagian Zona Laut

About the author

Mochamad Harris

Menulis artikel merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik saya untuk dapat mengetahui berbagai macam hal serta informasi terupdate yang sedang terjadi pada saat ini. Saya suka dengan tema olahraga dan juga travelling.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Harris