in

Apa Itu Listing dan Jenis-Jenis Listing

Listing – Di Indonesia kalau berbicara tentang pasar modal atau bursa memang terus mengalami perkembangan, bahkan sudah terintegrasi atau terhubung dengan pasar keuangan global. Oleh karena itu, berkembangnya pasar modal mengharuskan sumber daya manusianya untuk mengembangkan dirinya, sehingga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan inevstasi di pasar modal.

Pengetahuan yang dimaksud berupa seseorang harus mampu memiliki pengetahuan strategi investasi yang sangat berkaitan dengan trend atau kondisi masa terkini dari perkembangan pasar modal. Dengan kata lain, seseorang yang ingin menjadi ahli dalam berinvestasi di pasar modal harus pandai dan teliti dalam mengamati perkembangan pasar modal Indonesia atau pasar modal global saat ini dan masa yang akan datang.

Pada dasarnya, hampir semua jenis investasi yang ada di pasar modal akan digunakan untuk masa depan atau dapat diartikan bahwa dana yang ditanam di pasar modal saat ini, keuntungannya akan digunakan di masa depan. Oleh sebab itu, tak sedikit orang yang mengatakan bahwa investasi merupakan suatu komitmen dengan tujuan untuk melakukan pengorbanan terhadap konsumsi yang dilakukan sekarang agar konsumsi di masa depan bisa lebih banyak.

Dalam melakukan investasi saham, maka seseorang akan menanam dana atau modalnya pada saham perusahaan yang sudah ada dan masih terdaftar di Bursa Efek atau pasar modal. Seorang investor atau pemegang saham merupakan sebutan bagi seseorang yang menanam modal atau berinvestasi saham di pasar modal. Ketika membeli suatu saham perusahaan, seorang investor akan berharap kalau pembelian itu bisa menguntungkan yang diperoleh dari kenaikan harga saham. Jadi, supaya mendapatkan keuntungan kemampuan dan ketelitian dalam membeli saham perusahaan dan kapan waktu yang tepat untuk menjualnya.

Dalam dunia pasar modal atau Bursa efek terdapat banyak sekali istilah yang perlu kamu ketahui, mulai dari istilah-istilah yang berkaitan dengan perusahaan, hingga istilah-istilah yang berkaitan dengan investor. Dari sekian banyak istilah yang ada di dalam kegiatan investasi saham di pasar modal, salah satunya adalah listing. Apakah kamu sudah tahu dengan istilah listing? Jadi, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Grameds, selamat membaca.

Pengertian Listing

Dikutip dari dictio.id bahwa dalam yourdictionary.com dikatakan bahwa listing adalah in securities, the action of having a corporation’s securities registered and traded on a particular exchange. Pengertian tersebut jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti pada bidang sekuritas, listing adalah suatu tindakan atau kegiatan mendaftarkan serta memperdagangkan saham perusahaan pada bursa saham tertentu.

Dari pengertian itu, bisa dibilang kalau listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah terdaftar secara sah pada bursa saham. Saham yang sudah terdaftar secara sah itu bisa diperdagangkan di bursa saham. Dengan begitu, perusahaan dan investor bisa sama-sama memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari bursa saham akan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga investor harus pandai dalam membeli dan menjual sahamnya.

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin ikut berpartisipasi dalam perdagangan saham, maka Direksi dan Komisaris perusahaan harus mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu pada bursa saham. Selain itu, tidak semua bursa saham memiliki persyaratan yang tidak sama, sehingga perusahaan harus bisa menyesuaikan dan mengikuti persyaratan untuk membuka saham di bursa saham yang tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan rapat antara Direksi dan Komisaris serta bisa juga berkonsultasi dengan ahlinya.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Dalam pasar modal atau bursa saham, ketika perusahaan ingin ikut perdagangan, maka perusahaan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Bursa Efek atau pasar modal tertentu. Apabila perusahaan tidak terdaftar dan suatu bursa tertentu, maka perusahaan tersebut tidak boleh ikut melakukan perdagangan saham. Dengan kata lain, saham perusahaan akan dianggap tidak sah dan tidak memiliki nilai.

Begitu juga, dengan perusahaan yang ada di dalam bursa saham harus pandai dalam mengelola uang perusahaan. Uang yang dapat dikelola dengan baik bisa membuat perusahaan terus mengalami pertumbuhan. Perusahaan yang semakin tumbuh dalam bursa saham, maka akan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya. Jika, perusahaan tidak bisa mengelola keuangan dengan baik dan menunjukkan kinerja yang cenderung negatif, maka saham perusahaan bisa dihapus (delisting), sehingga sudah tidak bisa berpartisipasi lagi dalam bursa saham.

Jadi, bagi para investor pemula harus berhati-hati dalam memilih saham perusahaan dan sebaiknya dilihat terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut masih terdaftar di pasar bursa atau tidak. Selain itu, investor pemula juga harus melihat laporan keuangan dan kinerja dari perusahaan. Sederhananya, dalam berinvestasi pada bursa saham harus memiliki ketelitian, kecermatan, dan keberanian agar keuntungan bisa diperoleh secara berkala dan kerugian bisa diminimalisir.

Meskipun begitu, perusahaan yang sudah melakukan delisting atau penghapusan saham perusahaan dari bursa saham secara sukarela atau paksa dapat mendaftarkan kembali saham perusahaannya. Tindakan mendaftarkan kembali saham perusahaan dikenal dengan istilah relisting. Namun, dalam melakukan relisting harus dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.

Perusahaan yang sudah terdaftar di dalam bursa saham menandakan bahwa saham perusahaan tersebut bisa dijual kepada publik. Perusahaan yang sudah terdaftar di dalam suatu bursa saham tertentu, maka perusahaan itu harus bisa mengikuti setiap peraturan yang sudah berlaku di bursa saham tersebut. Jadi, di dalam bursa saham, perusahaan tidak bisa berperilaku sesukanya.

Jenis-Jenis Listing

Selain membahas pengertian, di dalam artikel ini akan dibahas juga jenis-jenis listing. Listing memiliki dua jenis, yaitu single listing dan dual listing.

1. Single Listing

Single listing adalah suatu saham perusahaan yang hanya ada dan tercatat di satu bursa saham saja. Misalnya saja ada saham perusahaan yang hanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja, tetapi tidak terdaftar di Bursa Efek Australia (ASX). Hampir semua perusahaan Indonesia ketika masuk ke pasar modal atau bursa saham hanya memilih satu bursa saham saja (single listing. 

Banyaknya perusahaan yang menjual sahamnya hanya pada satu bursa saham saja dikarenakan untuk mendaftarkan diri di dua bursa saham sangat tidak mudah. Pada umumnya, bursa saham yang dipilih oleh perusahaan Indonesia untuk menjual sahamnya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan saham perusahaan yang hanya ada pada satu bursa saham saja, maka seorang investor akan mudah untuk memantau dan mengamati pertumbuhan nilai saham dari perusahaan tersebut, sehingga bisa melakukan transaksi jual beli dengan maksimal.

2. Dual Listing

Dual listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah tercatat atau terdaftar di dua bursa saham atau lebih. Sebenarnya, hal ini wajar saja terjadi karena perusahaan yang terjun ke pasar modal menginginkan banyak sekali modal tambahan yang berasal dari publik (investor) supaya perusahaan bisa terus mengalami pertumbuhan. Suatu perusahaan yang mendaftarkan dirinya di dua pasar modal atau lebih kemungkinan besar akan lebih banyak mendapatkan modal tambahan dari publik.

Meskipun hampir semua perusahaan menjual sahamnya di satu bursa saham saja, tetapi masih ada beberapa perusahaan yang berani menjual sahamnya di dua bursa saham. Perusahaan yang berani untuk melakukan dual listing biasanya merupakan perusahaan multinasional. Adapun beberapa perusahaan multinasional yang melakukan dual listing, seperti PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang (ANTM).

PT Telkom Indonesia Tbk dengan kode saham (TLKM) mendaftarkan sahamnya pada lebih dari dua pasar modal. Pertaman, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, kemudahan melakukan penawaran saham perdana (IPO) pada pasar modal internasional New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSE). Perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi ini sudah melakukan dual listing sejak tanggal 14 November 1994.

PT Aneka Tambang yang memiliki kode saham (ANTM) pada tahun 1997 mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Setelah dua tahun berjalan atau pada tahun 1999, PT Aneka Tambang (ANTM) mulai mendaftarkan perusahaannya di pasar modal Bursa Efek Australia (ASX).

Setiap perusahaan akan menentukan jenis listing yang lebih sesuai dengan kemampuan dan karakteristik dari perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang lebih memilih untuk melakukan dual listing, maka peluang mendapatkan modal dari publik akan lebih besar, tetapi harus sanggup mengikuti setiap persyaratan dari bursa saham.

Sementara itu, perusahaan yang memilih untuk melakukan single listing, maka modal yang diperoleh dari publik tak sebanyak dari dual listing. Meskipun begitu, apabila perusahaan menunjukkan kinerja perusahaan dan laporan keuangan yang baik, maka akan ada banyak investor yang tertarik untuk menanamkan dananya di perusahaan single listing.

Backdoor Listing

Backdoor listing adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan atau dikerjakan oleh perusahaan yang sifatnya tertutup terhadap perusahaan yang di mana sahamnya sudah ada di dalam catatan bursa efek atau pasar modal. Dengan melakukan backdoor listing, maka perusahaan korporasi akan lebih mudah untuk bisa terdaftar di bursa saham atau pasar modal yang tanpa harus melalui syarat-syarat yang cukup sulit agar bisa masuk dan tercatat di bursa saham.

Pada dasarnya mengakuisisi atau membeli saham perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal merupakan hal yang diperbolehkan. Oleh karena itu, bagi sebagian perusahaan lebih memilih untuk melakukan hal ini daripada harus mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu. Selain itu, beberapa perusahaan yang melakukan backdoor listing disebabkan karena perusahaannya tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go public.

Bukan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go public, tetapi bisa juga dengan alasan bahwa perusahaannya tidak ingin ada campur tangan masyarakat. Bagi perusahaan yang tidak ingin dicampuri oleh masyarakat, adanya backdoor listing  merupakan solusi yang sangat baik karena tanpa mengubah idealisme perusahaan sudah bisa mendapatkan dana dari publik.

Namun, dalam melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih. Dengan melakukan hal ini, maka akan meminimalisir terjadinya kecurangan perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya.

Meskipun backdoor listing terlihat lebih menggiurkan, tetapi sebenarnya tindakan ini masih memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari backdoor listing, seperti permasalahan yang akan muncul apabila perusahaan yang masuk tidak melewati beberapa persyaratan terlebih dahulu. Permasalahan ini bisa membuat perusahaan yang melakukan backdoor listing mengalami kerugian yang bisa memengaruhi perusahaan.

Selain itu, biasanya backdoor listing hanya digunakan oleh para investor untuk mendapatkan saham gorengan saja. Suatu emiten bisa yang dikelola oleh perusahaan baru bisa mengalami lonjakan yang cukup tinggi, tetapi hal itu hanya bertahan sebentar saja dan tak lama emiten akan turun lagi.

Salah satu contoh dari tindakan backdoor listing belum lama terjadi, yaitu PT Indosat Tbk yang melakukan penggabungan dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Pada contoh itu, Hutchison 3 Indonesia (Tri) diyakini sebagai perusahaan tertutup.

Contoh lainnya, PT Indonesia Air Asia (IAA) yang bukan perusahaan publik melakukan backdoor listing dengan PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP). Adapun pemegang saham, dari PT Indonesia Air Asia (IAA) adalah PT Feresindo Nusaperkasa dan Air Asia Investment Ltd.

Syarat-Syarat Mendaftarkan Saham di Bursa Efek Indonesia

Pada dasarnya, setiap bursa saham atau pasar modal memiliki persyaratan masing-masing untuk mendaftarkan saham perusahaan. Seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memiliki syarat-syarat agar perusahaan bisa mendaftarkan dan menjual sahamnya di pasar modal. Syarat mendaftarkan saham perusahaan di BEI sebagai berikut.

1. Perusahaan Harus Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan yang ingin mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Apabila perusahaan masih berbadan hukum CV, maka belum bisa mendaftarkan sahamnya di BEI. Untuk mengubah status hukum perusahaan ini dapat dilakukan dengan mengikuti syarat-syarat yang sudah berlaku.

2. Operasional pada Core Business yang Sama Paling Sebentar 36 Bulan

Perusahaan harus memiliki aktivitas utama yang dapat memegang peranan penting dalam menciptakan produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan kompetitor. Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sahamnya di BEI, maka harus memiliki core business minimal selama 36 bulan atau 3 tahun.

3. Perusahaan Harus bisa Membukakan Laba dalam 1 Tahun Buku Terakhir

Perusahaan yang sudah bisa membukakan laba dalam 1 tahun buku terakhir, maka bisa mendaftarkan sahamnya di pasar modal BEI. Akan tetapi, bagi perusahaan yang belum mampu membukakan laba dalam 1 tahun buku terakhir, maka belum bisa tercatat di pasar modal BEI.

4. Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit Paling Cepat Selama 3 Tahun

Laporan keuangan yang diaudit menandakan bahwa keuangan perusahaan tidak mengalami permasalahan. Oleh sebab itu, untuk mendaftarkan sahamnya di BEI, maka perusahaan harus sudah melakukan audit laporan keuangan minimal 3 tahun.

5. Opini Laporan Keuangan Harus Wajar

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, perusahaan harus memiliki opini laporan keuangan yang wajar. Dengan adanya laporan keuangan yang wajar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka perusahaan bisa mendaftarkan perusahaannya di BEI.

6. Harus Ada Aktiva Berwujud 

Persyaratan agar saham perusahaan bisa terdaftar di BEI selanjutnya adalah perusahaan harus memiliki aktiva berwujud bersih lebih dari 100 miliar rupiah. Aktiva berwujud ini harus bagian dari perusahaan.

7. Jumlah Pemegang Saham Minimal 1.000 Pihak

Syarat terakhir untuk mendaftarkan saham perusahaan di BEI adalah jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 pihak. Jadi, perusahaan harus bisa mencari dan memastikan pemegang saham minimal 1.000 pihak.

Kesimpulan

Listing adalah suatu perusahaan yang sudah terdaftar di bursa saham, sehingga bisa melakukan perdagangan di bursa saham serta bisa menjual saham perusahaan kepada publik. Perusahaan yang sudah menjual sahamnya kepada publik, maka investor saham bisa membelinya dan bisa menjualnya kembali. Pada umumnya, investor akan membeli saham dari suatu perusahaan ketika sedang dalam harga yang rendah, kemudian akan menjualnya ketika harga saham perusahaan tersebut sedang meningkat.

Suatu perusahaan bisa mendaftarkan sahamnya pada bursa saham pada satu bursa saham saja atau pada dua saham yang berbeda sekaligus. Meskipun sudah mendaftar di dua bursa saham, tetapi setiap perusahaan harus bisa mengikuti setiap persyaratan dan peraturan yang ada di bursa saham tersebut.

Sumber: Dari berbagai macam sumber



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda Nur Fauziyah

Saya adalah Rosyda Nur Fauziyah dan biasa dipanggil Rosyda. Menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Linkedin saya Rosyda Nur Fauziyah