Hukum

Omnibus Law Adalah, Pengertian dan Pasal Kontroversialnya!

Omnibus Law Adalah
Written by Alisa Q

Omnibus Law adalah – Sejak beberapa tahun lalu, aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya sering dilakukan. Tujuannya untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan buruh.

Jika membicarakan omnibus law maka akan merujuk pada UU Ciptaker yang ditolak oleh berbagai elemen masyarakat. Omnibus law adalah Undang-Undang yang mengatur banyak hal atau yang mencakup banyak aturan di dalamnya.

Omnibus law juga dapat dimaknai sebagai sebuah metode pembuatan regulasi yang di dalamnya menghimpun sejumlah aturan yang mana esensi setiap aturan berbeda-beda. Namun, tetap tergabung dalam satu paket hukum.

Adapun, Omnibus Law Ciptaker termasuk dalam salah satu regulasi yang dibukukan dalam omnibus law. Dalam omnibus law terdapat tiga aturan yang tercantum di dalamnya sebagai metode hukum ini.

Dalam aturan tersebut tidak hanya Ciptaker, tetapi juga terdapat regulasi mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, dari ketiga aturan tersebut, UU Ciptaker menjadi yang paling banyak mendapatkan sorotan publik. Hal ini karena UU Ciptaker dinilai banyak memuat pasal-pasal kontroversial yang merugikan buruh dan hanya mementingkan kepentingan investor.

Dalam Naskah Akademik Omnibus Law Cipta Kerja yang dimuat dalam laman Katadata.co.id, terdapat 11 klaster yang terkadung dalam peraturan tersebut di antaranya.

  • Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor
  • Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Ketanagakerjaan
  • Fasilitas Fiskal
  • Penataan Ruang
  • Lahan dan Hak Atas Tanah
  • Lingkungan Hidup
  • Konstruksi dan Perumahan
  • Kawasan Ekonomi
  • Barang dan Jasa Pemerintah

Pada 20 Oktober 2019, presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya telah menyampaikan bahwa akan merumuskan omnibus law bersama DPR. Dalam pidatonya juga disebutkan bahwa akan ada dua undang-undang yang tercakup di dalamnya, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Pada Februari 2020, pemerintah Indonesia mengajukan adanya undang-undang sapu jagat ke DPR dengan target musyawarah yang akan selesai dalam kurun waktu 100 hari. Draf RUU dikritik oleh berbagai media di Indonesia, kelompok hak asasi manusia, serikat pekerja, dan organisasi lingkungan hidup.

Alasannya, karena mendukung kelompok oligarki dan membatasi hak-hak sipil rakyat. Setelah adanya revisi pada beberapa pasal, RUU Ciptaker disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, tiga hari lebih cepat dari tanggal pengesahan yang dijadwalkan.

Pengesahan RUU tersebut juga terjadi sebelum adanya aksi penolakan oleh serikat pekerja digelar. Beberapa jam sebelum disahkan, 35 perusahaan investasi telah mengirimkan surat yang memberikan peringatan pada pemerintah mengenai konsekuensi berbahaya dari RUU tersebut bagi lingkungan yang akan semakin dieksploitasi habis-habisan.

Pasal Kontroversial dalam Omnibus Law Ciptaker

Kemunculan omnibus law ciptaker menimbulkan polemic di masyarakat. Omnibus law mendapat penolakan dari masyarakat. Karena, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dinilai merugikan dan mengabaikan kepentingan buruh di Indonesia.

Berikut beberapa pasal kontoversi yang dirangkum dari laman Katadata.co.id.

1. Upah Minimum Bersyarat

Dalam RUU Ciptaker, Upah Minimum Sektoral (UMSK) dihapuskan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disusun dengan bersyarat, yakni memperhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Seharusnya, UMSK sebaiknya tetap ada dan UMK tidak dibuat bersyarat.

2. Pesangon yang Berkurang

Tidak hanya upah minimum, buruh juga menolak adanya pemangkasan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. Dalam UU CIptaker, 19 bulan dilunasi oleh pengusaha dan 6 bulan sisanya dibayar oleh BPJS Ketanagakerjaan.

Hal tersebut membuat mayoritas buruh kebingungan dan bertanya tentang dari mana BPJS mendapatkan dana untuk membayar pesangon buruh.

3. Penghapusan Batas Waktu PKWT

Alasan buruh menolak selanjutnya adalah adanya skema penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal tersebut dianggap oleh buruh menjadikan perusahaan bisa mempekerjakan buruh seumur hidup tanpa ada jaminan diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.

4. Waktu Kerja Berlebihan

Selanjutnya, buruh menganggap bahwa waktu kerja yang tercantum dalam UU Ciptaker terlalu berlebihan dan cenderung eksploitatif terhadap buruh. Adapun, durasi kerja paling lama bagi pekerja paruh waktu adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sementara itu, untuk buruh di sektor migas, perkebunan, pertambangan, dan sejenisnya memiliki durasi kerja dapat melebihi 8 jam per hari.

5. Outsourcing Seumur Hidup

Buruh juga menganggap bahwa UU Ciptaker kontran outsourcing dapat saja terjadi seumur hidup dan diterapkan pada seluruh bidang perusahaan. Outsourcing sendiri dimaknai dengan pekerjaan yang tidak memiliki keterhubungan secara langsung dengan bisnis inti perusahaan yang mana pekerjaan tersebut dapat dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

6. Hilangnya Hak Upah Cuti

UU Ciptaker juga dinilai memotong hak buruh perempuan. Dalam UU Ciptaker, cuti haid dan melahirkan tidak dihapuskan, tetapi selama cuti tersebut, buruh tidak akan menerima bayaran.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar buruh perempuan dapat mengambil cuti haid dan melahirkan, tetapi tetap menerima haknya dan memperoleh bayaran sebagai pekerja. Jika hak tersebut dilanggar maka akan bertentangan dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

7. Kompensasi Minimal 1 Tahun

UU Ciptaker juga mengatur tentang kompensasi bagi buruh yang akan diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal satu tahun. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi buruh bahwa pekerja yang memiliki kontrak di bawah satu tahun tidka akan memperoleh manfaat dari kompensasi kerja.

Aturan tersebut juga dianggap oleh buruh bahwa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontran dan outsourcing perlu dipertanyakan karena tidak memiliki kejelasan. Tidak hanya itu, pengusaha juga dapat mengontrak buruh di bawah satu tahun untuk menghindari pembayaran kompensasi.

8. Pemangkasan Hari Libur

Dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b mengatur bahwa para pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Tidak hanya itu, pasal tersebut juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat dua bulan pada pekerja yang telah berbakti selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 Ayat 3 hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit hanya 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan penuh. Dalam Pasal 79 Ayat 4 juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja antarpihak yang melakukan kesepakatan kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, pada Pasal 79 Ayat 5 disebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Jika ingin mencari buku tentang hukum atau Undang-Undang, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com

Rekomendasi Buku tentang Hukum

Bagi Grameds yang penasaran dengan hukum atau sedang menjalani studi hukum. Berikut terdapat beberapa rekomendasi buku dan rangkumannya sebagai gambaran awal buku tersebut.

1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Faktor2 Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum - Omnibus Law Adalah

button rahmad jpgKedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarkat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Proses panjang telah berlangsung hingga masyarkat di seluruh dunia sepakat untuk menempatkan hukum sebagai salah satu pedoman tertulis yang harus dipatuhi dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan bersama.

Namun demikian, dalam proses pelaksanaannya, terjadi beragam permasalahan sehingga hukum tidak bisa begitu saja ditegakkan. Faktor- faktor sosial budaya, kondisi psikologis, tendensi politik dan berbagai kepen- tingan individu serta kelompok sering mempengaruhi penegakkan hukum. Buku kecil ini menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum disertai dengan penjelasan mengenai pengertian undang-undang dan uraian mengenai penegakkan hukum.

Para penegak hukum yang bertugas di bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, dan kepengacaraan, akan menjadi lebih berwawasan dengan menjadikan buku ini sebagai salah satu acuan. Buku ini juga patut dibaca masyarakat umum untuk mengetahui keduduk- annya dalam sebuah negara hukum, baik yang menyangkut hak maupun kewajibannya dalam tata hukum bernegara.

2. Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit Bangkrut

Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit Bangkrutbutton rahmad jpg

Perusahaan-perusahaan berikut pernah lolos dari gugatan pailit, misalnya: PT Texmaco Jaya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Bianglala Metropolitan (operator bus Transjakarta), PT Asuransi Jiwa Buana Putra, dan lain-lain. Saat kita mendengar kata pailit atau kepailitan, satu hal yang tergambar dalam pikiran kita adalah suatu kondisi yang rumit dan serba kompleks.

Pailit dalam hukum Indonesia diposisikan sebagai ultimum-remedium atau suatu “obat terakhir” dari kebuntuan atas debitur yang gagal membayar utangnya. Sebelum sampai pada pailit, pranata hukum memberikan jalan untuk mencoba perdamaian lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam konsep kepailitan proses itu disebut dengan restrukturisasi, di mana antara debitur dan kreditur melakukan renegosiasi ulang atas utang atau semua hal yang terkait hubungan perdata kedua pihak tersebut.

Restrukturisasi jauh lebih efektif dan bermanfaat ketimbang kedua belah pihak melakukan gugatan permohonan pailit di pengadilan niaga, dengan waktu yang berlarut-larut serta biaya yang mahal. Restrukturisasi dilakukan untuk menghindari citra buruk jika perusahaan digugat pailit. Buku ini akan berguna bagi kalangan yang berkecimpung di bidang legal corporate, akademisi, dan mahasiswa fakultas hukum.

3. Hukum Pidana Adat

Hukum Pidana Adat - Omnibus Law Adalahbutton rahmad jpg

Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar, yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Banyak cara dan upaya yang telah ditempuh, salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternatif diluar sistem peradilan pidana.

Salah satu model yang dimaksud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali penyelesaian menurut hukum adat. Jika hukum pidana didefinisikan sebagai hukum yang positivistik dan legalistik, maka tidak akan ditemukan istilah hukum pidana adat. Dalam hukum adat tidak dikenal proses legalisasi, karena hukum adat tumbuh dan hidup bersama masyarakat. Karena itu hukum pidana adat harus didefinisikan sebagai praktik penyelesaian menurut adat persoalan yang dalam perspektif hukum pidana modern dianggap sebagai tindak pidana.

Gagasan menghidupkan model penyelesaian menurut hukum adat dapat ditempuh dengan beberapa model, yaitu (i) pluralisme hukum yaitu pengakuan praktik penyelesaian masyarakat adat melalui putusan pengadilan, (ii) pembentukkan hukum positif dengan mengacu kepada hukum yang hidup, termasuk didalamnya menerapkan hukum atas apa yang diyakini masyarakat sebagai hukum menurut keyakinan hukumnya, dan (iii) melalui proses penemuan hukum di pengadilan, yaitu hakim menggali nilai hukum yang hidup berdasarkan hasil penelitian ahli hukum dan pendapat ahli hukum di pengadilan. Model-model alternatif inilah yang akan diungkapkan dalam buku ini secara mendalam.

4. Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan

button rahmadBuku ini menguraikan masalah privatisasi sebagai bentuk kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara oleh publik. Hal ini mempengaruhi kedudukan BUMN sebagai perusahaan negara yang kekayaannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kedudukannya yang memiliki hak monopoli.

Permasalahan yang timbul berdasarkan hal tersebut adalah menyangkut kedudukan BUMN pasca privatisasi terhadap keberlakuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif di Indonesia dan hak monopoli BUMN berdasarkan UU 5/1999 dihubungkan dengan pelaksanaan privatisasi di Indonesia.

Hak monopoli BUMN harus tetap dipertahankan berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, khususnya di bidang sumber daya alam agar kedaulatan negara tetap terjaga dalam mengelola cabang-cabang produksi penting sehingga kesejahteraan rakyat akan tetap terwujud. Karena itulah, buku yang bernafaskan hukum bisnis dan kenegaraan ini membedah rinci regulasi yang ada yang seharusnya berlaku penuh dan konsisten. Undang-undang tidak bersifat diskriminatif dan membebaskan sebuah entitas.

Sebab itu, sepatutnya perlu dilakukan penyempurnaan aturan, terutama revisi Pasal 51 UU No.5/1999 tersebut. Buku ini menawarkan secara holistik tentang sisi hukum bisnis kenegaraan, dengan fokusnya pada praktek privatisasi. Idealnya, hukum bisnis privatisasi memastikan terciptanya daya saing yang kuat.

5. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata

Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata - Omnibus Law Adalahbutton rahmad jpg

Buku “Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata” ini akan membicarakan berbagai macam hal yang memiliki kaitan dengan hukum pembuktian perdata, dari dua perspektif yang bertolak belakang, yaitu teoretis dan praktis. Dengan adanya penekanan lebih kepada tema beban pembuktian hukum perdata, tema-tema pokok yang diperbincangkan di dalam buku ini di antaranya adalah: Serba-serbi pengantar hukum pembuktian.

Asas yang mendasari hukum pembuktian perdata. Alat-alat bukti dalam proses perdata dan tujuan pembuktian. Beban pembuktian: pengertian, asas, teori, sifat, berbagai macam permasalahannya dan tinjauan sosiologi hukum terhadapnya. Perjanjian pembuktian Selain itu, dalam buku ini terdapat 12 bagian, dan terdapat materi pembahasan dalam satu bagian.

Beberapa materi pembahasan di dalam buku ini adalah tujuan pembuktian; asas-asas hukum pembuktian yang di dalamnya berisi enam macam asas seperti Asas Ne Ultra Petits, Asas Audi Et Alteram Partem, dan masih banyak lagi; kemudian ada juga pembahasan alat-alat bukti dalam proses, pengertian dari beban pembuktian serta asas dan teori-teori dari beban pembuktian, tinjauan sosiologi hukum terhadap beban pembuktian, sampai dengan perjanjian pembuktian.

6. Dasar-Dasar & Pengantar Ilmu Hukum

Dasar-Dasar & Pengantar Ilmu Hukumbutton rahmad

Menurut Kamus Perpustakaan Hukum, ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘jus’, ‘juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

Ibarat sebuah peta yang dapat memberikan arah tujuan, sehingga kita tidak tersesat di tengah jalan. Buku ini adalah penuntun menuju ilmu hukum yang luas dan kompleks. Kodifikasi-kodifikasi hukum yang begitu ragam dan menganggap bahwa setiap manusia sudah dianggap paham akan hukum.

Maka buku ini memberikan pemahaman yang menyeluruh terhadap seluk-beluk hukum. Hukum terdapat di mana saja antara lain: Hukum terdapat di seluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada di mana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa. Hukum terdapat di seluruh dunia asal ada kehidupan manusia.

Mengenai manusia sebagai makhluk, Aristoteles menuturkan bahwa manusia adalah zon poloticon, artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan antara satu dengan yang lain. Buku ini terdiri dari 9 bab yang mengupas tuntas berbagai macam hukum dengan teori-teorinya.

Penyampaiannya juga sederhana sehingga orang awam yang ingin belajar hukum pun diharapkan bisa memahami setiap isi bacaan. Buku ini sangat sesuai bagi mahasiswa fakultas hukum maupun mereka yang mulai mempelajari ilmu hukum.

Baca juga terkait Omnibus Law Adalah:

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.