in

Pengertian Delisting yang Perlu Kamu Ketahui Sebagai Investor Saham

Delisting – Dewasa ini, untuk mendapatkan penghasilan bisa dilakukan dari mana saja, mulai dari hasil bekerja sebagai karyawan atau pengusaha, hingga melakukan investasi. Kemudahan investasi yang telah terjadi hingga saat ini membuat banyak orang tersadar bahwa investasi memang perlu untuk dilakukan. Investasi yang sudah banyak dipilih oleh banyak orang terutama generasi millennial dan generasi Z adalah investasi saham.

Seiring dengan perkembangan teknologi, maka investasi saham juga semakin mudah karena sudah bisa dilakukan melalui sebuah aplikasi trading saham yang sudah bisa diakses melalui handphone. Dari kemudahan itulah, mulai banyak orang yang berlomba-lomba untuk berinvestasi saham.

Tempat untuk melakukan investasi saham sering kita kenal dengan istilah pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun investasi bisa dilakukan melalui aplikasi handphone, tetapi ketika berinvestasi terutama para pemula harus belajar dan memahami investasi saham terlebih dahulu. Selain itu, setiap istilah yang berkaitan dengan investasi saham harus dipelajari dengan baik agar tidak salah langkah dalam melakukan investasi saham.

Selain itu, suatu perusahaan yang ada di dalam pasar modal tak selamanya akan selalu ada. Dengan kata lain, suatu perusahaan bisa keluar dari catatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh sebab itu, supaya kamu tidak salam dalam memilih perusahaan, maka harus bisa mengerti dan memahami apa itu delisting. Jadi, simak ulasan yang ada di dalam artikel ini Grameds karena kamu akan mengetahui pengertian delisting hingga hal-hal yang perlu dilakukan ketika saham delisting.

Pengertian Delisting

Istilah delisting kerap kali didengar pada saat seseorang melakukan investasi saham karena istilah ini merujuk pada dihapusnya suatu perusahaan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan dihapusnya daftar suatu perusahaan tersebut dari BEI, maka sahamnya sudah tidak bisa digunakan dalam bertransaksi di pasar modal. Dengan demikian, delisting adalah suatu tindakan penghapusan pencatatan saham perusahaan yang ada di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apabila suatu perusahaan yang di mana sudah memiliki status delisting, maka umumnya perusahaan tersebut tidak akan terdaftar lagi dalam perusahaan publik. Selain itu, perusahaan yang sudah bukan bagian dari perusahaan publik, maka tidak akan menggunakan status Tbk. di perusahaannya. Saham perusahaan yang sudah tidak tercatat di BEI bisa disebabkan berbagai macam hal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa delisting akan mengubah status perusahaan yang tadinya tercatat menjadi perusahaan yang tidak tercatat di BEI.

Perusahaan yang sudah tidak tercatat di BEI atau delisting, sebenarnya masih bisa diperbolehkan untuk berubah kembali menjadi perusahaan yang sahamnya terjadi di BEI. Namun, untuk kembali, perusahaan tersebut harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun waktu minimal agar perusahaan bisa berubah menjadi perusahaan tercatat adalah 6 bulan.

Maka dari itu, delisting saham sering dikenal juga sebagai salah satu risiko yang harus siap diterima oleh para investor setelah sudah yakin untuk melakukan investasi di pasar modal saham. Jadi, bagi Grameds yang ingin untuk berinvestasi saham, sebaiknya selalu melihat dan memahami perusahaan yang benar-benar terus menunjukkan profit yang menguntukan. Dengan begitu, risiko kerugian dalam melakukan investasi saham dapat dikurangi.

Jenis Delisting

delisting
pixabay

Pada dasarnya, delisting memiliki dua jenis, yaitu voluntary delisting dan forced delisting. Adapun kedua jenis tersebut dikelompokkan berdasarkan sifat delisting. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang jenis delisting.

1. Voluntary Delisting (Delisting Sukarela)

Voluntary delisting adalah delisting saham yang dilakukan secara sukarela atau emiten itu sendiri yang sudah mengajukan delisting yang disebabkan karena adanya beberapa alasan tertentu. Pada umumnya, jenis delisting sukarela ini terjadi ketika adanya merger perusahaan (pengambilalihan atau penggabungan) demi meningkatkan kerja sama, adanya  pengendali baru dalam suatu perusahaan, dan alasan-alasan lainnya.

Meskipun begitu, delisting sukarela sering disebut juga sebagai delisting positif karena masih ada suatu kewajiban agar dapat menyerap saham yang ada di publik dengan harga yang cukup wajar, sehingga pemegang saham tidak usah khawatir. Selain itu, delisting sukarela bisa dibilang sebagai indikasi adanya keuangan perusahaan yang tidak begitu sehat atau bisa juga tata kelola dari perusahaan tersebut (delisting) kurang baik, sehingga perusahaan kurang menunjukkan performanya.

2. Forced Delisting (Delisting Paksa)

Forced delisting atau delisting paksa adalah delisting yang dilakukan secara paksa oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan aturan yang sudah berlaku. Jadi, pada delisting jenis ini, saham perusahaan akan dihapus apabila perusahaan melanggar beberapa aturan yang berlaku.

Adapun aturan-aturan yang dilanggar seperti perusahaan tidak memberikan laporan keuangan, sehingga saham disuspensi selama dua tahun berturut-turut, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tidak ada kejelasan, sehingga bisnis perusahaan selalu dipertanyakan, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Namun, sebelum saham perusahaan dihapus dari pasar modal, BEI akan memberikan peringatan ketidakpatuhan terhadap perusahaan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa saham perusahaan yang dilakukan delisting merupakan perusahaan yang bermasalah. Berbanding terbalik dengan voluntary delisting atau delisting sukarela yang masih dianggap positif, maka forced delisting (delisting paksa) merupakan delisting yang dianggap negatif, mengapa begitu? Hal ini dikarenakan para investor saham yang punya saham pada perusahaan delisting paksa, maka umumnya investor tersebut akan dirugikan.

Dampak Delisting Kepada Investor

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya kalau delisting merupakan perusahaan yang di mana sahamnya dihapus, sehingga para investor saham yang sudah menanamkan modalnya pada perusahaan delisting, maka akan mengalami dampaknya, di antaranya:

1. Uang yang Ditransaksikan pada Pembelian Saham Sulit Untuk Dikembalikan

Pada dasarnya, uang atau modal yang sudah ditanamkan oleh investor pada suatu perusahaan yang melakukan delisting masih bisa dikembalikan. Akan tetapi, untuk proses pengembalian saham kepada investor atau pemegang saham tidak begitu mudah. Hal ini dikarenakan harus melewati beberapa proses terlebih dahulu. Terlebih lagi, bagi perusahaan yang telah mengalami kebangkrutan, sehingga perusahaan itu harus dilikuidasi serta proses likuidasinya harus melewati proses pengadilan.

Di dalam pengadilan tersebut, perusahaan yang dilikuidasi harus menjual semua aset dan hasil perusahaan untuk membayar dan melunasi hutang perusahaan. Setelah itu, bagi para pemegang saham pada perusahaan yang dilikuidasi merupakan pihak yang paling terakhir untuk mendapatkan suatu pembayaran yang berasal dari hasil likuidasi. Jadi, modal atau uang dalam berinvestasi saham bisa dikembalikan setelah perusahaan melakukan delisting walaupun prosesnya cukup sulit.

Meskipun dana investor bisa dikembalikan kepada investor, tetapi pada kenyataannya, biasanya dana atau uang pemegang saham tak bisa dikembalikan karena sudah habis dibayarkan hutang.

 

2. Harga Saham Cenderung Anjlok

Pemegang saham dan investor akan sulit menjual kembali atau sulit menarik perhatian para investor untuk membeli saham tersebut karena harga saham perusahaan yang melakukan delisting cenderung tidak menunjukkan profit atau lebih sering anjlok. Para pemegang saham yang sulit untuk menjual kembali sahamnya, maka perlahan-lahan akan mengalami kerugian yang cukup besar.

Namun, bagi sebagian pemegang saham atau investor ada yang membiarkan sahamnya pada perusahaan yang melakukan delisting. Hal ini dilakukan oleh sebagian pemegang saham karena pada umumnya beberapa perusahaan yang melakukan delisting, status perusahaannya tetap menjadi go public, sehingga masih ada kemungkinan kecil untuk saham perusahaan bisa ditransaksikan di pasar modal.

Meskipun kerugian merupakan bagian dari investasi saham, tetapi apabila terus menerus mengalami kerugian, maka modal investor bisa saja habis. Maka dari itu, bagi para investor harus teliti dan cermat dalam melakukan investasi, sehingga risiko mengalami kerugian besar dapat dikurangi.

3. Saham Perusahaan Tidak Mempunyai Nilai

Perusahaan yang mengalami delisting paksa (forced delisting), maka nilai sahamnya tidak ada. Dengan kata lain, saham perusahaan tidak mempunyai nilai. Saham yang tidak memiliki nilai, maka akan sangat sulit sekali untuk dijual, sehingga tak jarang sebagian pemegang saham akan membiarkan dananya di perusahaan tersebut. Pada umumnya, perusahaan memiliki beberapa kesalahan yang membuat perusahaan tersebut harus dicabut dari pasar modal oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bahkan, tak sedikit juga pemegang saham yang harus mengalami kerugian karena saham perusahaan tidak memiliki nilai. Jadi, bagi para investor yang masih newbie atau pemula, sebaiknya harus selalu melihat daftar-daftar perusahaan yang risikonya paling kecil terkena delisting.

Dengan demikian, dampak-dampak yang akan dirasakan oleh investor atau pemegang saham setelah modal sahamnya ada di perusahaan yang melakukan delisting. Tanpa ada ketelitian dan kecermatan dalam melakukan transaksi saham perusahaan di pasar modal, maka kemungkinan besar akan mengalami kerugian yang cukup besar.

Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Saham Perusahaan Delisting

Bagi grameds, yang ingin terjun ke dalam investasi saham pastinya tidak mengalami kerugian karena saham perusahaan delisting. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya adalah hal-hal yang perlu dilakukan ketika saham perusahaan delisting.

1. Investor Membiarkan Sahamnya 

Hal pertama yang bisa dilakukan oleh investor ketika saham perusahaan sedang mengalami delisting adalah membiarkan sahamnya. Cara ini bisa dilakukan karena beberapa perusahaan masih bisa go public, bahkan ada kemungkinan kalau saham perusahaan akan relisting. Namun, kemungkinan saham perusahaan akan melakukan relisting sangatlah kecil.

2. Menjual Saham di Pasar Negosiasi

Pada waktu tertentu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan membuka suspensi sebelum melakukan delisting pada suatu saham perusahaan. Akan tetapi, suspensi hanya dibuka pada pasar negosiasi, sehingga dalam waktu yang relatif singkat, investor sudah harus menjual saham tersebut, sehingga kerugian yang dialami oleh investor tidak akan terlalu besar.

3. Melakukan Perlindungan Terhadap Nilai Saham

Dikutip dari kontan, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Naffan Aji mengatakan bahwa “apabila investor sudah terlanjur berinvestasi di saham tersebut (saham perusahaan delisting), mereka bisa menjalankan mitigasi risiko. Lindung nilai atau hedging, strategi yang bisa diterapkan.”. Dari ungkapan tersebut dapat dikatakan bahwa apabila investor sudah menaruh saham pada perusahaan delisting, maka bisa melakukan mitigasi risiko dengan menerapkan perlindungan terhadap nilai saham.

Langkah-Langkah Untuk Menghindari Delisting

Supaya tidak melakukan investasi saham terhadap perusahaan yang cenderung terkena delisting, maka dibutuhkan langkah-langkah untuk menghindari saham perusahaan yang delisting. Langkah-langkah untuk menghindari kerugian dari saham perusahaan delisting sebagai berikut.

1. Jangan tergiur dengan harga saham yang murah, karena harga murah bisa menjadi indikasi terjadinya delisting.

2. Pilihlah saham perusahaan yang tidak bermasalah, sehingga risiko masuk ke dalam saham perusahaan delisting berkurang.

3. Pelajari laporan keuangan perusahaan supaya bisa melihat apakah uang di perusahaan tersebut bisa berputar dengan baik atau tidak.

4. Pelajari kinerja dari perusahaan.

5. Kenali daftar perusahaan yang sudah terkena delisting.

Beberapa Perusahaan yang Telah Delisting

Pada Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah ada cukup banyak yang melakukan delisting, baik itu secara paksa atau secara sukarela. Bahkan dikutip dari bigalpha.id bahwa selama 1 Januari – 13 Juli 2020 sudah ada 4 perusahaan yang telah melakukan delisting, berikut ini beberapa perusahaannya,

1. PT Borneo Lumbung Energi & metal Tbk. (BORN)

Perusahaan ini merupakan sebuah perusahaan yang bergerak pada pertambangan batubara kokas yang sudah terintegrasi. Saham perusahaan ini mulai delisting pada tanggal 20 Januari 2020. Sebenarnya perusahaan ini sudah diberikan peringatan dan diberhentikan sementara atau suspense sejak pada tanggal 30 Juni 2015. Adapun BEI melakukan penghapusan saham pada perusahaan tersebut dengan alasan keberlangsungan dari usaha emiten, mulai dari hukum, finansial, hingga status perusahaan tidak memperlihatkan adanya pemulihan.

2. Leo Investments Tbk. (ITTG)

Leo Investments Tbk. (ITTG) adalah saham perusahaan yang sudah disuspensi selama dua tahun lebih. Oleh karena itu, pada tanggal 23 Januari 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menghapus pencatatan saham terhadap Leo Investments Tbk. (ITTG). Suspensi yang dilakukan oleh BEI disebabkan karena saham perusahaan ini memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan perusahaan, baik itu secara hukum atau secara finansial.

3. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL)

Perusahaan ketiga yang melakukan delisting pada tahun 2020 adalah PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL). Saham perusahaan ini mulai dihapuskan dari pencatatan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak pada tanggal 6 April 2020. Adapun alasan dihapusnya pencatatan saham  PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL) karena kode saham dari APOL sudah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung yang tercantum di dalam Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung No.: 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 tanggal 4 Februari 2020.

4. PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD)

PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) merupakan perusahaan yang melakukan delisting pada tahun 2020. Penghapusan pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai dimulai sejak tanggal 20 April 2020. PT Danayasa Arthatama Tbk. merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dengan luas lahan kurang lebih 45 hektare yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Selain keempat perusahaan tersebut, sebenarnya masih banyak perusahaan yang melakukan delisting, salah satunya adalah perusahaan PT Golden Missipi Tbk. atau yang pada waktu itu kode sahamnya adalah AQUA. PT Golden Missipi merupakan produsen air minum yang di mana produknya hampir kita temukan setiap hari pada warung-warung.

Berdasarkan beberapa sumber mengatakan bahwa PT Golden Missipi membuat keputusan delisting berdasarkan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam keputusan tersebut perusahaan setuju untuk melakukan go private yang di mana harga tender offer dengan nominal 500 ribu rupiah per saham.

Kesimpulan

Dalam melakukan investasi saham pasti ada yang namanya untung dan rugi tergantung dari kita dalam berinvestasi. Seorang investor yang lebih teliti dan cermat pasti akan lebih bijak dalam memilih saham perusahaan. Dengan cara seperti itu, maka investor akan terhindar dari perusahaan yang akan terkena delisting atau penghapusan pencatatan saham perusahaan. Selain itu, bagi para investor pemula, sebaiknya belajar berinvestasi saham dengan yang ahlinya atau melalui buku dan artikel.

Sumber: Dari berbagai macam sumber



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda Nur Fauziyah

Saya adalah Rosyda Nur Fauziyah dan biasa dipanggil Rosyda. Menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Linkedin saya Rosyda Nur Fauziyah