Hukum

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli dan Perkembangannya di Indonesia

hukum adat
Written by Andrew

Hukum Adat secara umum sendiri merupakan sebuah hukum kebiasaan yang hal ini berarti hukum tersebut di dalamnya memiliki aturan yang dibuat atau dirumuskan berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan juga berkembang sehingga menjadi sebuah hukum tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat setempat.

Hukum Adat sendiri juga diakui pula oleh negara sebagai bentuk hukum sah. Dimana, setelah negara Indonesia merdeka, hukum adat menjadi salah satu dari beberapa aturan yang dibuat dan terdapat di dalam UUD 1945.

Seperti halnya yang tertulis dalam pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan juga prinsip NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti halnya yang diatur di dalam undang-undang.

Hukum ini juga dapat dikatakan sebagai salah satu hukum tertua jika dibandingkan dengan sistem hukum lain yang ada di negara Indonesia karena telah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakatnya.

Simak informasi berikut untuk lebih memahami apa yang dimaksud dari hukum adat sebagai hukum tidak tertulis.

Pengertian Hukum Adat Menurut Pakar Hukum

1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Menurut Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma ke dalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.

Beliau melalui teori “Keputusan” yang terkenalnya juga menyatakan bahwa dalam melihat apakah sebuah adat istiadat yang ada merupakan sebuah hukum adat, maka terlebih dahulu perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap pihak yang melanggar peraturan yang ada.

2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Definisi hukum adat menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven adalah keseluruhan aturan tingkah laku sebuah masyarakat yang berlaku serta memiliki sanksi dan juga belum dikodifikasikan.

3. Dr. Sukanto, S.H.

Selanjutnya, definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.

4. Sukardi

Sukardi dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia juga menjelaskan, hukum adat adalah keseluruhan kaidah maupun norma baik yang dibuat secara tertulis ataupun tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan masyarakat Indonesia atau adat istiadat yang di dalamnya digunakan untuk mengatur tingkah laku kehidupan masyarakatnya, sanksi juga akan dikenakan pada pihak yang melanggarnya.

5. Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun

Selanjutnya, mantan Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga, Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun melalui bukunya yang berjudul Perbandingan Sistem Hukum juga menjelaskan definisi hukum adat sebagai sebuah sistem hukum yang ada dan telah lama berlaku di Indonesia.

6. Mohammad Koesnoe

Mohammad Koesnoe juga mengatakan awal mula adanya hukum adat sendiri di Indonesia tidak diketahui secara pasti. Namun, jika dibandingkan dengan bentuk hukum lainnya, seperti hukum Barat dan juga hukum Islam, hukum yang satu ini merupakan bentuk hukum tertua berdasarkan usianya.

Dimana, sebelum tahun 1927 sendiri hukum adat telah ada dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Hingga setelah tahun 1927, hukum adat akhirnya dipelajari serta diperhatikan secara seksama sebagai pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah teori resepsi yang ada dikukuhkan pada pasal 134 ayat 2.I.S. 1925.

Sumber Hukum Adat

Terdapat 3 bentuk yang menjadi sumber hukum yang satu ini, sebagai berikut.

1. Sumber Pengenal

Pertama, sumber pengenal yang menurut B Ter Haar merupakan keputusan penguasa adat. Namun, pernyataan ini sendiri dibantah oleh Mohammad Koesnoe. Dimana, menurut beliau sumber pengenal pada hukum adat sendiri adalah apa yang sebenarnya terlaksana masyarakat setempat di dalam pergaulan hukum, baik perilaku atau tingkah laku yang hanya sekali dilakukan maupun berulang kali.

2. Sumber Isi

Kedua, sumber isi. Sumber hukum adat yang satu ini merupakan kesadaran hukum yang ada dan hidup di tengah masyarakat adat setempat.

3. Sumber Pengikat

Ketiga, sumber pengikat yang merupakan rasa malu yang timbul akibat berfungsinya sistem nilai yang ada di dalam masyarakat adat yang bersangkutan maupun berbagai upaya lainnya yang pada akhirnya terkena pada orang yang bersangkutan jika tidak mematuhi atau melanggar aturan dan hukum adat yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan pula bahwa kekuatan mengikat yang ada pada hukum adat adalah kesadaran hukum yang dimiliki oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.

Unsur Hukum Adat

Unsur hukum tidak tertulis yang satu ini terbagi menjadi dua, sebagai berikut

1. Unsur Material

Unsur yang pertama adalah unsur material yang menandakan bahwa di dalam hukum adat terdapat kebiasaan maupun tingkah laku yang tetap dan dilakukan secara berulang. Hal ini berarti pula bahwa sebuah rangkaian perilaku yang sama.

2. Unsur Intelektual

Unsur yang kedua adalah unsur intelektual yang menandakan bahwa di dalam hukum adat terdapat kebiasaan yang harus dilakukan karena kelompok masyarakat yang ada di dalamnya memiliki keyakinan bahwa hal tersebut dilakukan dengan objektif.

Corak Hukum Adat Indonesia 

Terdapat pula corak tertentu di dalam hukum adat di Indonesia, sebagai berikut.

1. Relegiues – Magis

Corak pertama adalah Relegiues Magis. Berdasarkan kepercayaan tradisional masyarakat Indonesia, setiap masyarakat yang ada dikelilingi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara. Hal ini dilakukan agar masyarakat tersebut tetap hidup dengan aman tentram bahagia dan berbagai hal lainnya.

Selain itu, tidak ada pula hal yang membatasi antara dunia lahir dengan dunia gaib serta tidak ada pula pemisah antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti halnya kehidupan manusia, alam, arwah nenek moyang serta kehidupan makhluk lainnya.

Adanya pemujaan yang dilakukan terhadap arwah khususnya kepada nenek moyang dilakukan sebagai pelindung adat istiadat yang perlu dilakukan demi kebahagiaan masyarakat di dalamnya.

Di dalam setiap kegiatan maupun perbuatan bersama, seperti halnya membuka tanah, menanam, membangun rumah serta berbagai peristiwa penting lainnya juga harus mengadakan upacara religius dengan tujuan untuk mendapat berkah serta dalam prosesnya tidak ada halangan dan dapat berjalan dengan baik.

Relegiues Magis sendiri juga memiliki beberapa makna lain, seperti halnya sebagai berikut.

  • Memiliki sifat kesatuan batin
  • Terdapat kesatuan antara dunia lahir dengan dunia gaib
  • Terdapat hubungan dengan arwah nenek moyang serta makhluk halus lainnya
  • Mempercayai kehadiran kekuatan gaib
  • Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang
  • Dalam memulai setiap kegiatan harus selalu melakukan upacara relegiues
  • Mempercayai kehadiran roh halus, hantu yang ada di alam semesta
  • Mempercayai adanya kekuatan sakti
  • Terdapat beberapa pantangan

2. Komunal atau kemasyarakatan

Corak kedua adalah komunal atau kemasyarakatan yang memiliki arti bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam bentuk kelompok atau sebuah satu kesatuan yang utuh.

Seorang individu tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan individu lainnya dikarenakan manusia merupakan makhluk hidup yang dimana akan selalu hidup bermasyarakat. Oleh sebab itu, kepentingan bersama harus terlebih dahulu diutamakan dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

Komunal atau kemasyarakatan sendiri juga memiliki beberapa makna lain, seperti halnya sebagai berikut.

  • Manusia di dalam kemasyarakatan memiliki sifat terikat dan tidak terbebaskan dari segala perbuatannya
  • Setiap orang di masyarakat memiliki hak dan juga kewajiban yang sesuai dengan kedudukannya
  • Hak subjektif yang ada memiliki fungsi sosial
  • Kepentingan masyarakat bersama harus terlebih dahulu diutamakan dibandingkan dengan kepentingan pribadi
  • Memiliki sifat gotong royong
  • Nilai kesopan santunan serta kesabaran
  • Berprasangka baik
  • Memiliki rasa saling menghormati satu sama lain

3. Demokrasi

Corak ketiga adalah demokrasi yang memiliki arti bahwa segala sesuatu harus diselesaikan dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kepentingan bersama masyarakat harus terlebih dahulu diutamakan dibandingkan dengan kepentingan pribadi yang sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan pada sistem pemerintahan.

Seperti contohnya sendiri adalah, melakukan musyawarah di Balai Desa dan setiap tindakan atau pilihan yang diambil pamong desa adalah berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan tersebut oleh masyarakat.

4. Kontan

Corak keempat adalah kontan. Dimana pemindahan maupun peralihan hak dan juga kewajiban harus dilakukan di saat yang sama dan dilakukan secara serentak dengan maksud untuk menjaga keseimbangan yang ada di dalam pergaulan di tengah masyarakat.

5. Konkrit

Corak kelima adalah konkrit yang memiliki arti terdapat tanda yang terlihat yaitu setiap perbuatan maupun keinginan pada setiap sebuah hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda atau bentuk wujud maupun nyata.

Hal ini juga berarti bahwa tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semua hal yang dilakukan harus memiliki tindakan nyata dengan begitu tidak ada kecurigaan yang muncul antara satu sama lain.

Bentuk Hukum Adat

Hukum yang satu ini sendiri memiliki perbedaan dengan berbagai sistem hukum yang berlaku dan berkembang di Indonesia, dimana hukum adat sendiri merupakan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang seiring perkembangan masyarakat yang ada di dalamnya.

Beberapa hukum adat yang ada juga sempat diupayakan agar menjadi hukum perundang-undangan dan hal ini juga berarti berusaha mengubah hukum tidak tertulis ini menjadi hukum tertulis.

Seperti salah satu contohnya, Undang-undang Pokok Agraria pada tahun 1950. Namun, setelah diubah menjadi bentuk tertulis, hukum adat tersebut memiliki bentuk yang berbeda dari hukum adat sebelumnya.

Faktor Pengaruh Perkembangan Hukum Adat

Dalam perkembangan hukum adat, terdapat beberapa faktor yang bersifat tradisional yang bisa mempengaruhi perkembangannya, sebagai berikut.

1. Magis dan animisme

Faktor pengaruh perkembangan yang pertama adalah magis dan animisme. Dimana di alam pikiran magis serta animisme pada dasarnya dirasakan oleh setiap bangsa yang ada di seluruh belahan dunia.

Di Indonesia sendiri, faktor magis dan juga animisme memiliki pengaruh yang cukup besar. Dimana, hal ini sendiri dapat dilihat melalui berbagai upacara adat yang memiliki sumber dari kekuasaan dan juga kekuataan gaib.

  • Kepercayaan pada makhluk halus, roh, serta hantu yang memenuhi seluruh alam semesta serta berbagai gejala alam, serta seluruh benda yang ada di alam semesta memiliki nyata.
  • Kepercayaan pada kekuatan sakti serta adanya roh yang baik maupun yang jahat.
  • Terdapat beberapa orang tertentu yang dapat melakukan kontak atau berhubungan dengan dunia gaib maupun sakti tersebut.
  • Rasa takut terkait hukuman maupun pembalasan dari berbagai kekuatan gaib. Dimana, hal ini sendiri dapat dilihat melalui kebiasaan pengadaan siaran, sesajen di beberapa tempat yang dianggap oleh masyarakat setempat sebagai tempat keramat.

Animisme sendiri adalah kepercayaan mengenai segala hal yang ada di alam semesta memiliki nyawa. Animisme sendiri terbagi menjadi dua macam, sebagai berikut.

  • Fetisisme, yang merupakan pemujaan terhadap jiwa yang ada di alam semesta, yang dipercaya memiliki kemampuan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manusia, seperti halnya matahari, samudra, halilintar, gua, taufan, tanah, pohon besar, dan masih banyak lagi.
  • Spiritisme, yang merupakan pemujaan terhadap roh leluhur maupun roh lainnya yang dianggap baik maupun yang dianggap jahat.

2. Faktor agama

Faktor pengaruh perkembangan yang kedua adalah faktor agama. Dengan masuknya berbagai agama ke dalam Indonesia ternyata juga memiliki pengaruh terhadap perkembangan hukum yang satu ini, sebagai berikut.

Agama Hindu

Agama Hindu sendiri pertama kali dibawa masuk ke dalam Indonesia oleh orang Indonesia pada abad ke 8 dan pengaruh dari agama Hindu sendiri paling dapat terlihat di Bali.

Dimana, berbagai hukum agama Hindu sendiri memberikan pengaruh terhadap bidang pemerintahan Raja serta pembagian masyarakat ke dalam beberapa kasta.

Agama Islam

Agama Islam sendiri dibawa oleh pedagang yang berasal dari Maaka pada abad ke 14 dan juga awal abad ke 15. Pengaruh dari agama Islam sendiri dapat dilihat melalui hukum perkawinan yang membahas mengenai cara melangsungkan serta memutuskan sebuah perkawinan.

Pengaruh dari hukum perkawinan agama Islam ini sendiri juga dapat dilihat melalui hukum adat yang ada di beberapa daerah Indonesia seperti halnya Jawa dan juga Madura.

Di daerah Aceh juga pengaruh dari agama Islam sangatlah kuat. Namun, pengaruh ini sendiri berbeda-beda tergantung daerahnya, seperti halnya di beberapa daerah walaupun sudah diberlakukannya hukum perkawinan Islam, tetap melakukan upacara perkawinan berdasarkan hukum adat. Seperti contohnya di Lampung, Tapanuli.

Agama Kristen

Agama Kristen sendiri pertama kali masuk ke dalam Indonesia dibawa oleh para pedagang Barat. Dimana, aturan hukum agama Kristen sendiri memiliki pengaruh yang cukup besar di Indonesia terhadap pengaruh hukum keluarga dan juga hukum perkawinan.

Selain itu, agama kristen juga memiliki pengaruh yang besar pada bidang sosial. Secara khusus dapat dilihat pada dampaknya di bidang pendidikan dan juga kesehatan, dengan adanya pendirian berbagai lembaga pendidikan dan rumah sakit.

3. Faktor Kekuasaan yang lebih tinggi

Faktor pengaruh perkembangan yang ketiga adalah kekuasaan yang lebih tinggi.  Yang dimaksud sendiri adalah adanya kekuasaan raja, kepala Kuria,  Nagari, dan berbagai hal lainnya.

4. Adanya kekuasaan asing

Faktor pengaruh perkembangan yang keempat adalah adanya kekuasaan asing. Salah satunya adalah kekuasaan penjajahan Belanda yang membawa pemikiran individualisme ke dalam Indonesia. Dimana, hal ini sendiri bertentangan dengan alam pikiran adat yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan.

Nah, itulah penjelasan singkat terkait hukum adat yang merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, walaupun hukum yang satu ini tidak secara resmi tertulis, namun kadang kali memiliki sifat memaksa kepada masyarakat yang ada di dalamnya.

Hal ini dikarenakan, masyarakat adat yang ada di dalamnya juga memiliki keyakinan akan hukum tersebut sehingga patuh untuk menaatinya dan percaya akan menerima sanksi jika hukum tersebut tidak dijalankan dan dilanggar.

Bagi Grameds yang ingin mempelajari lebih lanjut terkait hukum adat maupun hukum tidak tertulis dan juga tertulis lainnya yang ada di Indonesia, beragam buku yang ada di Gramedia dapat menjadi referensi yang tepat. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu membantumu mencari segala kebutuhanmu! Semoga bermanfaat!

About the author

Andrew