in

Ketahui Syarat, Macam, Bentuk, Serta Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

Perbedaan mahar dan mas kawin – Mahar atau mas kawin merupakan suatu pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan, hal ini mempunyai hukum yang wajib. Dalam pemberian mahar merupakan hal yang bermanfaat karena adanya ikatan perkawinan. Selain itu, jenis maharnya juga tidak ditetapkan, hanya saja kedua belah pihak dianjurkan untuk melakukan musyawarah untuk menyepakati mahar yang akan diberikan.

Syarat-Syarat Mahar atau Mas Kawin

  • Syarat-Syarat Mahar 

Dalam pemberian mahar, calon pasangan dari pihak laki-laki harus memperhatikan hal-hal berikut ini. Berikut ini syarat-syarat mahar yang perlu diketahui.

  • Harta atau benda berharga

Meskipun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar, apabila tidak berharga maka tidak akan sah. Namun, ketika jumlah mahar sedikit akan tetap bernilai sah.

  • Barangnya suci dan bermanfaat

Barang yang dijadikan mahar harus bermanfaat dan juga suci.

  • Bukan barang ghasab

Ghasab mengambil barang milik orang lain tanpa izin kepada pemiliknya. Akan tetapi, tidak ada maksud untuk memilikinya karena berniat akan dikembalikan. Jadi, memberikan mahar dengan barang ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.

  • Bukan barang yang tidak jelas keadaannya

Tidak sah mahar apabila memberikan barang yang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan jenis barangnya. Jadi, mahar yang diberikan harus benda yang berharga, suci bahkan bukan barang rampasan.

  • Kadar Jumlah Mahar

Dalam Islam, besar kecilnya mahar yang diberikan kepada calon istri disesuaikan dengan kemampuan calon suami.  Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan antara sesama manusia. Untuk batas ukuran mahar dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Mahar juga tidak dianjurkan terlalu tinggi maupun terlalu sedikit, sehingga semampunya dan kesepakatan bersama.

Lalu, yang terpenting dari mahar adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, baik berupa uang maupun sebentuk cincin yang sangat sederhana sekalipun atau bahkan pengajaran tentang Al-Qur’an, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak laki-laki dan perempuan.

Macam-Macam Mahar atau Mas Kawin

pixabay

Mahar sebagai suatu kewajiban yang diberikan dari calon pengantin laki-laki terhadap calon pengantin perempuan walaupun tidak dijelaskan bentuk dan nilainya pada waktu akad. Mahar itu sendiri terbagi menjadi dua macam, antara lain:

  • Mahar Musamma 

Mahar musamma merupakan mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan  dalam redaksi akad. Para ulama juga sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar tersebut. Adapun pernyataan diatas menjelaskan sebagai berikut:

  • Mahar menurut Syafi’i, Hambali, Imamiyah ialah bahwa segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dijadikan mahar dan tidak ada batasan minimal dalam mahar.
  • Hanafi jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Apabila suatu akad dilakukan dengan mahar kurang dari itu maka akad tetap sah dan wajib membayar mahar sepuluh dirham.
  • Menurut Maliki jumlah minimal mahar adalah tiga dirham, apabila akad dilakukan kurang dari jumlah mahar tersebut, kemudian terjadi pencampuran maka suami harus membayar tiga dirham.
  • Mahar mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri, karena pada waktu akad nikah jumlah mahar belum ditetapkan bentuknya. Dalam mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan, antara lain:

  • Dalam keadaan suami tidak menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya ketika berlangsungnya akad nikah.
  • Suami menyebutkan mahar musamma dan mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti mahar dengan minuman keras.
  • Suami menyebutkan mahar musamma namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat terselesaikan.

Untuk menemukan jumlah serta bentuk mahar mitsil tidak ada ukuran yang pasti, tetapi biasanya disesuaikan dengan kedudukan istri di tengah-tengah masyarakat atau grameds dapat juga menyesuaikan dengan perempuan yang sederajat atau dengan saudaranya sendiri.

Sifat-Sifat Mahar atau Mas Kawin

Mahar mempunyai sifat-sifat tertentu, di antaranya sebagai berikut:

  1. Jelas dan diketahui bentuk serta sifatnya.
  2. Barang tersebut milik sendiri secara kepemilikan.
  3. Barang tersebut memenuhi syarat untuk diperjualbelikan, artinya yang tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam tidak boleh dijadikan sebagai mahar seperti babi, bangkai dan minuman keras.
  4. Dapat diserahkan pada waktu akad atau waktu yang sudah dijanjikan, artinya barang yang tidak dapat diserahkan pada waktu nya tidak dapat dijadikan mahar seperti burung yang terbang di udara.

Gugurnya Mahar atau Mas Kawin

Menurut Mazhab Hanafi, semua mahar jauh dari suami dengan salah satu dari empat sebab berikut ini:

  • Perpisahan yang bukan karena perceraian 

Semua perpisahan yang terjadi selain perceraian sebelum terjadinya persetubuhan dan khalwat menyebabkan semua mahar gugur, baik adanya perpisahan tersebut ditimbulkan oleh pihak laki-laki maupun perempuan. Misalnya seperti seorang perempuan memilih membatalkan perkawinan akibat adanya cacat pada suaminya.

  • Khulu’ terhadap mahar sebelum terjadinya persetubuhan atau setelahnya 

Apabila seorang laki-laki meng- khulu’ istrinya dengan ‘iwad maharnya, maka gugur semua maharnya. Apabila maharnya tidak diterima, mahar ini gugur dari suami. Jika mahar ini sudah diterima, maka harus dikembalikan pada suami.

  • Pembebasan dari semua mahar sebelum terjadinya persetubuhan atau setelahnya

Mahar akan menjadi gugur apabila adanya pembebasan jika di perempuan merupakan orang yang mampu memberikan sumbangan dan mahar merupakan utang dalam tanggungan suami. Artinya, uang dan semua jenis takaran dan timbangan. Tidak ditentukan yang dimaksud dengan zatnya karena pembebasan adalah pengguguran, dan pengguguran dapat dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya pada sesuatu yang bisa untuk digugurkan.

  • Istri menghibahkan semua mahar untuk suami

Apabila istri merupakan orang yang mampu untuk melakukan sumbangan, maka si suami menerima hibah dari istrinya di dalam majelis, baik hibah tersebut dilakukan sebelum mahar diterima maupun setelahnya.

Buku Terkait Pernikahan

Dalam Islam, untuk melakukan pernikahan sangat dianjurkan untuk dilakukan sesuai anjurannya. Untuk mengetahui panduan atau tuntunan pernikahan secara Islam, maka buku Tuntunan Pernikahan Islami ini bisa kamu jadikan sebagai referensi. Jika ingin mendapatkan buku ini, kamu bisa klik gambar di bawah ini, ya.

Setiap pernikahan pastinya dibutuhkan suatu persiapan. Hal ini memang perlu untuk dilakukan agar kehidupan dengan keluarga baru bisa terus terjaga. Bagi umat Islam, buku Persiapan Pernikahan Islami ini bisa dijadikan sebagai panduan untuk kalian yang ingin melakukan pernikahan. Melalui buku ini, pembaca akan mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan atau dipersiapkan sebelum hari pernikahan tiba.

Di dalam Islam, dianjurkan bagi pria dan wanita yang saling mencintai untuk melakukan ta’aruf. Buku Ta’aruf, Khitbah Nikah Malam Pertama ini berisi tentang proses pernikahan secara syari’i.

 

Hikmah-Hikmah Mahar atau Mas Kawin

pixabay

Hikmah dari mahar yaitu menunjukkan pentingnya dan posisi saat akad serta untuk menghormati dan memuliakan perempuan. Adapun hikmah mahar lainnya, antara lain:

  1. Menunjukkan kemuliaan terhadap perempuan, karena perempuan yang dicari oleh laki-laki bukan laki-laki yang dicari perempuan. Laki-laki akan berusaha untuk mendapatkan perempuan meskipun dengan mengorbankan harta-hartanya.
  2. Bentuk kasih sayang dan juga cinta kepada istrinya. Dengan begitu, keharmonisan dalam berkeluarga bisa terus tercipta.
  3. Menunjukkan kesungguhan, karena menikah dan berumah tangga bukan soal main-main dan perkara yang dapat dipermainkan kapan saja.
  4. Menunjukkan tanggung jawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberikan nafkah, karena laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan di dalam kehidupan rumah tangganya. Untuk mendapatkan hak itu wajar suami harus mengeluarkan hartanya sehingga ia harus bertanggung jawab dan tidak sewenang-wenang terhadap istrinya.

Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

Ketika grameds akan melangsungkan pernikahan maka ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu mahar atau mas kawin. Namun apakah ada perbedaan diantara keduanya? Jawabannya adalah tidak ada. Dengan kata lain, mahar pernikahan sama dengan mas kawin.

Secara etimologi,  mahar atau mas kawin merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai suatu ketulusan hati calon suami untuk menghadirkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Selain itu, biasa disebut sebagai suatu pemberian yang diwajibkan calon suami kepada calon istri yang berbentuk benda maupun jasa.

Mahar sendiri berasal dari bahasa Arab, dengan melalui 6 kata seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq, hibah dan faridhah. Mahar juga dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh suami untuk diberikan kepada istri dalam akad nikah. Mahar ini hanya diberikan dari calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lain atau siapapun meskipun sangat dekat dengannya. Selain itu, orang lain juga tidak boleh mengambilnya, bahkan suami sendiri pun tidak boleh mengambil kecuali atas izin istrinya. Namun, apabila dibolehkan istrinya tidak ada halangan baginya untuk memakainya.

Dalam suatu pernikahan, apabila tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah meskipun pihak perempuan telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar dari pihak laki-laki. Namun, perlu digarisbawahi bahwa mahar atau mas kawin juga hak mutlak seorang istri. Suami tidak mempunyai hak untuk menguasai bahkan mencoba untuk memintanya. Sama halnya dengan orang tua istri, mereka juga tidak berhak memintanya kecuali atas izin ridho istri.

Namun, sebaiknya mahar yang akan diberikan tidak terlalu sulit untuk dipenuhi, bermanfaat, dan juga suci, sehingga pernikahan juga akan berkah. Berkah dunia akhirat baik kaya maupun miskin. Jadi, tidak ada perbedaan ya grameds antara mahar dan mas kawin dalam Islam karena keduanya sama saja.

 

Hal yang Harus Diperhatikan Tentang Mahar atau Mas Kawin

 

Dikarenakan tidak adanya perbedaan antara mahar dan mas kawin, maka berikut ini ada hal-hal yang harus diperhatikan mengenai mahar maupun mas kawin.

  • Mas kawin merupakan hak pribadi istri

Mahar atau mas kawin jangan digunakan sebagai ajang untuk memperbanyak harta keluarga ya grameds. Karena mas kawin sudah mutlak menjadi milik mempelai perempuan. Oleh sebab itu, bagi pihak keluarga, sebaiknya jangan terlalu ikut campur terlalu dalam. pihak keluarga sebaiknya tidak ikut-ikutan jumlah besaran mahar atau mas kawin.

Dalam hukum Islam di Indonesia mengatur apabila adanya perbedaan antara mahar dengan mas kawin berdasarkan kesepakatan kedua mempelai. Akan tetapi, prinsip tentang kesederhanaan ini tetap mengedepankan kebaikan bersama bagi kedua belah pihak.

  • Jangan terlalu mahal dan jangan terlalu murah 

Meskipun tidak ada perbedaan antara mahar dan mas kawin secara Islam, tetapi dalam memberikan mahar atau mas kawin dianjurkan tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah. Selain itu, tidak ada standar ideal dalam memberikan mahar atau mas kawin.

  • Mas kawin bukan suatu bingkisan

Kebiasaan masyarakat muslim Indonesia, menjadikan mahar dalam bentuk bingkisan uang yang di desain sedemikian rupa dalam bentuk motif dan indah dan hal ini merupakan salah satu kreativitas yang baik. Akan tetapi, perlu juga di pertimbangkan kelayakannya. Di sisi lain, biasanya jumlah uang disesuaikan dengan tanggal, bulan hingga tahun akad nikah. Sah-sah saja kebiasaan ini apabila dilakukan, asalkan masih menjaga esensi mahar itu sendiri.

  • Suami meminjam uang yang bersumber dari mahar, bukan termasuk utang mahar

Biasanya, dalam menjalani kehidupan rumah tangga, suami sering meminjam uang dari istri atau meminjam uang barang berharga yang dulu sebagai mahar bagi istri. Di saat terjadi perceraian, suami akan dituntut untuk mengembalikan utang mahar oleh sang istri.

 

Hal ini merupakan asumsi yang keliru. Utang mahar maksudnya adalah mahar yang sudah disebutkan dalam akad nikah, tetapi belum pernah dibayar oleh suami. Ketika sudah diberikan saat ijab Kabul, maka saat itu juga mahar tersebut menjadi hak pribadi. Tidak lagi disebut dnegan mahar. Meskipun nantinya dipinjam oleh suami, hukumnya akan tetap utang piutang biasa. Bukan utang mahar atau mahar berutang.

Penutup

Pada dasarnya, mahar atau mas kawin merupakan dua hal yang sama. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin. Meski begitu, dalam memberikan mahar, sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan bagi setiap calon mempelai agar pernikahan yang dilakukan penuh dengan rasa bahagia dan rasa cinta.

Selain itu, mahar atau mas kawin yang diberikan juga harus memiliki manfaat dan juga bersifat suci. Dengan begitu, pernikahan pun bisa menjadi berkah, dan kebahagiaan pun akan menghampiri.

Nah, itulah syarat, macam, bentuk dan perbedaan mahar dan mas kawin, ya grameds. Ternyata untuk mahar dan mas kawin sama saja ya tidak ada perbedaan. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu.

Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang syarat, macam, bentuk dan perbedaan mahar dan mas kawin secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

 

Rujukan:

  • http://repository.radenintan.ac.id/1622/3/BAB_II.pdf
  • http://digilib.uinsby.ac.id/12365/3/Bab%202.pdf
  • https://repository.uin-suska.ac.id/7420/4/BAB%20III.pdf
  • http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3744/3/092111069_Bab2.pdf
  • https://eprints.umm.ac.id/84668/9/BAB%20II%20.pdf
  • https://www.orami.co.id/magazine/perbedaan-mahar-dan-mas-kawin
  • https://text-id.123dok.com/document/zk83n4mz-bab-ii-landasan-teori-a-pengertian-mahar-dan-dasar-hukum-persepsi-masyarakat-tentang-mahar-studi-kasus-di-desa-surabaya-udik-kecamatan-sukadana-lampung-timur-raden-intan-repository.html
  • https://123dok.com/document/ynnjj4ly-teori-mahar-nikah-kamus-bahasa-indonesia-mengartikan-maskawin.html
  • https://apacode.com/apakah-nikah-siri-harus-ada-mahar-dan-mas-kawin/
  • https://suaramuslim.net/6-ketentuan-mahar-pernikahan-dalam-islam-yang-perlu-kamu-pahami/
  • https://www.academia.edu/17036640/Hikmah_mahar
  • https://www.kreditpintar.com/education/perbedaan-mahar-dan-mas-kawin


ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Veronika N

Ketika bicara tentang hubungan, pastinya akan selalu menarik untuk dibahas. Saya pun juga senang membuat tulisan dengan tema relationship.