Ekonomi

Fungsi Bank dan Jenis-Jenis Bank yang Harus Kita Ketahui

Written by Rosyda

Peran Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya yang Harus Kita Ketahui- Masyarakat modern seperti kita pasti sudah banyak yang menggunakan jasa bank untuk berbagai jenis aktivitas yang menyangkut keuangan seperti, menabung, meminjam uang, serta melakukan berbagai transaksi yang memudahkan kita tidak perlu repot-repot menggunakan uang tunai yang pasti juga akan beresiko tinggi jika kita membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.

Kehadiran bank sebagai moda transaksi keuangan yang berbasis saling kepercayaan antara pihak bank dan nasabah untuk mempercayakan keuangan nasabah disimpan pada bank tersebut sangat memudahkan kita dalam berbagai keperluan. Dengan adanya bank juga meminimalisir uang yang kita punya rusak ataupun hilang di dalam rumah karena bank menjamin keuangan kita yang akan mereka simpan dan kelola dengan cara mereka yang tentunya dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak bank dan nasabahnya.

Tapi apakah kita semua sudah mengetahui apa sih peran fungsi bank? Yang sebenarnya merupakan salah satu keperluan manusia yang sangat vital yaitu transaksi uang yang dimana ketika menyangkut urusan uang akan perlu kehati-hatian yang tinggi agar uang kita terjamin keamanannya. Dan, mungkin yang kita ketahui tentang bank hanyalah secara umum tempat menyimpan uang tanpa mengetahui secara keseluruhan bahwa ada banyak jenis bank berdasarkan fungsinya yang belum kita ketahui.
Jadi, pada pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas tentang peran fungsi bank dan jenis-jenisnya yang perlu kita ketahui berikut ini.

Definisi Bank

See the source image

Bank adalah “Otoritas jasa keuangan yang menarik dan membelanjakan uang di masyarakat, khususnya dengan memberikan kredit dan pelayanan dalam arus pembayaran dan peredaran uang.”

Organisasi niaga mengumpulkan uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup penduduk yang berbicara.umum (bank) .
Bank adalah lembaga keuangan formal yang diberi izin oleh otoritas untuk menghimpun modal dari masyarakat. Dana yang terkumpul dari masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk produk keuangan seperti kredit atau pinjaman kembali kepada masyarakat sehingga dana yang ada dapat bekerja lebih efisien dan meningkatkan perekonomian.

Selain mengumpulkan dan mendistribusikan kembali dana, bank sekarang menawarkan produk keuangan lainnya seperti manajemen investasi, pertukaran mata uang dan berbagai layanan pembayaran.
Istilah bank sendiri berasal dari bahasa Italia “BANCA” yang berarti bangku. Pada zaman kuno, bankir melayani pelanggan di meja khusus. Dari situ, istilah bangku menjadi populer dengan nama BANK.

Bank komersial dalam suatu negara biasanya diatur oleh bank sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Di Indonesia, aturan yang mengatur kegiatan perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan kegiatan perbankan.

Cara Kerja Bank

Singkatnya, operasi bank dimulai dengan simpanan nasabah. Dana yang diperoleh dari simpanan tabungan nasabah akan dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. Uang yang terkumpul juga dapat diinvestasikan kembali pada instrumen investasi lain seperti obligasi pemerintah (obligasi). Bunga yang dihasilkan dari selisih antara keuntungan peminjam/investor dengan apa yang dikembalikan kepada nasabah nantinya menjadi keuntungan bank.

Cara operasi atau sistem kerja bank dimulai dengan penyetoran uang oleh nasabah dalam bentuk tabungan atau deposito. Bank akan mengambil jumlah yang dikumpulkan dan bunga dari jumlah yang terlibat kemudian mengembalikan sebagian dari keuntungan dalam bentuk bunga kepada pelanggan yang menyimpan buku tabungan.

Cara kerja Industri ini menjadi lebih kompetitif ketika diatur oleh peraturan yang cukup ketat. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas dalam jasa yang mereka tawarkan, di mana mereka beroperasi dan tingkat yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Pengaruh era digitalisasi saat ini juga semakin memudahkan sistem kerja dalam sektor perbankan, di mana kita bisa melakukan aktivitas dan menyaksikan transaksi keuangan kita lewat transformasi jaringan distribusi:  cabang (fisik), phone banking (analog) dan Internet dan mobile banking (digital).

Fungsi Bank

Beberapa keuntungan perbankan dalam kehidupan:

  • Sebagai model investasi, berarti transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai  model investasi. Meskipun ini biasanya merupakan jenis investasi jangka pendek (peningkatan hasil).
  • Sebagai sarana lindung nilai, artinya transaksi derivatif dapat digunakan sebagai sarana untuk menghilangkan risiko melalui lindung nilai, yang juga dikenal sebagai manajemen risiko.
  • Informasi harga, yaitu transaksi derivatif yang dapat digunakan untuk mencari atau memberikan informasi tentang harga produk tertentu di masa mendatang (price discovery).
  • Fungsi spekulatif, artinya transaksi derivatif dapat memberikan peluang untuk spekulasi (peluang) tentang perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  • Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, artinya perdagangan derivatif dapat memberikan gambaran  manajemen produksi  produsen untuk menilai  permintaan pasar dan permintaan di masa mendatang.

Prinsip Bank

Ada 4 (empat) Prinsip  Perbankan yang perlu kita ketahui yaitu:
Menurut KBBI, prinsip adalah prinsip, kebenaran adalah dasar pemikiran. Dalam pengelolaan perbankan terdapat (empat) asas yang menegaskan hubungan hukum antara bank dengan deposan, yaitu:
(a). Asas kepercayaan (prinsip fidusia), (b). asas kerahasiaan (secret principle); (dibandingkan dengan). Prinsip kehati-hatian (prinsip kehati-hatian); (D). prinsip mengetahui pelanggan Anda.

  • Prinsip Kepercayaan

Perbankan dalam penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat harus berdasarkan asas fidusia atau lebih mudah disebut kepercayaan. Nasabah bank mempercayakan dana mereka untuk disimpan di bank dalam dompet dan dikelola dengan cara yang aman dan jujur, yang dapat disediakan oleh bank kapanpun diperlukan.

Biasanya hubungan fidusia secara tegas diatur dalam pasal 29 dan pasal 8(1) UU No. 7 Tahun 1992 bersama dengan UU No. 10 Tahun 1998, yang selanjutnya disebut UU Perbankan. Pasal 29 UU 7/1992 jo. UU 10/1998 menyatakan bahwa “Bank terutama bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.” Pasal 8 ayat (1) berisikan bahwa “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”

Untuk menjamin pelaksanaan prinsip kepercayaan, antara lain bank harus memberi saran kepada nasabah tentang risiko yang mungkin terjadi dalam penyimpanan dananya di bank dan bank dalam melaksanakan transaksi untuk kepentingan nasabah harus melakukannya dengan hati-hati. Hal tersebut termuat tegas dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Perbankan yakni: “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

  • Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)

Prinsip kerahasiaan bank menjadi sangat penting dijaga dalam industri perbankan karena hal tersebut adalah jiwa dari industri perbankan. Tujuan utama bank menerapkan prinsip kehati-hatian adalah agar nasabah memperoleh tingkat perlindungan dan penjaminan hukum yang memadai atas kepercayaan nasabah yang diberikan kepada bank untuk mengelola dana yang disimpannya tersebut.

Dalam perkembangannya di Indonesia, ketentuan rahasia bank diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Secara umum prinsip ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yakni: “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A” Pasal 40 tersebut mengandung unsur subyektif berkaitan dengan hal yang harus dirahasiakan oleh bank, dan unsur obyektif yakni simpanan nasabah.

  • Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle)

Dalam UU Perbankan tidak disebutkan dengan jelas pengertian dari prinsip kehati-hatian. Pasal 2 UU Perbankan hanya menyebutkan bahwa: “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.” Menurut Black’s Law Dictionary, 2001 menyebutkan bahwa “Prudence is carefulness, precaution attentiveness and good judgment, as applied to action or conduct, that degree of care required by the exigencies or circumstances under which it is to be exercised.”

Pada pasal 16 sampai dengan Pasal 28 UU Perbankan yang bersangkutan dengan substansi yang berkaitan dengan masalah yang mengatur perizinan, bentuk hukum, dan kepemilikan bank ditentukan bahwa dalam pendirian bank harus diatur secara tegas mengenai kepemilikan bank mengingat bisnis perbankan adalah bisnis yang mengedepankan kepercayaan. Oleh karena itu dalam persyaratan pendirian bank, pihak-pihak yang pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dilarang mendirikan atau turut mendirikan bank. Hal tersebut diatur dalam SKBI Nomor 27/118/KEP/DIR dan SEBI Nomor 27//UPPB tanggal 25 Januari 1995 yang mengatur tentang orang-orang yang digolongkan dalam daftar orang tercela (TOT), yakni:

Penggelapan atau manipulasi yang merugikan bank; Kolusi dengan nasabah atau pihak lain yang merugikan bank; Transaksi fiktif, baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva; Perselisihan intern yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan; Manipulasi dalam pembukuan atau pelaporan bank; Kerja sama yang tidak wajar sehingga salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri.

  • Prinsip Mengenal Nasabah

Prinsip Mengenal Nasabah yang selanjutnya  disebut MN adalah prinsip yang digunakan bank untuk mengamati dan menentukan identitas nasabahnya serta memantau transaksi, transaksi nasabah, termasuk dengan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan penerapan MN adalah untuk mengidentifikasi catatan dan karakteristik transaksi nasabah sehingga  bank dapat mengidentifikasi transaksi  mencurigakan secara dini, guna meminimalkan risiko operasional, risiko regulasi, risiko konsentrasi, dan risiko reputasi.

Menurut R. Maulana Ibrahim, prinsip MN yang tidak sempurna dapat mengekspos bank pada risiko perbankan yang berkaitan dengan apresiasi masyarakat, nasabah atau mitra dagang perbankan terhadap bank yang bersangkutan, khususnya risiko, risiko operasional, risiko hukum dan risiko konsentrasi.

Berdasarkan Basel Committee Advisory Document on Banking Supervision: Customer Due Diligence for Banks, disebutkan bahwa saat ini para pengawas perbankan di  seluruh dunia telah menyadari pentingnya due diligence pada nasabah baru dan nasabah lama untuk mencegah terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, Komite Basel telah mengembangkan rekomendasi yang memberikan kerangka dasar bagi bank.

Jenis-Jenis Bank

Ternyata ada begitu banyak jenis bank yang beroperasi di lingkungan masyarakat dan dari berbagai jenis bank yang banyak yang ada dibedakan kembali berdasarkan fungsi, sistem kerja, kepemilikan, dan statusnya sendiri. Berikut adalah beberapa jenis bank yang kami rangkum.


Bank Berdasarkan Fungsinya:

  • Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melakukan kegiatan komersial biasa atau berdasarkan prinsip syariah,  dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam peredaran jumlah pembayaran. Kegiatan BPR  jauh lebih terbatas daripada bank umum.
Memang, BPR dilarang menerima  giro, valuta asing dan transaksi asuransi, seperti halnya bank jenis lain pada umumnya.

  • Bank Sentral

Bank sentral suatu negara pada dasarnya adalah badan yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di dalam daerah otonomi negara tersebut. Fungsi dan andil bank sentral adalah menjaga keseimbangan moneter, keseimbangan sektor perbankan dan sistem keuangan secara menyeluruh.
Di Indonesia, fungsi utama bank sentral diambil oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan, yaitu mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah meliputi dua aspek, yaitu stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan stabilitas mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI bertumpu pada tiga pilar, yang merupakan tiga bidang kegiatannya. Ketiga bidang tugas tersebut adalah penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pemeliharaan berfungsinya sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan perbankan di Indonesia.

  • Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan komersial biasa dan/atau syariah, yang dalam kegiatannya menyediakan jasa arus pembayaran yang dalam kegiatannya menyediakan jasa  lalu lintas berbayar. Sifat layanan yang diberikan bersifat umum, dalam arti dapat memberikan seluruh layanan perbankan yang ada. Demikian pula zona aktivitas dapat diterapkan di semua zona. Bank komersial sering disebut sebagai bank komersial.

Memahami Bisnis Bank
Perbankan Berbasis Aset

  • Bank Campuran

Bank campuran adalah jenis bank saham gabungan antara pihak asing dan pihak swasta domestik. Mayoritas saham bank ini dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun ada juga yang dimiliki oleh orang asing.
Contoh bank joint venture ANZ Bank Indonesia, Commonwealth Bank, Agris Bank, BNP Paribas Indonesia Bank, Capital Indonesia Bank, Sumitomo Mitsui Bank Indonesia dan Windu Kentjana International Bank

  • Bank Asing

Bank asing adalah cabang bank di luar negeri yang dimiliki oleh swasta asing atau oleh pemerintah asing. Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing. Contoh bank asing: Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

  • Bank Pemerintah

Bank Pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh bank pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

  • Bank Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh swasta dalam negeri dan akta pendiriannya juga diterbitkan oleh swasta, bagi hasil juga untuk swasta dalam negeri.
Bank swasta dibagi menjadi dua, yaitu bank devisa swasta nasional dan bank devisa swasta nasional. Contoh bank swasta nasional adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra

  • Bank Koperasi

Bank  koperasi adalah jenis bank yang pemegang sahamnya dipegang oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi. Bank ini menerapkan prinsip dan prinsip koperasi secara umum. Contoh bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
Bank menurut sistem kerjanya

  • Bank Biasa

Bank biasa adalah jenis bank yang melakukan kegiatan komersial biasa dan dalam kegiatannya memberikan layanan arus pembayaran  umum berdasarkan proses dan prosedur  yang telah ditentukan sebelumnya.
Bank biasa biasanya beroperasi dengan menerbitkan produk untuk menarik dana publik, mentransfer dana yang dikumpulkan melalui penerbitan kredit,  jasa keuangan, dan layanan lainnya. Pada tahun

  • Bank Syariah

Syariah adalah jenis perbankan yang berhubungan dengan bank syariah dan badan usaha, termasuk organisasi, kegiatan usaha, dan metode dan proses pelaksanaan kegiatan usaha.

Perbankan Berdasarkan Organisasi Bisnis

  • Bank Berbentuk Koperasi

Bank jenis ini adalah bank yang berbadan hukum komersial berbentuk koperasi. Semua struktur dan struktur organisasi dalam suatu bank pada umumnya berbentuk koperasi.

  • Bank Perseorangan

Bank jenis ini adalah bank yang berbadan hukum yang melakukan usaha dalam bentuk kepemilikan pribadi. Pada tahun

  • Bank berbentuk perseroan terbatas (PT)

Bank jenis ini memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Seluruh struktur organisasi dan struktur di bank dibentuk sebagai perseroan terbatas umum.

  • Bank berbentuk perusahaan

Bank jenis ini adalah bank yang badan usahanya berbentuk perusahaan. Semua struktur dan struktur organisasi di bank dipahami sebagai bisnis secara keseluruhan.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai Peran fungsi bank dan jenis-jenisnya yang harus kita ketahui. Tidak sekedar membahas definisi tentang bank saja, tetapi juga membahas tentang cara kerja bank, mengetahui prinsip yang dijalankan oleh bank , apa saja fungsi bank, dan jenis-jenis bank. Walau bagaimanapun bank dapat berbeda bentuknya bergantung pada fungsi masing-masing bank tersebut, tetap saja peran fungsi bank pada zaman sekarang sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian ulasan mengenai Peran Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya yang Harus Kita Ketahui. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang peran fungsi bank dan jenis-jenisnya dalam ilmu pengetahuan, ragam jenis, karakteristiknya, dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bank lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Contoh Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Soal, dan Pembahasannya

Sejarah Singkat Bank Sentral Beserta Fungsinya

Pengertian Bank Sentral: Sejarah, Tugas, Wewenang, serta Peranannya

Lembaga Perbankan: Pengertian, Sejarah, Undang-Undang dan Jenisnya

Pengertian Inflasi: Penyebab, Macam, Dampak dan Peran Bank Sentral

 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah