Hukum

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli beserta Peranannya

pengertian hukum internasional
Written by Andrew

Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur segala aktivitas entitas dalam skala internasional. Hukum yang satu ini juga mengurus berbagai struktur serta perilaku organisasi internasional dan pada batasan tertentu, hukum ini juga mengatur perusahaan multinasional serta individu.

Pada dasarnya sendiri, hukum ini sendiri digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara, dengan memberikan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap negara, serta membuat ketentuan untuk situasi perang maupun konflik yang terjadi. Hal ini juga termasuk ke dalamnya organisasi internasional maupun badan politik.

Hukum ini sendiri merupakan hukum antarbangsa atau juga yang dapat disebut sebagai hukum antarnegara. Hukum ini menunjukkan pada kompleks kaidah serta asas yang di dalamnya mengatur sebuah hubungan antar anggota masyarakat bangsa maupun negara. Simak informasi dibawah ini.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sistem hukum independen yang berada di luar tatanan hukum pada sebuah negara. Hukum yang satu ini sendiri berbeda dengan sistem hukum domestik yang mengatur berbagai hal pada sebuah negara, dimana hukum yang satu ini tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.

Dalam praktiknya, hukum ini juga tidak melibatkan kepolisian tingkat internasional maupun sistem penegakan hukum yang komprehensif, maupun otoritas eksekutif tingkat tinggi.

Dimana, hukum ini sendiri menjadi bagian dari struktur umum sebuah hubungan internasional. Hukum ini juga seringkali digunakan dan memiliki peran yang penting ketika adanya pertimbangan mengenai tanggapan yang tepat akan sebuah situasi internasional tertentu.

Hukum internasional yang relevan seringkali menjadi pertimbangan sebuah negara dalam mengambil sebuah keputusan. Dimana pada umumnya fokus dari hukum ini sendiri cukup besar pada pelanggaran yang berhubungan dengan hubungan antar negara atau internasional dan jarang hukum ini sendiri ditegakkan secara militer maupun sanksi ekonomi.

Hal ini dikarenakan, sistem hukum satu ini yang ada dipertahankan atas dasar rasa kepentingan pribadi. Pada umumnya, negara yang melanggar hukum atau aturan internasional ini akan mendapatkan penderitaan berupa penurunan nilai kredibilitas di mata masyarakat.

Dengan begitu, hal ini dapat berpengaruh kepada negara tersebut dan hubungan yang mereka miliki dengan berbagai negara lain. Dengan secara konsisten terus menerus melanggar aturan atau hukum yang ada dan berlaku, sebuah negara dapat membahayakan nilai yang mereka miliki di dalam sistem komunitas negara, organisasi internasional, dan berbagai aktor lainnya.

Berdasarkan informasi di atas, hukum ini menjadi penting untuk dipahami oleh setiap negara, termasuk juga Indonesia. Dimana, hukum ini yang berlaku dapat dijadikan sebagai sebuah landasan dalam membuat inisiatif kerjasama internasional dengan negara lain yang dapat mendorong kerjasama yang aman serta makmur.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara Asia yang memiliki kontribusi pada pembentukan hukum yang satu ini, dimana hal ini juga dapat dilihat melalui bukti yang ada dan diakui keberadaannya melalui konsep negara kepulauan pada Konvensi Hukum Laut tahun 1982.

Perbedaan  Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Pada hukum internasional sendiri, pada umumnya dikenal dua kelompok besar, yaitu hukum internasional dan juga hukum perdata internasional. Perbedaan kedua kelompok tersebut sendiri terletak pada objek yang diaturnya. Simak informasi berikut.

Hukum secara umum sendiri terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu hukum privat dan juga hukum publik. Begitu pula di dalam konteks internasional, dimana terdapat hukum privat internasional dan juga hukum publik internasional.

Kedua hukum tersebut lebih dikenal dengan sebutan hukum internasional dan juga hukum perdata internasional. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kedua hukum tersebut memiliki perbedaan yang terletak pada objek yang diaturnya.

Dimana seperti yang dijelaskan oleh Prof. Zulfa Djoko Basuki, Guru Besar  HPI, pada JHP Nomor 3 Tahun XXVI, hukum internasional privat atau yang disebut sebagai hukum perdata internasional (HPI) merupakan hukum yang di dalamnya mengatur segala persoalan atau permasalahan terkait perdata internasional.

Yang membedakan hukum perdata internasional atau HPI dengan hukum perdata nasional sendiri adalah unsur asing yang ada. Unsur asing itu sendiri dapat terjadi karena adanya perbedaan terkait kewarganegaraan, faktor domisili, pilihan hukum, bendera kapal, tempat lokasi benda, tempat terjadinya perkara, dan berbagai hal lainnya.

Selanjutnya, hukum internasional publik dan yang juga dikenal sebagai hukum internasional merupakan hukum yang di dalamnya mengatur hubungan yang dimiliki setiap negara dan berbagai subjek hukum lainnya.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli

1. Prof Hyde

Pengertian hukum internasional menurut Prof Hyde dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang di dalamnya terdiri dari berbagai asas dan peraturan yang harus ditaati oleh setiap negara. Oleh sebab itu, dalam menjalin hubungan antar negara, hukum internasional harus ditaati dan dipatuhi.

2. Andi Tenri Padang

Selanjutnya, Andi Tenri Padang juga mendefinisikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum yang mengatur berbagai aktivitas pada skala internasional. Di awal, hukum internasional diartikan sebagai hubungan ataupun perilaku antar negara, namun dengan adanya perkembangan pola hubungan antar negara yang saat ini semakin kompleks, maka definisi dari hukum yang satu ini pun juga meluas.

Menurutnya, hukum internasional saat ini juga bersangkutan dengan struktur serta perilaku organisasi internasional serta pada batasan tertentu termasuk ke dalamnya perusahaan multinasional maupun individu.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Selanjutnya, pengertian hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan sebuah keseluruhan kaidah serta asas yang di dalamnya mengatur hubungan maupun persoalan yang berhubungan dengan batas antar negara serta subjek hukum lain.

4. J.G. Starke

J.G. Starke juga mengemukakan pendapatnya terkait pengertian hukum internasional, yaitu sebagai sebuah kumpulan hukum atau yang juga disebut dengan body of law dan terdiri dari berbagai asas di dalamnya.

Hukum internasional juga memiliki sifat wajib dan harus ditaati oleh setiap negara yang ada di seluruh belahan dunia dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain.

5. Rebecca M. Wallace

Selanjutnya, Rebecca M. Wallace mendefinisikan hukum internasional sebagai peraturan serta norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara serta entitas lainnya.

6. Hugo de Groot

Hukum internasional menurut Hugo de Groot adalah sebuah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas serta persetujuan dari sebagian maupun keseluruhan negara. Hukum yang ada tersebut dibuat dan dibentuk dalam rangka kepentingan bersama.

Subjek Hukum Internasional

Berdasarkan penjelasan dari Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional sendiri adalah segala hal yang berdasarkan hukum bisa memiliki hak serta kewajiban, dan juga memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum maupun bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang ada dan berlaku. Berikut ini subjek hukum internasional.

1. Negara

Subjek hukum internasional yang pertama adalah negara dimana menjadi subjek utama pada hukum internasional. Di dalam konteksnya, negara yang dimaksud sendiri adalah negara yang berdaulat serta memiliki sistem pemerintahannya sendiri.

2. Organisasi Internasional

Subjek hukum yang kedua adalah organisasi internasional yang memiliki tugas untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran hukum internasional.

Organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional sendiri adalah organisasi yang di dalamnya memiliki anggota global dan tujuan yang bersifat umum, seperti contohnya adalah PBB.

Selain itu, organisasi tersebut juga harus memiliki anggota global yang memiliki tujuan spesifik, seperti contohnya adalah IMF. Organisasi tersebut juga bisa memiliki anggota regional yang memiliki tujuan global, seperti halnya ASEAN, serta organisasi tersebut juga dapat memiliki anggota regional yang memiliki tujuan spesifik, seperti contohnya NAFTA.

3. Palang Merah Internasional

Subjek hukum yang ketiga adalah PMI atau Palang Merah Internasional yang merupakan subjek hukum internasional yang diakui pada ruang lingkup yang terbatas.

Kedudukan dari Palang Merah Internasional sendiri sebagai subjek hukum internasional semakin diperkuat dengan adanya perjanjian serta konvensi Palang Merah. Dimana, organisasi ini memiliki misi untuk semata-mata untuk kemnausiaan.

Oleh sebab itu, organisasi Palang Merah Internasional harus bersifat independen dan tidak boleh diganggu atau diintervensi oleh negara lainnya.

4. Tahta Suci Vatikan

Subjek hukum yang keempat adalah tahta suci vatikan yang mulai diakui sebagai subjek hukum internasional pada tahun 1929, tepatnya setelah ditandatanganinya Pakta Lateran.

Pakta Lateran sendiri adalah sebuah perjanjian yang terjadi antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

5. Pemberontak

Subjek hukum yang kelima adalah pemberontak, dimana di dalam hukum perang kelompok pemberontak bisa menjadi subjek dari hukum internasional jika sudah terorganisir, menaati hukum perang yang ada, wilayah yang mereka kuasai, kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, menentukan nasib mereka sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah tempat kekuasaan mereka, serta sistem sendiri, baik ekonomi, politik, maupun sosial.

6. Individu

Subjek hukum yang keenam adalah individu. Hal ini juga dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja pada Perjanjian Versailles di tahun 1919, dimana di dalamnya terdapat beberapa pasal yang memberikan kemungkinan untuk individu mengajukan perkara ke dalam tingkat internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Berhubungan dengan hal tersebut, individu dapat menjadi subjek hukum internasional dan juga dapat menjadi pihak di hadapan sebuah peradilan internasional.

Peranan Hukum Internasional

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum internasional sendiri merupakan hukum yang mengatur dan mempengaruhi hubungan internasional yang terjadi antara negara yang satu dengan negara yang lain. Berikut ini peranannya menurut para ahli, sebagai berikut.

1. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional memiliki peranan untuk menciptakan ketertiban, dimana hal ini dapat menjadi dasar untuk menciptakan sebuah struktur sosial yang lebih teratur. Selain itu, hukum internasional juga memiliki tujuan untuk membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat serta zaman dapat terwujud.

2. Jeremy Bentham

Peranan hukum internasional menurut Jeremy Bentham sendiri adalah untuk menciptakan atau mencapai kemanfaatan. Hal yang dimaksud adalah dengan adanya hukum tersebut maka kebahagiaan banyak orang dapat lebih terjamin. Teori yang dimaksud tersebut juga dikenal sebagai teori utilities.

3. Aristoteles

Aristoteles juga mengemukakan pendapatnya terkait peranan hukum ini. Menurutnya, hukum hukum ini memiliki peran untuk mencapai sebuah keadilan. Dimana, dengan adanya hukum tersebut setiap orang dapat menerima apa yang sudah menjadi hak miliknya. Teori yang dimaksud tersebut juga dikenal sebagai teori etis.

4. Geny

Selanjutnya, hukum yang satu ini menurut Geny merupakan hukum yang digunakan untuk mencapai sebuah keadilan serta menjadi bagian dari unsur keadilan. Unsur keadilan yang dimaksud sendiri adalah kepentingan daya guna dan juga kemanfaatan.

5. Immanuel Kant

Immanuel Kant juga menyebutkan pendapatnya tentang peranan hukum internasional, yaitu sebagai keseluruhan syarat yang melalui kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan orang lain dalam menuruti peraturan hukum yang ada terkait kemerdekaan.

Bentuk Hukum Internasional

1. Hukum Internasional Regional

Bentuk yang pertama adalah hukum regional yang berlaku dengan adanya batasan daerah lingkungan berlakunya. Seperti contohnya, Hukum Internasional Amerika maupun Amerika Latin.

Hal ini juga serupa dengan konsep landasan kontinen atau continental shelf serta konsep perlindungan kekayaan hayati laut atau yang disebut juga dengan conservation of the living resources of the sea yang pada awalnya tumbuh di benua Amerika hingga pada akhirnya menjadi hukum internasional umum.

2. Hukum Internasional Khusus

Bentuk yang kedua adalah hukum khusus yang berlaku bagi beberapa negara tertentu. Seperti contohnya, konvensi Eropa terkait HAM yang menjadi cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan serta tingkat integritas yang berbeda dari berbagai bagian masyarakat yang berbeda.

Perbedaan hukum khusus dengan hukum regional adalah, hukum yang satu ini tumbuh dengan adanya proses hukum kebiasaan.

Asas Hukum Internasional

Selanjutnya, terdapat pula asas hukum internasional sebagai berikut.

1. Asas teritorial

Pertama, asas teritorial yang merupakan aturan maupun hukum yang dibuat oleh sebuah negara dan berlaku dan harus dijalankan oleh semua masyarakat yang ada di dalam negara tersebut.

2. Asas kebangsaan

Kedua, asas kebangsaan yang memiliki arti bahwa hukum negara tersebut tetap berlaku kepada warga negara walaupun ia sedang berada di daerah atau negara lain. Berdasarkan pernyataan tersebut, asas kebangsaan memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas kepentingan umum

Ketiga, asas kepentingan umum yang didasarkan kepada wewenang sebuah negara untuk mengatur kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya.

Berikut ini beberapa contoh asas yang digunakan pada hukum yang satu ini, sebagai berikut.

  • Asas umum yang merupakan asas yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap sebuah perjanjian. Dimana, pihak pelanggar wajib untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.
  • Asas pacta sunt servanda yang memiliki arti bahwa perjanjian yang ada dan sudah dibuat tersebut harus ditaati dan ditepati.
  • Asas ius cogens yang merupakan asas yang menyatakan bahwa sebuah perjanjian menjadi batal jika proses prosedurnya bertentangan dengan hukum internasional yang ada. Seperti contohnya, perjanjian mengenai pembuatan senjata nuklir yang memiliki tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebuah negara.
  • Asas nationalitet atau asas kebangsaan, yang merupakan asas yang berlaku kepada seorang individu walaupun individu tersebut sedang berada di luar wilayah negara tersebut atau sedang berada di negara lain.
  • Asas teritorialitet atau asas kewilayahan, yang merupakan asas yang berlaku jika terjadi sebuah pelanggaran di wilayah dalam negara. Asas kewilayahan ini akan tetap berlaku meskipun sang pelanggar merupakan warga negara asing.
  • Asas nebis in idem yang merupakan asas yang menjelaskan bahwa segala permasalahan internasional yang sudah diadili tidak dapat lagi diadili untuk kedua kalinya.
  • Asas inviolability and immunity, yang merupakan asas kekebalan atas hukum pada sebuah negara. Pada umumnya, orang yang memiliki asas ini sendiri adalah diplomat yang diberikan tugas oleh negara asalnya.
  • Asas rieus sie stanreus.

Nah, itulah penjelasan singkat terkait apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Melalui penjelasan yang ada diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum internasional merupakan sebuah hukum yang di dalamnya mengatur segala hal terkait hubungan antar negara ataupun permasalahan dalam skala internasional.

About the author

Andrew