Hukum

Pengertian Hukum Pemerintah Menurut Para Ahli dan Kedudukannya di Indonesia

hukum pemerintah
Written by Andrew

Hukum Pemerintah atau yang juga dapat disebut sebagai Hukum Administrasi Negara merupakan sebuah yang digunakan untuk mengatur sebuah negara dalam keadaan bergerak. Hal yang dimaksud adalah hubungan yang muncul akibat adanya kegiatan administrasi antara berbagai bagian negara serta antara negara dengan masyarakat di dalamnya.

Hukum Pemerintah ini sendiri merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki hubungannya dengan perilaku maupun aktivitas administrasi Negara serta kebutuhan warga Negara dan juga hubungan diantara kedua hal tersebut.

Pengertian Hukum Pemerintah

Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Administrasi Negara, berasal dari hasil terjemahan dari kata Administratiefrecht. Kajian Hukum Tata Pemerintahan sendiri mencakup dua aspek, yang terdiri dari aspek yang luas dan juga sempit.

Kedua aspek tersebut melihat Hukum Tata Pemerintahan melalui fokus perhatian pada objek penelitiannya. Dimana, aspek yang luas melihat Hukum Tata Pemerintahan sebagai sebuah objek yang memiliki orientasi terhadap pengertian dari Hukum Tata Pemerintahan yang juga identik dengan lapangan tugas pemerintahan. Sedangkan, aspek yang sempit sendiri berorientasi terhadap pengertian yang tidak identik.

Pengertian Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan juga Hukum Tata Pemerintahan Otonom.

1. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom

Hukum Pemerintah tau Hukum Tata Pemerintahan Heteronom merupakan segala aturan hukum yang di dalamnya mengatur segala hal terkait organisasi pemerintahan negara. Dimana, Hukum Tata Pemerintahan menjadi bagian dari Hukum Tata Negara.

Hukum Tata Pemerintahan Heteronom sendiri memiliki kajian yang mengambil konteks pada tugas pemerintah dan berkaitan dengan berbagai akibat hukum yang diakibatkannya, hal ini juga termasuk aspek hukum pada kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara pada hal hubungan hukum berbagai lembaga negara serta kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara.

Selain itu, termasuk pula organisasi pemerintahan daerah yang berkaitan dengan hukum otonomi daerah serta berbagai akibat hukum pada organisasi pemerintahan desa serta kelurahan.

Hal ini juga termasuk di dalamnya aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi maupun penyelesaian sebuah sengkela akibat dari perbuatan pemerintah.

2. Hukum Tata Pemerintahan Otonom

Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan Otonom merupakan segala aturan hukum aturan hukum yang dirumuskan oleh aparat pemerintah dan memiliki sifat istimewa, baik aturan yang bersifat sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. Hukum Tata Pemerintahan Otonom juga dapat diartikan sebagai hukum yang dirumuskan oleh aparatur pemerintah maupun para administrasi negara.

Hukum Tata Pemerintah Otonom juga merupakan sebuah hukum yang dibuat dan diciptakan dalam rangka pelaksanaan tugas oleh aparatur pemerintah. Tugas yang termasuk di dalamnya sendiri, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Walikota atau Camat oleh Kepala Desa maupun Lurah.

Hukum Pemerintah Menurut Pandangan Para Ahli

Terdapat tiga sebutan aturan hukum yang berkaitan dan memiliki fungsi legal untuk penyelenggaraan pemerintahan negara. Ketiga aturan hukum tersebut antara lain, HTN atau Hukum Tata Negara, HAN atau Hukum Administrasi Negara, serta Hukum Tata Pemerintahan.

Terdapat perkataan terkait HTN serta HAN yang dianggap memiliki prinsip yang berbeda, namun ada pula yang mengatakan bahwa kedua aturan hukum tersebut sama.

Prins mengemukakan pendapatnya terkait kedua aturan hukum tersebut dan menurut beliau bahwa kedua aturan hukum tersebut memiliki konsepsi yang sama, sebagai berikut.

  • HTN atau Hukum Tata Negara mempelajari berbagai hal yang memiliki sifat fundamental di dalamnya. Hal yang termasuk adalah berbagai dasar sebuah negara serta berbagai hal yang menyangkut warga negara secara langsung
  • HAN atau Hukum Administrasi Negara sendiri memfokuskan pada berbagai hal teknis saja, yang lebih berkaitan dengan para spesialis saja dan bukan orang awam.

Oppenheim juga mengemukakan pendapatnya, namun berbeda dengan pendapat sebelumnya, ia berpendapat bahwa kedua aturan hukum tersebut memiliki perbedaan prinsip. Dimana, menurutnya HTN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara serta aturan yang memberi kewenangan kepada alat perlengkapan tersebut, yang memiliki arti bahwa HTN lebih membahas persoalan negara pada keadaan diam, sedangkan HAN membahas persoalan negara pada keadaan bergerak.

Selanjutnya, Van Vollenhoven melalui teori residu yang dibuatnya menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah sangatlah luas dan tidak terbatas hanya pada pelaksanaan perundang-undangannya saja.

Kemudian, Logemann juga mengemukakan pendapatnya, bahwa HTN atau Hukum Tata Negara adalah pelajaran terkait hubungan kompetensi. Sedangkan HAN atau Hukum Administrasi Negara mempelajari terkait hubungan istimewa.

Pengertian Hukum Pemerintah Menurut Para Ahli

1. W. F Prins – R. Kosim Adisapoetra

Menurut W.F Prins dan R. Kosim Adisapoetra, HAN atau Hukum Administrasi Negara yang juga dapat disebut dengan Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan subjek hukum yang disebutkan dengan tegas.

Yang dimaksud adalah, yang menjadi subjek hukum tersebut harus dapat menjalankan kewajibannya yang tidak ada di tangan setiap masyarakat negara.

2. Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven, Hukum pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan sendiri adalah segala pengaturan hukum dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yang terdiri dari:

  • Bestuur Recht atau hukum pemerintahan.
  • Justitie Recht atau hukum peradilan.
  • Politu Recht atau hukum kepolisian.
  • Regalaas Recht atau hukum perundang-undangan.

Berdasarkan rumusan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Tata Pemerintahan yang ada berada di konteks yang lebih luas dan jarang digunakan secara umum.

3. De la Basse Cour Caan

De la Basse Cour Caan juga mengemukakan pendapatnya terkait Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Administrasi Negara sebagai kumpulan peraturan tertentu yang menjadi penyebab negara dapat berfungsi dengan baik.

4. J. Van Apeldoorn

Van Apeldoorn pada tahun 1983 juga mengemukakan bahwa di Belanda, Hukum Tata Pemerintahan disebut sebagai Hukum  Administrasi Negara dan terdiri dari, sebagai berikut.

  • Hukum Administrasi Materiil, yang merupakan peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan pemerintah yang memegang tugas untuk menjalankan kewajiban pemerintahan.
  • Hukum Administrasi Formil, yang merupakan syarat terkait cara menjalankan sebuah peraturan hukum administrasi yang memiliki sifat materil.

Aspek Teoritik Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah

1. Ajaran terkait pemisahan kekuasaan negara

Pertama, ajaran terkait pemisahan kekuasaan negara. Yang dimaksud adalah, ajarin tersebut menghendaki untuk setiap lembaga negara dapat berdiri sendiri berdasarkan kekuasaan serta peranannya masing-masing menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah ada dan ditentukan oleh konstitusi.

Berdasarkan hal tersebut, setiap lembaga kekuasaan negara yang ada harus dapat saling menghormati satu sama lain dan tidak diperbolehkan untuk saling mengintervensi atau mempengaruhi satu sama lain.

Namun, pada konsep negara hukum setiap subjek hukum yang ada harus sesuai dengan peraturan hukum yang ada dan berlaku baik melalui perbuatan maupun tindakannya.

Sehingga, ketika sebuah lembaga yudisial menyelesaikan sebuah masalah terkait pelanggaran hukum yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga eksekutif, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai intervensi pada aktivitas pemerintahan.

2. Pergeseran konsep dari kedaulatan negara menjadi kedaulatan 

Kedua, pergeseran konsep dari kedaulatan negara menjadi kedaulatan. Pada doktrin kedaulatan negara terdapat andaian bahwa negara tersebut lebih dari hukum, dan segala kegiatan negara tidak dapat dicapai dengan hukum.

Selain itu, hukum merupakan hal yang dibuat oleh negara dan jika merujuk pada perkataan John Austin yang berbunyi:

“Law is a command of the lawgiver,” maka menjadi tidak logis apabila hukum yang dibuat negara tersebut menghakimi pembuatnya sendiri.

Melihat hal ini dari segi hukum, negara maupun pemerintah adalah subjek hukum, dan sebagai bagian dari badan hukum yang memiliki kedudukan istimewa jika dibandingkan dengan berbagai badan hukum lainnya yang ada.

Walaupun begitu, sebuah negara juga tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban setiap tindakan yang dibuatnya. Oleh sebab itu, secara umum juga diakui bahwa tidak ada subjek hukum pada bentuk apapun dapat terhindar dari akibat perbuatan hukumnya.

3. Perluasan Makna Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Ketiga, perluasan makna hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis atau yang juga dikenal dengan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah produk dari lembaga legislatif atau pemerintah yang seringkali dianggap sakral dan perlu ditaati dan dipatuhi oleh setiap pihak negara.

Namun pada kenyataannya, rumusan hukum tertulis tersebut merupakan rumusan kepentingan sekelompok orang , sehingga tidak dapat mencerminkan nilai keadilan dan persamaan.

Diluar dari hukum tertulis sendiri terdapat hukum tidak tertulis yang di dalamnya terdapat nilai-nilai, seperti nilai kebenaran, kepatuhan, keadilan, serta berbagai nilai etika yang menjadi pedoman dan pegangan para anggota masyarakat.

Pada perkembangannya, banyak pihak yang menerima bahwa hukum tidak tertulis juga berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum tersebut, bahkan pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga harus menaati dan mengikuti aturan hukum tidak tertulis tersebut.

4. Perluasan Peranan dan Aktivitas Negara atau Pemerintah dari Konsepsi Nachtwaechter Staat ke Welvaartsstaat

Keempat, perluasan peranan dan aktivitas negara atau pemerintah dari konsepsi Nachtwaechter Staat ke Welvaartsstaat.

Sebagai sebuah subjek hukum, pemerintah negara juga dapat melakukan perbuatan hukum yang bisa menimbulkan berbagai akibat hukum positif maupun akibat hukum yang bersifat negatif.

Akibat hukum dengan sifat negatif ini sendiri memiliki hubungan dengan pertanggungjawaban, dimana dengan adanya pihak yang terkena akibat hukum negatif tersebut dapat memunculkan tuntutan.

Tuntutan tersebut dapat dilakukan ketika pemerintah negara tidak mengikuti yang ada dan melanggar aturan hukum dalam melakukan kegiatannya yang dapat berdampak pada kepentingan umum.

Dengan adanya pengadopsian terhadap konsep negara kesejahteraan atau welfare state, maka sebuah pemerintah negara mempunyai kewajiban dalam melayani kepentingan umum serta menciptakan kesejahteraan umum. Hal ini dikarenakan, pemerintah negara juga ikut campur di dalam kehidupan para masyarakat negaranya.

Pertanggungjawaban Pemerintah pada Hukum Administrasi Negara

Dalam mengambil dan melakukan berbagai tindakan termasuk di dalamnya tindakan hukum, pemerintah harus berdasar pada asas legalitas. Tindakan hukum sendiri mengandung makna penggunaan kewenangan dan di dalamnya pula tertulis pula terkait kewajiban pertanggungjawaban.

Tanggung jawab sebuah negara sendiri ada pada warga negara maupun pihak ketiga dan hal ini dianut oleh hampir semua negara yang ada di dunia.

Berdasarkan perspektif hukum publik, tindakan hukum pemerintahan tersebut selanjutnya digunakan dan dituang ke dalam beberapa instrumen hukum serta kebijakan seperti halnya hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, serta keputusan.

Selain itu, pemerintah negara juga seringkali menggunakan instrumen hukum keperdataan seperti halnya perjanjian untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan.

Setiap penggunaan wewenang serta penerapan instrumen hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan tersebut pasti juga menimbulkan konsekuensi hukum, karena hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menciptakan akibat hukum serta hubungan hukum.

Telah jelas pula bahwa dalam setiap penggunaan kewenangan tersebut di dalamnya terdapat pertanggungjawaban, namun begitu menjadi penting pula untuk mengemukakan berbagai cara untuk memperoleh serta menjalankan kewenangan.

Terkait pertanggungjawaban pejabat pemerintahan juga terdapat dua teori yang dikemukakan oleh Kranenburg dan Vegting, sebagai berikut.

  • Fautes personalles yang merupakan teori yang mengemukakan terkait kerugian kepada pihak ketiga yang ada dibebankan kepada pejabat yang karena tindakan yang dibuatnya tersebut menimbulkan kerugian.
  • Fautes de services yang merupakan teori yang mengemukakan terkait kerugian kepada pihak ketiga yang ada dibebankan kepada instansi dari pejabat pemerintah yang terlibat.

Kedudukan Hukum Pemerintah pada Tata Hukum Indonesia

Adanya Hukum Pemerintah atau  Hukum Tata Pemerintahan pada sebuah negara seringkali menjadi sangat penting bagi urusan administrasi negara tersebut maupun masyarakat secara luas.

Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, maka pihak pihak administrasi sebuah negara dapat mengetahui batasan serta hakekat kekuasaannya, tujuan serta sifat dari berbagai kewajiban yang dijalankannya, serta bagaimana bentuk sanksi jika mereka melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan, melalui pandangan terhadap masyarakat, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan merupakan sebuah perangkat norma yang bisa digunakan dalam melindungi berbagai kepentingan serta hak yang mereka miliki.

Seperti yang kita ketahui, bahwa di dalam sebuah ilmu hukum dibagi menjadi dua pembagian hukum, yang terdiri dari Hukum Privat atau Sipil serta Hukum Publik.

Pembagian tersebut menjadi dua bentuk hukum sendiri tidak lepas dari isi serta sifat hubungan yang diatur dan mengambil sumber dari berbagai kepentingan yang ingin dilindungi.

Seringkali kepentingan tersebut memiliki sifat individu atau perorangan, namun tidak jarang pula kepentingan tersebut bersifat umum. Oleh sebab itu, hubungan hukum yang ada tersebut perlu adanya batasan yang jelas serta tegas yang di dalamnya mencakup hak serta kewajiban terkait dari dan kepada siapa orang tersebut menjalin hubungan.

Hukum publik sendiri merupakan hukum yang di dalamnya mengatur hubungan penguasa dan warganya. Yang termasuk ke dalam hukum publik sendiri seperti, Pidana, Hukum Tata Negara serta HAN atau Hukum Administrasi Negara.

Jika pada awalnya HAN atau Hukum Administrasi  Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, dengan adanya perkembangan masyarakat serta studi terkait HAN ini dimana terdapat tuntutan terkait munculnya berbagai kaidah hukum baru pada studi HAN atau Hukum Administrasi Negara maka semakin lama topik ini menjadi studi tersendiri dan terpisah dari Hukum Tata Negara.

HAN atau  Hukum Administrasi Negara yang merupakan bagian dari hukum publik sendiri berisikan berbagai peraturan yang berhubungan dengan berbagai permasalahan kepentingan umum. Seperti halnya, kepentingan nasional, masyarakat, serta negara.

Kepentingan umum yang ada juga harus didahulukan dibandingkan dengan kepentingan individu, golongan maupun kepentingan daerah. Namun, hal ini juga harus didasari berdasarkan pengertian kepentingan individu atau perseorangan juga dilindungi dengan seimbang seperti halnya yang tertera dengan jelas melalui pembukaan UUD 1945.

Nah, itulah sedikit penjelasan terkait hukum pemerintah yang dapat Grameds pelajari melalui informasi yang ada di atas. Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa terdapat berbagai pandangan terkait apakah Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah satu studi ilmu yang sama ataukah berbeda.

Bagi Grameds yang tertarik dengan pembahasan topik hukum pemerintah ini lebih jauh, kamu dapat menemukan berbagai informasi dan referensi melalui berbagai buku yang tersedia di Gramedia. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas kamu akan selalu membantu para Grameds menemukan kebutuhannya! Semoga bermanfaat!

About the author

Andrew