Hukum

Pengertian Lembaga Hukum, Fungsi, dan Contoh Penerapannya!

Pengertian Lembaga Hukum
Written by Pandu

Pengertian Lembaga Hukum – Ketika kita mendengar kata hukum, pikiran kita langsung mengarah pada tindakan ilegal yang mengakibatkan pelakunya harus berurusan dengan pihak berwajib. Tidak ada salahnya berpikir demikian, karena hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan harus dipatuhi. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bermacam-macam, beberapa di antaranya begitu dihindari oleh orang-orang di sekitarnya hingga berakhir di balik jeruji besi.

Dalam mengatur dan membuat peraturan hukum tidak bisa dilakukan secara perorangan dan menetapkannya secara sepihak namun perlu andil dari beberapa pihak yang akhirnya menyatakan keputusan bersama dalam pembentukan aturan hukum tersebut.

Penegakan hukum sendiri untuk itu membuat sebuah lembaga hukum yang mempunyai tugas utama untuk menjaga stabilitas hukum di sebuah negara. Lembaga hukum tersebut berfungsi agar setiap individu tidak sewenang-wenang dalam bertindak karena semua perbuatan yang dilakukan ada ganjaran hukumnya sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Nah, bagi sobat grameds dimanapun kalian berada pentingnya sebuah lembaga hukum dalam mengatur stabilitas hukum di sebuah negara sangatlah penting perannya untuk itu sangat penting juga untuk mengetahui apa saja lembaga hukum yang ada di Indonesia ini dan memiliki wewenang apa saja mereka dalam memutuskan sebuah hukum.

Selanjutnya pembahasan mengenai pengertian lembaga hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Lembaga Hukum

Lembaga hukum adalah suatu lembaga yang mempunyai kekuatan hukum dan bertugas menegakkan keadilan hukum di pengadilan. Ada banyak lembaga penegak hukum. Harus ditekankan kembali bahwa kepatuhan terhadap hukum berarti objektivitas dan ketidaktepatan. Semua kelompok orang sama di depan hukum. Berbeda dengan mereka yang hanya mencalonkan diri karena memiliki kesempatan untuk melanggar hukum. Berikut ini adalah lembaga hukum Indonesia.

Lembaga hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pola perilaku manusia yang terbentuk yang terdiri dari interaksi sosial yang terstruktur dalam kerangka nilai-nilai yang bermakna. Sedangkan peraturan atau hukum adat dianggap resmi mengikat dan disetujui oleh otoritas publik atau pemerintah; Hukum, tata cara, dll. mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat; Tolok ukur (aturan, regulasi) untuk acara tertentu (alam, dll.); putusan (musyawarah) hakim (di pengadilan); Evaluasi.

Oleh karena itu, lembaga hukum adalah lembaga sosial yang tugasnya memenuhi kaidah-kaidah tata tertib bagi anggota masyarakat, baik tertulis maupun tidak, sehingga tanpa pandang bulu dianggap sebagai lembaga sentralistik dan berlaku universal. Institusi hukum diciptakan untuk memenuhi harapan masyarakat akan keadilan. Karena lembaga peradilan dapat memberikan kepastian dan keadilan serta menjamin masyarakat hidup damai dan aman.

Oleh karena itu, lembaga hukum dianggap mampu memenuhi sistem sosial yang berkaitan dengan norma-norma sosial yang berkaitan langsung dengan tata cara atau pentingnya nilai-nilai tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Karena keberadaan lembaga peradilan ini mampu menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas dalam kehidupannya.

Fungsi Lembaga Hukum

Lembaga sosial yang terkait dengan hukum memiliki peran dan fungsi diantaranya:

  • Perlindungan warga masyarakat, otoritas peradilan melindungi anggota masyarakat dan kemungkinan kejahatan. Perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan bantuan berbagai peraturan. Perlindungan lembaga hukum dapat bersifat preventif dan represif untuk menciptakan tatanan sosial.
  • Penyelenggaraan negara hukum oleh lembaga hukum sebagai lembaga sosial memiliki aturan main tersendiri yang harus dilaksanakan. Tujuannya agar lembaga hukum tetap memiliki kekuatan dalam masyarakat.
  • Untuk mengatur sanksi agar masyarakat mematuhi perintah undang-undang, diperlukan kontrol sosial. Institusi hukum sebagai alat kontrol sosial berperan dalam mencegah semakin maraknya perilaku menyimpang di masyarakat.
  • Memberi petunjuk tentang perilaku masyarakat, di Indonesia salah satu jenis lembaga hukum adalah kepolisian, yang mempunyai kekuasaan untuk menegakkan peraturan, misalnya dalam hal ini peraturan lalu lintas, yang berperan untuk memberikan petunjuk tentang lalu lintas masyarakat. Dengan petunjuk ini Anda dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian bersama.
  • Sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat Tugas lain lembaga peradilan adalah mengubah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan cara yang baik (persuasi) atau kekerasan. Perilaku yang diharapkan adalah perilaku yang sesuai dengan norma hukum yang melaksanakan tatanan sosial.

Pengertian Lembaga Hukum

Dimensi Penegakan Hukum

Ada tiga dimensi yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum, diantaranya:

  • Penerapan hukum dianggap sebagai sistem normatif (sistem baku), yaitu penerapan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang dijiwai oleh semua saksi tindak pidana.
  • Penerapan hukum harus dilihat sebagai suatu sistem administrasi yang mencakup interaksi antara berbagai lembaga kepolisian, yang merupakan subsistem dari peradilan tersebut di atas.
  • Penerapan hukum pidana merupakan suatu sistem sosial dalam arti bahwa pendefinisian suatu kejahatan harus memperhatikan perbedaan pandangan yang berlaku pada semua lapisan masyarakat.

Faktor Penegakan Hukum

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut Soerjono Soekanto adalah berikut ini:

1. Faktor Hukum

Dalam bidang penuntutan pidana terkadang terjadi konflik tentang kepastian hukum dan keadilan, karena konsep hukum merupakan rumusan yang abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan proses yang ditentukan secara normatif.

Oleh karena itu, suatu kebijakan atau tindakan yang tidak seluruhnya berdasarkan hukum dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan tersebut tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum, tetapi juga perdamaian, karena penegakan hukum merupakan proses pembentukan nilai dan perilaku untuk membangun perdamaian.

2. Faktor Penegakan Hukum

Peran penting dimainkan oleh pikiran atau kepribadian pejabat dalam pelaksanaan undang-undang, jika peraturannya bagus, tetapi kualitas pejabatnya tidak bagus, masalah itu jelas tidak terpecahkan. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan polisi adalah pola pikir dan kepribadian hukum.

3. Faktor kelembagaan dan layanan pendukung

Sarana dan fasilitas pendukung meliputi perangkat lunak dan perangkat keras, misalnya perangkat lunak adalah pelatihan. Pelatihan yang diterima petugas polisi saat ini cenderung rutin, sehingga banyak petugas polisi yang menemui hambatan untuk mencapai tujuannya, termasuk pengetahuan tentang kejahatan komputer dan kejahatan khusus yang saat ini termasuk dalam lingkup kejaksaan.

Karena polisi secara teknis dan hukum tidak kompeten dan tidak siap. Padahal diketahui bahwa tugas yang harus dilakukan polisi sangat luas dan beragam.

4. Faktor Masyarakat

Penegakan hukum tentunya berasal dari dalam masyarakat dan berusaha untuk menciptakan dan memajukan perdamaian dalam masyarakat. Setiap orang atau kelompok setidaknya memiliki kesadaran hukum, masalah selanjutnya yang muncul adalah tingkat kepatuhan yaitu. kepatuhan tinggi, sedang dan buruk. Ada tingkatan penegakan hukum itu sendiri. Dan ini merupakan indikasi efektivitas hukum yang relevan.

5. Faktor budaya

Menurut Soerjono Soekanto, kebudayaan mempunyai tugas yang begitu besar bagi masyarakat yaitu mengatur agar manusia mengetahui bagaimana bertindak, bertindak dan menentukan sikapnya terhadap orang lain. Oleh karena itu, budaya adalah garis dasar perilaku yang menetapkan aturan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang.

Pengertian Lembaga Hukum

Lembaga penegak hukum Indonesia berdasarkan undang-undang

Selain istilah “penegakan hukum” dalam UU Advokat, ada istilah lain yang terkait dengan istilah “penegakan hukum”. Lembaga penegak hukum dan tanggung jawab mereka ditemukan antara lain dalam peraturan berikut.

  • Pasal 2 UU 2/2002 menyebutkan bahwa tugas kepolisian adalah salah satu tugas penyelenggara negara di bidang pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat, penegakan hukum, pengayoman, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menurut Pasal 101(6) UU 8/1995, Bapepam (Otoritas Pasar Modal) dapat meminta bantuan dari lembaga penegak hukum, kepolisian, Dinas Imigrasi dan Kementerian sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan penyidikannya. kejaksaan dan kejaksaan.
  • Pasal 49(3)(i) UU OJK menyatakan bahwa pejabat Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada lembaga penegak hukum. Kemudian yang dimaksud dengan “lembaga penegak hukum lainnya” adalah kejaksaan dan kepolisian. dan pengadilan. Pasal 2 UU MK menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang menjalankan yurisdiksi mandiri penyelenggaraan peradilan untuk mengukuhkan hukum dan keadilan.
  • PP 16/2018 ayat 1 butir 2 menjelaskan bahwa Polisi Pegawai Negeri (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai satuan pemerintahan daerah yang mempunyai pejabat dan mendapat tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. peraturan daerah serta direktur daerah. Ketertiban, penegakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Contoh Lembaga Hukum di Indonesia

Lembaga hukum adalah suatu lembaga yang mempunyai kekuatan hukum dan bertugas menegakkan keadilan hukum di pengadilan. Ada banyak lembaga penegak hukum. Harus ditekankan kembali bahwa kepatuhan terhadap hukum berarti objektivitas dan ketidaktepatan. Semua kelompok orang sama di depan hukum. Berbeda dengan mereka yang hanya mencalonkan diri karena memiliki kesempatan untuk melanggar hukum.

Berikut ini adalah lembaga hukum Indonesia:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Salah satu anggota muspika adalah polisi, lembaga pertama ini dikenal baik oleh pemerintah kota. Keberadaannya berhubungan langsung dengan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, unitnya banyak. Misalnya, Unit Cybercrime yang melindungi masyarakat dari kejahatan ilegal di dunia maya, dan SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas) yang mengatur lalu lintas di jalan umum.

Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan tugas polisi. Artinya keberadaannya juga dijamin oleh pemerintah. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Dinyatakan: “Tugas kepolisian adalah salah satu tugas pemerintah negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian, pengayoman, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Polri juga biasanya turut andil dalam kelangsungan lembaga negara lainnya. Misalnya mendampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan General Manager lainnya yang membutuhkan nasihat hukum. Keberadaan polisi merata dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Ada satuan polisi di daerah tersebut, yang biasa disebut Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Unit ini biasanya merusak hukum dan ketertiban dalam masyarakat untuk menjaga kehidupan masyarakat di daerah aman dan damai. Aksi Satpol PP yang kerap diambil alih oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal dan GePeng (gelandangan dan pengemis) yang merusak tata kota dan fasilitas umum kerap menarik perhatian media.

2. Mahkamah Konstitusi

MK atau Mahkamah Konstitusi mengadili kasus-kasus hukum di meja pengadilan. Lembaga ini memegang peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum. Alasannya sederhana, peradilan adalah bos yang memutuskan bagaimana melanjutkan perkara, terutama dalam sengketa yang tidak ada yurisprudensinya.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi baru disahkan pada tahun 2003 dengan memasukkan pasal-pasal tentang Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, disahkan pada bulan Agustus tahun yang sama, mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk memahami dengan siapa Mahkamah Konstitusi berhadapan, simak uraian berikut ini:

1. Hakim konstitusi

Hakim adalah orang yang memiliki kewenangan untuk mengadili suatu perkara. Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menjabat selama dua masa jabatan, masing-masing masa jabatan adalah lima tahun (Baca:

yurisdiksi Mahkamah Konstitusi). Hakim konstitusi berjumlah 9 orang, masing-masing terdiri dari:

  • 3 orang dipilih oleh Mahkamah Agung
  • 3 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • 3 orang dipilih oleh Presiden

2. Ketua Mahkamah Konstitusi

  • Ketua Mahkamah Konstitusi adalah orang yang memimpin lembaga MK.
  • Hakim konstitusi memilih Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memiliki kedudukan yang tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Mahkamah Agung menangani kasus-kasus di tingkat Mahkamah Agung. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung juga berbeda menurut undang-undang. Sementara itu, ada beberapa tingkatan keadilan sebagai berikut:

  • tingkat pertama: di pengadilan negeri
  • Tingkat kedua: untuk ditangani oleh pengadilan tinggi
  • tingkat ketiga: untuk ditangani oleh Mahkamah Agung

Yurisdiksi Mahkamah Agung meliputi beberapa bidang. Dari ruang lingkup common law hingga militer. Karena yurisdiksinya atas kasasi, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk memberi nasihat kepada presiden mengenai amnesti dan rehabilitasi. Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

  • Calon Hakim Agung: Calon Hakim Agung adalah calon yang diajukan ke DPR oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, pengesahan dilakukan oleh Presiden.
  • Hakim Mahkamah Agung: Ini memiliki maksimal 60 anggota yang dapat dipilih berdasarkan karir hukum atau keahlian akademis mereka.
  • Ketua Mahkamah Agung: Ketua Mahkamah Agung hanyalah salah satu anggota hakim Mahkamah Agung. Selain itu, posisi ketua juga dapat diusulkan langsung oleh presiden berdasarkan karir dan pengalaman mereka dalam hukum.

4. Pengadilan Tinggi Militer

Ada beberapa tingkatan peradilan militer. Bahkan, pengadilan militer mewakili otoritas peradilan di angkatan bersenjata. Pendiriannya dianggap atas dasar keamanan nasional. Lingkungan peradilan militer juga diklasifikasikan menurut tingkatannya sebagai berikut:

  • Ada pengadilan militer tingkat dasar di kota tempat KODAM berada
  • Pengadilan Militer Kelas B terletak di kota tempat KOREM berada

Sementara itu, lulusan peradilan militer memiliki hierarki sebagai berikut:

1. Pengadilan Militer Tinggi

Para terdakwa dalam persidangan ini adalah tentara berpangkat mayor. Dalam proses ini, 5 orang akan menjadi hakim.

  • 1 orang ketua
  • 2 orang anggota
  • 1 orang inspektur militer senior (jaksa memiliki fungsi dan tugas yang hampir sama dengan jaksa di bidang penuntutan)
  • 1 panitera

2. Pengadilan Umum Utama

Kasus-kasus yang muncul di hadapan pengadilan tinggi militer dan naik banding ditangani di sini. Singkatnya, pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini merupakan kelanjutan dari Pengadilan Tinggi Militer. Lokasinya juga berada di ibu kota negara Indonesia. Komposisi anggota adalah sebagai berikut:

  • 1 Ketua (pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Marsekal dan Laksamana Pertama)
  • 2 anggota (pangkat minimal kolonel)
  • 1 perwira (pangkat mayor – kolonel)

Pengertian Lembaga Hukum

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari lembaga hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari lembaga hukum saja namun juga membahas lebih jauh mengenai fungsi, dimensi, undang-undang yang mengatur lembaga hukum, faktor penegakan hukum, serta contoh lembaga hukum yang ada di Indonesia.

Memahami pengertian dari lembaga hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai lembaga hukum yang ada di Indonesia serta mengetahui peran fungsi mereka dalam menjaga stabilitas hukum.

Demikian ulasan mengenai pengertian lembaga hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian lembaga hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait Pengertian Lembaga Hukum:

Pengertian Hukum Jaminan, Asas, Jenis, dan Prosedurnya

Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perkembangan Negara Hukum

Pengertian Hukum Secara Leksikologis dan Faktor Pentingnya!

Pengertian Subjek Hukum dan Konsepnya Menurut Ahli!

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenisnya

 

About the author

Pandu