in

Hukum Suami yang Tidak Memberikan Nafkah

Menikah merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh seluruh pasangan yang sedang menjalin sebuah hubungan. Ketika pada titik sudah yakin dan siap untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang berikutnya, tentunya ketika memasuki tahap pernikahan, kedepannya akan lebih banyak lagi hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait jalannya rumah tangga yang akan dijalani oleh pasangan tersebut. 

Kelak nanti apabila sudah menjalani sebuah hubungan pernikahan, sebagai suami dan istri pastinya akan ditemukan hal-hal indah yang menyenangkan. Namun, dalam sebuah hubungan pernikahan tentunya tak luput daripada masalah. Semua hal itu akan timbul dengan perlahan-lahan dalam hubungan pernikahan yang dilakukan oleh suami dan istri. 

Dalam sebuah hubungan pernikahan yang dijalani oleh pasangan suami dan istri, hal yang paling sering menjadi penyebab sebuah perceraian dari hubungan rumah tangga tersebut adalah permasalahan terkait dengan nafkah atau ekonomi.

Berdasarkan dari sebuah studi yang terdapat dalam jurnal Rex Roles, diungkapkan bahwa pasangan yang menikah dan sudah menjadi suami dan istri, mereka harus mengelola dan mengatur keuangannya secara bersama-ama. 

Dengan melakukan pengelolaan uang dan mengatur uang bersama tanpa ada rasa curiga dan hal yang ditutupi, cenderung pasangan suami dan istri akan memiliki hubungan yang lebih bahagia dan stabil, mapan, serta mantap.

Dalam membangun rumah tangga, hal yang menjadi standar ideal sebagai salah satu syarat dalam sebuah pernikahan adalah adalah pekerjaan dari suami yang stabil. Mengapa? Hal ini dikarenakan dalam sebuah hubungan pernikahan kelak, penghasilan dari pekerjaan tersebut akan digunakan untuk menafkahi istri serta anaknya. 

Pekerjaan stabil yang harus dimiliki oleh sang suami dalam hal ini merupakan pekerjaan yang setidaknya memiliki penghasilan yang dapat mencukupi segala kebutuhan yang diperlukan oleh keluarganya.

Faktanya, pemenuhan standar ideal yang harus dimiliki oleh suami dalam rumah tangga terkait permasalahan ekonomi tersebut tidak selalu terpenuhi dengan cukup. Sehingga tidak sedikit terdapat contoh kasus di lapangan yang ditemukan bahwa suami tidak memberikan nafkah kepada istri serta anaknya dan berujung pada perceraian. 

Karena hal tersebut sering menjadi persoalan yang berujung pada perceraian, sebenarnya bagaimana sudut pandang dalam islam terkait hukum suami tidak memberi nafkah kepada keluarga? Apakah hal terkait suami yang tidak memberikan nafkah tidak diperbolehkan? Atau apakah istri juga harus bekerja sebagai pengganti peranan suami yang tidak memberikan nafkah?

Perintah suami wajib menafkahi istri dalam Al-Quran dan Hadits

Sumber: Pinterest.com

Setelah menjalin hubungan pernikahan, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap istri serta anak-anaknya. Berdasarkan yang tertulis dalam sebuah Jurnal Studi Hukum Islam Universitas Islam Nahdatul Ulama (UNISNU) dikatakan bahwa nafkah merupakan sebuah kewajiban dari seseorang yang timbul sebagai bentuk akibat dari perbuatan yang dilakukannya memiliki tanggung jawab. 

Dalam hal ini tanggung jawab yang harus dilakukan adalah dengan terpenuhinya pembayaran sejumlah biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang berada di dalam tanggungannya. Orang dalam tanggungan yang dimaksud adalah Istri beserta dengan anak-anaknya.

Pada dasarnya dalam sebuah rumah tangga, kewajiban dalam hal memberikan nafkah untuk istri dan anak dibebankan kepada seorang suami. Di dalam sebuah keluarga pernikahan, suami memiliki peranan sebagai kepala rumah tangga, dimana salah satu tugas dari kepala rumah tangga tersebut adalah memberikan nafkah dan menghidupi anak dan istrinya. 

Namun dalam kasus-kasus tertentu, kewajiban tersebut tidak dapat terpenuhi karena satu dan lain hal. Seperti salah satu dari contohnya adalah apabila sang suami sedang mengalami sakit keras yang menyebabkan tidak dapat bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk menafkahi istri dan anaknya.

Dalam Al-Quran kewajiban seorang suami juga dijelaskan dalam QS Al-Baqarah 233 yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah atau suami adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu atau istri dengan cara ma’ruf. Orang tersebut tidak dibebani, melainkan hal ini menurut kadar kesanggupannya.”. 

Selain itu juga, rasulullah SAW menjelaskan bahwa di dalam sebuah hadits shahih. Rasulullah SAW bersabda, “Dan mereka (para istri atau ibu) memiliki hak untuk diberikan rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR Muslim 2137).

Ayat serta hadits tersebut telah memberikan penjelasan dengan tegas dan lugas terkait bahwa adalah wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya serta menghidupi keluarganya. 

Jadi, meskipun istri telah mempunyai pekerjaan yang layak serta memiliki gaji yang besar, hukumnya adalah wajib bagi seorang suami untuk menjalankan kewajibannya untuk tetap memberikan nafkah untuk istri dan anaknya. 

Dengan begitu karena jika seorang kepala rumah tangga tidak berhasil melakukan tanggung jawabnya untuk menafkahi istri dan anaknya, maka tindakan dari sang suami tersebut adalah tindakan yang diharamkan.

Hukum Suami Tidak Memberikan Nafkah Dalam Islam

Apabila suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anaknya sebagai kepala rumah tangga dengan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, ini adalah hal yang diharamkan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang berdosa. 

Terlebih lagi apabila sang suami memutuskan untuk tidak pergi bekerja dengan alasan yang sangat tidak masuk akal, seperti malas dan enggan untuk beranjak dari tempat tidur, maka perbuatan yang dilakukan oleh sang suami tersebut merupakan hal yang sangat tercela.

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS An Nisa : 34). 

Sebelum seorang perempuan menikah dengan laki-laki pilihannya yang bertanggung jawab dalam memenuhi kehidupan dan menafkahinya, maka tanggung jawab pemenuhan kebutuhan seorang perempuan ini dibebankan kepada orang tuanya. 

Namun setelah menikah, seluruh tanggung jawab dari semua hal yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup serta tanggung jawab atas nafkah perempuan tersebut, seluruhnya akan dialihkan kepada sang suami. Dari yang tadinya tanggung jawab orang tua. 

Mulai dari memberikan uang belanja, uang untuk makan, membelikan istri pakaian yang layak, serta memberikan uang untuk membeli kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kemampuannya. Hal tersebut menjadi kewajiban dari suami setelah menikah. 

Maka dari itu, apabila sang suami tidak dapat memenuhi dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana seharusnya, maka ia pun terhitung melakukan perbuatan yang tercela sekaligus perbuatan yang berdosa. 

Namun, jika dalam keadaan yang benar-benar mendesak, misalnya suami mendapatkan pemutusan hubungan kerja sehingga tidak dapat bekerja. Maka, boleh saja apabila sang istri bekerja untuk membantu suami dalam memenuhi kehidupan ekonomi keluarga dari rumah tangganya.

Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat untuk tetap bisa menjaga kehormatannya sebagai seorang perempuan dan istri serta tidak boleh untuk mengabaikan dan menelantarkan keluarganya. 

Dalam hal lainnya juga diperbolehkan bagi perempuan untuk menggunakan hartanya untuk membantu kehidupan ekonomi keluarganya. Namun apabila sudah dibantu oleh sang istri dalam hal menjaga kestabilan dari ancaman ekonomi yang mengancam kelangsungan hidup keluarga, bukan berarti seorang suami dapat bermalas-malasan dan tidak melakukan usaha apapun untuk menafkahi keluarganya dalam kondisi darurat tersebut. 

Dalam hal ini tetap tidak dibenarkan apabila seorang suami menjadikan alasan -alasan  darurat untuk tidak memberikan nafkah kepada istri apabila suami tersebut tidak berusaha agar tetap bisa menafkahi keluarganya di dalam kondisi darurat ekonomi tersebut.

Sikap Istri Apabila Suami Tidak Memberikan Nafkah

Setelah dijelaskan mengenai tentang bagaimana hukum bagi suami yang tidak memberi nafkah dalam pandangan islam, dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan. Berikutnya artikel ini akan menjelaskan tentang nafkah yang harus diketahui oleh istri. 

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Imam Ibnu Katsir rahimatullah yakni, “Dan kewajiban ayah dari anak untuk memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa Israf berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan, sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya.”

Maka, “hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempatkan rezekinya, hendaklah mereka memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.”

Tentunya hal ini tetap menekankan bahwa tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seorang suami bahwa kalian sebagai suami memiliki tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang harus bisa memenuhi kebutuhan dan menafkahi keluarganya, termasuk dirinya beserta anak dan istrinya. 

Agar pernikahan yang dijalani tetap berjalan dengan harmonis. Tentunya harus terjalin rasa saling bertanggung jawab atas kewajiban yang dimiliki satu sama lain, sehingga apabila kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka akan ada hak-hak lain yang akan terpenuhi juga baik itu hak suami atau hak istri.

Dalam pembahasan kali ini, hak yang menjadi fokus utama adalah hak istri dan anak dalam mendapatkan nafkah dari seorang ayah yang berperan sebagai kepala rumah tangga. Apabila hak-hak itu tidak terpenuhi, apa yang dapat dilakukan oleh seorang istri dalam hal seperti ini? Berikut ini adalah sikap yang dapat dilakukan oleh istri saat tidak memperoleh nafkah.

Mengambil harta suami, walau tanpa izin darinya

Apabila pada kenyataannya bahwa seorang suami memiliki hidup yang berkecukupan, namun tidak mau membagi hartanya kepada istri atau tidak mau menafkahi istrinya. Maka, atas hal tersebut istri diperbolehkan untuk mengambil harta milik suaminya dengan cara yang sepatutnya dan mengambil harta tersebut secukupnya walaupun tanpa izin dari suaminya. 

Hal ini dapat dilihat dari Aisyah RA yang berkata bahwa: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan ialah seorang yang kikir dan dia tidak mau memberi nafkah yang layak kepada aku dan anak-anakku, kecuali aku harus mengambilnya saat dia tidak tahu.”

Maka rasulullah juga berkata bahwa, “ambillah apa yang cukup buat kamu dan anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR Bukhori 4945).

Dari pembahasan di atas, dapat diartikan dan dibenarkan apabila tindakan seorang istri mengambil harta suami yang kikir dan tidak mau membagikan hartanya untuk menafkahi keluarganya tanpa sepengetahuan dari suaminya.

Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang sepatutnya dan diperbolehkan apabila mengambil dengan jumlah yang secukupnya yang dapat digunakan untuk menafkahi dirinya (istri) serta anaknya.

Memberikan kesempatan

Sikap berikutnya yang dapat dilakukan oleh seorang istri apabila mendapati suaminya tidak memberikan nafkah untuk menghidupi keluarganya adalah dengan cara terus bersabar dan memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi. 

Karena barangkali sang suami masih terus melakukan usaha untuk mencari pekerjaan yang dapat menghidupi kebutuhan keluarganya atau juga bahkan didapati kemungkinan sang suami sedang mencari pinjaman atau hutang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Karena dalam Al-Quran disampaikan pada (QS Al-Baqarah : 280) : “Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran, maka berilah ia tangguh sampai dia berkelapangan,”

Oleh karena itu, apabila ditemukan bahwa seorang suami yang tidak dapat memberikan nafkah kepada keluarganya, namun dia terus berusaha dengan gigih untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atau berusaha dalam hal-hal lainnya dengan mengupayakan untuk dapat menafkahi keluarganya. 

Maka, sang istri harus bisa memberikan kesempatan kepada suaminya tersebut dan diperbolehkan untuk membantu suami dalam memenuhi kehidupan ekonomi keluarga dari rumah tangganya. Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat untuk tetap bisa menjaga kehormatannya sebagai seorang perempuan dan istri serta tidak boleh untuk mengabaikan dan menelantarkan keluarganya.

Mengajukan Cerai

Apabila masih ditemukan bahwa suami tidak memiliki keinginan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi, padahal ia memiliki tanggung jawab atas hidup keluarganya. 

Maka dalam hal ini istri diperbolehkan untuk mengajukan cerai dan apabila sang suami didapat masih memiliki keinginan untuk menahan istrinya agar tidak bercerai, maka sang suami wajib untuk memberikan nafkah terhadap istri dan anaknya, karena itu merupakan tanggung jawab dari sang suami sebagaimana selaku kepala rumah tangga.

Menurut Al-Quran yang disampaikan pada (QS Al-Baqarah: 229): “seorang suami boleh menahan atau rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan istrinya tetapi harus dengan cara yang baik.”

Dengan demikian, berikut adalah penjelasan mengenai hukum bagi suami yang tidak memberi nafkah untuk istri dan anaknya. 

Karena hukum bagi suami yang tidak memberi nafkah dalam islam adalah perbuatan yang tercela dan diharamkan, maka dengan ini sang istri dapat memberikan dorongan yang berupa dukungan bagi suami agar terus dapat menjalankan salah satu kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

Diharapkan juga untuk diskusi mengenai solusi terkait dengan permasalahan perihal menafkahi keluarga sangat dianjurkan kepada pasangan suami istri karena dari diskusi tersebut dapat membantu untuk menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi, sehingga sang suami juga dapat merasa dibantu oleh sang istri karena dapat meringankan bebannya.

Namun, apabila masih didapati bahwa suami tetap tidak dapat berusaha dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah diberikan solusi oleh sang istri dan pada akhirnya masih tidak dapat memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Maka, beberapa sikap yang sudah dijelaskan sebelumnya dapat diterapkan untuk mengatasi hal tersebut. Karena istri juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya dan dengan ini kepada suami ditekankan untuk dapat terus melakukan kewajibannya untuk menafkahi istri dan anaknya.

Hal ini merupakan salah satu bentuk dari tugas dan tanggung jawab seorang suami sebagai kepala rumah tangga.

Demikianlah artikel tentang hukum suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Jika kamu ingin mendapatkan informasi menarik lainnya, kamu bisa mendapatkannya dari buku-buku yang tersedia di Gramedia.com loh!

Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat membaca!



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Veronika N

Ketika bicara tentang hubungan, pastinya akan selalu menarik untuk dibahas. Saya pun juga senang membuat tulisan dengan tema relationship.