in

Pengertian Agunan Beserta Jenis Agunan

Agunan – Seseorang yang umurnya semakin bertambah, maka kebutuhan hidupnya pasti akan bertambah juga, sehingga ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi bagi seseorang yang sudah berkeluarga yang di mana kebutuhan hidupnya bukan hanya untuk diri sendiri saja, tetapi juga untuk keluarga kecilnya. Di zaman yang serba teknologi membuat segala sesuatu cepat untuk dikerjakan termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, terkadang ketika kita sedang ingin membutuhkan suatu hal dengan segera mungkin, kita belum bisa mewujudkannya. Misalnya, kita sangat butuh untuk memiliki rumah agar sang anak bisa hidup dengan senang dan nyaman, tetapi dikarenakan belum ada biaya, maka rumah baru belum bisa terbeli. Oleh karena itu, agar rumah baru bisa dibeli dan dimiliki, maka kita akan berusaha untuk mengajukan pinjaman. Pinjaman yang diajukan biasanya kepada lembaga peminjaman atau lembaga perbankan.

Pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga perbankan atau lembaga peminjaman berbeda-beda. Bukan hanya besarnya nominal saja, tetapi syarat-syarat pengajuan pinjaman kepada bank atau lembaga peminjaman tak selalu sama. Selain itu, dalam melakukan pinjaman, pihak bank atau lembaga peminjaman pasti akan menanyakan agunan yang bisa “dititipkan” kepada kreditur terlebih dahulu.

Lalu, apakah kamu tahu apa itu agunan? Supaya kamu mengetahui lebih dalam tentang agunan, jenis agunan, hingga syarat aset atau barang yang bisa dijadikan agunan, maka bisa membaca artikel ini sampai selesai, Grameds.

Apa Itu Agunan?

Ketika melakukan pinjaman pada bank atau lembaga keuangan biasanya debitur akan ditanyakan agunan yang dimiliki, mengapa sering sekali ditanyakan? Hal ini dikarenakan agunan merupakan bentuk jaminan supaya pinjaman dapat dilunasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara kreditur dengan debitur. Selain itu, aset atau barang yang bisa dijadikan agunan bisa menentukan besaran nominal pinjaman. Semakin berharga suatu agunan, maka nominal pinjaman bisa semakin banyak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan adalah cagaran atau jaminan atau tanggungan. Dari KBBI itu, maka dapat dikatakan bahwa agunan adalah suatu aset atau barang yang memiliki “harga” yang dijadikan sebagai jaminan. Sementara itu, dalam hal meminjam uang kepada pihak bank atau pihak lembaga peminjaman, agunan adalah aset atau barang berharga yang dimiliki oleh peminjam uang yang dititipkan sementara kepada pihak pemberi uang untuk dijadikan sebagai jaminan. Oleh sebab itu, ketika peminjam uang sudah selesai mengembalikan uang pinjamannya, maka agunan akan dikembalikan lagi.

Meskipun agunan bisa dikembalikan kepada peminjam uang, tetapi dalam beberapa kasus, hak kepemilikan agunan bisa berpindah tangan. Lalu, kapan agunan bisa berpindah tangan? Hak kepemilikan agunan akan berpindah tangan, setelah peminjam uang sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman tepat waktu (berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak).

Oleh sebab itu, ketika seseorang sudah mengajukan pinjaman dengan syarat memberikan agunan, maka harus sudah siap kalau sewaktu-waktu barang yang dititipkan untuk dijadikan sebagai jaminan hak kepemilikannya berpindah tangan. Hal ini tidak akan terjadi jika seorang debitur berhasil melunasi tagihan pinjaman yang sudah sesuai dengan kesepakatan dengan tepat waktu. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, kamu harus memerhatikan syarat-syarat peminjaman agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Meskipun ada kemungkinan kalau agunan yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman bisa berpindah hak milik, tetapi pada kenyataannya pinjaman uang dengan agunan sebagai jaminannya masih sering dilakukan. Hal ini bukan tanpa alasan, pihak kreditur (pemberi pinjaman atau uang) akan merasa lebih aman dan pihak debitur (peminjam uang) akan mendapatkan pinjaman uang dengan cepat sekaligus dengan nominal yang cukup besar, sehingga beberapa kebutuhan hidup cepat terpenuhi.

Dalam cara kerjanya, seseorang yang mengajukan pinjaman dengan agunan sebagai jaminannya akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman uangnya. Dengan kata lain, pinjaman uang dengan agunan prosesnya tidak ribet karena ada jaminan pinjaman atau agunan. Selain itu, nominal pinjamannya bisa dibilang cukup besar bila dibandingkan dengan pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Jika mengajukan pinjaman pasti tidak akan lepas dari yang namanya bunga, sehingga kamu perlu memerhatikannya tidak memberatkan pembayaran tagihan. Dengan begitu, tagihan pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu begitu juga dengan bunga pinjaman. Bunga pinjaman umumnya akan lebih rendah ketika seseorang mengajukan pinjaman menggunakan agunan, mengapa begitu? Karena risiko kerugian yang akan dialami oleh pihak pemberi uang atau kreditur akan lebih kecil.

Jenis-Jenis Agunan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa agunan memiliki peranan yang cukup penting dalam perjanjian pinjaman terutama pada saat mengajukan nominal pinjaman yang cukup banyak. Agunan biasanya digunakan pada Kredit Multiguna (KMG). Adapun jenis-jenis agunan sebagai berikut.

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud adalah jenis agunan yang bisa kita lihat langsung oleh mata dan bisa dibawa. Agunan berwujud merupakan jenis agunan yang lebih sering digunakan oleh banyak orang dalam mengajukan pinjaman. Hal ini dikarenakan agunan berwujud hampir dimiliki oleh banyak orang atau bahkan sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Agunan berwujud masih dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.

a. Agunan Bergerak

Jika dilihat dari namanya saja, maka kita sudah tahu bahwa agunan bergerak merupakan aset atau barang berharga yang dapat bergerak. Pada umumnya, barang yang bisa dijadikan agunan ini mobil atau motor karena kedua barang itu biasanya merupakan barang yang dimiliki oleh banyak orang. Terlebih lagi, ada yang menjadikan motor atau mobil sebagai barang kebutuhan untuk mencari nafkah. Misalnya, pengemudi ojek motor online atau konvensional dan pengemudi taksi online atau taksi konvensional.

Selain mobil atau motor, agunan bergerak bisa juga berupa kapal dan pesawat. Bagi sebagian orang mungkin cukup mengejutkan karena benda sebesar ini bisa dijadikan sebagai agunan. Namun, kapal dan pesawat yang dijadikan agunan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak dan perusahaan dalam skala besar.

Selain itu, yang perlu menjadi catatan adalah tidak semua jenis kapal dan pesawat bisa dijadikan sebagai agunan dalam perjanjian pinjaman. Adapun kapal dan pesawat yang bisa dijadikan agunan harus memiliki bobot bruto maksimal 20 meter kubik dan volumenya harus minimal 20 meter kubik.

b. Agunan Tidak Bergerak

Berbeda dengan agunan bergerak, agunan tidak bergerak tak selamanya semua orang memilikinya. Hal ini disebabkan karena agunan tidak bergerak bisanya bukan suatu kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun begitu, agunan tidak bergerak tetap memiliki “nilai harga” pada barang tersebut. Dikarenakan agunan tidak bergerak bagian dari agunan berwujud, maka agunan jenis ini dapat kita lihat wujud dan bentuknya atau mungkin kamu sudah memilikinya.

Agunan tidak bergerak bisa dibilang memiliki banyak sekali jenisnya daripada agunan bergerak. Adapun beberapa barang yang termasuk agunan tidak bergerak, seperti sertifikat rumah atau tanah, logam mulia seperti emas atau berlian, hasil kebun dan ternak, surat kontrak kerja atau Surat Keterangan.

Sertifikat rumah atau tanah memang sering dijadikan sebagai agunan atau jaminan dalam melakukan pinjaman kepada bank atau lembaga peminjaman. Dengan sertifikat itu, maka nominal yang diajukan bisa cukup besar karena nilai dari sertifikat juga cukup besar. Namun, jika seorang debitur tidak dapat melakukan pelunasan tagihan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka sertifikat rumah atau tanah bisa berpindah hak milik.

Logam mulia dan hasil kebun serta ternak ini bisa dibilang jarang sekali dijadikan sebagai agunan karena aset ini jarang dimiliki oleh banyak orang. Akan tetapi, aset ini memiliki nilai yang cukup tinggi, sehingga nominal pinjaman yang diajukan bisa cukup banyak juga.

Pada kasus agunan tidak bergerak dengan barang Surat Keterangan (SK) biasanya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seorang PNS ketika ingin mengajukan pinjaman, hanya dengan SK PNS, maka pinjaman uang sudah bisa diterima dengan mudah dan tidak ribet. Meskipun begitu, ada juga PNS yang ketika mengajukan pinjaman tidak menggunakan SK PNS sebagai agunannya.

2. Agunan Tidak Berwujud

Agunan tidak berwujud adalah agunan yang tidak dapat dilihat dengan mata secara langsung dan bentuknya berupa suatu perjanjian atau komitmen, sehingga jarang sekali digunakan dalam perjanjian pinjaman. Meskipun tidak bisa dilihat atau dipegang, tetapi agunan ini masih bisa dibilang sebagai aset yang berharga. Bahkan, seseorang bisa saja memiliki lebih dari satu agunan tidak berwujud yang di mana kedua aset itu bisa dijadikan sebagai jaminan atau hanya salah satu aset saja yang dijadikan sebagai jaminan.

Agunan tidak berwujud biasanya akan disimpan di tempat-tempat khusus karena mengandung nilai yang cukup tinggi. Adapun beberapa contoh dari agunan tidak berwujud, seperti deposito, obligasi, surat berharga (saham), hak paten, dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Khusus untuk hak paten, nilai “harganya” bisa terus berubah-ubah dari waktu ke waktu apalagi kalau suatu hal yang kamu patenkan bisa memberikan banyak manfaat, seperti halnya sebuah lagu.

Ketika menggunakan agunan tidak berwujud sebagai jaminan dari perjanjian pinjaman, sebaiknya harus dilakukan dengan penuh ketelitian agar tidak mengalami kerugian.

Syarat Aset atau Barang yang Bisa Dijadikan Agunan

Agunan
pixabay

Hal yang perlu digarisbawahi dalam mengajukan pinjaman uang dengan agunan adalah tidak semua aset atau barang bisa dijadikan sebagai agunan. Berikut ini syarat-syarat aset atau barang yang bisa dijadikan sebagai agunan.

1. Aset atau barang dapat diperjualbelikan dengan harga yang hampir sama, sehingga hak kepemilikan dari aset atau barang tersebut bisa dipindahtangankan yang tadinya milik peminjam uang kini bisa menjadi milik orang lain.

2. Aset atau barang mempunyai nilai yuridis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan nilai yuridis adalah aset atau barang dapat diikat dengan syarat dan ketentuan serta perundang-undangan yang sedang berlaku. Dengan aset atau barang yang memiliki nilai yuridis, maka bank bisa mendapatkan hak untuk memiliki aset terlebih dahulu ketika terjadi likuidasi.

3. Aset atau barang harus mempunyai nilai ekonomis dan berharga. Dengan kata lain, aset atau barang harus bisa ditukar dengan uang dan dapat dinilai dengan uang.

Agunan yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Pinjaman

Di bawah ini akan dijelaskan aset atau barang yang sering dijadikan sebagai agunan dalam perjanjian pinjaman.

1. Kendaraan Mobil atau Motor

Kendaraan mobil atau motor ini sudah sering dijadikan sebagai jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman uang kepada bank atau lembaga peminjaman. Nilai dari kendaraan motor atau mobil sangat memengaruhi besarnya pinjaman uang yang bisa diterima oleh peminjam uang (debitur). Selain itu, kondisi dari kendaraan mobil atau motor biasanya tidak boleh lebih dari 10 tahun dan biasanya yang dijadikan sebagai jaminan, bisa berupa BPKB, STNK, hingga kunci kendaraan. Semua hal itu sangat bergantung terhadap perjanjian pinjaman.

2. Properti

Ketika memiliki rumah atau tanah pasti ada sertifikatnya. Sertifikat inilah yang sering dijadikan sebagai agunan ketika melakukan pinjaman uang kepada bank. Apalagi nilai dari sertifikat properti ini cukup tinggi, sehingga nominal pinjaman yang bisa diterima cukup tinggi serta bunga pinjaman bisa lebih rendah. Namun, kamu harus bisa memastikan kalau pinjaman bisa dikembalikan agar sertifikat rumah atau tanah tidak berpindah hak kepemilikan.

3. Mesin Pabrik

Di dalam sebuah pabrik pasti ada mesinnya yang berfungsi untuk melakukan produksi barang. Mesin pabrik itu bisa dijadikan sebagai agunan, tetapi mesin pabrik harus dalam kondisi yang laik dan tidak berumur. Adapun yang menentukan apakah mesin pabrik masik laik pakai atau tidak adalah pihak bank.

4. Logam Mulia

Bagi sebagian orang memiliki emas dan berlian dalam kehidupannya. Logam mulia berupa emas dan berlian sering digunakan oleh banyak orang ketika melakukan pinjaman uang di Pegadaian milik pemerintah. Agunan berupa emas atau berlian ini memiliki nilai yang cukup tinggi, sehingga ketika dijadikan sebagai jaminan pinjaman uang, debitur akan mudah mendapatkan pinjaman uang.

5. Hasil Kebun atau Ternak

Bagi seorang  dan peternak terkadang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus melakukan pinjaman uang terlebih dahulu. Oleh sebab itu, hasil kebun atau hewan ternak terkadang dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman uang, sehingga kebutuhan hidup sehari-hari bisa terpenuhi.

Contoh Agunan

Pada dasarnya, contoh dari pinjaman yang menggunakan agunan sangatlah banyak, tetapi untuk memahami penggunaan agunan kamu bisa melihat dua contoh kasus sebagai berikut.

Pinjaman Untuk Usaha

Seorang anak muda bernama Zulfikar ingin sekali membangun usaha kulinernya, yaitu usaha kue bolu dan kue ulang tahun. Namun, modal yang dimilikinya belum cukup untuk membangun usaha, sehingga ia harus mencari cara untuk mendapatkan modal. Kemudian, ia berencana untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank.

Pihak bank memberikan beberapa tawaran pinjaman yang di mana setiap tawarannya harus memberikan jaminan. Zulfikar yang sudah penuh dengan rencana yang matang memberanikan dirinya untuk menjadikan BPKB mobil sebagai barang jaminan dalam perjanjian pinjaman. BPKB mobil itulah yang menjadi agunan.

Pinjaman Untuk Anak Sekolah

Ketika masuk tahun ajaran baru biasanya para orang tua akan sibuk melakukan berbagai persiapan untuk anaknya masuk sekolah, mulai dari membeli buku, membeli seragam baru, dan lain-lain. Namun, pada masa itu, ibu Dinda belum memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Supaya mendapatkan uang dengan cepat, maka ibu Dinda mengajukan pinjaman dengan bank dan menjadikan emas yang dimiliki sebagai jaminan. Logam mulia berupa emas itulah yang merupakan agunan.

Kesimpulan

Agunan merupakan aset atau barang yang dimiliki oleh peminjam uang dan dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman uang. Agunan yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman harus barang-barang yang berharga. Dengan agunan, maka seorang peminjam uang (debitur) akan mudah mendapatkan pinjaman dari pihak pemberi pinjaman (kreditur) dengan bunga yang relatif rendah. Tidak hanya itu, peminjam uang (debitur) akan mendapatkan nominal pinjaman lebih besar ketika mengajukan pinjaman dengan agunan.

Namun, dalam kenyataannya, agunan yang dititipkan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan pinjaman uang, hak kepemilikannya bisa berpindah tangan (dari peminjam uang kepada orang lain). Hal ini dapat terjadi karena peminjam uang sudah tidak dapat melunasi tagihan pinjaman berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman uang, kamu sebagai debitur, sebaiknya kenali dulu syarat-syarat dan nominal dari pinjaman uang yang ditawarkan oleh pihak pemberi pinjaman (kreditur).

Sumber: Dari berbagai macam sumber



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda Nur Fauziyah

Saya adalah Rosyda Nur Fauziyah dan biasa dipanggil Rosyda. Menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Linkedin saya Rosyda Nur Fauziyah