Ekonomi

Memahami Pengertian dan Jenis Alat Bayar Sah di Indonesia

Written by Rosyda

Pengertian Alat Bayar Sah – Halo sobat Gramedia, Tahukah anda tentang pengertian alat bayar sah? alat bayar yang sah adalah media pembayaran yang diakui secara hukum untuk pelaksanaan kewajiban keuangan.

Koin dan uang kertas umumnya didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah di banyak negara, tetapi cek, kartu kredit, dan metode pembayaran tanpa uang non tunai tidak. Memang, setiap yurisdiksi mendefinisikan mata uang hukumnya masing-masing.

Pengertian Alat Bayar Sah

Pengertian alat bayar sah

akseleran.co.id

Alat bayar yang sah adalah alat pembayaran dalam bentuk uang (Rupiah) yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah.

Alat pembayaran berupa uang yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Seiring dengan perkembangan teknologi selama ini, uang kertas atau koin sebagai alat transaksi dapat digantikan dengan pembayaran non tunai. Untuk alat pembayaran yang sah saat ini, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Jenis-Jenis Alat Bayar Sah di Indonesia

Tidak hanya dalam bentuk kertas atau uang tunai, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang pada tanggal 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Indonesia (Rupiah), Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang juga telah mengatur dan menetapkan alat pembayaran yang sah.

Ilmu pengetahuan dan khususnya teknologi sangat berkembang pesat, berikut merupakan alat bayar yang sah menurut Bank Indonesia:

1. Cek dan Bilyet Giro

Saat ini, ada berbagai instrumen perbankan yang dapat digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan Anda. Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi membuat banyak orang mengadopsi metode transaksi yang lebih nyaman seperti internet banking atau mobile banking.

Selain penggunaan metode transaksi yang lebih modern, transaksi menggunakan metode konvensional seperti cek dan bilyet giro masih cukup sering digunakan, terutama transaksi dengan jumlah besar atau transaksi tidak dapat dilakukan secara digital.

Jenis alat pembayaran yang sah yang pertama adalah cek, cek adalah secarik kertas sebagai bukti bagi bank untuk mencairkan dana dari nasabah kepada orang yang namanya tertera pada cek tersebut.

Sedangkan bilyet giro adalah metode transaksi perbankan untuk mentransfer uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Cara ini merupakan bentuk alat pembayaran yang ditetapkan dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia).

Hingga saat ini, ada 5 jenis pembayaran nontunai yang diakui undang-undang dalam peraturan yaitu kartu debit/kredit, cek, tagihan giro, nota debet, dan mata uang kripto.

Per 1 April 2017, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan baru mengenai fungsi dan pengaturan pembayaran menggunakan metode ini. Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

  • Masa berlaku Bilyet Giro adalah 70 hari. Dengan kata lain, uang tidak dapat ditransfer ke rekening penerima jika tagihan tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut.
  • Besaran santunan dalam satu bilyet giro dibatasi dengan nilai nominal Rp500.000.000.
  • Pengiriman dokumen bilyet giro ke bank hanya dapat dilakukan oleh pemegang rekening atau perwakilan yang berwenang.
  • Pembatalan transfer giro bilyet yang telah diproses tidak dapat dilakukan.

Bilyet giro dapat dibuat atas nama perorangan atau perusahaan. Sedangkan transaksi bilyet yang dilakukan atas nama badan usaha atau perusahaan tertentu tidak boleh mencantumkan nama orang perseorangan (misalnya nama pemilik usaha) sebagai pengirim.

2. Kartu Kredit

Sementara itu, pada sistem pembayaran non tunai, alat yang digunakan terbagi menjadi beberapa kategori, seperti alat pembayaran dengan kartu (APMK) seperti kartu kredit, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan kartu debit.

Kartu kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi, termasuk pembelian atau penarikan tunai.

Ketika kewajiban pembayaran pemegang kartu diselesaikan terlebih dahulu oleh pembeli atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban untuk membayar pada waktu yang disepakati, dengan metode pembayaran satu kali (kartu pembayaran) atau pembayaran angsuran.

Banyak orang yang akhirnya melakukan transaksi ini karena tergiur dengan iklan kartu kredit saat berbelanja. Memang, kartu kredit sudah menjadi alternatif gaya hidup masyarakat modern, terutama saat ingin melakukan transaksi pay later seperti membeli alat elektronik, belanja online, bahkan saat dalam perjalanan.

3. Kartu Debit

Kartu debit. Saat ini, banyak orang tidak membawa uang tunai atau tidak membawa uang cash saat dibutuhkan di saku atau tas mereka karena kebanyakan orang menyimpan sebagian besar uang mereka di bank karena ini dapat memudahkan transaksi.transaksi online dan offline untuk mereka dan keamanan yang terjamin .

Jadi, di zaman modern ini, tidak heran lagi dompet mereka berisi kartu dengan berbagai warna dan jenis, bukan kumpulan uang kertas.

Kartu yang paling umum digunakan saat ini adalah kartu debit. Karena kartu ini dapat mempermudah pengelolaan uang dan transaksi.

Selain kartu kredit, ada kartu debit sebagai alat pembayaran yang sah. Bedanya, kartu debit berbasis saldo nasabah diterbitkan oleh bank sebagai alat pembayaran yang sah. Ada beberapa jenis kartu debit dengan limit tertentu untuk setiap transaksinya.

Kartu debit adalah alat pembayaran elektronik atau kartu yang diterbitkan oleh bank, dengan cara yang aman, cepat, dan tanpa uang tunai.

Kartu debit berbeda dengan kartu kredit, kartu debit mengambil uang langsung dari rekening tabungan di bank, jadi nasabah tidak meminjam ke bank, karena uang kartu debit adalah uang sendiri. Pelanggan dapat menggunakan uang dari kartu debit dan akses melalui ATM (mesin perbankan).

4. Uang Elektronik (e-money)

Dalam beberapa tahun terakhir, inovasi alat pembayaran elektronik menggunakan kartu telah berkembang membuat masyarakat lebih nyaman. Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan alat pembayaran yang disebut uang elektronik.

Meskipun memiliki fitur yang sedikit berbeda dengan alat pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/debit, penggunaan alat tersebut masih sama seperti kartu kredit dan ATM/debit untuk keperluan pembayaran kebutuhan.

Saat ini jenis alat pembayaran nontunai yang legal berupa uang elektronik semakin populer dan banyak digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam jumlah yang sangat kecil, sehingga memudahkan pelanggan untuk berbelanja atau memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka seperti membeli pulsa atau kuota internet, membayar tagihan paket dan tol elektronik.

Secara singkat uang elektronik diartikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uang disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna harus terlebih dahulu menyetor dana mereka ke penerbit dan menyimpannya secara elektronik sebelum menggunakannya untuk pembelian.

Saat digunakan uang elektronik yang tersimpan di media elektronik akan berkurang nilai transaksinya dan kemudian dapat diisi ulang (recharged). Sarana elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik bisa dalam bentuk chip atau server.

Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran yang inovatif dan nyaman akan memudahkan kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi massal, cepat dan mikro.

Sehingga perkembangannya dapat berkontribusi pada terciptanya mobilitas transaksi di jalan tol, di sektor transportasi seperti menaiki kereta api dan angkutan umum lainnya atau perdagangan di toko serba ada, food court atau tempat parkir.

5. Sistem Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS)

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang berikutnya sering disebut sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Bank dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.

Peserta RTGS adalah peserta sistem BI-RTGS yang telah memenuhi persyaratan. Volume Transaksi RTGS Agregat adalah jumlah transaksi yang diproses dalam sistem BI-RTGS pada periode waktu tertentu. Nilai Transaksi RTGS Agregat adalah nominal/nilai dari transaksi yang diproses dalam sistem BI-RTGS pada periode waktu tertentu.

Volume Transaksi RTGS Berdasarkan Kelompok Pelaku adalah jumlah transaksi yang diproses dalam sistem BI-RTGS pada periode waktu tertentu dan dibedakan berdasarkan kelompok Bank yang melakukan transaksi tersebut (dibedakan menjadi kelompok bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah).

Nilai Transaksi RTGS Berdasarkan Kelompok Pelaku adalah nominal/nilai dari transaksi yang diproses dalam sistem BI-RTGS pada periode waktu tertentu dan dibagi berdasarkan kelompok Bank yang melakukan transaksi tersebut (dibedakan menjadi kelompok bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah.

Volume perdagangan BI-RTGS untuk setiap kelompok jenis transaksi adalah jumlah transaksi diproses dalam sistem BI-RTGS untuk jangka waktu tertentu dan dibagi dengan jenis transaksi yang dilakukan (dibedakan menjadi transaksi klien, transaksi pasar) Uang antar bank atau PUAB, transaksi pemerintah, transaksi pengelolaan moneter dan transaksi lainnya).

6. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia meliputi kliring debet dan kliring kredit dengan pembayaran akhirnya dilaksanakan di tingkat nasional.

Pengampunan utang merupakan operasi dalam SKNBI untuk pengalihan utang. Kliring debet cashback adalah kegiatan dalam SKNBI yang dimaksudkan untuk menolak atau mengembalikan transfer debit yang dilakukan melalui Debt Clearance.

Kliring kredit adalah penyelenggaraan dalam SKNBI untuk transfer bank. Area kompensasi adalah area tertentu untuk melakukan pembersihan seperti bagian dari SKNBI.

Bank peserta kliring adalah kantor Bank yang telah terdaftar untuk mengikuti kegiatan SKNBI. Pendapatan Kliring (volume) adalah jumlah DKE yang diproses di SKNBI pada periode waktu tertentu. Penerimaan Kliring (nominal) adalah nilai nominal DKE yang diproses di SKNBI untuk jangka waktu tertentu.

7. Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)

Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) atau money remittance adalah operasi yang dilakukan oleh penyedia layanan pengiriman uang untuk memenuhi perintah tanpa syarat dari pengirim kepada penyedia layanan pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima. Ini adalah alat bayar yang sah menurut Bank Indonesia.

Keunggulan dan Manfaat Alat Bayar Sah Non Tunai

1. Praktis dan Efektif

Keuntungan dan manfaat utama dari alat pembayaran non tunai adalah kemudahan dan efisiensi. Sebagai pengguna fasilitas pembayaran non tunai, Anda tidak perlu lagi khawatir membawa uang tunai dalam jumlah besar, karena semua transaksi dapat dibayar secara non tunai,uang elektronik, atau dompet digital.

Selain kenyamanan, penggunaan cashless payment juga mengurangi waktu transaksi karena dapat dilakukan di mana saja melalui ponsel dengan jumlah pembayaran yang tepat.

2. Menghindari Hal Kejahatan

Jika Anda termasuk orang yang takut membawa uang tunai dalam jumlah besar, maka menggunakan alat pembayaran cashless sangat cocok untuk Anda. Dengan alat pembayaran non tunai seperti kartu debit/kredit, uang elektronik, mobile banking atau dompet digital.

Anda tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar. Semuanya tersimpan dengan aman di jenis kartu pembayaran cashless yang Anda miliki. Selain itu, membawa uang tunai dalam jumlah besar pasti akan sangat mencolok dan berpotensi menyebabkan kejahatan dan perampokan. Jadi untuk alasan keamanan, uang tunai elektronik sangat dianjurkan untuk dipakai.

3. Keamanan Penyimpanan

Selain mudah, penggunaan fasilitas pembayaran nontunai juga harus melalui sistem keamanan yang teruji. Antara lain melalui nomor seri atau PIN dan OTP yang Anda ketahui hanya sebagai pengguna fasilitas pembayaran nontunai.

Dengan sistem yang aman ini, orang lain tidak dapat dengan mudah menggunakan alat pembayaran Anda selain uang tunai karena hanya Anda yang mengetahui PIN dan nomor OTP Anda.

Untuk tindakan pertama, Anda dapat segera memblokir jika kartu kredit/debit Anda hilang. Hal ini untuk meminimalkan tindakan yang dapat merusak saldo atau dana Anda yang tersimpan di media pembayaran nontunai Anda.

4. Riwayat Pengeluaran yang Lebih Terorganisir

Dalam fasilitas pembayaran non tunai, semua transaksi Anda akan tercatat dengan jelas dan tertata rapi. Seperti pada alat pembayaran non moneter seperti m-banking. Di m-banking, semua transaksi keluar dan masuk akan dicatat dalam histori transaksi.

Anda dapat melihatnya dengan mudah melalui aplikasi m-banking. Hal yang sama berlaku untuk dompet digital atau e-wallet. Hal ini tentunya berbeda dengan uang tunai yang memerlukan registrasi manual.

5. Banyak Promo dan Diskon

Keuntungan lain menggunakan metode pembayaran nontunai adalah banyaknya promosi dan diskon yang ditawarkan oleh masing-masing penyedia layanan pembayaran nontunai. Contoh alat pembayaran e-wallet cashless yang sangat populer saat ini.

Banyak merchant atau toko yang bermitra dengan penyedia e-wallet yang menawarkan diskon hingga cashback jika Anda membayar dengan layanan e-wallet tertentu. Selain di merchant, diskon atau refund juga biasa ditemukan dalam pembelian tiket pesawat, kereta api, hotel, bioskop, dan tempat wisata.

6. Bisa Dilakukan Dimana Saja

Tentunya persyaratan yang cepat dan mobilitas yang tinggi akan sangat didukung oleh layanan pembayaran non tunai. Melalui pembayaran non tunai seperti m-banking dan e-wallet, Anda dapat membayar semua jenis tagihan seperti listrik, internet, pulsa, air, asuransi menggunakan perangkat atau utilitas yang Anda miliki. Tidak perlu antri dan berdesak-desakan.

Peran Bank Indonesia untuk Mengatur Alat Bayar Sah di Indonesia

Untuk mengetahui lebih jauh tentang sejarah Bank Indonesia yang menjadi bank sentral Indonesia sejak tahun 1828, buku From Bank De Javasche menjadi Bank Indonesia, Fragments Sejarah Bank di Indonesia bisa menjadi referensi yang baik.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia melalui Undang-Undang Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. 2009. Peran Bank Indonesia dalam alat pembayaran meliputi:

  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank untuk jenis instrumen pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI.
  • Hak untuk mengizinkan dan menyetujui penyedia layanan pembayaran untuk berpartisipasi dalam sistem pembayaran (setiap orang yang dapat menerbitkan atau memproses alat pembayaran tersebut)
  • Menetapkan standar alat pembayaran tertentu dan menentukan alat pembayaran mana yang dapat digunakan dalam sistem pembayaran di Indonesia.
  • Mengatur dan memantau lembaga mana saja yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank maupun non-bank).
  • Manajemen risiko, efisiensi, kebijakan tata kelola, dll.
  • Kewenangan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement atau BI-RTGS. BI-RTGS sendiri digunakan untuk melakukan transaksi non moneter yang bernilai tinggi.

Penutup

Jelas bahwa alat bayar sah didefinisikan sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam transaksi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Seiring dengan perkembangan teknologi, alat pembayaran yang sah tidak lagi tunai tetapi juga uang non tunai dengan sejumlah keunggulan yang cenderung nyaman bagi masyarakat umum.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga artikel terkait:

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah