Hukum

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli beserta 3 Contohnya

hukum bisnis
Written by Andrew

Hukum bisnis merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan mengenai sebuah hukum yang berhubungan dengan sebuah bisnis. Hal ini sendiri dilakukan agar dalam menjalankan sebuah bisnis, terdapat aturan yang mengatur di dalamnya agar tetap sesuai dengan hukum yang ada dan adil.

Hukum bisnis sendiri seringkali menjadi ilmu yang diminati banyak orang. Dimana hal ini juga didukung dengan tingginya minat masyarakat Indonesia yang memiliki cita-cita menjadi seorang pengusaha.

Untuk lebih memahami apa itu hukum bisnis mulai dari pengertian hukum bisnis secara umum, pengertian dari para ahli, dan berbagai contoh hukum bisnis, Grameds dapat membaca informasi yang ada di bawah ini. Semoga bermanfaat!

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis sendiri dapat diartikan sebagai sebuah perangkat kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan maupun urusan dagang, industri, maupun keuangan yang memiliki hubungannya dengan proses produksi maupun pertukaran barang serta jasa.

Hukum bisnis sendiri merupakan hukum tertulis dengan tujuan untuk melindungi, mengawasi serta mengatur segala hal yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan industri baik di bidang barang maupun jasa.

Dengan mengetahui hukum bisnis, maka seorang pelaku bisnis dapat mengetahui apa yang benar dan menjadikan hukum bisnis sebagai pengarah untuk bersikap maupun berperilaku yang sesuai dengan kode etik bisnis.

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Ahli

Terdapat pula beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi dari hukum bisnis, sebagai berikut.

1. Munir Fuady

Pengertian hukum bisnis menurut Munir Fuady adalah sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dagang yang berhubungan dengan kegiatan produktif serta memiliki motif untuk mendapatkan sebuah keuntungan.

2. Abdul R. Saliman

Selanjutnya, definisi hukum bisnis menurut Abdul R. Saliman sendiri adalah sebuah peraturan hukum, baik yang ada secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan tersebut digunakan untuk mengatur hak serta kewajiban atas perjanjian dan juga perikatan pada sebuah praktek bisnis.

3. Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum

Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum juga mengemukakan pendapatnya terkait pengertian hukum bisnis, ia menyatakan bahwa hukum bisnis merupakan sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur dan juga menyelesaikan berbagai macam persoalan aktivitas antar manusia yang dapat timbul khususnya pada bidang perdagangan.

4. Dudung Amadung Abdullah

Dudung Amadung Abdullah mendefinisikan hukum bisnis sebagai aturan yang memiliki fokus untuk mengatur segala hal yang memiliki kaitannya dengan kegiatan sebuah bisnis.

Aturan yang ada tersebut dibuat agar sebuah bisnis dapat dijalankan seadil mungkin. Selain itu, hukum bisnis juga dapat didefinisikan sebagai sebuah hukum yang bersumber dari kebiasaan, perjanjian atau kontrak, maupun aturan perundang-undangan.

5. Bestuur Rechts

Pengertian hukum bisnis menurut Bestuur Rechts sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan hukum dan dapat disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Hukum bisnis sendiri mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku bisnis. Hal yang termasuk di dalamnya seperti hukum perjanjian dan juga perikatan dalam menjalankan bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis

1. Sumber informasi praktis

Fungsi yang pertama adalah sumber informasi praktis. Dimana hukum bisnis sendiri dapat digunakan oleh para pelaku bisnis pemula bukan hanya sebagai aturan saja, namun juga sumber informasi untuk mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam sebuah bisnis.

Informasi yang ada itu sendiri bukan hanya dapat digunakan oleh pemula saja, namun juga para profesional yang ada di bidang bisnis sendiri.

2. Memberitahu hak serta kewajiban seorang pelaku bisnis

Fungsi yang kedua adalah memberitahu hak serta kewajiban seorang pelaku bisnis, dimana dengan adanya hukum bisnis ini dapat dijadikan sebagai arahan bagi para pebisnis untuk lebih memahami aturan-aturan yang ada dalam menjalankan sebuah bisnis.

Khususnya bagi para pebisnis yang masih baru saja memulai, dimana seringkali tidak mengetahui apa saja yang menjadi hak mereka dan apa yang harus mereka lakukan dalam menjalankan sebuah bisnis. Oleh sebab itu, sangat penting untuk para pebisnis sebelum memulai usahanya untuk mempelajari terlebih dahulu hukum bisnis.

3. Menciptakan perilaku dan sikap yang adil

Fungsi yang ketiga adalah menciptakan perilaku dan sikap yang adil. Hal ini dikarenakan dengan beragamnya usaha yang ada dan dijalankan oleh para pelaku bisnis persaingan yang ada pun menjadi semakin ketat.

Oleh sebab itu, tidak sedikit pula pebisnis menggunakan berbagai cara curang untuk lebih unggul di pasaran. Namun, terdapat pula bisnis yang dijalankan dengan mengikuti hukum bisnis yang ada secara sehat, adil, dan juga dinamis.

Dengan adanya hukum bisnis ini, para pelaku bisnis didorong untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan adil dan sehat. Dimana, jika mereka tidak mengikuti hukum bisnis yang ada, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Tujuan Hukum Bisnis

  • Pertama, menjamin berjalannya fungsi keamanan mekanisme di dalam sebuah pasar.
  • Kedua, melindungi berbagai jenis usaha yang ada.
  • Ketiga, memberikan dampak positif di dalam bidang keuangan perbankan.
  • Keempat, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi.
  • Kelima, menciptakan sebuah bisnis yang adil dan juga aman.

Asas Hukum Bisnis

  • Pertama, asas manfaat.
  • Kedua, asas keadilan serta pemerataan yang berperikemanusiaan.
  • Ketiga, asas keseimbangan, keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan.
  • Keempat, asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
  • Kelima, asas usaha bersama maupun kekeluargaan.
  • Keenam, asas demokrasi ekonomi.
  • Ketujuh, asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Sumber Hukum Bisnis

Hukum bisnis sendiri tercipta untuk melindungi berbagai hak yang dimiliki seorang konsumen atau masyarakat di dalam aktivitas ekonomi maupun bisnis di tengah masyarakat. Hukum bisnis sendiri dibuat dan dirumuskan sedemikian rupa guna mencegah dan mengurangi kecurangan dalam sebuah bisnis agar tidak adanya pihak yang dirugikan dalam prosesnya.

Berdasarkan prosesnya, sumber hukum bisnis sendiri ada dua, sebagai berikut.

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum bisnis pertama adalah sumber hukum materiil yang didasarkan pada sebuah materi yang pada akhirnya menjadi sebuah hukum.

Jika kita membicarakan sebuah sumber hukum, maka cakupannya sendiri akan sangat luas, hal ini dikarenakan segala hal yang menjadi sebuah materi maupun bahan baku hukum dapat disebut sebagai sumber hukum.

Menurut pakar ekonomi, sebuah upaya yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka juga dapat dikatakan sebagai sebuah sumber hukum materiil.

Dimana, peristiwa yang terjadi setiap harinya merupakan sebuah hasil interaksi antar manusia yang satu dengan yang lainnya dan juga disebut sebagai sebuah sumber hukum materiil.

2. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum bisnis yang kedua adalah sumber hukum formil yang dapat dilihat melalui cara pembentukannya dan terdiri dari sebagai berikut.

Undang undang

Pertama, undang-undang dalam arti materiil yang merupakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memiliki sifat yang mengikat.

Undang-undang dalam arti formil sendiri merupakan sebuah undang-undang dibuat oleh pemerintah sebagai eksekutif yang bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai legislatif.

Kebiasaan

Kedua, hukum kebiasaan yang merupakan sumber hukum tertua. Dimana, kebiasaan sendiri merupakan segala hal yang kita lakukan secara terus menerus hingga pada akhirnya dianggap benar oleh masyarakat.

Namun, segala kebiasaan yang ada sendiri dapat menjadi hukum kebiasaan. Dimana, agar sebuah kebiasaan dapat menjadi sebuah hukum jika sebuah pembuatan yang berulang-ulang dilakukan dalam periode waktu yang lama berhenti.

Traktat

Ketiga, traktat yang dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian internasional yang memiliki sifat bilateral, regional, ataupun sebuah perjanjian yang memiliki sifat multilateral.

Yurisprudensi

Keempat, yurisprudensi yang merupakan suatu pemutusan sebuah perkara hukum dengan menggunakan sebuah rujukan pada putusan hakim sebelumnya di dalam kasus serupa atau sama.

Doktrin

Kelima. Doktrin yang merupakan pendapat serta perkataan dari para ahli mengenai sebuah kasus hukum yang sudah diakui keperkaraannya, baik secara akademik ataupun saintifik.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  • Berbagai bentuk badan usaha seperti PT, CV, dan Firma.
  • Kontrak bisnis
  • Perusahaan go publik
  • Pasar modal
  • Jual beli perusahaan
  • Kepailitan dan likuidasi
  • Merger
  • Konsolidasi dan akuisisi
  • Pengkreditan dan pembiayaan
  • Jaminan hutang
  • Berbagai surat berharga
  • Ketenagakerjaan maupun perburuhan
  • Hak kekayaan intelektual industri
  • Persaingan usaha yang tidak sehat serta larangan monopoli
  • Perlindungan kepada seorang konsumen
  • Distribusi serta agen
  • Perpajakan
  • Asuransi
  • Penyelesaian sengketa bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum pengangkutan darat, laut, maupun udara
  • Perlindungan serta jaminan kepastian hukum bagi para pengguna
  • Teknologi serta pemilik teknologi
  • Hukum perindustrian maupun industri pengolahan
  • Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang di dalamnya meliputi berbagai kegiatan ekspor dan juga impor
  • Hukum kegiatan pertambangan
  • Hukum perbankan serta surat berharga
  • Hukum real estate, perumahan, dan juga bangunan
  • Hukum perjanjian internasional maupun perdagangan internasiona
  • Hukum tindak pidana terkait pencucian uang

Berbagai Prinsip Umum pada Hukum Bisnis

1. Prinsip Otonomi

Prinsip pertama adalah prinsip otonomi dimana seseorang yang berada di dalam bidang bisnis yang otonom memiliki kesadaran penuh mengenai apa yang menjadi kewajibannya di dalam dunia bisnis.

Orang tersebut akan memiliki sebuah kesadaran untuk tidak hanya mengikuti norma maupun nilai moral yang ada dan berlaku, namun ia juga melakukan hal tersebut karena sadar dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang baik.

Dimana, segala hal yang ia lakukan juga sebelumnya sudah dengan baik dan matang dipikirkan dan dipertimbangkan.

2. Prinsip Kejujuran

Prinsip kedua adalah prinsip kejujuran. Sebuah bisnis tidak akan bisa bertahan dengan lama jika tidak didasari dengan nilai kejujuran, dimana nilia ini menjadi modal utama dalam memperoleh trust atau kepercayaan dari mitra bisnis dan berbagai pihak yang terlibat baik dalam hal komersial, material, maupun moril.

3. Prinsip Keadilan

Prinsip ketiga adalah prinsip keadilan. Dimana, prinsip keadilan ini memiliki tuntutan agar setiap orang yang ada diperlakukan secara objektif atau sama berdasarkan aturan yang ada melalui kriteria yang rasional serta dapat dipertanggung jawabkan.

Keadilan dalam konteks ini juga dapat berarti bahwa dalam sebuah bisnis tidak adanya sebuah pihak yang dirugikan, baik hak maupun kepentingannya.

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip keempat adalah prinsip saling menguntungkan. Dimana dalam sebuah bisnis, menuntut agar semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk menciptakan keuntungan bagi satu sama lain.

Prinsip saling menguntungkan ini juga pada dunia bisnis menuntut agar setiap persaingan bisnis yang ada untuk dapat menciptakan sebuah situasi dimana semua pihak tidak ada yang dirugikan.

5. Prinsip Integritas Moral

Prinsip kelima adalah prinsip integritas moral yang menyarankan di dalam sebuah aktivitas bisnis yang sedang dijalankan untuk tetap menjaga nama baik dirinya dan juga perusahaan.

Contoh Hukum Bisnis

1. Bidang Perkreditan

Contoh hukum bisnis yang pertama di dalam bidang perkreditan. Dimana, hukum bisnis yang satu ini merupakan salah satu contoh yang paling sering kita temukan. Bidang perkreditan sendiri memiliki berbagai macam bentuk.

Sebagai salah satu contohnya, bentuk perkreditan yang ditawarkan oleh pihak Bank untuk para pelaku bisnis yang juga memberikan tawaran bunga yang jauh lebih kecil.

2. Hukum Perjanjian

Contoh hukum bisnis yang kedua di dalam dunia hukum perjanjian. Dimana, di dalam hukum perjanjian sendiri memiliki banyak bentuk atau jenis kontrak. Seperti halnya, pada setiap perjanjian terdapat syarat sah perjanjian serta asas hukum perjanjian kontrak.

3. Dunia Perikatan

Contoh hukum bisnis yang ketiga di dunia perikatan. Hal ini sendiri berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak atau lebih dan didasarkan pada salah satu pihak yang mengajukan tuntutan pada pihak lainnya yang terlibat.

Secara umum sendiri, sumber perikatan ini didasari oleh KUHP perdata, yang di dalamnya terdiri dari tiga sumber, yaitu sumber perikatan yang timbul dari sebuah perjanjian, sumber perikatan yang timbul dari sebuah perundang-undangan, dan juga perikatan yang bukan perjanjian.

Selain ketiga contoh yang ada di atas, terdapat pula berbagai contoh hukum bisnis lain. Mulai dari asuransi, hak kekayaan intelektual, hukum anti monopoli kewajiban pembukuan, jaminan hutang, hukum perbankan, dan berbagai contoh lainnya.

Pentingnya Sebuah Hukum Bisnis

Dengan berkembang pesatnya dunia bisnis yang terus menerus bertumbuh dan merambah ke berbagai bidang lain, baik hal tersebut menyangkut barang ataupun jasa. Bisnis yang ada saat ini sendiri menjadi salah satu pilar penopang yang digunakan untuk mendukung perkembangan ekonomi serta pembangunan.

Semua pelaku bisnis atau pengusaha yang ada sendiri juga tidak dapat terlepas dari hukum bisnis agar segala kegiatan bisnis yang dilakukan dapat berjalan dengan tertib, lancar, serta aman.

Hal ini dilakukan agar semua pihak yang terlibat di dalamnya tidak ada yang dirugikan akibat aktivitas bisnis tersebut. Salah satu contohnya adalah UU No. 8 tahun 1999 yang merupakan undang-undang terkait perlindungan konsumen.

Di dalam undang-undang tersebut, terdapat aturan yang harus dilaksanakan oleh setiap pelaku bisnis untuk mencantumkan label halal serta kadaluarsa untuk setiap produk yang dibuat dan dikeluarkan ke apsaran.

Dengan adanya aturan dan kewajiban tersebut, maka pihak konsumen juga akan terlindungi kesehatannya. Hal ini dikarenakan terdapat jaminan perlindungan apabila produk yang dijual atau dipasarkan sudah kadaluarsa. Hal ini juga berlaku untuk label halal khususnya bagi umat muslim.

Nah, itulah penjelasan singkat terkait hukum bisnis, baik pengertian, fungsi, tujuan, asas, sumber, ruang lingkup, prinsip, dan juga pentingnya dalam dunia bisnis. Berdasarkan informasi diatas, sangat penting untuk para pelaku bisnis untuk mengetahui dan menjadikan hukum bisnis yang berlaku sebagai arahan dalam melakukan setiap aktivitas yang berkaitan dengan bisnisnya.

Bagi Grameds yang tertarik untuk memulai karirnya di bidang bisnis ini, sangat penting untuk terlebih dahulu memahami berbagai hukum yang mengatur aktivitas bisnis tersebut. Pelajari dan temukan informasi terkait hal ini melalui berbagai buku yang tersedia di Gramedia.

Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu berusaha menyediakan buku dan informasi terlengkap bagi kamu! Semoga bermanfaat!

About the author

Andrew